Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 883

Peristiwa

IMG-20250828-WA0026

GRIB JAYA Konsultasikan Polemik RSJ Pujon ke DPRD Kabupaten Malang

MALANG || jejakindonesia.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kabupaten Malang melakukan konsultasi dengan DPRD Kabupaten Malang terkait polemik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Pujon yang diketahui beroperasi tanpa legalitas resmi.

Konsultasi ini berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, hadir bersama pengurus inti, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S. Sos.

Dalam pertemuan tersebut, Damanhury menyampaikan bahwa GRIB JAYA Kabupaten Malang memandang serius keberadaan RSJ ilegal di Pujon karena menyangkut pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta kepastian hukum. Ia menegaskan, organisasi yang dipimpinnya siap melakukan advokasi bersama masyarakat agar permasalahan tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“RSJ yang beroperasi tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat. GRIB JAYA hadir untuk memastikan ada langkah tegas dan solusi yang berpihak kepada rakyat,” tegas Damanhury Jab.

Selain fokus pada persoalan RSJ Pujon, GRIB JAYA Kabupaten Malang juga memaparkan beberapa hasil advokasi dan aksi sosial yang telah dijalankan dalam kurun waktu terakhir.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S. Sos., menyatakan bahwa DPRD siap menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme kelembagaan, sekaligus membuka ruang koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Partisipasi Ormas seperti yang dilkukan GRIB JAYA sangat penting untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong kebijakan publik yang transparan serta akuntabel,” ujar ketua DPRD Kabupaten Malang yang juga merupakan penasehat DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang ini.

Konsultasi ini menjadi langkah awal kolaborasi antara GRIB JAYA dan DPRD Kabupaten Malang dalam memastikan penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
(Redho)

IMG-20250828-WA0025

Bimtek Deli Serdang Dinilai Memberikan Sisi Positip Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

Deli Serdang || jejakindonesia.id - Kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) yang di adakan di Deli Serdang Yang Bertemakan Pembentukan peraturan desa (Perdes) Yang Efektif Dan Partisipatif berdasarkan pemahaman regulasi dan implementasinya yang di adakan Lembaga Management pelatihan putra dan Putri (PMPPP) sangat dinilai sebagai pembelajaran Mensejahterakan masyarakat Desa. Kamis (28/8/2025)

Diketahui Bimtek Yang dilaksanakan di 4 Hotel Di Medan diantaranya, Hotel Kanaya, Hotel Miyana, Hotel Griya dan Fave Hotel yang dilaksanakan 4 Hari 3 malam Yang dimulai pada tanggal 27 Agustus Hingga 30 Agustus 2025 ini di ikuti peserta guna sebagai pembelajaran Aparatur Desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Hal tersebut diungkap kan Ketua Pusat Management Pelatihan Putra dan Putri (PMPPP) Khairul Bahri ST menurutnya
Peraturan Desa (Perdes) sangat penting untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di tingkat desa, Termasuk pemerintahan, Pembangunan,dan pemberdayaan masyarakat, Perdes berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan kewenangan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dalam rangka memfasilitasi dan meng edukasi ,aparatur dan perangkat desa dalam membuat peraturan desa yang baik dan benar

Lanjutnya Keuntungan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa meliputi peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan, keuangan, dan pelayanan publik, yang berujung pada pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan, peningkatan efektivitas pembangunan desa, serta penguatan jejaring dan pemberdayaan masyarakat. ungkap Khairul Bahri ST

Khairul Bahri ST juga menambahkan poin penting dan Keuntungan terhadap Bimtek yang Diadakan Di Deli Serdang ini dimana point tersebut adalah sebagai berikut.

Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi:

Aparatur desa menjadi lebih memahami tugas dan fungsinya sesuai undang-undang, terutama dalam pengelolaan keuangan desa (APBDes), penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban.

Profesionalisme dan Akuntabilitas:

Pelatihan meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan desa, mengurangi risiko hukum dan administratif.

Meningkatkan Keterampilan Kepemimpinan:

Peserta dapat belajar cara memotivasi tim dan mengambil keputusan yang tepat demi kepentingan desa.  *(Tim)*

IMG-20250828-WA0017

Ketum TKN Kompas Nusantara & Ketum Pagar Unri Prabowo–Gibran untuk Indonesia,

Medan || jejakindonesia.id - Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo–Gibran untuk Indonesia, Adi Warman Lubis, menghadiri Milad ke-12 Majelis Taklim Halimah sekaligus Haul ke-4 putra tercinta Bunda Indah, Almh. Risky Adiguna, di Medan, Rabu (27/8/2025). Kehadiran tokoh nasional itu disambut hangat ribuan jamaah yang memadati lokasi acara.

Dalam sambutannya, Adi Warman menegaskan bahwa Bunda Indah adalah teladan sejuta umat yang konsisten membina masyarakat melalui dakwah, silaturahmi, dan gerakan sosial keummatan. Ia menyebut Majelis Taklim Halimah telah menjadi benteng ukhuwah Islamiyah yang menjaga nilai agama sekaligus memperkuat persatuan umat.

Acara tersebut juga dirangkai dengan launching Gerakan UMKM Sejuta Ummat, program pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang mendapat dukungan penuh dari Adi Warman. Ia menekankan bahwa kiprah dakwah Bunda Indah tidak hanya dalam ceramah, tetapi juga nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat. “Bunda Indah adalah inspirasi yang layak diteladani. Kita doakan perjuangannya terus membawa manfaat bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

(Adel)

IMG-20250827-WA0082

Mati Pajak Mobil Operasional Desa,Pemdes Kampung Kelor Dinilai Kurang Profesional

Tangerang || jejakimdonesia.id -Pemandangan kurang mengenakkan diwilayah Desa kampung kelor , Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, terlihat jelas mobil operasional desa yang tidak bayar pajak.

Mobil dinas bernomor polisi B 1531CQN jenis minibus milik Pemdes kampung kelor secara kasat mata tampak mati pajak alias tidak bayar pajak kendaraan setelah jatuh tempo.

Salah seorang warga setempat menyatakan heran jika ada mobil plat merah mobil operasional mati dan menunggak pajak.

Menurutnya, mobil operasional desa dengan plat mati tak seharusnya diperlihatkan terang-terangan sebab akan dianggap sebagai contoh untuk tidak taat bayar pajak pajak oleh masyarakat.

“Kok bisa ya..? Masa pemerintah Desa gak punya uang untuk bayar. Kalo warga mungkin masih kelilit utang dan sebagainya. Yang begini ini bisa membuat masyarakat untuk malas bayar pajak.atu pimpinannya aja gak bayar,” komentarnya saat diperlihatkan foto, Rabu (27 /08/2025).

“Ya jangan hanya masyarakat kecil saja yang diimbau untuk taat pajak. Mereka (Pemdes kampung kelor) juga dong,” pintanya.

diketahui, bahwa melakukan pembayaran pajak kepada negara merupakan bukti bakti kepada negara.

Pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD).

Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak sebagai bukti ketaatan bernegara.

Menurut salah satu warga desa (JR) ketika dikonfirmasi, Rabu (27/08/2025) menjelaskan terkait hal tersebut memang sengaja dibiarkan begitu saja bertahun-tahun di jogrokan karena tidak ada anggaran untuk mengurus perpanjangan plat nomor mobil operasional,

“Iya memang mati itu tidak diurus karena tidak ada dana untuk itu,” singkat

Pentolan BP2tipikor, Gultom mengatakan seharusnya pihak Pemdes kampung kelor bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya.

Masyarakat tidak tahu ataupun tidak mengerti mengenai aturan penganggaran di lingkup Pemdes kampung kelor namun yang jelas terlihat oleh mata bahwa mobil operasional Desa mati plat sejak 11/ 2024.

“Pemprov provinsi banten sudah membuka program penghapusan denda pajak kendaraan, namun ternyata pihak Pemdes kampung kelor sendiri malah terkesan tidak memberikan contoh yang baik.” Ungkapnya.

“Saya berharap Pemerintah Desa kampung kelor Kecamatan Sepatan Timur bisa menjadi panutan masyarakatnya,” Pungkasnya.

IMG-20250827-WA0032

Polda Sulteng : Menteri ESDM Marah Besar, Kanwil Ditjenpas Tidak Masuk

JAKARTA || jejakindonesia.id - Belakangan Masyarakat Menyoroti, Adanya Lokasi Lahan Milik Lapas Parigi Mautong, yang bertepatan wilayah tersebut berada Di WPR Kayuboko Parigi Sulteng, dimana disekitar Aset Ditjenpas Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan berada disekitar Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Saat Dikonfirmasi Kepala Wilayah Direktorat Pemasyarakatan (Kanwilpas) Sulteng, Bagus, Selasa (26/8). Bagus menjelaskan, Lokasi Tersebut Pemberian dari Pemerintah Kabupaten Parigi Mautong (Parimo) dan lokasi tersebut tidak ada aktivitas Tambang Ilegal.

"Itu dulunya bekas Tambang Ilegal, Pemerintah Berikan untuk Pembangunan Lapas, memang sebelum tempat itu diberikan, tanah itu dulunya tempat aktivitas tambang," tegasnya

Dia membantah tanah tersebut Masih Aktif Aktivitas Tambang.

" Jika Masih ada Aktivitas Tambang, itu diluar lokasi Aset Kami," ujarnya.

IPR Menggunakan Alat Besar Eskavator

Terkait Dugaan Disekitar Lahan Ditjenpas di Kayuboko Parimo, masih ditemukan wartawan adanya Izin IPR menggunakan Alat Berat Jenis Eskavator?

Wadir Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Suprianto,S.Ik, SH , Selasa (26/8) menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah memiliki IPR.

Sedangkan Adanya Alat Besar jenis Eskavator di Lokasi IPR, Dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh.

"Kalau gak salah yang di atas itu ada IPR nya, lokasi itu diluar lokasinya lapas," tegasnya.

Diapun mengatakan terkait Sengketa Lokasi Lapas tersebut , Diketahui Bersengketa dengan masyarakat.

"Setahu saya, berdasarkan informasi bahwa sudah lama tidak ada aktivitas di sana.
Dan kalau tidak salah ada laporan penyerobotan yg berproses di polres parimo.Untk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke polres parimo," ujar Mantan Kapolres Morowali ini.

Dihari sama Wartawan mengkonfirmasi Menteri ESDM Bahlil Lahadali, dia sangat marah jika Lokasi Di IPR Menggunakan Alat Berat Jenis Eskavator, bahkan Mengatakan Penegak Hukum Harus Bergerak Membersihkan.

Menurutnya , Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat digunakan untuk aktivitas yang melibatkan alat berat, karena IPR ditujukan untuk usaha pertambangan rakyat yang bersifat manual dan terbatas pada skala kecil, berorientasi pada masyarakat menengah ke bawah, dan tidak memerlukan modal besar.

Diapun mengatakan Penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang rakyat dianggap melanggar hukum karena mengindikasikan modal besar, yang seharusnya mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mengapa IPR Tidak Boleh Menggunakan Alat Berat?

Bahlil menjelaskan, IPR adalah untuk usaha pertambangan rakyat yang melibatkan masyarakat lokal dengan investasi terbatas, bukan untuk operasi skala besar yang membutuhkan modal besar.

Sedangkan Tujuan IPR Menurutnya
untuk mempermudah masyarakat di tingkat usaha menengah ke bawah untuk melakukan kegiatan pertambangan, bukan untuk pemodal besar.

Terkait Aspek Hukum dan Kepatuhan, Bahlil menjelaskanPenggunaan alat berat menandakan usaha dengan modal besar, yang secara otomatis akan mengalihkan izin menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan IPR.

Apa yang Terjadi Jika Alat Berat Digunakan dalam IPR?
" Aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dalam area yang masuk dalam kategori IPR merupakan pelanggaran hukum dan tidak diperbolehkan.
Hal ini dapat menimbulkan masalah karena tidak sejalan dengan tujuan IPR dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar tanpa adanya izin yang sesuai, Silakan Pak Polisi Bersihkan,"

error: Content is protected !!