Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2025

Jejak Spiritual Sang Pujangga Sunda di Sudut Selatan Banyuwangi

Jejakindonesia.id || Di sudut selatan Kabupaten Banyuwangi, terdapat wilayah yang dulu dikenal sebagai Balumbungan dan kini lebih akrab disebut Blambangan. Tempat ini bukan hanya sekadar sebidang tanah, melainkan salah satu titik penting dalam perjalanan spiritual sang legendaris Pujangga Sunda bernama Ameng Layaran atau lebih dikenal dengan Bujangga Manik.

Kisah perjalanannya ke Blambangan tidak hanya mengisi halaman cerita rakyat Sunda, melainkan juga menyisakan jejak spiritual dan sejarah yang mengikat erat budaya Sunda dengan tradisi lokal Blambangan sebagai warisan budaya yang abadi dan penuh makna bagi kedua daerah.

Di antara banyak tempat yang dikunjungi Bujangga Manik selama perjalanannya, Situs Gumuk Mas yang berlokasi di Desa Tembok Rejo, Kecamatan Muncar, menjadi tujuan utamanya. Kawasan ini dipercaya kaya akan energi spiritual dan pernah menjadi pusat ajaran Siwa-Buddha pada masa itu. Di lokasi ini, ia menghabiskan waktu untuk meditasi, bercocok tanam, dan bahkan membangun lingga yang hingga kini menjadi bukti nyata keberadaannya. Setiap bangunan dan jejak di Situs Gumuk Mas seolah-olah menceritakan kembali momen-momen spiritual sang pangeran Sunda dalam mencari kedamaian batin.

Menurut Sanghyang Dodik, warga lokal yang telah lama merawat Situs Gumuk Mas, dahulu pernah dilakukan penggalian oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala. Penggalian itu menghasilkan berbagai artefak berharga seperti stupika dan perlengkapan ibadah Hindu-Buddha, yang kini disimpan di Museum Tantular.

Kisah perjalanan Bujangga Manik tidak hanya memperkaya khazanah cerita rakyat Sunda, melainkan juga menjadi pijakan penting untuk mengkaji lebih mendalam hubungan sejarah antara Kerajaan Pajajaran dan Blambangan pada masa kuno. Selain itu, jejak spiritual yang ditinggalkan sang Pujangga Sunda ini berpotensi menjadi daya tarik utama bagi wisata sejarah dan spiritual di Kecamatan Muncar

Villa di Lahan Sawah Dilindungi? Kades Labanasem Sebut Izin Griya Lumbung Villa’s 2 Hanya OSS Awal

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Keberadaan Griya Lumbung Villa’s 2 yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Dusun Sukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, kian menuai sorotan tajam dari masyarakat. Usaha penginapan tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa mengantongi izin alih fungsi lahan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, area yang kini telah berubah menjadi kompleks villa sebelumnya merupakan sawah produktif aktif yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Namun, lahan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi bangunan komersial tanpa prosedur perizinan yang sah dan transparan.

Ironisnya, meski kelengkapan izin disebut belum jelas, Griya Lumbung Villa’s 2 telah beroperasi dan menerima tamu, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah serta konsistensi penegakan aturan tata ruang.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Desa Labanasem, Maimun Ali Nasih, saat dikonfirmasi Bratapos.com melalui sambungan telepon, membenarkan adanya perluasan area usaha yang dilakukan oleh pihak pengelola villa.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pemerintah desa tidak mengetahui secara detail kelengkapan perizinan lanjutan dari usaha tersebut.

“Kalau sekarang ada perluasan, itu memang benar. Tapi terkait perizinan secara detail, kami tidak tahu. Berkas yang ada di desa hanya sebatas OSS pada pembangunan tahap awal saja,” ujar Maimun, Rabu (31/12/2025).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kewajiban izin lainnya seperti izin alih fungsi lahan, izin lingkungan, hingga izin operasional lanjutan, Maimun kembali menegaskan bahwa pihak desa tidak memegang data tersebut.

“Untuk perizinan yang lain-lain, kami tidak tahu. Yang ada di kami hanya sebatas itu,” tuturnya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan, bahwa aktivitas pengembangan dan operasional Griya Lumbung Villa’s 2 berpotensi berjalan tanpa pengawasan administratif yang memadai.

Sorotan keras datang dari warga sekitar. Mereka menilai, jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang.

“Kalau benar berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi dan izinnya belum lengkap, ini jelas pelanggaran. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pelaku usaha besar,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain aspek hukum, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, khususnya terkait ketersediaan air. Usaha penginapan berskala komersial dinilai membutuhkan suplai air besar, sementara izin pengeboran air tanah disebut belum diketahui kejelasannya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Dinas Pertanian, Dinas PU CKPP, DPMPTSP, serta Satpol PP, agar segera turun ke lapangan melakukan pengecekan faktual dan membuka status perizinan Griya Lumbung Villa’s 2 secara transparan kepada publik.

Sesuai regulasi, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus melalui persetujuan resmi pemerintah daerah hingga pusat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan usaha dan pembongkaran bangunan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak boleh mengorbankan tata ruang, lingkungan, dan ketahanan pangan. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah: menegakkan aturan atau membiarkan pelanggaran terus terjadi. (rag/bp-bwi)

Bulog Banyuwangi Pastikan Stok Aman dan Harga Pangan Stabil Sambut Tahun Baru 2026

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Perum BULOG Kantor Cabang (Kancab) Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), khususnya komoditas beras, di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Upaya ini dikuatkan dengan ketersediaan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang sangat memadai menjelang pergantian tahun.

​Sepanjang tahun 2025, Perum BULOG Banyuwangi telah berhasil melaksanakan program pemerintah Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras Medium dengan total penyaluran mencapai 4.188.635 kg (4.188,635 ton).

​Penyaluran masif ini dilakukan melalui berbagai saluran distribusi, termasuk​Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

​Jaringan pengecer resmi Perum BULOG, seperti toko, kios, ritel modern, Rumah Pangan Kita (RPK), Koperasi Merah Putih Mitra Bulog, dan outlet BUMN lainnya.

​Monitoring Harga Jelang Tahun Baru 2026
​Dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan Tahun Baru 2026, Perum BULOG bersama tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan Polresta Banyuwangi, Dinas Pertanian & Pangan, Dinas Koperasi, UMKM, Industri & Perdagangan, serta Kodim 0825 telah menggelar monitoring harga pangan.

​Aktivitas monitoring ini terpusat di Pasar Banyuwangi Kota dan sejumlah ritel modern. Hasilnya menunjukkan bahwa harga komoditi pangan, khususnya beras SPHP, terpantau masih sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini menjamin ketersediaan beras dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
​Stok CBP Jaminan Stabilitas Pasokan
​Per tanggal 31 Desember 2025, Perum BULOG Kancab Banyuwangi menguasai stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 95.000 ton. Jumlah ini merupakan angka yang sangat aman dan siap didistribusikan ke masyarakat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

​Dengan stok yang melimpah ini, Perum BULOG bersama pemerintah daerah, TNI, dan Polri berkomitmen untuk selalu bekerja sama dalam menjaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, khususnya komoditi beras, untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Kabupaten Banyuwangi jelang dan pasca-Tahun Baru.

Reporter : Rio

Tertibkan Atribut FRN dan Pencatutan Nama Jenderal, Agus Flores Tunjuk Daeng Bob Pimpin Aksi Pembersihan

JAKARTA || jejakindonesia.id - Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon (FRN) mengambil sikap tegas terhadap maraknya penyalahgunaan atribut organisasi. Mantan Ketua DPC Grib Jaya Jakarta Pusat sekaligus Penasehat FKPPI Tanjung Priok, yang kini menjabat sebagai pimpinan FRN Agus Flores, menginstruksikan pembersihan total terhadap oknum yang memalsukan logo dan mencatut nama-nama Jenderal.

Tindakan tegas ini menyasar penggunaan atribut FR dan FRN tanpa Kartu Tanda Anggota (KTA), surat-menyurat ilegal, hingga penggunaan foto-foto pejabat tinggi Polri tanpa izin untuk kepentingan tertentu.

"Saya meminta bantuan rekan-rekan di FKPPI dan anak-anak polisi untuk turun tangan melakukan pembersihan agar proses ini lebih netral. SK penugasan segera saya tandatangani," tegas pimpinan PW FRN Agus Flores dalam keterangannya.

Guna memastikan langkah ini berjalan efektif, FRN menunjuk Daeng Bob sebagai Ketua Tim Pembersihan. Daeng Bob merupakan anggota FKPPI sekaligus putra dari keluarga besar Brimob asal Makassar yang dikenal memiliki integritas tinggi.

"Saya sangat mempercayakan Daeng Bob untuk membersihkan semua penyimpangan ini," tambahnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah organisasi dan institusi Polri dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penertiban ini juga menjadi bentuk komitmen FRN dalam menegakkan disiplin internal serta mencegah praktik pengkhianatan terhadap negara dan organisasi.

Kapolri Tegaskan Semua Laporan Wajib Direspons, Agus Flores: Banyak Surat Saya Ajukan Januari Soal Kinerja Polisi

JAKARTA || jejakindonesia.id — Kapolri kembali menegaskan bahwa setiap laporan dan pengaduan masyarakat harus direspons oleh jajaran kepolisian, tanpa menunggu viral di media sosial. Penegasan ini menempatkan pelayanan hukum sebagai kewajiban institusional, bukan reaksi atas tekanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Fast Respond Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah konkret melalui jalur resmi.

“Banyak surat yang saya ajukan di bulan Januari terkait langsung dengan kinerja polisi di berbagai daerah,” tegas Agus Flores.

Namun Agus mengungkapkan, dari sejumlah surat dan laporan yang disampaikan, respon yang diterima masih sangat minim. Bahkan dalam beberapa kasus, ia menilai terjadi pembiaran komunikasi oleh oknum anggota kepolisian.

“Dalam penanganan perkara, lebih banyak yang kurang respons. Ada praktik ghosting, laporan tidak dijawab, bahkan tercatat lima anggota polisi diduga memblokir nomor pelapor,” ungkapnya.

Menurut Agus Flores, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan Kapolri, semangat Presisi Polri, serta prinsip pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa pengiriman surat secara rutin bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik yang sah dan konstitusional, agar Polri tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

“Kami tidak menuntut Polri bekerja karena viral, tetapi karena kewajiban hukum. Negara harus hadir, bahkan ketika laporan masyarakat tidak menjadi sorotan,” pungkasnya.

Agus Flores berharap Kapolri dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di lapangan serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan bertanggung jawab.

error: Content is protected !!