Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 38

Peristiwa

IMG-20260731-WA0044

SMAN 1 Giri Gelar Penerimaan Tamu Ambalan di Songgon, Pemerhati Pendidikan Soroti Aspek Keselamatan Siswa

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan kegiatan Penerimaan Tamu Ambalan dan Tradisi Taruna SMAN 1 Giri Tahun 2026 di kawasan kaki Gunung Raung, Kecamatan Songgon, Jumat (31/7/2026), mendapat perhatian dari sejumlah pemerhati pendidikan. Sorotan tersebut muncul di tengah suasana duka dunia pendidikan Banyuwangi menyusul meninggalnya seorang siswa SMKN 1 Glagah dalam kegiatan sekolah beberapa hari sebelumnya.

Salah seorang pemerhati pendidikan, Riki Sulivan, menilai setiap kegiatan luar sekolah perlu mempertimbangkan aspek keselamatan peserta secara maksimal, terlebih apabila dilaksanakan di kawasan alam terbuka.

Menurutnya, kondisi cuaca yang belakangan diwarnai angin kencang, suhu dingin, dan potensi hujan di wilayah pegunungan perlu menjadi perhatian serius penyelenggara kegiatan.

"Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata kegiatan sekolahnya, tetapi bagaimana mitigasi risiko dan kesiapan panitia dalam menjamin keselamatan siswa, apalagi pesertanya banyak berasal dari kelas X yang baru memasuki lingkungan sekolah," ujarnya.

Riki juga berharap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan luar sekolah agar seluruh prosedur keselamatan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya insiden dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak SMAN 1 Giri untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk persiapan, sistem pengamanan, serta mitigasi risiko yang diterapkan. Namun hingga berita dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi terkait mekanisme pengawasan terhadap kegiatan luar sekolah yang melibatkan peserta didik.

Media ini akan memperbarui informasi setelah memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. (***)

IMG-20260731-WA0024

Satpolairud Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Dialogis di Pancer Sumberagung, Nelayan Diimbau Utamakan Keselamatan Saat Melaut

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah perairan, anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan kepada para nelayan di kawasan pesisir Pantai Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIB tersebut berada di bawah pengendalian Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, dengan pelaksana lapangan Aipda I Wayan Wedhana, Kanit Polairud Unit Selatan.

Dalam patroli tersebut, petugas menyambangi para nelayan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengingatkan pentingnya keselamatan saat beraktivitas di laut.

Petugas mengimbau agar setiap nelayan selalu menggunakan alat keselamatan pelayaran, khususnya life jacket (jaket pelampung), saat berlayar menggunakan kapal maupun perahu. Selain itu, nelayan juga diminta tidak memaksakan diri melaut apabila kondisi cuaca memburuk.

"Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jika cuaca tidak mendukung, lebih baik menunda aktivitas melaut karena keluarga menunggu dengan harapan dapat kembali ke rumah dengan selamat," menjadi pesan yang disampaikan dalam kegiatan patroli tersebut.

Selain memberikan edukasi mengenai keselamatan pelayaran, kehadiran personel Satpolairud juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat nelayan serta memperkuat komunikasi antara kepolisian dengan warga pesisir.

Dari hasil kegiatan tersebut, situasi keamanan di kawasan pesisir Pantai Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, terpantau aman, tertib, dan kondusif. Patroli dialogis diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di laut sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah perairan.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, cuaca pada saat kegiatan berlangsung terpantau cerah, kondisi air laut sedang pasang, angin bertiup cukup kencang, dengan gelombang relatif tenang, sehingga para nelayan tetap diimbau untuk terus memantau perkembangan cuaca sebelum berlayar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpolairud Polresta Banyuwangi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat pesisir, sekaligus mewujudkan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perairan Banyuwangi.

IMG-20260731-WA0018

Kasat Reskrim Polres Bangli: “Kalau Ada Pelanggaran Hukum Pasti Kita Tindak”, Publik Soroti Dugaan Arena Tajen Berbayar

BANGLI || Jejak-indonesia.id – Dugaan aktivitas tajen yang disertai praktik perjudian di wilayah Kabupaten Bangli kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat mencuat setelah beredar informasi mengenai arena tajen yang diduga memungut tiket masuk sebesar Rp40.000 per orang dan disebut masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Kota Bangli.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap kegiatan yang diduga mengandung unsur perjudian.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, memberikan penjelasan bahwa kegiatan tajen dalam konteks adat merupakan kewenangan desa adat.

"Itu adat, Mas. Yang mengatur kepala adatnya, Mas. Kalau ada pelanggaran hukum, pasti kita tindak," ujar AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita kepada Jejak-Indonesia.id, Jumat (31/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi resmi yang disampaikan kepada media.

Di sisi lain, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang tokoh masyarakat Bangli yang akrab disapa Jik Tut. Menurutnya, apabila informasi mengenai adanya pungutan tiket masuk dan praktik perjudian benar terjadi, maka aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kalau memang benar ada tiket masuk Rp40 ribu dan ditemukan unsur perjudian sebagaimana diatur dalam hukum pidana, tentu masyarakat berharap aparat tidak hanya melihat dari sisi adat, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional. Hal itu menjadi pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui langkah hukum yang jelas," ujar Jik Tut.

Pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber dan bukan merupakan kesimpulan atas suatu peristiwa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Jejak-Indonesia.id belum memperoleh dokumen hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana perjudian. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan praktik perjudian dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap informasi awal yang memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Media juga memberikan ruang kepada pihak Kepolisian, pemerintah desa adat, maupun pihak penyelenggara apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut sebagai bentuk pemenuhan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dalam sistem hukum Indonesia, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP yang pada pokoknya mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian tanpa hak dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai pihak yang turut bermain judi di tempat yang digunakan untuk perjudian atau ikut serta dalam permainan judi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Bali memiliki tradisi budaya berupa tajen yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi bagian dari rangkaian upacara adat atau keagamaan. Namun, secara yuridis, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur perjudian, seperti adanya taruhan uang atau keuntungan ekonomi yang memenuhi unsur-unsur pidana, maka kegiatan tersebut tetap tunduk pada ketentuan hukum nasional dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan unsur adat tidak serta-merta mengesampingkan penerapan hukum pidana apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum melalui langkah-langkah yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan tindak pidana, masyarakat berharap dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila hasil pendalaman menunjukkan tidak terdapat unsur pidana, penjelasan kepada publik juga dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan penegasan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menekankan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, berkeadilan, transparan, serta tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangli, keterangan narasumber, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, data, atau perkembangan resmi dari pihak Kepolisian, desa adat, maupun pihak terkait lainnya, Jejak-Indonesia.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

1785468023102

Keributan di Kalimalang Pasir Limus Cikarang Utara Berujung Pengeroyokan, 1 Orang Alami Luka

KABUPATEN BEKASI || Jejak-indonesia.id – Keributan yang melibatkan beberapa pria terjadi di area Kalimalang Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan adanya aksi pengeroyokan hingga menyebabkan korban terluka.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, kejadian bermula dari permasalahan rumah tangga. Diduga istri dari salah satu pria suami nya ini diduga dibawa pergi oleh pria lain di Apartemen Mahakam.

Merasa tidak terima, pria yang di duga masih berstatus suami nya tersebut kemudian mendatangi area depan Hotel Mahakam di Jalan Kalimalang, Cikarang Utara untuk mencari istrinya. Sudah datang Di lokasi, Si Pria Suaminya tersebut justru ditantang oleh pria yang membawa istrinya.

Keributan pun tidak dapat dihindari. Pria yang diduga suami tersebut bersama 1 orang temannya dikeroyok dan dipukul oleh sekelompok orang.

“Sampai luka yang dikeroyok dan langsung lapor polisi,” ujar salah satu warga yang dimintai keterangan ketika di konfirmasi.

Dari informasi korban si suami nya nya langsung lapor ke Polres Metro Bekasi dan Langsung lakukan visum karena luka serius di kepala yang di alaminya.

Korban berharap Pihak kepolisian diimbau untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

IMG-20260731-WA0014

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Satreskrim Polres Jakbar Pastikan Tak Ada Gudang Handphone Rekondisi Ilegal di ruko 1000

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melalui Subnit Ekonomi Unit Krimsus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya di kawasan Ruko 1000, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan lokasi perakitan handphone rekondisi sekaligus tempat penampungan handphone yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Pengecekan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung Kasubnit Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat IPDA M. Nico Saputra, S.Tr.K. bersama tim.

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Edi Budi Wibowo, S.ST.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

"Tim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dengan meminta keterangan dari karyawan, pihak keamanan, serta melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha di gudang tersebut," ujar AKP Edi Budi Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati bahwa ruko tersebut menjalankan usaha penjualan berbagai jenis aksesori telepon seluler, seperti casing handphone, serta plastik peralatan makan yang dipasarkan secara online maupun offline.

"Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun barang-barang elektronik yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, perpajakan, ataupun perizinan lainnya sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat," jelasnya.

AKP Edi menegaskan, kegiatan pengecekan tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang diketahui.

" Masyarakat bisa melaporkan dan menggunakan layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat," tambahnya

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!