We're open Closes at 5:00 pm

mbah semar

Peredaran Okerbaya Marak Saat Ramadan di Selogiri Umbulsari, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Lokalisasi

Jember, Jejak - Indonesia.id ||  Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Jember. Aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Selogiri, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, yang justru berlangsung di tengah bulan suci Ramadan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga pada Jumat (13/3/2026), praktik penjualan okerbaya tersebut disebut-sebut dilakukan oleh seorang pria bernama Sopik.

Aktivitas penjualan itu diduga berlangsung di kawasan yang dikenal sebagai area lokalisasi di Selogiri.

Sejumlah warga mengaku resah karena transaksi obat keras tanpa izin tersebut disebut berlangsung cukup terbuka.

Bahkan, aktivitas tersebut diduga tetap berjalan meski masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

“Sudah lama ada aktivitas seperti itu. Yang beli bukan hanya orang dewasa, kadang juga anak-anak muda. Kami khawatir dampaknya semakin luas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain peredaran okerbaya, warga juga menyoroti keberadaan kawasan lokalisasi di wilayah tersebut yang dinilai masih beroperasi hingga saat ini.

Padahal, masyarakat menilai keberadaan tempat tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah desa maupun aparat terkait karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, termasuk peredaran minuman keras, narkotika, hingga obat keras berbahaya.

Warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas di kawasan tersebut.

Bahkan muncul anggapan bahwa keberadaan lokalisasi dan aktivitas penjualan okerbaya di lokasi tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Tidak sedikit warga yang mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum mengambil langkah tegas.

Beberapa warga bahkan menduga adanya praktik “atensi” dari oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut dapat terus berlangsung tanpa penindakan yang berarti.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran pemerintah desa setempat.

Warga berharap kepala desa dapat bersikap lebih tegas dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak membiarkan aktivitas yang dinilai merusak moral dan ketertiban masyarakat terus berlangsung.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta penertiban di kawasan tersebut.

Warga menilai bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai moral dan ketertiban sosial, bukan justru diwarnai aktivitas yang meresahkan serta berpotensi merusak generasi muda. (red)

Diduga Peredaran Okerbaya di Sidodadi Tempurejo Berjalan Lancar, Warga Soroti Dugaan Atensi ke APH

Jember, Jejak-Indonesia.id || Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali meresahkan masyarakat di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah rumah milik warga bernama Anwar dan diduga tetap berjalan meski saat ini tengah memasuki bulan suci Ramadan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis, 12 Maret 2026, rumah tersebut kerap didatangi sejumlah orang, terutama pada malam hari.

Warga sekitar menduga kedatangan para pengunjung tersebut berkaitan dengan aktivitas pembelian obat keras yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai berlangsung cukup lama dan seolah tidak tersentuh penindakan.

Bahkan, di tengah bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan kegiatan keagamaan, aktivitas tersebut disebut masih tetap berlangsung.

“Yang datang kebanyakan anak-anak muda. Malam hari sering ramai. Kami khawatir ini benar-benar jadi tempat peredaran pil berbahaya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, warga juga menyoroti dugaan adanya “atensi” atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) sehingga aktivitas penjualan okerbaya di lokasi tersebut diduga berjalan lancar tanpa hambatan.

Dugaan tersebut muncul karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas meskipun kabar mengenai aktivitas tersebut sudah lama beredar di lingkungan masyarakat.

Selain itu, warga juga mempertanyakan sikap pemerintah desa setempat. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada langkah nyata atau tindakan dari pihak kepala desa untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran okerbaya tersebut.

“Kami hanya ingin lingkungan desa tetap aman, apalagi ini bulan puasa. Jangan sampai generasi muda rusak karena obat-obatan seperti itu,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran okerbaya di wilayah tersebut.

Warga menilai penindakan tegas diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibiarkan terus berlangsung.

Peredaran obat keras tanpa izin sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 10 sampai 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Warga berharap aparat terkait segera turun tangan agar suasana Ramadan di Desa Sidodadi dapat kembali berjalan dengan aman, kondusif, serta jauh dari aktivitas yang merusak generasi muda. (tim Investigasi)

Menghidupkan Malam Ramadhan, Menjemput Lailatul Qadar

Penulis: Taufiq Tantowi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Ramadhan selalu datang membawa harapan. Ia bukan sekadar bulan menahan lapar dan dahaga, tetapi bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan kesempatan bagi setiap Muslim untuk memperbaiki diri. Di bulan suci inilah manusia diajak kembali merenungi perjalanan hidupnya, memperbanyak ibadah, serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

Salah satu keistimewaan terbesar Ramadhan adalah hadirnya Lailatul Qadar, malam yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Malam penuh kemuliaan yang nilainya jauh melampaui waktu manusia pada umumnya. Setiap doa yang dipanjatkan, setiap sujud yang ditunaikan, dan setiap ayat yang dibaca pada malam itu memiliki nilai pahala yang sangat besar.

Karena itulah, sepuluh malam terakhir Ramadhan menjadi waktu yang sangat istimewa bagi umat Islam. Rasulullah SAW memberikan teladan yang jelas bagaimana beliau menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah. Beliau memperbanyak shalat malam, membaca Al-Qur’an, berdzikir, serta membangunkan keluarganya agar bersama-sama meraih keberkahan Lailatul Qadar.

Namun dalam realitas kehidupan modern saat ini, tidak sedikit orang yang justru kehilangan fokus di penghujung Ramadhan. Kesibukan mempersiapkan hari raya, berbelanja kebutuhan Lebaran, hingga berbagai urusan dunia sering kali membuat sebagian orang lupa bahwa di akhir Ramadhan tersimpan kesempatan luar biasa yang mungkin tidak datang dua kali dalam hidup.

Padahal, Ramadhan sejatinya adalah momentum untuk kembali membersihkan hati dan memperbaiki diri. Berburu Lailatul Qadar bukan hanya tentang mencari malam tertentu, tetapi tentang kesungguhan dalam meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat keimanan. Malam-malam terakhir Ramadhan adalah waktu terbaik untuk memperbanyak doa, memohon ampun atas dosa yang telah lalu, serta berharap kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Tidak ada seorang pun yang tahu apakah ia masih akan bertemu Ramadhan di tahun berikutnya. Karena itu, setiap detik di bulan suci ini seharusnya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sepuluh malam terakhir adalah puncak perjalanan spiritual seorang Muslim dalam Ramadhan.

Pada akhirnya, berburu Lailatul Qadar bukan sekadar tradisi ibadah tahunan, tetapi sebuah upaya sungguh-sungguh untuk meraih ampunan dan keberkahan dari Allah SWT. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk menghidupkan malam-malam terakhir Ramadhan dan dipertemukan dengan Lailatul Qadar, malam yang penuh kemuliaan dan ampunan bagi hamba-hamba-Nya. 🤲✨

(tfq)

KMP Portlink VII Mengalami Kebakaran di Dermaga MB 4 Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id || Kebakaran hebat menimpa Kapal Motor Penyeberangan (KMP) KMP Portlink VII saat tengah bersandar di Dermaga MB 4 Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, pada Rabu malam (11/3/2026).

Insiden tersebut sempat membuat panik sejumlah orang yang berada di area pelabuhan. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat api berkobar cukup besar dari salah satu bagian kapal. Kobaran api disertai asap hitam tebal yang membumbung tinggi ke langit malam.

Petugas keamanan pelabuhan bersama tim pemadam kebakaran dan aparat terkait langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Sejumlah mobil pemadam kebakaran dikerahkan guna menjinakkan api agar tidak semakin membesar dan merembet ke fasilitas pelabuhan lainnya.

Beberapa petugas juga terlihat melakukan pengamanan di sekitar dermaga untuk memastikan tidak ada penumpang maupun pekerja pelabuhan yang berada terlalu dekat dengan lokasi kebakaran. Area sekitar kapal untuk sementara disterilkan demi keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak otoritas pelabuhan mengenai penyebab pasti kebakaran tersebut. Belum pula ada laporan terkait adanya korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini.

Sementara itu, aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk dilaporkan sempat mengalami gangguan. Beberapa kendaraan dan penumpang diminta menunggu serta mengikuti arahan petugas yang berjaga di lapangan.

Pihak pengelola pelabuhan bersama instansi terkait masih terus melakukan penanganan di lokasi kejadian. Proses pendinginan dan pemeriksaan kondisi kapal juga akan dilakukan setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Perkembangan terbaru terkait insiden kebakaran KMP Portlink VII ini masih terus dipantau, dan informasi lanjutan akan disampaikan setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang. (Sober)

Oknum Mengaku dari PT Sang Hyang Seri Tagih Sewa Ruko Tanpa Kwitansi, Penyewa Diminta Transfer ke Rekening Pribadi

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id || Sengketa pengelolaan lahan dan bangunan ruko di wilayah Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penarikan pembayaran sewa dari para penyewa oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai pengamanan aset perusahaan.

Kuasa hukum Sri Hartatik dari Kantor Hukum Mahardika & Partners, Supriyadi., S.H., M.H., C.Md., C.MSP, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang mengelola bangunan ruko yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya disewa oleh almarhum suami Sri Hartatik dari perusahaan negara yang saat ini berada dalam pengelolaan PT Sang Hyang Seri.

Di atas lahan tersebut keluarga Sri Hartatik telah membangun sejumlah bangunan ruko dengan biaya sendiri yang kemudian disewakan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha.

Namun menurut keterangan para penyewa, dalam beberapa waktu terakhir sering datang sekelompok orang ke lokasi ruko untuk meminta pembayaran sewa.

“Menurut keterangan penyewa, mereka biasanya datang secara beramai-ramai sekitar lima hingga enam orang dengan postur badan besar. Mereka kemudian meminta para penyewa untuk melakukan pembayaran sewa ruko,” ujar Supriyadi.

Para penyewa mengaku merasa takut karena kedatangan rombongan tersebut sehingga akhirnya melakukan pembayaran kepada pihak yang datang tersebut.

Para penyewa juga mengaku bahwa pihak yang datang tidak memberikan kwitansi atau tanda terima resmi atas pembayaran yang dilakukan.

Sebaliknya, para penyewa hanya diminta melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi atas nama Joko Suharmanto dan Imam Nahrowi dengan keterangan pembayaran sewa ruko.

Dalam bukti transaksi yang dimiliki pihak pemilik bangunan, tercatat pembayaran sebesar Rp5 juta kepada rekening Joko Suharmanto serta pembayaran Rp10 juta kepada rekening Imam Nahrowi dengan keterangan pelunasan sewa ruko.

Selain itu, dalam proses mediasi yang sempat berlangsung antara para pihak, seseorang bernama Imam Nahrowi juga ikut hadir dan sempat menyampaikan dirinya sebagai bagian dari pihak perusahaan.

Namun menurut kuasa hukum Sri Hartatik, ketika diminta menunjukkan legalitas maupun kedudukan resminya dalam perusahaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat tugas yang sah.

“Dalam forum mediasi yang bersangkutan sempat terlibat dalam diskusi bahkan sempat terjadi perdebatan. Namun ketika diminta menunjukkan dasar legalitasnya dalam perusahaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” ujar Supriyadi.

Berdasarkan informasi yang kemudian diperoleh, Imam Nahrowi disebut bukan merupakan karyawan resmi perusahaan.

Di sisi lain, pihak yang mengaku dari manajemen perusahaan juga menyampaikan bahwa Sri Hartatik tidak memperpanjang kontrak lahan.

Namun pernyataan tersebut dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum karena kliennya memiliki bukti pembayaran uang muka sewa lahan sebesar Rp50 juta pada tahun 2024 yang tercatat dalam kwitansi resmi perusahaan.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan logis. Jika klien kami telah melakukan pembayaran uang muka sewa lahan pada tahun 2024, mengapa kontrak lama tahun 2014 kembali dijadikan dasar penagihan kepada para penyewa,” kata Supriyadi.

Kuasa hukum Sri Hartatik juga menunjukkan bukti komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan pihak yang mengaku dari manajemen perusahaan sebelum somasi dilayangkan.

Dalam percakapan tersebut terlihat bahwa kuasa hukum telah memperkenalkan diri sebagai pengacara Sri Hartatik serta meminta koordinasi dengan pihak perusahaan.

Bahkan dalam pesan tersebut pihak yang dihubungi mengakui telah menerima somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum.

“Artinya sebelum langkah hukum diambil, kami telah mencoba melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu,” jelas Supriyadi.

Atas peristiwa tersebut pihak kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan langkah hukum untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan serta menelusuri dugaan penarikan pembayaran oleh oknum yang mengaku mewakili perusahaan.

Kasus ini pun menimbulkan perhatian masyarakat terkait mekanisme penarikan pembayaran sewa serta kewenangan pihak yang menerima pembayaran dari para penyewa ruko tersebut. (Red)

error: Content is protected !!