Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 37

Peristiwa

IMG-20260731-WA0066

Polres Tabanan Beri Pendampingan Psikologis dan Bantuan Sosial kepada Keluarga Tersangka Kasus Amuk Massa

BALI || Jejak-indonesia.id - Polres Tabanan, Humas Tabanan. Sebagai wujud kepedulian terhadap aspek kemanusiaan, Polres Tabanan melaksanakan kegiatan konseling yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial kepada keluarga salah satu tersangka kasus amuk massa di Banjar Juuklegi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk perhatian Polri untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga yang tengah menghadapi situasi sulit.

Bantuan sosial diserahkan oleh Kapolsek Baturiti, Nyoman Darsana, mewakili Kapolres Tabanan, I Putu Bayu Pati, kepada istri salah satu tersangka, Ni Putu Ayu Yuniastini. Bantuan yang diberikan berupa beras, mi instan, dan telur sebagai bentuk kepedulian serta empati agar dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama menjalani masa yang tidak mudah.

Selain menyerahkan bantuan, Tim Konseling Polres Tabanan yang dipimpin IPDA I Nyoman Sudila memberikan pendampingan psikologis kepada istri tersangka beserta putranya yang masih berusia empat tahun. Melalui konseling tersebut, tim berupaya memberikan penguatan mental, mengurangi beban psikologis, serta membangkitkan semangat keluarga agar mampu menjalani kehidupan dengan lebih tegar.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturiti, Nyoman Darsana,S.H.,mengatakan" Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Tabanan dalam mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan di samping penegakan hukum. Pendampingan psikologis dan bantuan sosial diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang terdampak, sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Humas Polres Tabanan

IMG-20260731-WA0065

Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

SERANG || Jejak-indonesia.id - Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema "Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!".

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang," ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

IMG-20260731-WA0059

Lawan Pengaruh Negatif terhadap Anak dengan Membangun Kesadaran Diri

NASIONAL || Jejak-indonesia.id - Setiap orang tua tentu menginginkan anak tumbuh menjadi pribadi yang tangguh, bijaksana, dan mampu menghadapi berbagai tantangan zaman. Namun, di era digital yang serba cepat, anak-anak semakin mudah terpapar berbagai pengaruh negatif, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pergaulan berisiko, hingga kecanduan teknologi.

Tidak sedikit anak yang akhirnya terseret lingkungan yang kurang sehat. Kondisi ini sering kali dipengaruhi oleh pola pengasuhan yang berada di dua titik ekstrem, yakni kurangnya perhatian atau justru perhatian yang berlebihan (over-parenting).

Ketika anak merasa kurang diperhatikan, mereka cenderung mencari pengakuan dan kenyamanan di luar lingkungan keluarga. Sebaliknya, pengawasan yang terlalu ketat dapat membuat anak merasa kehilangan ruang untuk berkembang sehingga memicu keinginan untuk memberontak atau mencari pelarian.

Karena itu, membangun kesadaran diri menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat ketahanan anak menghadapi berbagai pengaruh negatif. Pendekatan ini akan lebih efektif apabila dilakukan dengan memahami karakter, potensi, dan kebutuhan unik yang dimiliki setiap anak, sehingga pendampingan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Semangat tersebut diwujudkan melalui kolaborasi antara BATTRA Anti Narkotika Indonesia dan Indigenous Kesadaran Nusantara dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Program edukasi ini telah dilaksanakan di SMK HS Agung pada Senin, 27 Juli 2026, serta SMPIT Patriot pada Kamis, 30 Juli 2026, di Kabupaten Bekasi.

Selain memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, para peserta juga diajak mengenali potensi diri melalui kegiatan pengenalan blueprint diri dan pemetaan kepribadian menggunakan pendekatan True Color. Melalui proses pendampingan tersebut, siswa diajak memahami karakter, gaya respons, serta potensi yang dimiliki sebagai bekal untuk mengambil keputusan yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, upaya melindungi anak dari pengaruh buruk tidak cukup hanya dengan aturan dan larangan. Yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran, kepercayaan diri, dan kemampuan mengenali potensi diri sehingga mereka mampu menjaga dirinya sendiri.

Melalui kolaborasi berbagai pihak, diharapkan lahir generasi muda yang sehat, berkarakter, serta memiliki ketahanan diri yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan kehidupan tanpa kehilangan jati dirinya.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

IMG-20260731-WA0058

Keprihatinan Atas Korban Jiwa: Polres Pasuruan Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama Demi Keselamatan Berlalu Lintas

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Meningkatnya jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pasuruan menyentuh hati seluruh elemen kepolisian. Sebagai wujud keprihatinan yang mendalam, Polres Pasuruan menyelenggarakan Salat Ghaib dan doa bersama di Masjid Rofiqul Ummah, Jumat siang usai pelaksanaan salat Jumat.

Kegiatan khusyuk ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri by para pejabat utama, seluruh personel kepolisian, serta warga sekitar. Dalam suasana yang penuh keharuan, seluruh jamaah memanjatkan doa semoga para korban yang telah berpulang mendapatkan ampunan Ilahi dan ditempatkan di sisi Allah SWT di tempat yang paling mulia. Doa tulus juga dipanjatkan agar setiap pengguna jalan senantiasa dilindungi dalam setiap perjalanan, serta angka kecelakaan di daerah ini dapat terus menurun secara signifikan.

Data evaluasi hingga akhir Juli 2026 mencatat fakta yang memilukan: tercatat 10 orang meninggal dunia, hampir 50 orang menderita luka-luka, dan kerugian materi mencapai sekitar Rp11 juta akibat peristiwa di jalan raya. Angka ini menjadi pengingat serius bagi seluruh pihak untuk semakin memperkokoh langkah pencegahan.

"Setiap nyawa yang hilang di jalan raya adalah duka yang mendalam bagi kita semua. Oleh karenanya, kami mengajak segenap lapisan masyarakat untuk semakin berdisiplin dan memupuk kepedulian tinggi terhadap keselamatan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," ujar AKBP Harto dengan nada penuh keikhlasan.

Selain ibadah bersama, Polres Pasuruan juga membagikan puluhan bungkus nasi dalam rangkaian program "Jumat Berkah", sebagai wujud nyata kepedulian sosial kepada masyarakat.

Berbagai upaya preventif terus digencarkan, khususnya oleh jajaran Satuan Lalu Lintas. Mulai dari penyebaran pesan keselamatan, sinergi erat dengan Dinas Perhubungan serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur guna menata kondisi jalan, hingga pemeriksaan ketat terhadap kelayakan kendaraan angkutan barang dan truk.

Melalui momen yang penuh makna ini, diharapkan tumbuh kesadaran menyeluruh: kepatuhan pada aturan, kehati-hatian saat berkendara, serta sinergi tak terputus antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah kunci utama demi mewujudkan jalan raya Kabupaten Pasuruan yang aman, tertib, dan bebas dari derita kehilangan nyawa.

1785485007890

Pilot Maskapai Malaysia Ditangkap di Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi dan Sabu, Polisi Buru Jaringan Internasional

TANGGERANG || Jejak-indonesia.id - Seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) ditangkap aparat gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah diduga membawa narkotika dalam jumlah besar. Dari dalam koper pelaku, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram serta 2,7 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.

Penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai isi koper MSO saat melewati pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama penyidik Bareskrim Polri hingga dilakukan pemeriksaan mendalam yang berujung pada ditemukannya barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.

Dalam pemeriksaan awal, MSO mengaku diperintah oleh seorang bandar narkotika di Malaysia untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, pelaku dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia setelah narkotika itu diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di sebuah hotel di Jakarta.

Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa ini bukan kali pertama pelaku menjalankan aksi penyelundupan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MSO diduga telah dua kali berhasil memasukkan narkotika ke Indonesia sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi kali ini. Dugaan tersebut memperlihatkan adanya pola penyelundupan yang terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara.

Hasil tes urine terhadap pelaku semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika. MSO dinyatakan positif mengandung methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokain, sehingga penyidik mendalami kemungkinan peran pelaku bukan hanya sebagai kurir, tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh mata rantai penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Polisi memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan, penerima barang di Indonesia, serta aktor lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba lintas negara.

Apabila terbukti di pengadilan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal terkait impor, pengangkutan, penguasaan, dan peredaran gelap narkotika yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih singkat dan lebih provokatif untuk unggahan Instagram atau Facebook.

error: Content is protected !!