Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

mbah semar

Diduga Kepolisian Trenggalek Takut Tidak Mendapatkan Jatah, Judi Sabung Ayam di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Aman Beroprasi setiap Hari

Trenggalek, Jejak - Indonesia.id || Respons lambat aparat kepolisian Trenggalek terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kecamatan Trenggalek mulai menimbulkan tanda tanya di kalangan warga.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhan dan laporan kepada aparat setempat, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas yang terlihat.

Menurut warga tersebut, arena sabung ayam yang diduga backup dan backing dari pihak APH setempat, sehingga terus aman beroperasi secara rutin dan semakin meresahkan masyarakat. Sabtu (22/11/2025)

“Kami sudah lapor, tapi tidak ada tindakan cepat. Apa polisi Trenggalek takut kalau tidak dapat jatah lagi dari arena itu? Kami hanya bertanya, bukan menuduh,” ujar warga tersebut mempertanyakan lambannya penindakan.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik perjudian semacam ini bisa merusak tatanan sosial desa, memancing kerumunan dari luar daerah, dan menjadi “penyakit masyarakat” yang semakin sulit diberantas jika pembiaran terus terjadi.

“Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, harus bersih dari penyakit masyarakat seperti ini. Kami berharap kepolisian Trenggalek tidak main-main dalam menindak dan tidak melindungi kegiatan perjudian itu,” tegas warga tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian Trenggalek terkait respons lambat atas laporan masyarakat tersebut. (red)

 

 

 

Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Terkesan Mandul dan Tutup Mata Diduga Trima Suap Dari Kedua Mafia BBM

Minahasa, Jejak - Indonesia.id || Praktik aktivitas kegiatan penimbunan para mafia BBM di wilayah Minahasa (Tondano), sampai saat ini belum juga tersentuh oleh hukum Polres Minahasa, diduga APH terkesan mandul dan tutup mata.Sabtu 22 November 2025

Investigasi awak media di lapangan bahwa para mafia bebas melakukan aktivitas walaupun sudah berkali-kali di beritakan oleh beberapa media online akan tetapi para mafia tersebut tidak merasa takut, dugaan kuat ada Oknum-oknum Polisi yang membeck Up dan juga memiliki storan ke Pihak-pihak tertentu.

"Apakah semua ini sudah memiliki storan besar?. Mana janjinya Gubernur Yulius dan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) akan menangkap para mafia BBM yang sudah terang-terangan melakukan aktivitas haram khususnya di Wilayah Minahasa (Tondano), jangan hanya omon-omon di medsos tapi sampai saat ini belum juga terlihat di mata masyarakat.Kalau tidak mampu membasmi para mafia BBM lebih baik mudur dari jabatan."

Masyarakat juga menunggu janjinya pemerintah yang di ucapkan oleh Gubernur dan Kapolda Sulut apakah semua itu akan terpenuhi.

Akan tetapi sampai saat ini masyarakat tidak melihat ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas terhadap kedua mafia yakni berinisial FR alias Frenly Rompas dan RR alias Riko Rompas.

Masyarakat juga menantang Gubernur dan Kapolda Sulut turun tangan untuk menangkap para mafia yang diduga kebal hukum dan juga tidak pernah tersentuh oleh Polres Minahasa.Ujar masyarakat

Informasi yang diperoleh dari sejumlah masyarakat dan supir dump truk di lokasi, mereka menyedot solar bersubsidi dari SPBU tersebut untuk dibawa dan ditimbun di gudang penimbunan milik RR alias Riko yang berada di Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, tak jauh dari SPBU.

Dikabarkan, mafia Solar RR alias Riko leluasa beroperasi dikarenakan mendapat jaminan dari Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu. Pol Kadek Agus Surya Darma S.Tr.K, M.H.

Informasi lainnya menyebutkan, aktifitas ilegal mafia Solar RR alias Riko didanai oleh Saudaranya yang juga menggelar bisnis ilegal yang sama, yakni mafia Solar FR alias Frenly yang adalah pemilik PT. Berkat Trivena Energi.

Modus operandi kedua Mafia Solar ini yaitu menyedot Solar bersubsidi dari SPBU Roong dengan menggunakan puluhan armada dumptruk. Dumptruk ini bisa berkali-kali menyedot solar dari SPBU yang sama karena memiliki lebih dari satu barcode Pertamina.

Selanjutnya, untuk mengakali masyarakat dan Polisi lainnya, BBm ilegal jenis Solar bersubsidi tersebut akan diangkut oleh mobil tanki kepala biru bertuliskan PT. Berkat Trivena Energi dan dijual ke sejumlah industri.

Polres Minahasa sendiri terkesan melakukan pembiaran. Kapolres Minahasa dan jajarannya mengangkangi perintah Gubernur Sulut Yulius Selvianus Komaling terkait larangan antrian di SPBU.

"Kalau Kapolres Minahasa dan jajarannya sudah masuk angin dan juga terkesan mandul, kami minta Polda Sulut dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Roycke Harry Langie dan Kasubdit Paminal Polda Sulut turun langsung dan tangkap Mafia Solar Riko dan Frenli dan oknum Polisi yang melindunginya. Jangan cuma "omon-omon" belaka. Dan buktinya telah terjadi antrian panjang dan padat di SPBU Roong Tondano," ujar sejumlah warga yang ditemui disekitar SPBU.

Namun, informasi yang mengejutkan dan masih dikonfirmasi, terkait hubungan dekat Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu. Pol Kadek Agus Surya Darma S.Tr.K, M.H dengan Mafia Solar FR alias Frenly.

Hubungan keduanya dikabarkan sangat dekat dan sering menggelar pesta "miras" bersama. Dari informasi terkait kedekatan tersebut, muncul dugaan adanya setoran besar/suap yang mengalir dari Frenly ke "Popoji" Kasat untuk melancarkan bisnis ilegalnya.

Sehingga sindikat Mafia Solar Riko dan Frenly menjadi "Besar Kepala" karena mendapat perlindungan dari Kasat Reskrim Polres Minahasa.

Perlu diketahui, Mafia Solar Riko dan Frenly sudah beberapakali diberitakan sejumlah media Online. Akan tetapi, aktifitas ilegalnya masih leluasa berlangsung tanpa mampu disentuh aparta Kepolisian.

Kasat Reskrim Iptu Kadek pun pernah dikonfirmasi via WhatsApp.

"Nanti Saya Cek dan hubungi/konfirmasi ke Kanit Tipidter," jawab Iptu Pol Kadek ketika dikonfirmasi belum lama ini.

 

 

 

Tim Investigasi Sulut.

Polres Minahasa Diduga “Ketiduran”: Gudang Ilegal Milik Frenly Bebas Beroperasi, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Minahasa, Jejak - Indonesia.id | Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya gudang penampungan yang diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial F atau Frenly Rompas, yang oleh warga setempat sering disebut-sebut sebagai “Raja Solar”.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah kendaraan, termasuk dump truck, terpantau mengisi BBM bersubsidi di SPBU 74.956.16 Roong Kecamatan Tondano Barat, kemudian diduga membawa solar tersebut menuju sebuah gudang penampungan.

Tim investigasi menyatakan memiliki bukti video proses pengisian hingga pembongkaran BBM ke gudang yang dimaksud.

Selain itu, terdapat pula rekaman suara hasil konfirmasi kepada orang yang disebut sebagai pengelola gudang. Dalam rekaman tersebut, individu tersebut mengaku gudang penimbunan itu adalah miliknya.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa, yang menyampaikan akan melakukan pengecekan dan telah mengalihkan informasi itu kepada Kanit.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada perkembangan lebih lanjut yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media.

Sejumlah narasumber yang memahami situasi ini menyebut dugaan adanya pembiaran, bahkan menyebut adanya kedekatan antara oknum Kanit Reskrim dengan pengusaha solar tersebut.

Temuan ini bukan pertama kali diberitakan. Sejumlah media sebelumnya juga telah menyoroti aktivitas yang sama, namun kegiatan penimbunan solar bersubsidi itu dilaporkan masih berjalan bebas tanpa hambatan.

“Sudah banyak laporan dan pemberitaan, tapi aktivitasnya malah semakin terbuka. Publik menduga ada oknum aparat yang membiarkan,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber lain menyebutkan bahwa Frenly disebut-sebut kerap bertemu dengan oknum petugas, sehingga menimbulkan dugaan adanya hubungan khusus yang membuat penindakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga menyatakan bahwa situasi ini telah mencoreng citra kepolisian sebagai institusi penegak hukum.

“Kami meminta Presiden RI, Kapolri, Propam Polda Sulut, sampai BPH Migas untuk segera turun tangan. Jika benar ada oknum yang membekingi mafia solar, itu sudah merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik,” tegas perwakilan masyarakat Tondano.

Selain bukti video dan rekaman suara, pantauan tim investigasi juga menunjukkan bahwa gudang penampungan tersebut tetap aktif meski ada larangan tegas dari Gubernur terkait kegiatan ilegal BBM.

Tim investigasi menemukan bahwa:

Aktivitas bongkar muat berlangsung secara berulang

Kendaraan diduga khusus digunakan mengangkut solar dari SPBU tertentu

Gudang tidak menunjukkan izin resmi yang harusnya dimiliki penampungan BBM

Tidak terlihat adanya pengawasan aparat di lapangan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan narasumber kredibel, dokumentasi video, dan upaya konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian. Setiap dugaan disampaikan sesuai kaidah jurnalistik, sehingga tetap berada dalam koridor UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim Investigasi sulut.

Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas Dalam Propemperda Tahun 2026 di DPRD Banyuwangi

Banyuwangi,  Jejak - Indonesia.id || Eksekutif memaparkan 7 (tujuh) dari 12 ( dua belas) Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk Program pembentukan peraturan daerah (Prropemperda) tahun 2026.

Ke tujuh Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan,Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, proses penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.

”Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan,” ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Pertimbangan selanjutnya adalah, Raperda yang disusun bersifat mandatori untuk menjalankan perintah atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Raperda yang diusulkan dalam Propemperda harus memenuhi syarat administrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

”Usulan Raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini.

Sementara DPRD Banyuwangi mengusulkan Raperda inisiatif sebanyak 7 (tujuh) rancangan regulasi tertinggi daerah antara lain, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda Perlindungan PMI.

Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.

Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Untuk sementara Bapemperda mencatat sebanyak 22 judul Raperda yang diuslkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 7 judul Raperda inisiatif dan 3 Raperda komulatif. (tfq)

Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas Dalam Propemperda Tahun 2026 di DPRD Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Eksekutif memaparkan 7 (tujuh) dari 12 ( dua belas) Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk Program pembentukan peraturan daerah (Prropemperda) tahun 2026.

Ke tujuh Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan,Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, proses penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.

”Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan,” ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Pertimbangan selanjutnya adalah, Raperda yang disusun bersifat mandatori untuk menjalankan perintah atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Raperda yang diusulkan dalam Propemperda harus memenuhi syarat administrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

”Usulan Raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini.

Sementara DPRD Banyuwangi mengusulkan Raperda inisiatif sebanyak 7 (tujuh) rancangan regulasi tertinggi daerah antara lain, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda Perlindungan PMI.

Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.

Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Untuk sementara Bapemperda mencatat sebanyak 22 judul Raperda yang diuslkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 7 judul Raperda inisiatif dan 3 Raperda komulatif. (tfq)

error: Content is protected !!