We're open Closes at 5:00 pm

Ombudsman RI Periksa Dugaan Maladministrasi Wasidik Polda Jatim, Penanganan Pengaduan Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Penyidik Polres Pasuruan Kota Disorot

0
IMG-20260731-WA0076

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Penanganan pengaduan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota kini menjadi perhatian serius.

Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian tanpa hasil yang jelas, pelapor akhirnya membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur hingga berlanjut ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Bahkan, persoalan tersebut kini memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur secara resmi memulai pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam penanganan pengaduan yang berada di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur diajukan karena pelapor menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menangani perkara Nomor: LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur.

Pengaduan tersebut diterima Bidpropam Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2026. Selanjutnya, melalui surat Bidpropam Nomor B/6271/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 4 Juni 2026, pengaduan resmi dilimpahkan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Merasa belum memperoleh perkembangan yang jelas, pelapor kemudian mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 25 Juni 2026. Dalam surat tersebut, pelapor meminta agar pengaduan segera diproses, dijadwalkan Gelar Perkara Khusus, diberikan kesempatan menyampaikan keberatan secara langsung, serta memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

Namun hingga surat itu dikirim, pelapor mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan penanganan maupun jadwal pelaksanaan Gelar Perkara Khusus yang dimohonkan.

Tidak berhenti di situ, pelapor kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur dengan dugaan adanya maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilakukan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Melalui surat Nomor T/658/LM.12-15/0306.2026/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan masuk dalam proses pemeriksaan substantif. Laporan itu tercatat dengan Nomor Registrasi: 0306/LM/VII/2026/SBY.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam menindaklanjuti permohonan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.

Pelapor berharap seluruh proses penanganan pengaduan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Saya hanya meminta pengaduan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur. Saya berharap ada kepastian, keterbukaan, dan proses yang profesional. Saya akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kejelasan,” ujar pelapor kepada awak media.

“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Sementara itu, berdasarkan surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tertanggal 28 Juli 2026, laporan dugaan maladministrasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan substantif.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *