Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Kasat Reskrim Polres Bangli: “Kalau Ada Pelanggaran Hukum Pasti Kita Tindak”, Publik Soroti Dugaan Arena Tajen Berbayar

0
IMG-20260731-WA0018

BANGLI || Jejak-indonesia.id – Dugaan aktivitas tajen yang disertai praktik perjudian di wilayah Kabupaten Bangli kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat mencuat setelah beredar informasi mengenai arena tajen yang diduga memungut tiket masuk sebesar Rp40.000 per orang dan disebut masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Kota Bangli.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap kegiatan yang diduga mengandung unsur perjudian.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, memberikan penjelasan bahwa kegiatan tajen dalam konteks adat merupakan kewenangan desa adat.

“Itu adat, Mas. Yang mengatur kepala adatnya, Mas. Kalau ada pelanggaran hukum, pasti kita tindak,” ujar AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita kepada Jejak-Indonesia.id, Jumat (31/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi resmi yang disampaikan kepada media.

Di sisi lain, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang tokoh masyarakat Bangli yang akrab disapa Jik Tut. Menurutnya, apabila informasi mengenai adanya pungutan tiket masuk dan praktik perjudian benar terjadi, maka aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau memang benar ada tiket masuk Rp40 ribu dan ditemukan unsur perjudian sebagaimana diatur dalam hukum pidana, tentu masyarakat berharap aparat tidak hanya melihat dari sisi adat, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional. Hal itu menjadi pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui langkah hukum yang jelas,” ujar Jik Tut.

Pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber dan bukan merupakan kesimpulan atas suatu peristiwa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Jejak-Indonesia.id belum memperoleh dokumen hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana perjudian. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan praktik perjudian dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap informasi awal yang memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Media juga memberikan ruang kepada pihak Kepolisian, pemerintah desa adat, maupun pihak penyelenggara apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut sebagai bentuk pemenuhan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dalam sistem hukum Indonesia, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP yang pada pokoknya mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian tanpa hak dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai pihak yang turut bermain judi di tempat yang digunakan untuk perjudian atau ikut serta dalam permainan judi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Bali memiliki tradisi budaya berupa tajen yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi bagian dari rangkaian upacara adat atau keagamaan. Namun, secara yuridis, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur perjudian, seperti adanya taruhan uang atau keuntungan ekonomi yang memenuhi unsur-unsur pidana, maka kegiatan tersebut tetap tunduk pada ketentuan hukum nasional dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan unsur adat tidak serta-merta mengesampingkan penerapan hukum pidana apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum melalui langkah-langkah yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan tindak pidana, masyarakat berharap dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila hasil pendalaman menunjukkan tidak terdapat unsur pidana, penjelasan kepada publik juga dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan penegasan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menekankan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, berkeadilan, transparan, serta tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangli, keterangan narasumber, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, data, atau perkembangan resmi dari pihak Kepolisian, desa adat, maupun pihak terkait lainnya, Jejak-Indonesia.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *