Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

Berkedok Event dan Diduga Mendapat Backing Oleh APH, Judi Sabung Ayam di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan, Aman Beraktifitas

Jember, Jejak - Indonesia.id | Perjudian sabung ayam semakin Marak Negeri tercinta Indonesia ini, mulai mengtasnamakan kontes Ayam dan lain-lain, seperti Judi sabung ayam di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Jawa Timur aktifitas perjudian aman dan lancar.

Bos Judi Sabung Ayam "Eko" yang akan menggelar Event Bergengsi Ayam Laga, pada Minggu 2 November 2025 akan datang ini. Bos judi sabung ayam dan panitia sudah menyebarkan Undangan berbentuk pemberitahuan Pamflet.

"Sabung Ayam" bagi para pecinta ketangkasan ayam laga kami akan menyelenggarakan event bergengsi ayam laga, bertulisan di Pamflet.

Dalam event bergengsi ini, Dibuka kelas T 5jt dan Dengan Dooprize sepeda listrik (Gandeng 10) dan Big Game Keluar 10 T Langsung mendapat Honda Beat (Pemenang)

Pantauan team awak media. Tempat perjudian di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan semakin marak, Para Bigboz lokasi judi tersebut seakan tidak takut dengan hukum yang ada. Kenapa tidak..

"Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Judi Sabung Ayam di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan,beroprasi dengan aman, dan pada minggu besok ini juga mengadakan event dan selalu ramai pengunjung para penghoby judi sabung ayam, "para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat Desa Glundengan Sumber Rejo sudah sempat mengadukan persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan media, serta sempat buming viral di dunia pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres Jember.

Salah satu Narasumber Tomi 57tahun(Nama Samaran) menyampaikan melalui whatsapp. Dirinya melalang buana di lokasi judi sabung ayam yang disediakan para panitia penyelenggara.

Masyarakat Meminta tegas kepada Kapolres Jember untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Kecamatan Talun. Yang sudah meresahkan masyarakat, ucapnya. Jum`at 1 November 2025.

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Jember.?

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, "tutur Masyrakat

Mengingat, Ancaman Bagi Para Pelaku bisa di kurung selama 4 tahun penjara dengan sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP.

Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli menjelaskan, Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, "ujar Mbah Semar

Mengingat aktifitas mereka melawan Hukum Negara dan Agama, penyakit masyarakat wajib di Berantas.

Dampak akibat nya akan ke perekonomian keluarga dan kriminalitas yang tinggi,urainya

Tambahnya, sudah jelas.Dilansir dari situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (red)

Pembahasan RAPBD 2026, Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Banyuwagi, Jejak - Indonesia.id | Tiga hari berturut turut Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila menyampaikan, pembahasan RAPBD tahun 2026 banyak mengalami penyesuaian anggaran disebabkan adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

”KUA-PPAS APBD 2026 telah kita sepakati bersama dengan angka APBD kita sebesar Rp. 3,4 triliun, bahkan nota pengantar RAPBD 2026 telah disampaikan Bupati, namun di tengah perjalanan dana transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat berkurang sebesar Rp. 665 miliar, maka KUA-PPAS APBD 2026 yang kemarin tidak berlaku sehingga butuh penyesuaian,” ucap Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I saat dikonfirmasi, Jum’at (31/10/2025).

Dalam rapat kerja, lanjut Rifa, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penyesuaian anggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja karena efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi dan menganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

”Kita sarankan pemangkasan anggaran pada program program yang tidak prioritas dan sejatinya efisiensi anggaran itu bertujuan untuk menekan pengeluaran yang tidak produktif,” ucapnya.

Rifa mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas ekonomi. Dengan mengurangi belanja yang kurang efektif dan mengalokasikan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif pemerintah daerah sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

”Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu kita minta untuk mempermudah proses perijinan agar banyak investor masuk ke Banyuwangi,” ucap Rifa.

Politisi Partai Golkar ini menyebut, persentase pemotongan anggaran di masing-masing SKPD mitra kerja berbeda-beda berkisar 10 persen hingga 30 persen. Namun khusus Inspektorat tidak ada pemangkasan anggaran.

”Ada ketentuan regulasi, jika APBD kita sebesar Rp 1 triliun maka 1 persennya untuk anggaran Inspektorat, Rp. 1 triliun hingga Rp, 2 trilliun, 0,75 persen kalau diatas Rp. 2 triliun, 0,50 persen,” ucap Rifa.

Rifa menambahkan, pemerintah pusat berencana mengganti skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan alokasi program pusat senilai sekitar Rp 1.300 triliun. Skema baru ini memungkinkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengakses dana tersebut melalui program-program yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

”Ada anggaran sebesar Rp. 1300 triliun di Pemerintah Pusat yang bisa diakses pemerintah daerah se Indonesia maka jika kabupaten membutuhkan maka bisa mengajukan proposal ke pusat untuk digunakan kegiatan infrastruktur, sepertinya kita kembali ke sistem sentralisasi,” pungkasnya. (tfq)

RGS Bhayangkara Tuban Melaju ke Semifinal, Bekuk Nanggala Surabaya 3-0 Tanpa Balas

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Media Indonesia Times| Tim putra RGS Bhayangkara Tuban menunjukkan performa impresif pada laga 8 besar Kejurprov Jawa Timur Antar Club Bolavoli U-19 2025, setelah sukses menundukkan Nanggala Surabaya dengan skor telak 3-0 (25-18, 25-20, 25-17), Jumat (31/10/2025).

Pertandingan yang berlangsung di GOR Tawang Alun Banyuwangi itu berjalan seru sejak awal. RGS Bhayangkara Tuban tampil solid dengan pertahanan rapat dan serangan cepat yang membuat tim lawan kesulitan mengembangkan permainan.

Pelatih RGS Bhayangkara Tuban, Coach Ahmad Rizal, mengapresiasi kerja keras anak asuhnya.

“Anak-anak bermain sangat disiplin dan fokus dari awal. Kemenangan 3-0 ini hasil kerja tim yang luar biasa. Kami bersyukur bisa lolos ke semifinal, tapi tetap harus menjaga konsistensi untuk laga berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, kapten tim RGS Bhayangkara, Fajar Pradana, menegaskan timnya akan tampil lebih maksimal di semifinal.

“Kami tidak ingin cepat puas. Fokus kami sekarang adalah menjaga performa dan melangkah ke final,” katanya penuh semangat.

Dengan kemenangan ini, RGS Bhayangkara Tuban resmi melaju ke babak semifinal, sekaligus menambah daftar prestasi klub yang dikenal memiliki pembinaan pemain muda potensial tersebut.

Reporter: (Reza).
Editor (Redaksi MIT).

Polsek Kalipuro Gerak Cepat gerebek Judi Sabung Ayam

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Jajaran Polsek Kalipuro, Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media online terkait dugaan adanya arena judi sabung ayam di Lingkungan Secang Timur, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Kapolsek Kalipuro AKP Sukirman, S.H. mengatakan, tindakan tersebut merupakan respon cepat informasi masyarakat.

“Begitu kami menerima informasi, personel langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Kami tidak ingin aktivitas seperti ini mencoreng ketertiban di wilayah hukum Kalipuro,” tegas AKP Sukirman, Jumat (31/10/2025).

Setibanya di lokasi, tim yang terdiri dari Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, dan anggota Polsek Kalipuro mendapati area bekas arena sabung ayam di tengah kebun kelapa.

Meski tidak ditemukan aktivitas perjudian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut, di antaranya dua sangkar ayam bambu berukuran satu meter, alas arena sabung ayam, dan selembar terpal.

Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan disaksikan Ketua RT setempat Junaidi, sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan perjudian tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan masyarakat.

“Selain pemusnahan, kami juga memberikan himbauan langsung kepada masyarakat Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti,” tambah Kapolsek Sukirman.

Kapolsek menegaskan, Polsek Kalipuro tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kami ingin menjaga Kalipuro tetap aman, kondusif, dan bersih dari penyakit masyarakat,” tegasnya.

Ditlantas Polda Sultra Gelar Giat Bansos Jumat Berkah Bagi Masyarakat Seputaran MTQ

KEMDARI || jejakindonesia.id  – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit Regident melaksanakan kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Jumat Berkah kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan MTQ Kota Kendari, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan sosial ini dipimpin langsung oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra AKP Arifin, S.Sos bersama personel Sie STNK Subdit Regident. Dalam kegiatan tersebut, tim membagikan paket bantuan sosial kepada warga sekitar yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian dan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

AKP Arifin menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini merupakan bagian dari program rutin Ditlantas Polda Sultra yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menumbuhkan semangat saling peduli.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan. Semoga bantuan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban dan membawa berkah bagi kita semua,” ujar AKP Arifin.

Masyarakat penerima bantuan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Ditlantas Polda Sultra atas perhatian dan kepeduliannya terhadap warga sekitar.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
(Humas)

error: Content is protected !!