Opening soon Opens today at 9:00 am

Menteri Pertanian Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi: Kerugian Masyarakat Capai Rp71,9 Triliun, Izin Pelanggar Akan Dicabut Besok

0
menteri-pertanian-mentan-amran-sulaiman-saat-konferensi-pers-di-kantornya-jakarta-kamis-3072026-cnbc-indonesiamartyasari-rizki-1785381545032_169

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan penyimpangan luas dalam sektor perberasan nasional, yang tak hanya melanda produk beras premium, melainkan juga menyasar beras fortifikasi. Praktik ini diperkirakan membebani kerugian masyarakat hingga mencapai Rp71,9 triliun setiap tahun, akibat produk yang dijual dengan harga tinggi namun kandungan gizinya jauh dari standar yang ditetapkan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis ini, Amran menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan nama-nama produsen yang terbukti melanggar ketentuan, sekaligus mencabut izin usaha mereka. “Besok kami umumkan nama-nama produsennya dan izin usahanya akan dicabut,” tegasnya.


Hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi yang beredar di wilayah DKI Jakarta, menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: hanya tiga merek yang memenuhi syarat ketentuan, sedangkan sebanyak 12 merek lainnya dinilai tidak memenuhi standar kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kualitas beras fortifikasi diatur secara ketat melalui SNI 9314:2024 mengenai kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi. Kedua peraturan ini mewajibkan setiap 100 gram produk mengandung kadar vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng sesuai ukuran yang telah ditetapkan, dengan komposisi kernel fortifikan minimal 1 persen dari total isi kemasan.

Namun kenyataan di pasaran menunjukkan hal yang memprihatinkan. Produk yang ternyata tak memenuhi standar tersebut dijual di kisaran harga Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata mencapai Rp22.665. Angka ini sekitar Rp7.765 lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, dengan asumsi sekitar 30 persen konsumsi beras premium nasional atau setara 9,2 juta ton per tahun beralih ke jenis beras fortifikasi, potensi kerugian yang ditanggung masyarakat dapat menembus angka Rp71,9 triliun setiap tahun. Menurut Amran, tingginya harga tersebut sama sekali tidak sejalan dengan biaya proses produksi yang sesungguhnya.

Mengacu pada kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, biaya tambahan untuk memproduksi beras fortifikasi hanya berkisar antara Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, yang meliputi harga kernel fortifikan serta proses pencampurannya. Jika beras medium dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, maka harga jual wajar beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp14.500 per kilogram apabila diproses menggunakan penggilingan yang terintegrasi.

Kesenjangan yang mencolok antara biaya produksi dan harga jual ini dinilai merupakan bukti nyata adanya penyimpangan yang menyimpang jauh dari tujuan mulia pelaksanaan program fortifikasi pangan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, program ini dirancang khusus untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, serta kelompok rentan lainnya.

Bapanas sendiri telah mengarahkan agar distribusi beras fortifikasi diprioritaskan bagi keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok yang berisiko mengalami stunting. Namun praktik penjualan produk tak standar dengan harga selangit dianggap telah memutarbalikkan maksud tersebut.

Amran pun menegaskan sikap tegas pemerintah. “Gabah dibeli dari petani dengan harga Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram, tetapi beras hasil olahannya dijual jauh di atas batas kewajaran. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dengan nada serius.

Ia juga menilai kebijakan pemerintah yang tidak mengimpor beras selama dua tahun terakhir telah berhasil mempersempit ruang gerak kelompok yang kerap disebut sebagai mafia beras. Oleh sebab itu, Amran meminta dukungan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membongkar jaringan pelaku hingga ke akar, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melaporkan dugaan penimbunan maupun praktik permainan harga di pasaran.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *