Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

mbah semar

Skandal Aspal Kencing di Gilimanuk! PT MTP BWI Terseret Dugaan Praktik Ilegal, Oknum Buser Diduga Jadi Tameng Tekan Media

Gilimanuk, Jejak - Indonesia.id |  Dugaan praktik “aspal kencing” atau pemindahan aspal curah secara ilegal di Parkir Cargo Gilimanuk kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada PT MTP BWI, perusahaan asal Banyuwangi yang diduga kuat menjadi pemain utama dalam praktik terlarang ini.

Awalnya, pihak PT MTP BWI yang diwakili seseorang bernama Didik, datang menemui awak media dengan dalih untuk meluruskan pemberitaan terkait truk tangki berisi aspal yang diduga melakukan pengecoran (ngetap) ke drum-drum tanpa izin. Namun, suasana berubah panas ketika Didik membawa dua orang tak dikenal yang kemudian diduga kuat oknum Buser dari Banyuwangi.

Alih-alih klarifikasi, pertemuan itu justru berubah menjadi ajang intimidasi dan tekanan terhadap awak media. Salah satu dari dua pria misterius tersebut bahkan ikut berbicara keras, menuding pemberitaan tidak sesuai fakta dan mencoba menekan jurnalis,menuding pemberitaan unggahan di medsos tidak sesuai fakta dan mengancam akan Melaporkan Ke Siber untuk mengetahui pihak pengunggah.

Merasa ditantang, pihak media bersama Didik dari PT MTP BWI kemudian mendatangi lokasi parkir cargo Gilimanuk yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut. Namun hasil di lapangan justru membalikkan keadaan. Tim menemukan bukti bekas segel bertuliskan “PT MTP BWI” berserakan di sekitar drum-drum aspal.

Temuan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa aktivitas pengetapan atau pengecoran aspal curah ke drum memang terjadi, dan sangat mungkin dilakukan oleh armada truk tangki milik PT MTP BWI sendiri. Dugaan semakin menguat bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan terorganisir, dengan kemungkinan adanya oknum aparat yang ikut membackup.

Pelanggaran dan Pidana:

1. Pasal 53 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Dugaan pengangkutan dan niaga hasil olahan migas tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 55 dan 56 KUHP

Turut serta dan membantu dalam tindak pidana, bagi pihak yang terlibat atau membackup kegiatan ilegal.

3. Pasal 480 KUHP

Penadahan atau penguasaan hasil tindak pidana, jika hasil aspal curah ilegal tersebut dijual atau disalurkan ke pihak lain.

4. Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kebebasan pers.

5. Kode Etik Kepolisian RI

Jika benar dua oknum Buser Banyuwangi terlibat tanpa surat tugas, maka hal ini merupakan pelanggaran etik berat dan dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana.

Kasus dugaan “aspal kencing” di Parkir Cargo Gilimanuk membuka tabir hitam praktik ilegal yang diduga melibatkan korporasi besar dan oknum aparat. Fakta temuan segel PT MTP BWI di lokasi menjadi bukti nyata bahwa kejahatan ini bukan isapan jempol.

Kini publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum — apakah berani membongkar jaringan bisnis kotor yang telah lama meneteskan keuntungan dari setiap tetes aspal curah

Segel bisa disobek, tapi bukti dan kebenaran tak bisa disembunyikan,sekecil apapun tindak kejahan pasti akan meninggalkan bekas. (red)

Diduga Polres Lumajang dan Danpom tidak ada Nyali Berantas Onum TNI Kodim Lumajang Serda Wawan Bos Judi Sabung Ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe

Lumajang, Jejakindonesia.id |  Arena perjudian sambung ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang sudah lama beraktifitas tanpa ada sentuhan dari aparat penegak hukum. Terlihat 'aman' perjudian sambung ayam setiap hari berjalan.

 

" Lalu, Dimana fungsi Aparat Penegak Hukum Polres Lumajang dan Danpom.?

 

Saat tim investigasi turun kelapangan, salah satu warga Desa Gangsri mengatakan, Kalangan sabung ayam milik big bos Oknum anggota Lumajang TNI serda Wawan sudah lama buka. "Hampir setiap hari judi sambung ayam di sini ada," kata warga yang namanya keberatan disebutkan pada tim invetigasi pada Minggu 26 Oktober 2025.

 

Kalangan "TERBESAR" di Kabupaten Lumajang, iy milik Oknum TNI. Bahkan, ungkap sumber, hampir setiap diadakan praktik judi sambung ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe. Selain sambung ayam, juga ada judi cap jiki. "Hampir setiap hari praktik judi sambung ayam digelar dan juga ada cap jikinya," tandasnya.

 

Amannya praktik judi sambung ayam dan cap jiki di Desa Gangsri, ada dugaan pihak "KALANGAN" koordinasi dengan aparat setempat. "Buktinya sampai saat ini praktik judi ayam aman dan lancar," ucapnya.

 

Bos serda Wawan, Diduga kuat berikan upeti (atensi) kepada oknum APH, dan juga para pemain judi sabung ayam ada juga yang dari anggota oknum coklat dan loreng, "paparnya.

 

Dilain sisi, Kapolri sudah menegaskan hal kepada seluruh jajaran anggota Polri mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, memperintahkan untuk bersihkan dan sikat habis para pemain judi yang meresahkan masyarakat, mulai judi sabung ayam, judi bola-bola, slote dan sejenisnya.

 

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

 

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam dan bola tangkap, tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Sabung ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe, merujuk pada praktik ilegal adu ayam yang melibatkan perjudian, di mana dua ayam diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Praktik ini dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP, selain potensi penganiyaan terhadap hewan (Pasal 302 KUHP) dan pelanggaran hukum lainnya.

 

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

 

Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Lumajang dan Denpom Tutup Mata dan tak punya Nyali untuk menangkap dan memberantas Perjudian Sabung Ayam di Desa Gangsri Kecamatan pasrujambe milik Oknum TNI tersebut.  (red)

 

 

 

 

 

Dinas PU CKPP Banyuwangi Berinovasi Luncurkan Program Sim LPJU

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | DINAS Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) juga menggulirkan di bidang penerangan jalan umum (PJU).

Melalui inovasi bertajuk Sistem Informasi Layanan Penerangan Jalan Umum (Sim LPJU), masyarakat bisa berperan aktif melaporkan lampu penerangan jalan yang rusak atau mati sehingga jangkauan pemeliharaan semakin luas dan terkontrol.

Sebagaimana diketahui, kegiatan perbaikan, pemeliharaan, serta pemasangan lampu PJU pada ruas-ruas jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional yang berada di wilayah Banyuwangi dilaksanakan oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi melalui Bidang Penataan Ruang.

Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga agar lampu PJU dapat berfungsi dengan baik dan optimal.

Untuk hal tersebut dibentuk tim lapangan yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan secara berkala.

Aktivitas perbaikan atas lampu PJU yang mati, diupayakan dilakukan dengan segera mengingat kondisi jalan yang gelap dapat menurunkan konsentrasi pengendara dan mengurangi rasa aman dari pengguna jalan.

Berkenaan dengan itu, Dinas PU CKPP menghadirkan inovasi tentang pengaduan permasalahan lampu penerangan jalan umum di Banyuwangi, yaitu Sistem Informasi Layanan Penerangan Jalan Umum (Sim LPJU).

Layanan ini memudahkan masyarakat Banyuwangi melaporkan permasalahan dan penyelesaian serta pemeliharaan dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan efisien.

Plt Kepala Dinas PU CKPP Suyanto Waspo Tondo Wicaksono sapaan akrabnya Yayan mengatakan, Sim LPJU bertujuan sebagai sarana berbasis digital masyarakat dalam hal pengaduan permasalahan lampu penerangan jalan umum ke Pemkab Banyuwangi.

“Manfaatnya, pemeliharaan lampu PJU di Banyuwangi oleh Dinas PU CKPP semakin luas jangkauannya karena peran masyarakat dalam hal pengaduan sehingga semakin terkontrol dalam pemeliharaan dan perbaikan,” ujar Yayan, Senin (27/10/2025).

Dengan Sim LPJU, kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah semakin tinggi karena percepatan tindak lanjut tentang permasalahan lampu PJU semakin cepat dan optimal. (red)

Diduga Dibekingi Oknum APH Jembrana, Penimbunan Aspal Ilegal di Parkir Cargo Gilimanuk! Aman tanpa sentuhan Hukum

Jembrana, Jejak - Indonesia.id |  Aroma busuk dugaan praktik ilegal kembali menyengat dari jantung pintu masuk Bali, tepatnya di Parkir Cargo Gilimanuk, Kecamatan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas berisiko kini justru diduga menjadi markas penimbunan aspal ilegal yang berjalan mulus bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum.

[video width="848" height="480" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2025/10/VID-20251027-WA0222.mp4"][/video]

Tim investigasi di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya truk tangki berisi aspal curah ke area parkir yang semestinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan logistik lintas pulau. Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Kunyit, warga Gilimanuk, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha material proyek. Namun di balik layar bisnisnya, muncul dugaan kuat adanya perdagangan gelap aspal tanpa izin resmi.

Aspal curah yang didatangkan dari luar daerah diduga masuk tanpa dokumen legal, lalu sebagian disedot atau “ngetap” ke drum-drum besar sebelum sisanya dikirim ke proyek tujuan. Drum berisi aspal inilah yang kemudian didistribusikan secara diam-diam ke sejumlah titik proyek di Bali dan bahkan menyeberang ke Pulau Jawa.

Lebih mengejutkan lagi, praktik kotor ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) setempat. Indikasi keterlibatan ini memperkuat dugaan adanya “bisnis gelap” yang dilindungi sistem, membuat aktivitas ilegal ini tetap berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

> “Kegiatan itu sudah lama, semua orang di sini tahu. Truk tangki masuk malam-malam, ada penjagaan, dan tidak pernah ada razia. Kalau tidak dibekingi, mustahil bisa aman begitu,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Ke mana aparat penegak hukum Jembrana selama ini? Mengapa aktivitas ilegal di area resmi seperti Parkir Cargo Gilimanuk bisa berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas? Apakah hukum di Jembrana hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?

Unsur Pidana dan Pelanggaran Hukum

1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pertambangan Ilegal)

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Aktivitas penimbunan dan distribusi aspal tanpa IUP/IUPK/IPR termasuk kategori pertambangan ilegal.

2. Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar tanpa izin usaha, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.”

Jika aspal berasal dari hasil olahan minyak bumi, maka distribusi tanpa izin melanggar hukum migas.

3. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

“Setiap orang yang melakukan penimbunan atau pembuangan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Jika aspal tergolong bahan B3, maka penimbunan tanpa izin lingkungan merupakan kejahatan lingkungan hidup.

Dugaan penimbunan aspal ilegal di Parkir Cargo Gilimanuk bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang berpotensi melibatkan jaringan pelaku dan oknum aparat. Jika aparat penegak hukum benar tutup mata, maka publik berhak bertanya:

Apakah hukum di Jembrana masih berpihak pada keadilan, atau sudah diperjualbelikan oleh kepentingan gelap. (red)

Aktivitas Judi Sabung Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang, Aman & Lancar. Ada apa dengan Polres Lumajang!!!

Lumajang, Jejak - Indonesia.id |  Aktivitas judi sabung ayam semakin marak di Kabupaten Lumajang, Diduga tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dari pantauan tim awak media di Lapangan, pada Minggu 26 Oktober 2025, Perjudian sabung ayam yang berlokasi di desa besuk kecamatan tempeh Kabupaten lumajang, terlihat aktivitas judi sabung ayam tersebut ramai para pengunjung.

" Saat tim awak media mengkonfirmasi di salah satu nara sumber, sebut saja Arjun (nama samaran) Dari keterangannya, menyampaikan, bahwa pengelola/panitia perjudian sabung ayam di Desa Besuksa Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang bermama Muklis,"terangnya.

Nampak di Lokasi Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.

Kapolri sudah menegaskan kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan judi 303 sabung ayam. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata, Perjudian Sabung Ayam di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang, Aman & Lancar, Intruksi Kapolri seakan di Abaikan. (red)

 

error: Content is protected !!