Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

mbah semar

“Solar Subsidi Disedot Proyek Miliaran: Dugaan Penyalahgunaan BBM di Proyek Candidasa Menguap ke Permukaan”

Karangasem, Jejak-Indonesia.id |  Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah pembangunan nasional. Tim Investigasi Awak Media menemukan fakta lapangan mengejutkan di Proyek Konservasi dan Mitigasi Abrasi Pantai Candidasa, Karangasem, Bali.

[video width="478" height="850" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2025/10/VID-20251025-WA0145.mp4"][/video]

Sebuah mobil pickup kedapatan membawa jerigen berisi solar subsidi, lalu menuangkannya ke truk-truk besar dan alat berat yang beroperasi di proyek senilai Rp785,92 miliar, didanai melalui pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA).

Sumber di lapangan menyebutkan, ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu yang mengatur aliran solar subsidi untuk disalurkan ke proyek tersebut — sebuah tindakan yang jelas menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya ini merupakan bagian dari Bali Beach Conservation Project (BBCP) Tahap II, dengan tujuan mulia: menyelamatkan pesisir Candidasa dari abrasi parah. Namun di balik proyek konservasi itu, muncul indikasi konspirasi gelap BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil, bukan alat berat proyek miliaran rupiah.

Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana ekonomi yang diatur secara tegas oleh hukum. Jika benar terbukti, ini bisa menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di sektor proyek pemerintah.

---

PIDANA DAN PELANGGARAN HUKUM:

 

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

2. Pasal 480 KUHP (Penadahan):

> Menampung, membeli, atau menggunakan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM subsidi yang disalahgunakan) dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.

3. Pelanggaran administrasi dan etika proyek pemerintah:

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek besar yang dibiayai dana pinjaman luar negeri melanggar aturan penggunaan bahan bakar bersubsidi non-komersial, serta indikasi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang terlibat dalam pengadaan logistik proyek.

Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di proyek konservasi Pantai Candidasa ini menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum, termasuk BPH Migas, Ditreskrimsus Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Publik menanti, apakah dugaan praktik “jual beli solar bersubsidi di balik proyek internasional” ini akan diusut tuntas — atau kembali tenggelam bersama pasir pantai yang coba diselamatkannya. (tim)

Temu Kangen dan Ngopi Bareng Ikawangi Dunia di Cafe Wita Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Ikatan Keluarga Banyuwangi (IKAWANGI) menggelar kegiatan temu kangen dan ngopi bareng di cafe Wita Banyuwangi kota, Jum'at (24/10/2025).

Agenda tersebut, dalam rangka ajang silaturrahmi warga asli Banyuwangi yang telah lama berdomisili di penjuru Nusantara dan beberapa yang ada di luar negeri.

Ikawangi dari Palembang, Suroso menjelaskan, silaturrahmi kali ini dikemas Temu Kangen Ikawangi dalam acara prepare menghadiri Gndrung Sewu esok.

Dalam temu kangen Ikawangi terserah juga di hadiri artis-artis Banyuwangi Wandra dan One Nada.

"Semoga kita selalu senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam usaha kita," jelas Suroso.

Pria yang merupakan warga Osing Banyuwangi asli dari Kecamatan Sempu tersebut mengungkapkan, saat ini dirinya bersama Sanggar Putra Tanjung sedang mengembangkan seni gandrung.

Selain itu, pihaknya juga seringkali mengadakan pertunjukan Gandrung Banyuwangi, yang dilksanakan di setiap bulan purnama.

Sementara itu, Ketua IKAWANGI Bontang Sukmo Raharjo yang akrab di sapa bang Jo menyatakan, dirinya akan terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan anggotanya.

"Tentunya semoga komunikasi tetap lancar dan semakin mempererat tali silaturahmi sesama keluarga Banyuwangi," pungkas bang Jo. (tfq)

Raker Penyusunan Propemperda Tahun 2026, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Judul Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah Usulan Eksekutif

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja internal dengan agenda membahas surat masuk dari eksekutif terkait usulan judul Raperda di luar Propemperda tahun 2025 serta pra penyusunan Propemperda Tahun 2026, Senin (20/10/2025)

Untuk kali ini, eksekutif mengusulkan judul Rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD).

Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja internal tersebut sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah yang ketiga di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun 2025,” ujar Masrohan.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini mengatakan, pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta bisa disetujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota dewan lintas fraksi,

”Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usulan raperda ini urgen atau penting untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak dan hal lainnya mengingat waktu dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan,” ucapnya.

Ada sikap kehati-hatian Bapemperda dalam membahas usulan judul regulasi daerah sangat penting, lanjut Masrohan, hal ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

”Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis,” ucapnya.

Selain hal itu, dalam rapat kerja internal, Bapemperda juga melakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

”Kita sosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Wakil rakyat diminta mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam Propemperda tahun 2026 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan daerah,” ucap Masrohan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurutnya, syarat dasar pembentukan peraturan yang harus dipenuhi antara lain judul Raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.

“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik. Seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan,“ jelas politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Seluruh Anggota Bapemperda, lanjutnya, telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Penyusunan Propemperda, ucap Masrohan, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatory yang diamanatkan Undang-Undang di atasnya. (tfq)

Tinjau Lapang, Komisi IV DPRD Banyuwangi Dorong DLH Bantu Percepatan Perijinan Pembangunan TPS 3R Desa Karetan

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi dorong percepatan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R Reduse,Reuse,recycle di Desa Karetan Kecamatan Purwoharjo untuk mengurangi volume sampah di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV, Patemo usai melakukan tinjau lapang lokasi rencana pembangunan TPS 3 R. di Kecamatan Purwoharjo.

“TPS 3R ini nantinya akan mengelola sampah dari 37 desa di 8 kecamatan dengan kapasitas 160 ton per hari,“ ucap Patemo saat dkonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (17/10/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini, lokasi pembangunan TPS 3 R di desa Karetan dinilai telah memenuhi syarat dan kriteria lokasi maupun teknis, tidak mencemari lingkungan,memiliki lahan luas, mudah di akses, tidak menganggu estetika serta lalu lintas.

“Kita berharap Dinas Lingkungan Hidup bisa membantu mempercepat proses perijinan pembangunan TPS 3R di Desa Karetan sesuai dengan Paeraturan Perundang-undangan yang berlaku,“ ucap Patemo.

Patemo menjelaskan berdasrkan paparan yang disampaikan oleh Kepala DLH, pembangunan TPS Karetan saat ini masih dalam tahap cut and fill untuk penyiapan lahan konstruksi. Pekerjaan tengah berprogres pada bagian pondasi, pagar keliling, dan bangunan penyangga lainnya.

“Targetnya pada Bulan Juni 2026 pembangunan sudah tuntas,“ jelasnya.

Selain TPS 3R Karetan, Pemkab juga akan membangun dua Stasiun Peralihan Antara (SPA) di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, dan di Desa Setail, Kecamatan Genteng.

Pembangunan dua SPA tersebut merupakan bagian dari pengembangan Banyuwangi Hijau Fase 3, dengan dukungan Clean Rivers, Uni Emirat Arab. Masing-masing SPA memiliki kapasitas 50 ton sampah per hari.

Dengan demikian, total kapasitas tiga fasilitas baru itu mencapai 260 ton per hari dan mampu melayani hingga 1,4 juta penduduk Banyuwangi.

“Dengan total populasi Banyuwangi sebanyak 1,7 juta jiwa, artinya program Banyuwangi Hijau akan bisa menjangkau hampir seluruh warga. Sisanya akan dilayani melalui dukungan pihak lain, seperti Sungai Watch dan Clean Oceans Through Clean Communities (CLOCC) asal Norwegia,” pungkasnya. (tfq)

Satpolairud Polresta Banyuwang Melaksanakan Giat Patroli Dikawasan Kampung Nelayan Pesisir Pantai Meneng

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan giat patroli dikawasan kampung nelayan dan sekitarnya. Kamis, (23/10/2025) pagi.

Kegiatan patroli yang dilaksanakan berada dikawasan pesisir pantai meneng, Desa Ketapang, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kegiatan tersebut, Kajaga Regu 2 Bripka I Nyoman Suma mengatakan kegiatan patroli yang dilaksanakan bersama Bripda Marvelino dan Bripda Luthfan dalam rangka melakukan patroli rutin dikawasan kampung nelayan dan sekitarnya.

Selain melakukan patroli rutin, pada giat tersebut personel Satpolairud Polresta Banyuwangi memberikan himbauan kepada masyarakat pesisir khususnya mereka yang berprofesi sebagai nelayan dan penyedia jasa perahu ojekan untuk selalu mengutamakan keselamatan pada saat melakukan aktivitas mencari ikan.

Lebih lanjut, Ia mengingatkan kepada pengunjung untuk selalu menjaga barang bawaannya, mencegah tindak kriminal, dan menjaga kelestarian lingkungan dengan selalu menjaga kebersihan, dan mengunci kendaraan kendaraan menggunakan kunci ganda, agar aman dan terhindar dari korban kejahatan,” pesannya.

“Kami ingin masyarakat dapat menikmati waktu bersantai tanpa khawatir akan tindak kejahatan. Oleh karena itu, kami secara rutin melakukan patroli di berbagai lokasi strategis, termasuk kekawasan kampung nelayan dan pesisir pantai," tambahnya.

Patroli dialogis menjadi salah satu cara dalam melakukan pendekatan yang efektif dalam membangun komunikasi dengan masyarakat.

Guna meminimalisir terjadinya tindakan kriminalitas khususnya 3C dan penyakit masyarakat personel Polairud mengajak peran serta masyarakat dan kelompok nelayan pantai meneng untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.

Menghimbau kepada masyarakat dan ABK kapal yang sedang membeli kebutuhan sembako untuk tidak menggunakan san mengkonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan dan memicu terjadinya tindak pidana. Patroli tersebut disambut baik oleh masyarakat, wisatawan dan ABK, sehingga terciptanya situasi yang harmonis antara Satpolairud dan Nelayan setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Kepolisian Perairan dan masyarakat setempat. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar. (GP).

 

 

 

 

error: Content is protected !!