Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Tahun: 2025

Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

Surabaya, Jejak - Indonesia.id |  Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seoarang berinisial ABZ (22).

ABZ yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun itu adalah seorang pencari tamu.

Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi," jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.

"Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," kata Kompol Aji.

Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.

"Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," pungkasnya. (red)

Personel Satgas Kizi TNI Konga XX-V MONUSCO Terima Pengarahan tentang Misconduct, Sexual Exploitation, dan Sexual Abuse dari Conduct and Discipline Team MONUSCO

Beni, Republik Demokratik Kongo, Jejak - Indonesia.id |  5 Agustus 2025 , Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas selama penugasan di daerah misi, personel Satgas Kizi TNI Konga XX-V MONUSCO menerima pengarahan resmi mengenai misconduct (pelanggaran disiplin), sexual exploitation (eksploitasi seksual), dan sexual abuse (kekerasan seksual). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2025, bertempat di Dinning Hall Bumi Nusantara Camp, Beni.

Pengarahan ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen seluruh personel terhadap standar perilaku yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk kekerasan dan pelanggaran etika.

Dalam pengarahan tersebut, disampaikan bahwa seluruh personel dilarang keras terlibat dalam tindakan yang melanggar kode etik PBB serta diwajibkan untuk segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang diketahui. Penekanan ini penting sebagai bagian dari upaya menjaga nama baik kontingen Indonesia dan mendukung keberhasilan misi perdamaian secara menyeluruh.

(PMPP TNI)

Kasasinya Ditolak, Kapan Samsul Tarigan Dieksekusi?

Binjai, Jejak - Indonesia.id |  Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga mengeksekusi Samsul Tarigan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Samsul Tarigan dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan itu keluar sejak 13 Juni 2025.

Padahal, MA menyatakan ia terbukti menguasai secara ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Vonis tetap MA memastikan Samsul harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keputusan ini membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberikan hukuman ringan berupa masa percobaan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Novrianto Sihombing mengaku akan berkoordinasi ke tindak pidana umum yang merupakan ranahnya. "Apakah Salinannnya sudah kami terima atau belum? Karena dasar Eksekusi adalah salinan putusan yang sudah incraht," kata Novrianto, Kamis (31/7/2025) lalu.

Novrianto mengatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai. Namun salinan resmi dari MA belum diterima. "Untuk perkara ST, Kejaksaan Negeri Binjai hanya baru menerima relaas dari PN Binjai," jelas Novrianto.

"Untuk salinan putusan, mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi," timpal Novrianto.

Terpisah, Pihak Pengadilan Negeri Binjai sendiri menyatakan sudah menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan. "Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan," kata Humas PN Binjai, Mukhtar.

Ia menjelaskan bahwa salinan putusan kasasi seharusnya segera diserahkan kepada Kejari Binjai. Namun ketika ditanya kapan salinan itu diterima, Mukhtar tidak mengingat pastinya. "Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting dengan pengadilan tinggi," jelas dia.

Kasus bermula saat Samsul Tarigan, salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II. Sekitar 75 hektare ditanami sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam.

Jaksa mengungkap, tempat itu awalnya bernama Titanic Frog sebelum berganti menjadi Cafe Flower. Fakta mencengangkan muncul ketika permohonan pemasangan listrik untuk tempat tersebut diajukan langsung oleh Samsul ke PT PLN. "Permohonan listrik diajukan Samsul pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017," terang jaksa dalam dakwaan kala itu.

Jaksa mendakwa Samsul melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis 1 tahun 4 bulan dari PN Binjai pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah vonis PN Binjai keluar pada November 2024 lalu, baik Samsul maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Medan malah memberikan vonis ringan—masa percobaan enam bulan.

Tak puas, Samsul mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap bisa lolos dari hukuman, tetapi MA justru menegaskan kembali putusan PN Binjai.
Namun, hingga saat ini (5/8)/2025). Samsul masih belum dilakukan penegakkan Hukum. (tim)

Silaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri: Tanpa Dukungan Ulama Pekerjaan Kami Sangat Berat

JATIM, Jejak - Indonesia.id |  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hamidy Banyuanyar, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini untuk terus memperkuat sinergisitas antara umara serta ulama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam negeri.

"Kami mewakili institusi polri tentunya selalu berusaha bahwa Polri selalu bersama-sama dan dekat dengan ulama. Karena bagi kami, umara dan ulama adalah penjaga utama terkait dengan masalah kamtibmas di dalam negeri dan penjaga utama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Sigit.

Oleh karena itu, Sigit mengungkapkan bahwa, seluruh jajarannya telah diinstruksikan untuk memperkuat tali silaturahmi maupun sinergisitas dengan ulama, tokoh agama hingga tokoh masyarakat.

"Oleh karena itu tentunya dimana-mana saya selalu mengingatkan kepada anggota-anggota kami untuk selalu bersilaturahmi dan dekat dengan para tokoh baik yang di tingkat Mabes, di tingkat Polda, di tingkat Polres, maupun di tingkat Polsek bahkan sampai tingkat desa," ujar Sigit.

Instruksi tersebut, menurut Sigit, menjadi sangat penting. Mengingat, tugas pokok Kepolisian dalam menjaga kamtibmas akan semakin berat apabila tidak didukung oleh ulama maupun tokoh agama dan masyarakat.

"Sekaligus karena kami meyakini dan sangat percaya bahwa tanpa dibantu, tanpa didukung oleh para ulama, maka pekerjaan kami akan menjadi sangat berat," ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit meminta kepada para ulama untuk memberikan nasihat maupun masukan kepada seluruh jajaran Kepolisian. Menurutnya, hal itu bisa menjadi semangat dan motivasi guna menjalankan tugas yang jauh lebih baik ke depannya.

"Kami sekaligus titip apabila ada anak-anak buah kami, anggota kami yang sowan bersilahturahmi, mohon untuk bisa diterima dan apabila ada yang kurang mohon untuk diberikan nasihat. Karena kami yakin bahwa nasihat ulama sangat penting buat kekuatan dan motivasi bagi kami semua di dalam hal kami memberikan pengabdian kepada masyarakat," tutup Sigit. (red)

Satgas Yonif 131/Brajasakti Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Door to Door di Kampung Yanemyo

KEEROM, Jejak - Indonesia.id | 5 Agustus 2025 ] - Wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan terus ditunjukkan oleh Satgas Yonif 131/Brajasakti. Melalui Pos Yamara, personel TNI melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gratis secara door to door di Kampung Yanemyo, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.

Dipimpin oleh Serda Arya, kegiatan ini menyasar langsung rumah-rumah warga, memastikan setiap orang yang membutuhkan mendapat perhatian dan penanganan medis. Mulai dari pemeriksaan kesehatan ringan hingga pemberian obat-obatan dilakukan dengan penuh kepedulian dan kehangatan.

Salah satu warga, Bapak Marlon (39 tahun), mengaku sangat terbantu dengan kehadiran para prajurit TNI di kampungnya.

“Terima kasih banyak kepada Bapak-bapak TNI. Kami merasa diperhatikan dan sangat bersyukur atas bantuan kesehatan ini,” ungkapnya dengan penuh haru.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa keberadaan Satgas bukan hanya untuk menjaga perbatasan, tetapi juga turut hadir memberikan pelayanan dan kasih kepada masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan.

Bersama Braja Sakti Membangun Negeri

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti

error: Content is protected !!