Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 4

Peristiwa

IMG-20260814-WA0054

Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu

DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nyoman Sariana terus bergulir di Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Bali. Perkara yang tercatat dalam STPL Nomor: STPL/529/III/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 28 Maret 2026, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Subdit 1 Unit 1 Ditsiber Polda Bali, Jumat (14/8/2026).

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut sebagai Wayan Mudita alias Moyo, yang dikenal sebagai pemilik Sandbar Canggu. Proses hukum tersebut menjadi perhatian karena pelapor berharap setiap fakta, keterangan, serta bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nyoman Sariana hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum dari Law Office Dewa Wiesdya dan Rekan, yakni Danabrata Parsana, S.E., S.H.

Usai menjalani pemeriksaan, Nyoman menyampaikan apresiasinya terhadap cara penyidik Ditsiber Polda Bali menangani laporan tersebut. Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan mendalam.

Dalam pemeriksaan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Nyoman mengaku mendapat kurang lebih 22 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut, menurutnya, menggali berbagai hal yang berkaitan dengan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.

Nyoman menilai banyaknya pertanyaan yang diajukan menunjukkan penyidik berupaya menggali secara rinci rangkaian peristiwa maupun informasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.

“Kinerja Ditsiber Polda Bali patut diapresiasi. Dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan langkah penegakan hukum yang terukur, jajaran Ditsiber terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital Bali tetap aman serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Nyoman.

Ia berharap profesionalisme tersebut terus dipertahankan hingga seluruh rangkaian penanganan perkara selesai. Bagi Nyoman, proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti menjadi penting agar perkara dapat memperoleh kepastian hukum serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak.

Singgung Dugaan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Batu Bolong

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Nyoman juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dari instansi berwenang, yakni dugaan pemanfaatan lahan di kawasan parkir Pura Batu Bolong, Canggu.

Nyoman menyebut terdapat dugaan bahwa bangunan usaha Sandbar Canggu yang dikaitkan dengan Wayan Mudita alias Moyo berdiri di bagian pojok areal parkir Pura Batu Bolong. Menurut keterangan Nyoman, areal parkir tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.

Namun, klaim mengenai status kepemilikan lahan, dasar pemanfaatan lahan, perizinan bangunan maupun legalitas kegiatan usaha tersebut masih perlu diverifikasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah daerah, instansi perizinan, pengelola kawasan, serta pihak Sandbar Canggu agar diperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Nyoman berpandangan, apabila benar terdapat pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan usaha komersial, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pemanfaatannya. Menurut dia, persoalan aset daerah tidak boleh berhenti sebatas isu, tetapi perlu diperjelas melalui dokumen resmi dan penjelasan instansi yang memiliki kewenangan.

Karena itu, ia mendorong instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan tersebut, termasuk apabila terdapat perjanjian sewa, kerja sama pemanfaatan, izin bangunan, persetujuan tata ruang maupun dokumen lain yang menjadi dasar beroperasinya usaha di lokasi tersebut.

Penelusuran terhadap persoalan lahan tersebut juga perlu ditempatkan secara terpisah dari perkara dugaan pencemaran nama baik yang saat ini sedang ditangani Ditsiber Polda Bali. Masing-masing persoalan harus diuji berdasarkan kewenangan lembaga, dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Percayakan Proses kepada Penyidik

Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Nyoman menegaskan dirinya memilih mengikuti seluruh mekanisme hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses untuk membuat terang suatu perkara, bukan penetapan bersalah terhadap pihak tertentu.

Pendampingan penasihat hukum, menurutnya, juga menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak pelapor terpenuhi selama proses pemeriksaan.

Nyoman menambahkan bahwa dirinya siap kembali memberikan keterangan maupun menyerahkan dokumen tambahan apabila nantinya dibutuhkan penyidik.

Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidik Ditsiber Polda Bali sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Wayan Mudita alias Moyo sebagai pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya atas laporan maupun berbagai dugaan yang disampaikan pelapor. Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau tudingan sepihak.

Ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Sandbar Canggu maupun Wayan Mudita alias Moyo juga penting untuk melengkapi informasi sehingga publik memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Kini, proses berada di tangan penyidik. Publik menunggu bagaimana Ditsiber Polda Bali menelusuri setiap keterangan dan bukti dalam perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.

IMG-20260814-WA0053

Memaknai Hari Pramuka 2026, BNNK Banyuwangi Dorong Sinergi Jiwa Satya Dharma Wujudkan Generasi Emas Bebas Narkoba

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Peringatan Hari Pramuka yang diperingati setiap 14 Agustus menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan karakter, kedisiplinan, kemandirian, kepedulian sosial, sekaligus membangun ketahanan generasi muda terhadap berbagai ancaman, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam memperkuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi KOMBES POL RACHMAT KURNIAWAN, S.H., S.I.K., M.M., menilai nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka dapat menjadi fondasi dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin dan memiliki ketahanan diri.

“Semangat Satya dan Dharma dalam Gerakan Pramuka memiliki nilai yang sangat relevan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Generasi muda harus dibekali karakter, disiplin dan ketahanan diri agar mampu mengatakan tidak terhadap narkoba.”

Menurutnya, anggota Pramuka memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari kekuatan pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap anggota Pramuka tidak hanya menjadi penerima edukasi tentang bahaya narkoba, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dan pelopor gerakan antinarkoba di lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat.”

Pramuka Bersinar, Bukan Sekadar Slogan

Konsep Pramuka Bersinar atau Bersih Narkoba dinilai dapat menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan dan kepemudaan yang sehat.

“Pramuka Bersinar bukan sekadar slogan. Ini merupakan semangat kolaborasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan kepemudaan yang sehat, produktif serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.”

KOMBES POL Rachmat menegaskan bahwa upaya pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas BNN. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, organisasi kepemudaan, Gerakan Pramuka, pemerintah daerah hingga masyarakat. Semakin kuat sinergi yang dibangun, semakin kuat pula benteng generasi muda kita.”

Ancaman narkotika, menurutnya, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.

“Kita tidak boleh membiarkan narkotika merusak masa depan generasi muda Banyuwangi. Mereka adalah aset bangsa yang harus kita jaga agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, berprestasi, berkarakter dan memiliki daya saing.”

Karena itu, momentum Hari Pramuka diharapkan dapat menjadi ruang untuk menanamkan keberanian mengambil keputusan yang benar serta membangun budaya hidup sehat tanpa narkoba.

“Kami mengajak seluruh anggota Pramuka di Banyuwangi untuk berani berkata tidak terhadap narkoba. Jadilah pribadi yang mampu mengambil keputusan dengan bijak dan berani mengajak lingkungan sekitar untuk menjauhi narkotika.”

KOMBES POL Rachmat juga mengingatkan bahwa Hari Pramuka hendaknya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diterjemahkan dalam tindakan nyata.

“Hari Pramuka harus kita maknai bukan hanya sebagai seremoni tahunan, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan karakter dan membangun ketahanan generasi muda terhadap berbagai ancaman, termasuk penyalahgunaan narkotika.”

Ia berharap semangat “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan” dapat menjadi energi bersama dalam membangun Banyuwangi yang semakin tangguh menghadapi ancaman narkotika.

“Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan. Mari kita wujudkan semangat tersebut dalam aksi nyata dengan menjaga generasi muda Banyuwangi dari bahaya narkoba. Pramuka Bersinar, Banyuwangi Bersinar, Indonesia Bersinar.”

Dari Bumi Blambangan, semangat kepanduan diharapkan terus menjadi kekuatan positif untuk melahirkan generasi muda yang disiplin, tangguh, berkarakter, berprestasi dan berani menolak narkoba.

Selamat Hari Pramuka 2026.
Pramuka Bersinar, Generasi Emas Tanpa Narkoba! 🛡️✨

#PramukaBersinar #HariPramuka2026 #BNNKBanyuwangi #GenerasiEmasTanpaNarkoba #IndonesiaBersinar

Catatan redaksi: Kutipan pernyataan Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi di atas merupakan draft redaksional yang disusun berdasarkan tema dan materi yang diberikan, bukan transkrip pernyataan langsung yang telah diverifikasi.

1786678563837

DPRD Kota Pasuruan: Maulid Nabi, Momentum Teladani Akhlak Rasulullah dan Tebarkan Kasih

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan momen berharga untuk memperdalam cinta sekaligus meneladani keteladanan, akhlak mulia, serta perjuangan Rasulullah SAW dalam menyebarkan risalah kebenaran ke seluruh penjuru dunia.

Hal itu disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan dalam menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2026. Sebagai sosok teladan terbaik sepanjang masa, segala sikap, tutur kata, dan ajaran Nabi Muhammad SAW senantiasa menjadi panutan hidup bagi setiap umat dalam menjalani kehidupan.

"Rasulullah SAW diutus ke muka bumi sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Oleh karena itu, mari jadikan peringatan Maulid Nabi tahun ini sebagai pengingat untuk senantiasa menebarkan kasih sayang, kedamaian, dan kebaikan kepada sesama," ungkap mereka.

Dengan penuh sukacita, pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan menyampaikan ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka berharap seluruh masyarakat senantiasa diberi kekuatan dan kemudahan untuk terus menerapkan akhlak mulia Rasulullah dalam setiap langkah keseharian.

Peringatan 12 Rabiul Awal pun diharapkan mampu memperkokoh iman setiap insan sekaligus mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman yang ada. (Red)

IMG-20260814-WA0010

Angel, Mascot SMPN 3 Banyuwangi Tampilkan Nuansa Budaya Dayak Kalimantan dalam Karnaval HUT RI ke-81

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Banyuwangi semakin meriah. Berbagai kreativitas pelajar ditampilkan dalam gelaran karnaval, salah satunya melalui penampilan Angel, yang menjadi Mascot SMP Negeri 3 Banyuwangi dengan mengangkat nuansa budaya Dayak Kalimantan.

Angel tampil anggun mengenakan busana bernuansa etnik dengan perpaduan warna merah, hitam, putih, kuning dan keemasan. Hiasan kepala berukuran besar yang dihiasi bulu serta ornamen dekoratif menjadi salah satu daya tarik utama penampilannya.

Kostum tersebut memadukan unsur budaya dengan sentuhan kreativitas modern. Berbagai aksesori, motif hias dan properti yang dikenakan Angel memperkuat karakter maskot yang terinspirasi dari kekayaan seni dan budaya Dayak Kalimantan.

Penampilan Angel bersama rombongan SMPN 3 Banyuwangi mendapat perhatian masyarakat yang memadati sepanjang rute karnaval. Sejumlah warga terlihat antusias menyaksikan sekaligus mengabadikan momen penampilan para peserta.

Pengangkatan tema budaya Dayak dalam karnaval menjadi pesan menarik tentang keberagaman budaya Nusantara. Meskipun tampil di Banyuwangi, para pelajar menunjukkan bahwa kekayaan budaya dari berbagai wilayah Indonesia dapat dikenalkan, dihargai dan dipelajari melalui kreativitas generasi muda.

Bagi Angel dan para siswa SMPN 3 Banyuwangi, keikutsertaan dalam karnaval bukan sekadar ajang penampilan. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk membangun kepercayaan diri, kreativitas, kebersamaan serta kecintaan terhadap seni dan budaya Indonesia.

Semangat Bhinneka Tunggal Ika pun terasa dalam penampilan tersebut. Perbedaan latar budaya justru menjadi kekuatan untuk mempererat persatuan dan menunjukkan bahwa seluruh kekayaan budaya Nusantara merupakan bagian dari identitas Indonesia.

Kehadiran Angel sebagai Mascot SMPN 3 Banyuwangi akhirnya menjadi salah satu warna dalam kemeriahan karnaval menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81.

Angel membawa pesan dari Banyuwangi untuk Nusantara: berbeda budaya, tetap satu Indonesia.

“Kenali Budayanya, Hargai Keberagamannya, Lestarikan Warisannya.”

IMG-20260814-WA0009

Dittipideksus Bareskrim Tuntaskan Kasus Akta PT ARA, 4 Tersangka Diserahkan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang melibatkan perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (PT ARA) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, secara lengkap menyampaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mendera tubuh PT Alam Raya Abadi (PT ARA).

Perkara yang bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam menegakkan prinsip due process of law secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Laporan tersebut dilayangkan oleh Christian Jaya selaku Komisaris Utama PT Alam Raya Abadi, yang bertindak sebagai penerima kuasa sah dari para pemegang saham PT ARA—yakni Allestari Development Pte Ltd dan PT Bumi Bhakti Masa. Para pelaku dilaporkan karena nekat memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025." kata Ade Safri dalam keterangannya kepada Awak Media, Kamis, (13/8/2026).

"Rangkaian akta palsu ini sengaja direkayasa untuk merombak susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA secara melawan hukum." tambahnya.

Jerat Hukum dan Penetapan Enam Tersangka

Berdasarkan gelar perkara yang dilangsungkan pada 6 Oktober 2025, penyidik mengantongi empat alat bukti yang kokoh—meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti.

"Dari sinilah forum sepakat meningkatkan status enam orang terlapor menjadi tersangka, yakni saudara LX, WNA China (Direktur Utama pasca RUPS LB ilegal), GG alias M, WNA China (penerima kuasa LX), ARHM, Direktur baru versi akta palsu, SAO, Direktur baru versi akta palsu, CJ, Komisaris baru versi akta palsu, LMT, Notaris yang menerbitkan akta otentik bermasalah tersebut." terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c, subsider Pasal 392 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kerja Keras Penyidik: Periksa 23 Saksi hingga Sita Puluhan Dokumen Vital

Selama proses penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri tidak bekerja setengah-setengah. Sebanyak 23 orang saksi diperiksa secara intensif, mulai dari pemegang saham, pengurus, karyawan on site PT ARA, manajemen Building Batavia Tower, pihak kontraktor PT Jagaaman, hingga saksi-saksi kunci dalam proses pembuatan akta serta pihak yang diperintahkan mengambil alih lokasi.

"Kami penyidik juga meminta pandangan dari para pakar terkemuka, antara lain Ahli Pidana dari Universitas Al-Azhar, Ahli Pidana dan Ahli Perseroan dari Universitas Indonesia, serta Ahli Kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia." ujarnya.

Melalui surat perintah penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Ternate serta Jakarta Selatan, aparat berhasil mengamankan puluhan dokumen krusial.

"Barang bukti tersebut disita dari berbagai pihak, termasuk 25 dokumen minuta akta dari tangan Notaris Lily Masita Tomasoa, belasan dokumen dari para tersangka, hingga dokumen perusahaan dari pelapor." ungkapnya.

Pengawasan Berlapis dan Pengujian Saksi Meringankan

Penanganan perkara ini menyita perhatian publik dan mendapat pengawasan ketat dari internal institusi kepolisian. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri tercatat telah melakukan audit dan asistensi secara berkala menyusul pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terlapor dari Kantor Hukum Dr. Edgar Mahesa maupun Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso.

"Bahkan, kami penyidik dengan terbuka mengakomodir permohonan pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, termasuk memanggil perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara dan Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda." paparnya.

Namun, pihak MKNW Maluku Utara menyampaikan surat keberatan untuk memberikan kesaksian demi menjaga prinsip independensi dan ketidakberpihakan kelembagaan.

Berkas Perkara Rampung, Pelimpahan Tahap II di Ternate

Sikap profesional penyidik teruji tatkala berkas perkara harus bolak-balik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum Kejagung RI. Setelah sempat menerima petunjuk P-19 pada Desember 2025 dan melakukan splitting (pemecahan) berkas perkara atas petunjuk JPU pada Maret 2026, akhirnya titik terang tercapai.

"Pada 27 Juli 2026, Kejari Ternate resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka GG alias M dkk. dan tersangka SAO telah lengkap (P-21)." ucapnya.

"Puncak penegakan hukum ini dieksekusi pada hari ini, 13 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Penyidik resmi melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti (Tahap II), yakni CJ, ARH, SAO, dan LMT." sambungnya.

Sementara itu, tersangka utama LX saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penggelapan terpisah di Polda Maluku Utara, dan tersangka GG alias M baru saja diringkus melalui upaya paksa penangkapan di Bali pada 12 Agustus 2026 untuk segera menyusul proses Tahap II-nya.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum ini ditempuh secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan koridor hukum yang berlaku demi menjamin kepastian keadilan bagi dunia usaha di Indonesia.

error: Content is protected !!