Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

mbah semar

Berkedok Event dan Diduga Mendapat Backing Oleh APH, Judi Sabung Ayam di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan, Aman Beraktifitas

Jember, Jejak - Indonesia.id | Perjudian sabung ayam semakin Marak Negeri tercinta Indonesia ini, mulai mengtasnamakan kontes Ayam dan lain-lain, seperti Judi sabung ayam di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Jawa Timur aktifitas perjudian aman dan lancar.

Bos Judi Sabung Ayam "Eko" yang akan menggelar Event Bergengsi Ayam Laga, pada Minggu 2 November 2025 akan datang ini. Bos judi sabung ayam dan panitia sudah menyebarkan Undangan berbentuk pemberitahuan Pamflet.

"Sabung Ayam" bagi para pecinta ketangkasan ayam laga kami akan menyelenggarakan event bergengsi ayam laga, bertulisan di Pamflet.

Dalam event bergengsi ini, Dibuka kelas T 5jt dan Dengan Dooprize sepeda listrik (Gandeng 10) dan Big Game Keluar 10 T Langsung mendapat Honda Beat (Pemenang)

Pantauan team awak media. Tempat perjudian di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan semakin marak, Para Bigboz lokasi judi tersebut seakan tidak takut dengan hukum yang ada. Kenapa tidak..

"Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Judi Sabung Ayam di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan,beroprasi dengan aman, dan pada minggu besok ini juga mengadakan event dan selalu ramai pengunjung para penghoby judi sabung ayam, "para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat Desa Glundengan Sumber Rejo sudah sempat mengadukan persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan media, serta sempat buming viral di dunia pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres Jember.

Salah satu Narasumber Tomi 57tahun(Nama Samaran) menyampaikan melalui whatsapp. Dirinya melalang buana di lokasi judi sabung ayam yang disediakan para panitia penyelenggara.

Masyarakat Meminta tegas kepada Kapolres Jember untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Kecamatan Talun. Yang sudah meresahkan masyarakat, ucapnya. Jum`at 1 November 2025.

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Jember.?

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, "tutur Masyrakat

Mengingat, Ancaman Bagi Para Pelaku bisa di kurung selama 4 tahun penjara dengan sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP.

Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli menjelaskan, Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, "ujar Mbah Semar

Mengingat aktifitas mereka melawan Hukum Negara dan Agama, penyakit masyarakat wajib di Berantas.

Dampak akibat nya akan ke perekonomian keluarga dan kriminalitas yang tinggi,urainya

Tambahnya, sudah jelas.Dilansir dari situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (red)

Pembahasan RAPBD 2026, Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Banyuwagi, Jejak - Indonesia.id | Tiga hari berturut turut Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila menyampaikan, pembahasan RAPBD tahun 2026 banyak mengalami penyesuaian anggaran disebabkan adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

”KUA-PPAS APBD 2026 telah kita sepakati bersama dengan angka APBD kita sebesar Rp. 3,4 triliun, bahkan nota pengantar RAPBD 2026 telah disampaikan Bupati, namun di tengah perjalanan dana transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat berkurang sebesar Rp. 665 miliar, maka KUA-PPAS APBD 2026 yang kemarin tidak berlaku sehingga butuh penyesuaian,” ucap Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I saat dikonfirmasi, Jum’at (31/10/2025).

Dalam rapat kerja, lanjut Rifa, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penyesuaian anggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja karena efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi dan menganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

”Kita sarankan pemangkasan anggaran pada program program yang tidak prioritas dan sejatinya efisiensi anggaran itu bertujuan untuk menekan pengeluaran yang tidak produktif,” ucapnya.

Rifa mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas ekonomi. Dengan mengurangi belanja yang kurang efektif dan mengalokasikan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif pemerintah daerah sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

”Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu kita minta untuk mempermudah proses perijinan agar banyak investor masuk ke Banyuwangi,” ucap Rifa.

Politisi Partai Golkar ini menyebut, persentase pemotongan anggaran di masing-masing SKPD mitra kerja berbeda-beda berkisar 10 persen hingga 30 persen. Namun khusus Inspektorat tidak ada pemangkasan anggaran.

”Ada ketentuan regulasi, jika APBD kita sebesar Rp 1 triliun maka 1 persennya untuk anggaran Inspektorat, Rp. 1 triliun hingga Rp, 2 trilliun, 0,75 persen kalau diatas Rp. 2 triliun, 0,50 persen,” ucap Rifa.

Rifa menambahkan, pemerintah pusat berencana mengganti skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan alokasi program pusat senilai sekitar Rp 1.300 triliun. Skema baru ini memungkinkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengakses dana tersebut melalui program-program yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

”Ada anggaran sebesar Rp. 1300 triliun di Pemerintah Pusat yang bisa diakses pemerintah daerah se Indonesia maka jika kabupaten membutuhkan maka bisa mengajukan proposal ke pusat untuk digunakan kegiatan infrastruktur, sepertinya kita kembali ke sistem sentralisasi,” pungkasnya. (tfq)

Satpolairud Polresta Banyuwangi Meningkatkan Patroli Preventif Di Wilayah Dermaga Pelabuhan Muncar

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur terus meningkatkan patroli preventif di wilayah dermaga pelabuhan Muncar dan sekitarnya Kamis, (30/10/2025) sekira pukul 09.23 Wib.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala pos unit Muncar Bripka I Wayan W melaksanakan patroli dialogis dan pembinaan nelayan di kawasan dermaga pelabuhan Muncar dan sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bripka Wayan menghimbau kepada nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) agar selalu menjaga keselamatan kerja saat melaut serta mematuhi aturan zona tangkap ikan. Para nelayan juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan dengan cara-cara merusak seperti menggunakan racun atau bahan peledak.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya mengawasi situasi sekitar, tetapi juga memberikan imbauan kepada para masyarakat dan pengunjung di sepanjang pesisir pantai. Imbauan difokuskan pada pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta mewaspadai potensi gangguan yang bisa mengganggu kenyamanan.

“Kami juga mengingatkan nelayan yang sedang legoh jangkar disekitar pelabuhan Muncar untuk tidak menangkap ikan di luar batas wilayah Indonesia untuk menghindari pelanggaran hukum lintas negara, dan segera melaporkan kepada pihak keamanan jika melihat kapal asing atau aktivitas mencurigakan seperti penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan barang maupun pengangkutan pelanggaran lainnya,” pesannya.

Mengingatkan kepada masyarakat pesisir untuk memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan saat berlayar dan waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem, terutama musim angin (pancaroba).

"Upaya patroli dan edukasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif di wilayah pesisir yang berada diwilayah hukum Polresta Banyuwangi. Kehadiran personel Polairud di kawasan dermaga pelabuhan Muncar diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi para wisatawan, masyarakat dan meminimalisir potensi tindak kriminalitas", tambahnya.

Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan humanis dan preventif dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di area pesisir pantai, pelabuhan, dan tempat wisata. (GP).

 

 

 

 

Pejudian Sabung Ayam Di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Diduga Milik Oknum TNI AD Koptu Hermansyah dan Koptu Hamzah 

Lumajang, Jejak - Indonesia.id | 30 Oktober 2025, Tempat perjudian di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Diduga Milik Oknum TNI AD Koptu Hermansyah dan Koptu Hamzah Kabupaten Lumajang Diduga semakin marak berkembang, para oknum pemilik lokasi judi tersebut seakan kembal dengan hukum. Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Lokasi judi sabung ayam & dadu capdjiki di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Diduga milik oknum TNI AD ini masih beroprasi dan tetap eksis serta selalu ramai dengan para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Menurut pengakuan tokoh masyarakat setempat, ia mengetahui adanya praktik pertarungan ayam tersebut. Kalangan perjudian di Lumajang dirasa kebal hukum, karena pemiliknya dari oknum TNI hingga tidak ada yang berani membubarkan lokasi perjudian tersebut.

Sehingga menurut penilaian warga yang tak ingin dipublikasikan namanya, hal itu bisa menimbulkan opini liar, keresahan publik, dan keluhan masyarakat. Sampai-sampai mencuat anggapan warga, bahwa APH setempat kurang kontrol terhadap masalah sosial di wilayahnya Dirinya juga menyebut, bahwa adanya praktik sabung ayam sudah melanggar Hukum yang ada di Indonesia.

Hal ini, Sangat disayangkan oleh Selamet Solichin yang biasa disapa Mbah Semar Pembina Pusat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli.

Mbah Semar, meminta tegas kepada Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung . Yang diduga sudah meresahkan masyarakat, ucapnya.

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Lumajang.?

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan sudi sabung ayam. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, "tutur Mbah Semar

Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.

Mengingat, Pemain diancam 4 tahun penjara,sesuai Pasal 303 KUHP.

Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, "pungkas Mbah Semar. (Yuliadi)

Momen Sumpah Pemuda, Bupati Ipuk Komitmen Perluas Ruang Kreativitas bagi Pemuda Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Pemkab Banyuwangi menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa (28/10/2025). Bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Upacara tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa dan ASN yang tampak mengenakan pakaian adat Suku Osing Banyuwangi. Ada pula paskibra beserta korps musik pengiring upacara.

Turut hadir, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni'mah, serta jajaran Forpimda Banyuwangi. Di antaranya Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Mohammad Puji Santoso, serta Dandim 0825 Letkol (Arm) Triadi Indrawijaya. Para veteran, ketua partai politik, organisasi perempuan juga hadir dalam kegiatan itu.

“Sumpah Pemuda adalah momentum mengingat kembali perjuangan para pemuda dalam meraih kemerdekaan. Lewat peringatan ini, sejarah tentang bagaimana para pemuda ingin menyatukan Indonesia bisa kita jadikan teladan dalam konteks kekinian,” kata Ipuk.

Dalam kesempatan itu, Ipuk kembali menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk terus membuka ruang kreativitas dan partisipasi yang lebih luas bagi pemuda daerah.

Pemkab juga terus mendorong tumbuhnya ekosistem yang mendukung pengembangan talenda pemuda. Baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun pemberdayaan di desa-desa.

"Ini adalah bagian upaya untuk meneguhkan kembali semangat cinta tanah air anak-anak muda. Kita tahu saat ini banyak anak-anak muda kita yang lebih menyukai budaya luar. Maka dengan negara hadir memberikan ruang kreasi, harapannya mereka akan kembali mencintai budaya daerahnya sendiri," kata Ipuk.

Banyuwangi, imbuh Ipuk, sudah banyak menggelar program yang mewadahi kreativitas pemuda. Seperti festival musik pelajar yang memberikan ruang bagi para pelajar untuk mengekspresikan bakat dan minat mereka di bidang musik, festival sastra yang meningkatkan kemampuan literasi siswa, hingga festival gandrung sewu yang melibatkan ribuan penari muda dalam setiap pagelarannya.

Tak hanya itu, Banyuwangi juga rutin menggelar program inkubasi bisnis “Jagoan Banyuwangi” yang mendorong lahirnya wirausahawan muda di bidang pertanian (Jagoan Tani), digital (Jagoan digital), dan bisnis lainnya (Jagoan Bisnis).

Setiap tahun, sedikitnya ada 100 anak muda daerah yang telah memiliki rintisan usaha, didorong untuk mengembangkan usahanya melalui program tersebut. Mereka juga diberikan stimulus modal usaha senilai ratusan juta rupiah. (tfq)

error: Content is protected !!