Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 41

Peristiwa

IMG-20260730-WA0050

Ketum FRN Counter Polri Agus Flores: “Sikat Habis Tambang Ilegal”, Sebaran Dugaan PETI di Jawa Barat Jadi Sorotan

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Kamis 30 Juli 2026, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyerukan komitmen tegas untuk "sikat habis tambang ilegal" yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Menurutnya, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta berpotensi memicu berbagai tindak pidana lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul data yang berhasil dihimpun Redaksi Swara Jabar mengenai dugaan sebaran aktivitas PETI di berbagai kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki cadangan emas melimpah dan menjadi penyumbang devisa melalui sektor pertambangan yang dikelola secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan aktivitas PETI tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Sumedang, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Pangandaran, hingga Kabupaten Bandung.

Di Kabupaten Bogor, dugaan aktivitas PETI dilaporkan berada di Kecamatan Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari. Sementara di Kabupaten Sukabumi, aktivitas serupa disebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Simpenan, Ciemas, Lengkong, Ciambar, hingga Desa Langkapjaya.

Wilayah Kabupaten Cianjur juga dilaporkan memiliki dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Campaka, Bojongpicung, serta kawasan perbatasan Cianjur–Sukabumi. Adapun di Kabupaten Garut, aktivitas tersebut disebut tersebar di Kecamatan Cikajang, Bungbulang, Pakenjeng, dan Pamulihan.

Sementara itu, Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan memiliki sejumlah titik dugaan PETI di Kecamatan Salopa, Karangjaya, dan Cineam. Aktivitas serupa juga disebut bergeser ke wilayah Kabupaten Ciamis, khususnya di kawasan perbatasan dengan Tasikmalaya, termasuk Langkaplancar dan Gunung Sawal.

Di Kabupaten Sumedang, dugaan PETI dilaporkan berada di Kecamatan Situraja. Potensi lokasi baru juga disebut terdapat di Kabupaten Pangandaran, tepatnya di Desa Kertaharja. Selain itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin juga dilaporkan berada di Kabupaten Majalengka, Purwakarta, Karawang, hingga Kabupaten Bandung.

Agus Flores meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap data tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

"Kalau memang terbukti ada aktivitas penambangan emas tanpa izin, saya meminta aparat penegak hukum untuk sikat habis tambang ilegal. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Agus Flores.

Ia menambahkan bahwa penindakan harus tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi pertambangan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Agus Flores juga menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas praktik PETI serta menjaga pengelolaan sumber daya alam agar berlangsung secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

Catatan Redaksi: Data sebaran lokasi yang dimuat merupakan hasil penghimpunan Redaksi Swara Jabar dan disampaikan sebagai informasi awal. Dugaan aktivitas PETI di lokasi-lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

IMG-20260730-WA0048

Sengketa Lahan Kupang Segunting Memanas, Waluyo dan Diana Maharani Saling Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini memasuki ranah pidana. Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana yang masing-masing mereka laporkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Waluyo telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam laporannya, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu serta penyerobotan tanah. Waluyo mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum M. Yasin bin Mustakim selaku cucu (ahli waris pengganti) almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya.

Menurut uraian laporan, Waluyo memperoleh kuasa penuh dari para ahli waris untuk mengurus harta warisan, termasuk objek tanah yang menjadi sengketa. Ia menduga terbitnya sertifikat atas nama Diana Maharani dilakukan melalui dokumen atau keterangan yang dipersoalkan keabsahannya, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo dalam perkara yang dilaporkan oleh Diana Maharani.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Unit Idik II/Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang dan/atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin, yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di lokasi yang sama.

Penyidik meminta Waluyo hadir memberikan keterangan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik 2 Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara sengketa lahan di Kupang Segunting kini berkembang menjadi saling lapor (cross report). Masing-masing laporan akan diproses secara terpisah oleh penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/7), Hendra Sihombing selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video cekcok tersebut adalah dirinya dan kuasa hukum Diana Maharani bukan ormas.

“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.

Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.

Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas manapun,” katanya. Hendra juga menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut masih berproses secara hukum dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

Hendra juga berharap aparatur pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa adanya keberpihakan, sembari menunggu kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dan penanganan di Polrestabes Surabaya. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang setelah terdapat perkembangan resmi dari penyidik maupun para pihak terkait.

IMG-20260730-WA0037

Tepis Berita Miring, Kelompok Tani Dadi Makmur Terapkan Standar Mutu dalam Proyek Optimasi Lahan di Serawadadi

​KAWUNGANTEN || Jejak-indonesia.id — Proyek optimasi lahan non-rawa di Desa Serawadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, terus berjalan sesuai spesifikasi teknis demi menggenjot produktivitas pertanian warga. Program yang didanai melalui APBN Kementerian Pertanian RI senilai Rp90 juta ini menargetkan pengoptimalan lahan seluas 28 hektar.

​Pekerjaan yang dikelola oleh Kelompok Tani Dadi Makmur ini dimulai sejak 22 Mei 2026 dan dijadwalkan rampung pada 30 Desember 2026, dengan masa pelaksanaan 222 hari kalender.

​Ketua Kelompok Tani Dadi Makmur, Salim, didampingi Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), Rahmat Raharjo, menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan dilakukan secara transparan dan melibatkan swadaya masyarakat setempat.

​Lakukan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Unilateral
​Di tengah berjalannya proyek, Salim menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

"Kami menyayangkan adanya informasi yang tidak menggambarkan perjuangan nyata warga. Pekerjaan ini dibangun bersama seluruh anggota kelompok tani.
Setiap tahapan dikerjakan sesuai standar teknis, menggunakan bahan berkualitas, dan dikerjakan secara kokoh demi kepentingan jangka panjang," ujar Salim saat ditemui awak media di lokasi kegiatan.

​Salim menambahkan, pihak yang menerbitkan narasi miring tersebut hingga kini belum pernah datang melakukan verifikasi langsung maupun wawancara, baik di lokasi pengerjaan maupun kediamannya.

​"Sangat tidak tepat jika menilai dan memberitakan sesuatu tanpa mendatangi sumber dan melihat langsung kenyataannya. Kami menjaga amanah anggaran negara ini agar bermanfaat sepenuhnya bagi warga," tegasnya.

​Targetkan Peningkatan Kesejahteraan Petani
​Proyek optimasi lahan ini mencakup perbaikan tata kelola air dan pembenahan saluran irigasi guna menjamin ketersediaan air pasokan sawah. Pengawasan ketat terus dilakukan agar hasil fisik bangunan kokoh serta tepat guna.

​Dengan selesainya proyek ini kelak, lahan pertanian di Desa Serawadadi diharapkan menjadi lebih produktif, indeks pertanaman meningkat, dan secara langsung berdampak pada kesejahteraan ekonomi para petani setempat.
Pewarta: Rival r.d.k

menteri-pertanian-mentan-amran-sulaiman-saat-konferensi-pers-di-kantornya-jakarta-kamis-3072026-cnbc-indonesiamartyasari-rizki-1785381545032_169

Menteri Pertanian Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi: Kerugian Masyarakat Capai Rp71,9 Triliun, Izin Pelanggar Akan Dicabut Besok

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan penyimpangan luas dalam sektor perberasan nasional, yang tak hanya melanda produk beras premium, melainkan juga menyasar beras fortifikasi. Praktik ini diperkirakan membebani kerugian masyarakat hingga mencapai Rp71,9 triliun setiap tahun, akibat produk yang dijual dengan harga tinggi namun kandungan gizinya jauh dari standar yang ditetapkan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis ini, Amran menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan nama-nama produsen yang terbukti melanggar ketentuan, sekaligus mencabut izin usaha mereka. "Besok kami umumkan nama-nama produsennya dan izin usahanya akan dicabut," tegasnya.


Hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi yang beredar di wilayah DKI Jakarta, menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: hanya tiga merek yang memenuhi syarat ketentuan, sedangkan sebanyak 12 merek lainnya dinilai tidak memenuhi standar kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kualitas beras fortifikasi diatur secara ketat melalui SNI 9314:2024 mengenai kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi. Kedua peraturan ini mewajibkan setiap 100 gram produk mengandung kadar vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng sesuai ukuran yang telah ditetapkan, dengan komposisi kernel fortifikan minimal 1 persen dari total isi kemasan.

Namun kenyataan di pasaran menunjukkan hal yang memprihatinkan. Produk yang ternyata tak memenuhi standar tersebut dijual di kisaran harga Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata mencapai Rp22.665. Angka ini sekitar Rp7.765 lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, dengan asumsi sekitar 30 persen konsumsi beras premium nasional atau setara 9,2 juta ton per tahun beralih ke jenis beras fortifikasi, potensi kerugian yang ditanggung masyarakat dapat menembus angka Rp71,9 triliun setiap tahun. Menurut Amran, tingginya harga tersebut sama sekali tidak sejalan dengan biaya proses produksi yang sesungguhnya.

Mengacu pada kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, biaya tambahan untuk memproduksi beras fortifikasi hanya berkisar antara Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, yang meliputi harga kernel fortifikan serta proses pencampurannya. Jika beras medium dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, maka harga jual wajar beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp14.500 per kilogram apabila diproses menggunakan penggilingan yang terintegrasi.

Kesenjangan yang mencolok antara biaya produksi dan harga jual ini dinilai merupakan bukti nyata adanya penyimpangan yang menyimpang jauh dari tujuan mulia pelaksanaan program fortifikasi pangan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, program ini dirancang khusus untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, serta kelompok rentan lainnya.

Bapanas sendiri telah mengarahkan agar distribusi beras fortifikasi diprioritaskan bagi keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok yang berisiko mengalami stunting. Namun praktik penjualan produk tak standar dengan harga selangit dianggap telah memutarbalikkan maksud tersebut.

Amran pun menegaskan sikap tegas pemerintah. "Gabah dibeli dari petani dengan harga Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram, tetapi beras hasil olahannya dijual jauh di atas batas kewajaran. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya dengan nada serius.

Ia juga menilai kebijakan pemerintah yang tidak mengimpor beras selama dua tahun terakhir telah berhasil mempersempit ruang gerak kelompok yang kerap disebut sebagai mafia beras. Oleh sebab itu, Amran meminta dukungan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membongkar jaringan pelaku hingga ke akar, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melaporkan dugaan penimbunan maupun praktik permainan harga di pasaran.

IMG-20260730-WA0029

Lelahku untuk Kemanusiaan, Semoga Hujan Segera Turun

PALANGKA RAYA || Jejak-indonesia.id – Di tengah hamparan lahan yang menghitam akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Satgas Aman Nusa Polda Kalimantan Tengah tetap bertahan menjalankan tugas kemanusiaan. Setelah berjibaku memadamkan api selama berjam-jam, mereka memanfaatkan waktu sejenak untuk beristirahat dan makan siang di lokasi sebelum kembali melanjutkan upaya pemadaman.

"Kondisi di lapangan memang sangat berat. Personel harus menghadapi cuaca panas, asap, medan gambut, serta bekerja dalam waktu yang panjang. Namun mereka tetap menunjukkan dedikasi dan semangat tinggi demi melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak karhutla," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat.

Momen tersebut menjadi gambaran nyata pengabdian personel Satgas Aman Nusa yang mengutamakan tugas kemanusiaan di atas kepentingan pribadi. Dengan pakaian yang dipenuhi jelaga dan tubuh yang kelelahan, mereka tetap siaga agar kobaran api tidak meluas ke wilayah lain.

Selain memadamkan api, personel juga terus melakukan pendinginan di titik-titik rawan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penanganan karhutla. Langkah itu dilakukan agar kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

"Setiap personel memahami bahwa tugas ini bukan sekadar memadamkan api, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat, melindungi ekosistem, dan mencegah kerugian yang lebih besar. Karena itu mereka tetap bekerja tanpa mengenal lelah," ujarnya.

Polda Kalteng juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayahnya. Upaya pencegahan dinilai menjadi kunci untuk menekan jumlah kebakaran selama musim kemarau.

"Harapan kami sederhana, semoga hujan segera turun agar dapat membantu proses pemadaman dan mengurangi potensi meluasnya karhutla. Namun sebelum itu terjadi, personel Satgas Aman Nusa akan terus berada di lapangan, memberikan pengabdian terbaik demi keselamatan masyarakat dan kelestarian alam Kalimantan Tengah," tutupnya.

error: Content is protected !!