Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 36

Peristiwa

1785556824305

Terjerat OTT KPK Bupati Pemalang, Ayah dan Anak Asal Purworejo Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

PURWOREJO || Jejak-indonesia.id – Gelombang Operasi Tangkap Tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ternyata turut menyeret nama sepasang ayah dan anak yang berdomisili di Kabupaten Purworejo. Keduanya, yang merupakan seorang pengusaha sekaligus ketua organisasi kemasyarakatan beserta putranya yang menjabat sebagai staf administrasi di lingkungan KPK, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Lilik Budi Supriyanto atau akrab disapa LBS, serta putranya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Keduanya disangkut dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan pengurusan perkara di lingkungan lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Sejauh pengetahuan kami, Pak LBS diketahui memiliki tiga orang anak, dan salah satunya bertugas sebagai anggota kepolisian," ujar Lurah Mranti, Haryono, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Keterlibatan sepasang ayah dan anak dalam satu perkara hukum yang sama mendatangkan kejutan mendalam bagi warga Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, tempat Lilik Budi Supriyanto menetap. Pihak pemerintah kelurahan sendiri mengaku baru menerima kabar ini dari pemberitaan media massa. Segera setelah informasi tersebut tersebar, petugas kelurahan turun melakukan penelusuran kepada warga sekitar.

"Awalnya kami mengetahui kabar ini dari media. Selanjutnya kami mengonfirmasi kepada lingkungan sekitar, dan dipastikan bahwa yang bersangkutan memang benar warga Kelurahan Mranti. Kendati demikian, hingga saat ini kami belum memperoleh rincian pasti mengenai pokok perkara yang sedang dihadapinya," ungkap Haryono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), tersangka lainnya adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Supriyanto, serta Setya Budi Dias Oktavianto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menerangkan bahwa rangkaian perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat daerah maupun pihak swasta. Hal ini berkaitan dengan pengadaan proyek infrastruktur serta proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah dana yang dikumpulkan dari para pejabat dan rekanan proyek diduga dialihkan guna "mengurus" perkara hukum yang menyangkut Bupati Anom Widiyantoro di lingkungan KPK. Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Mohamad Haris diserahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Supriyanto dalam satu pertemuan yang berlangsung di Kota Semarang.

Penyidik menduga kuat Lilik Budi Supriyanto memanfaatkan informasi yang diperoleh langsung dari putranya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK. Informasi mengenai proses dan tahapan penanganan perkara tersebut kemudian diduga digunakan untuk meyakinkan Bupati Pemalang agar bersedia menyerahkan dana dengan iming-iming akan dibantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Kasus yang menyeret ayah dan anak ini pun menjadi sorotan tajam warga Kelurahan Mranti. Menurut keterangan Lurah Haryono, selama ini sosok Lilik Budi Supriyanto dikenal luas aktif berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak pernah tersentuh isu hukum sebelumnya.

"Tentu saja kami merasa sangat terkejut. Selama ini yang kami lihat, beliau aktif membantu kegiatan lingkungan, urusan keagamaan, serta berbagai aktivitas sosial lainnya. Warga sekitar pun mengenalnya sebagai pribadi yang ramah, mudah bergaul, dan berkelakuan baik," tambah Haryono.

ribut-ribut-deddy-pdip-dan-wartawan-di-dpr-6819ca-640x360

Suasana Memanas di Komisi II DPR: Ucapan “Sirkus” Picu Polemik Antara Anggota DPR dan KWP

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Suasana rapat Komisi II DPR RI berubah tegang pada Kamis (30/7/2026), setelah pernyataan yang dilontarkan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menuai protes keras dari Koordinasi Wartawan Parlemen (KWP). Ucapan yang dikutip sebagai "kayak sirkus" dinilai merupakan penghinaan langsung terhadap profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat kedatangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ke ruang sidang yang tengah menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. Pintu ruangan yang semula tertutup terbuka lebar, dan awak media yang bertugas segera bergerak mendokumentasikan momen tersebut. Di tengah hiruk-pikuk itu, terdengar pernyataan Deddy yang kemudian menjadi sorotan tajam.

Pihak KWP menilai kalimat tersebut ditujukan kepada para wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, padahal rapat tersebut secara resmi dibuka untuk umum. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menyampaikan kekecewaannya secara tegas dalam konferensi pers di lingkungan kompleks parlemen.

"Kami merasa dihina dan dilecehkan. Wartawan bukanlah pertunjukan sirkus. Rapat ini memang terbuka, namun ucapan yang disampaikan sangat melukai marwah profesi kami," ujar Erwin (31/7/3026)

Sebagai langkah lanjut, KWP memberikan batas waktu 24 jam kepada Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tenggang waktu tersebut terlewati tanpa tanggapan yang memadai, organisasi ini berjanji akan melaporkan perkara ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Surat pemberitahuan juga akan disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, serta Pimpinan DPR RI.

"Langkah ini sama sekali bukan untuk mencari sensasi, melainkan semata-mata guna menjaga kehormatan profesi wartawan," tegas Erwin. Ia menambahkan, apabila tidak ada tindakan nyata dari lembaga terkait, KWP tidak segan melanjutkan jalur hukum ke kepolisian.

Di sisi lain, Deddy Yevri Sitorus membantah keras tuduhan tersebut. Legislator ini menegaskan pernyataannya sama sekali tidak bermaksud menyinggung kalangan wartawan. Ia menguraikan konteks utuh kalimatnya: "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."

Menurut penjelasan Deddy, istilah itu ditujukan untuk menyoroti kerumunan Tenaga Ahli dan staf yang berdesak-desakan di dalam ruangan, padahal tempat duduk telah disediakan di balkon. Hal itu disampaikannya karena rapat sudah berlangsung dan ia menilai hal tersebut melanggar tata tertib.

"Silakan periksa rekamannya. Di mana ada kata 'wartawan'? Ini adalah fitnah. Yang saya protes adalah staf dan tenaga ahli yang berkerumun, bukan awak media," tandasnya.

Mengenai tuntutan permintaan maaf, Deddy menolak mentah-mentah. "Minta maaf untuk apa? Mereka sudah berasumsi tanpa memverifikasi fakta terlebih dahulu. Justru pihak yang menyebarkan tuduhan keliru itulah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban," ucapnya tegas. Ia pun tidak merasa khawatir dengan ancaman laporan, bahkan berjanji akan membalikkan tuduhan jika terbukti ada penyebaran berita yang tidak benar.

Hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai sikap yang akan diambil kedua belah pihak terkait perselisihan ini.

IMG-20260731-WA0076

Ombudsman RI Periksa Dugaan Maladministrasi Wasidik Polda Jatim, Penanganan Pengaduan Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Penyidik Polres Pasuruan Kota Disorot

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Penanganan pengaduan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota kini menjadi perhatian serius.

Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian tanpa hasil yang jelas, pelapor akhirnya membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur hingga berlanjut ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Bahkan, persoalan tersebut kini memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur secara resmi memulai pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam penanganan pengaduan yang berada di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur diajukan karena pelapor menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menangani perkara Nomor: LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur.

Pengaduan tersebut diterima Bidpropam Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, melalui surat Bidpropam Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026, pengaduan resmi dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Merasa belum memperoleh perkembangan yang jelas, pelapor kemudian mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 25 Juni 2026. Dalam surat tersebut, pelapor meminta agar pengaduan segera diproses, dijadwalkan Gelar Perkara Khusus, diberikan kesempatan menyampaikan keberatan secara langsung, serta memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

Namun hingga surat itu dikirim, pelapor mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan maupun jadwal pelaksanaan Gelar Perkara Khusus yang dimohonkan.

Tidak berhenti di situ, pelapor kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur dengan dugaan adanya maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilakukan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Melalui surat Nomor T/658/LM.12-15/0306.2026/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan masuk dalam proses pemeriksaan substantif. Laporan itu tercatat dengan Nomor Registrasi: 0306/LM/VII/2026/SBY.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti permohonan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.

Pelapor berharap seluruh proses penanganan pengaduan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

"Saya hanya meminta pengaduan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur. Saya berharap ada kepastian, keterbukaan, dan proses yang profesional. Saya akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kejelasan," ujar pelapor kepada awak media.

"Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Sementara itu, berdasarkan surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tertanggal 28 Juli 2026, laporan dugaan maladministrasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan substantif."

IMG-20260731-WA0075

Tingkatkan Kondusivitas, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gandeng MUI Gelar Razia THM dan Binaan Kerohanian

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id — Guna menekan angka kriminalitas dan merespons keresahan masyarakat, Sat Reskrim Padang Lawas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran tempat hiburan malam (THM) dan kafe remang-remang di wilayah hukumnya, Kamis (30/7/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, atas arahan Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto.

Sasaran Razia dan Upaya Preventif

Razia ini menargetkan berbagai potensi kerawanan sosial di jam-jam rawan dini hari. Fokus utama petugas meliputi pemeriksaan identitas pengunjung dan pengelola, antisipasi peredaran barang terlarang seperti narkotika dan minuman keras (miras) beralkohol, hingga penindakan potensi aksi premanisme, pungutan liar (pungli), serta kenakalan remaja.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, menjelaskan bahwa langkah KRYD ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berdialog secara humanis dengan warga sekitar untuk menyerap aspirasi terkait kondisi keamanan lingkungan.

Pendekatan Persuasif Lewat Tausiah MUI

Uniknya, razia kali ini menyajikan pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif. Pihak Polres Padang Lawas menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas untuk memberikan pembinaan kerohanian secara langsung kepada para terduga pelaku usaha miras dan pengelola kafe remang-remang.

Bertempat di Mako Polres Padang Lawas, perwakilan MUI Padang Lawas, Ustadz Ebin Soleh Hasibuan, memberikan arahan serta tausiah kepada para pemilik usaha dan anggotanya yang terjaring dalam razia tersebut.

"Sentuhan keagamaan ini diharapkan dapat menyadarkan para pelaku usaha hiburan malam agar tidak lagi menjalankan aktivitas yang melanggar hukum maupun tatanan norma masyarakat," ujar pihak kepolisian.

Melalui sinergi antara kepolisian dan tokoh agama ini, Polres Padang Lawas berharap situasi kamtibmas di wilayah hukumnya tetap aman, kondusif, dan bebas dari penyakit masyarakat yang meresahkan.

IMG-20260731-WA0068

Polres Serang Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Domas Terdampak Kekeringan

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polres Serang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak musim kemarau dengan menggelar bakti sosial penyaluran air bersih di Kampung Cerocoh RT 03 RW 01, Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.20 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pontang AKP Muklas selaku penanggung jawab kegiatan. Dalam bakti sosial tersebut, Polres Serang menyalurkan sebanyak 6.000 liter air bersih kepada masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih akibat dampak musim kemarau.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pontang, Kasat Pamobvit Polres Serang, Kanit Waster Polres Serang, anggota Satpamobvit Polres Serang, Kanit Provos Polsek Pontang, Kanit Intel Polsek Pontang, personel Polsek Pontang, staf Desa Domas, serta masyarakat Kampung Cerocoh.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang terdampak kekeringan selama musim kemarau.

"Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meringankan beban warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat," ujar Kapolres.

Penyaluran bantuan air bersih difokuskan kepada warga Kampung Cerocoh RT 03 RW 01, Desa Domas, yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan air akibat musim kemarau.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat penerima manfaat. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 10.00 WIB.

error: Content is protected !!