We're open Closes at 5:00 pm

Pilot Maskapai Malaysia Ditangkap di Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi dan Sabu, Polisi Buru Jaringan Internasional

0
1785485007890

TANGGERANG || Jejak-indonesia.id – Seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) ditangkap aparat gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah diduga membawa narkotika dalam jumlah besar. Dari dalam koper pelaku, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram serta 2,7 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.

Penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai isi koper MSO saat melewati pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama penyidik Bareskrim Polri hingga dilakukan pemeriksaan mendalam yang berujung pada ditemukannya barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.

Dalam pemeriksaan awal, MSO mengaku diperintah oleh seorang bandar narkotika di Malaysia untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, pelaku dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia setelah narkotika itu diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di sebuah hotel di Jakarta.

Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa ini bukan kali pertama pelaku menjalankan aksi penyelundupan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MSO diduga telah dua kali berhasil memasukkan narkotika ke Indonesia sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi kali ini. Dugaan tersebut memperlihatkan adanya pola penyelundupan yang terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara.

Hasil tes urine terhadap pelaku semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika. MSO dinyatakan positif mengandung methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokain, sehingga penyidik mendalami kemungkinan peran pelaku bukan hanya sebagai kurir, tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh mata rantai penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Polisi memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan, penerima barang di Indonesia, serta aktor lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba lintas negara.

Apabila terbukti di pengadilan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal terkait impor, pengangkutan, penguasaan, dan peredaran gelap narkotika yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih singkat dan lebih provokatif untuk unggahan Instagram atau Facebook.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *