Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Tahun: 2025

ARDIKA and Partners ( LBH ) Kunjungi Lembaga Pemasyarakatan, Komitmen Nyata dalam Advokasi dan Keadilan

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Dalam rangka memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) ARDIKA and Partners melaksanakan kunjungan ke salah satu Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ) di jl. Letkol istiglah Banyuwangi, 5 Agusutus 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program advokasi dan penyuluhan hukum yang secara rutin dilakukan oleh ARDIKA and Partners, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi atau rentan secara hukum, termasuk warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam kunjungan tersebut, tim ARDIKA and Partners berdialog langsung dengan jajaran petugas Lapas serta sejumlah warga binaan. Fokus utama kegiatan meliputi:

Edukasi tentang hak-hak hukum narapidana,

Mekanisme pengajuan bantuan hukum gratis,

Diskusi terbuka mengenai persoalan hukum yang dihadapi warga binaan,

Serta pemahaman mengenai proses reintegrasi sosial pasca pemasyarakatan.

“Keadilan harus dapat dirasakan oleh siapa pun, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan. Melalui kunjungan ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum warga binaan tetap terlindungi,” ujar ( ARDIKA S.H., M.H. selaku pengacara ).

 

Pihak Lapas menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum sangat penting dalam mewujudkan pembinaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan sosial.

“Kami percaya bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar. Setiap individu, termasuk warga binaan, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” ujar Ahmad solihin selaku kepala seksi adm kamtib.

Kunjungan ini juga menjadi refleksi nyata dari visi ARDIKA and Partners, menjadikan hukum sebagai alat pembebasan, bukan penindasan. Diharapkan, kerja sama yang terjalin dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata bagi sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia. (red)

Bank Sampah Bhayangkari Polresta Banyuwangi Resmi Berdiri, Perkuat Gerakan Hijau

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Banyuwangi kembali mendapat penguatan nyata. Bank Sampah Bhayangkari Cabang Kota Banyuwangi resmi diluncurkan, hasil kolaborasi antara Bhayangkari dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Selasa (5/8/ 2025)

Peresmian berlangsung di tengah semangat kolaborasi lintas institusi, dihadiri Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., Ketua Bhayangkari Cabang Kota Banyuwangi Ny. Nova Rama Samtama Putra, serta jajaran pejabat utama Polresta. Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, turut hadir memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pengelolaan sampah berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Rama Samtama Putra menegaskan bahwa kehadiran bank sampah ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

“Kepolisian tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang ikut bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan. Melalui Bhayangkari, kami ingin berkontribusi langsung dalam gerakan Banyuwangi Hijau,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala DLH Banyuwangi Dwi Handayani menekankan pentingnya penguatan fungsi bank sampah sebagai garda terdepan pengurangan sampah. Pihaknya, tengah intens melakukan pendampingan dan pelatihan kepada pengelola bank sampah di berbagai wilayah.

“Dengan semakin banyaknya bank sampah yang aktif dan terkelola dengan baik, kita bisa menekan volume sampah yang masuk ke TPA. Kehadiran Bank Sampah Bhayangkari ini merupakan contoh nyata kolaborasi yang membuahkan hasil positif,” jelasnya.

Program ini sejalan dengan misi Pemkab Banyuwangi untuk mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara Bhayangkari dan DLH diharapkan menjadi pemantik tumbuhnya gerakan serupa di berbagai institusi lainnya.

Sebagai bagian dari kegiatan, DLH juga menggelar sesi edukasi pengelolaan sampah, termasuk pelatihan teknis pemilahan dan pemanfaatan sampah non-organik menjadi barang bernilai ekonomi.

Langkah ini menjadi penanda bahwa urusan lingkungan bukan hanya tugas satu instansi, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat—termasuk institusi penegak hukum dan organisasi perempuan.

Dengan berdirinya Bank Sampah Bhayangkari, Banyuwangi kembali menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan dapat berjalan beriringan dalam membangun masa depan yang lebih hijau. (red)

Prestasi Membanggakan, Bidhumas dan 21 Satker Polda Kalteng Raih Penghargaan IKPA dari DJPb

Palangka Raya, Jejak - Indonesia.id | Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Sebanyak 22 satuan kerja (Satker), termasuk Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalteng, berhasil meraih penghargaan atas capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik untuk Semester I Tahun Anggaran 2025, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah.

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalteng, Herry Hernawan kepada masing-masing pimpinan satker jajaran Polda Kalteng, dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polda Kalteng yang digelar di Hotel Aurilla, Jl. Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Selasa (5/8/2025).

Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada satuan kerja jajaran.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan,” ujar Kabidhumas.

Kombes Erlan menambahkan, capaian ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polda Kalteng dalam mendukung program prioritas nasional melalui tata kelola keuangan yang profesional sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi.

Adapun 22 Satker yang Meraih Penghargaan IKPA DJPb Kalteng adalah:

Kategori Pagu Besar, Bobot Besar:
1. Satbrimob Polda Kalteng
2. Polres Kotim
3. Polres Kapuas
4. Polres Palangka Raya
5. Polres Pulang Pisau
6. Polres Katingan
7. Polres Barito Timur
8. Polres Barito Selatan
9. Polres Seruyan
10. Polres Lamandau
11. Polres Gunung Mas
12. Rumkit Bhayangkara Palangka Raya

Kategori Pagu Sedang, Bobot Besar:
1. Ditpolairud
2. Ditintelkam
3. Ditlantas
4. Ditreskrimsus
5. Ditreskrimum

Kategori Pagu Kecil, Bobot Besar:
1. Bidpropam
2. Itwasda
3. Ditbinmas

Kategori Pagu Kecil, Bobot Kecil:
1. Birorena
2. Bidhumas

“Semoga capaian ini menjadi pemacu semangat dan motivasi bagi seluruh personel, khususnya pengemban fungsi keuangan, untuk terus mempertahankan serta meningkatkan prestasi yang telah diraih melalui berbagai inovasi ke depan,” pungkas Kabidhumas. (red)

Polisi Jelaskan Tindak Pidana Dari Temuan Beras Oplosan PT PIM

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  Bareskrim Polri menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan PT PMI atas produksi beras tidak sesuai mutu. Perusahaan tersebut merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium terkait dengan pengujian untuk produk mentan, dan ahli pidana, dalam penyidikan PT PIM. Sehingga, penetapan tersangka pun dilakukan atas S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Perkara ini adalah laporan polisi nomor LP/A/22/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/718/VII/RES.2.1/2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/776/VII/RES.2.1./2025 tanggal 31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Selasa (5/8/25).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri.

Disampaikannya, petugas pengambil contoh PPC Kementan AI di satu lokasi di kantor Gudang PT PIM di Serang, Banten. Selanjutnya, melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pasca panen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

“Dari hasil tersebut, ditemukan fakta-fakta penyidikan bahwa ditemukan adanya beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan ritel modern,” ungkapnya.

Setelah dilakukan uji laboratorium, ujarnya, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras. Selanjutnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.

“Bahkan setelah adanya pertemuan dari penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut,” ungkapnya.

Fakta lain, ujarnya, ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” jelasnya. (red)

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur. (red)

error: Content is protected !!