Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

mbah semar

Warga Sarirogo Sidoarjo Khawatir dan Was-Was Adanya Dugaan Usaha Oplosan Elpiji di Sekitar Pemukimannya, Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim Harus Turun Langsung Mengecek Ke Lapangan

Sidoarjo, Jejak-Indonesia.id || Warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo mengaku resah dengan keberadaan tempat yang diduga dijadikan tempat pengoplosan isi tabung elpiji bersubsidi dari 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram (non subsidi). Warga sekitar lokasi mengaku merasa khawatir terjadinya ledakan saat pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram menuju tabung gas elpiji 12 kilogram.

Apalagi, tempat pemindahan gas itu saat ini, sangat berdekatan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) di desa itu. Warga khawatir keberadaan usaha yang diduga gelap itu, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, selama beroperasi terkesan ada dugaan pembiaran yang diduga dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Salah seorang warga setempat, Joko menceritakan usaha dugaan oplosan atau pemindahan elpiji bersubsidi 3 kilogram dialihkan ke tabung elpiji 12 kilogram itu, sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sebelumnya juga pernah ditangkap polisi. Akan tetapi, beberapa saat kemudian pelakunya dipulangkan dan bisa bekerja (beroperasi) lagi.

Secara hukum, pelaku pengoplosan dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai pasal berlapis terkait penyalahgunaan barang subsidi.

"Sekarang warga mau lapor sudah semakin tidak percaya dengan petugas polisi. Karena dugaan pelanggarannya sudah dan memang kegiatan itu melawan undang - undang, tetapi tetap dibiarkan begitu saja,"

Padahal, dengan dugaan pemindahan gas elpiji 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung gas elpiji 12 kilogram ini, lanjut Joko pemilik usaha ini sangat diuntungkan. Alasannya, karena 4 tabung gas elpiji 3 kilogram itu dipindahkan ke dalam 1 tabung gas elpiji 12 kilogram.

"Pemilik usaha jelas diuntungkan dari segi isi dan harganya. Apalagi, karena barang subsidi dijual dengan barang tidak masuk dalam subsidi pemerintah. Seharusnya, Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim turun mengecek ke lapangan dan jangan sampai ada penilaian ada unsur pembiaran dengan adanya pengusaha yang diduga nakal menjalankan usahanya hingga merugikan keuangan negara itu," pintanya.

Sementara pemilik usaha distribusi tabung gas elpiji, SR mengakui usahanya itu sudah berjalan bertahun - tahun. Menurutnya, ilmu pemindahan isi gas itu, sudah diturunkan kepada kedua putranya yakni RS yang sudah ditangkap Mabes Polri di tempat usahanya di kawasan Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu.

"Selain itu juga diturunkan ke anaknya IP yang hingga kini usahanya tetap eksis di kawasan Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo," tandasnya. (red)

 

Tangkap Lepas Kasus Penggelapan Mobil, Kinerja Polres Bitung Dipertanyakan ? 

Bitung, Sulawesi Utara, Jejak - Indonesia.id ||  Kinerja Personel Penyidik Polres Bitung menjadi sorotan setelah pelaku kasus penggelapan mobil yang tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor 690/W5111/2024 ditahan semalam kemudian dilepas tanpa penjelasan jelas. Korban, Ewis Buyunggadang, mengaku kecewa karena tidak ada kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus yang terjadi sejak 27 Agustus 2024.

 

Menurut kronologis yang dilaporkan korban, pelaku bernama Meylina Rumayar awalnya meminjam mobil milik Ewis dengan alasan angkut barang pindah kos selama 2 hari. Beberapa hari kemudian, masa sewa diperpanjang oleh seorang bernama Meylina selama seminggu, dan pelaku juga membayar sewa mobil sesuai perjanjian. Namun, sampai saat ini mobil tersebut belum pernah dikembalikan.

 

Setelah menyadari mobil tidak kembali, Ewis melaporkan ke Polres Bitung dan pelaku segera diidentifikasi. Meylina, yang bekerja sama dengan pacarnya Willian Mawuntu, sempat diambil untuk pemeriksaan dan ditahan semalam. Namun, keesokan harinya penyidik malah membebaskan pelaku tanpa memberikan alasan kepada korban.

 

"Saya sudah bertanya berkali-kali kepada penyidik mengenai kasus ini, tapi tidak ada kejelasan sampai kapan penanganannya. Mengapa pelaku ditahan semalam saja lalu dilepas?" ujar Ewis dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4 Desember 2025).

 

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat pelaku meminjam mobil dengan alasan yang kemudian terbukti tidak sesuai dengan kenyataan. Sampai saat ini, pihak Polres Bitung belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pelepasan pelaku dan perkembangan penyelidikan kasus.

 

Awak media meminta tanggapan kepada, Ketua Lidikkrimsus RI Provinsi Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu, SE. CPLA terkait dugaan Oknum anggota Polisi yang masih aktif bertugas di Polres Bitung yakni Berinisial P alias Poltak sebagai penyidik diduga turut terlibat dan justru mengabaikan laporan dari pihak korban tersebut akan tetapi sampai saat ini dari pihak korban pun merasa kasus ini akan di biarkan oleh Polres Bitung. Ujar Hendra

 

"Saya menduga ada Oknum Polisi yang membeck Up dan sekaligus membantu para pelaku pencurian kendaraan Roda empat (4), dikarenakan Aparat Penegak Hukum Polres Bitung sampai saat ini belum mengambil tindakan tegas terhadap palaku tersebut. Ucap Hendra dengan nada berapi-api

 

Hendra juga meminta kepada Kapolda Sulut dan Propam Mabes Polri copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bitung diduga tidak mampu mengevaluasi dan sekaligus mengontrol kinerja anggotanya.Dikarenakan kasus Penggelapan mobil sudah berjalan hampir dua Tahun sampai saat ini belum juga ada tindakan terhadap pelaku penggelapan kendaraan tersebut.Tegas Hendra

 

 

Tim.

Tiga Pelaku Tawuran di Paal Dua Diamankan Polsek Tikala, Oknum Warga Coba Intervensi

Manado, Jejak - Indonesia.id | Polsek Tikala berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran remaja(tarkam) di Kecamatan Paal Dua, Manado. Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 22 November 2025 itu, berhasil ditangani berkat respons cepat pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat.

 

Awal Kejadian

Berita mengenai tawuran tersebut pertama kali diterima oleh Call Center 112.Laporan dari warga tentang sekelompok pemuda yang sedang berkelahi di wilayah Paal Dua segera ditindaklanjuti. Petugas Polsek Tikala bersama dengan Bantuan Polisi (Banpol) langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk meredakan situasi.

 

Aksi kejar-kejaran pun terjadi di sekitar daerah Lorong Tagaroa,yang terletak di samping Rumah Sakit MMC. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul satu dini hari. Dengan penuh kewaspadaan, anggota kepolisian memburu para pelaku yang berusaha melarikan diri.

 

Ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk di lokasi yang sama.Saat penangkapan, polisi menemukan dua orang membawa senjata tajam (sajam) dan satu orang lainnya membawa panah wayer. Barang-barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Setelah diamankan,para pelaku diinterogasi oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mengakui kepemilikan senjata tajam dan panah wayer. Mereka juga mengaku bahwa sebelum melakukan tawuran, mereka telah mengonsumsi minuman keras (miras) yang diduga menjadi pemicu aksi mereka.

 

Ketika proses penangkapan dan pemeriksaan berlangsung,muncul seorang warga yang diketahui bernama inisial BH. Oknum ini diduga mencoba melakukan intervensi dengan membela para pelaku. Belakangan diketahui bahwa BH bertindak seperti "pahlawan kesiangan" karena para pelaku adalah tetangganya di Lingkungan Tetangga IX.

 

Ketika dikonfirmasi oleh media,Kapolsek Tikala AKP Djemi Worang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengintervensi proses hukum kasus ini. Dia menekankan bahwa tindakan para pelaku sangat serius karena menyangkut keselamatan jiwa warga dan mereka tertangkap tangan membawa senjata tajam.

 

Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolsek kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan gangguan ketertiban di masyarakat, demi menjamin keamanan dan ketenteraman warga.

 

 

Kaperwil Sulut: Marflien

Kebal Hukum, Diduga “RAHMAN” Bos Judi Sabung Ayam Jatian Pondok Dalem Kecamatan Semboro Membungkam APH Setempat Dengan Uang Keamanan

Jember, Jejak - Indonesia.id || Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main.

Hal yang sangat disayangkan masih beraktivitasnya kalangan judi Sabung ayam dan Cap Jiki di Jatian Pondok Dalem Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember

Menurut keterangan beberapa warga setempat yang identitasnya tidak mau disebutkan membenarkan adanya aktivitas perjudian Sabung ayam dan jenis judi lainnya," ungkapnya. Minggu (23/11/2025)

Ia menambahkan bahwa lokasi di Jatian Pondok Dalem Kecamatan Semboro beraktivitas setiap hari hingga larut sore," imbuhnya.

Perjudian Sabung Ayam Cap jiki, dan dadu di wilayah di Jatian Pondok Dalem Kecamatan Semboro pengelolahnya bernama "RAHMAN" yang merasa kebal dengan hukum dan memiliki backup kuat.

Perjudian adalah termasuk tindak pidana dan merupakan penyakit masyarakat yang sangat merugikan diri sendiri bahkan juga bisa berdampak bagi orang lain / masyarakat sekitar.

Polres dan Polsek setempat berharap tidak memberikan ruang sedikitpun bagi perjudian di wilayah hukum khususnya di Jatian Pondok Dalem Kecamatan Semboro.

Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas, dengan adanya perjudian ini, dan team media akan melaporkan perjudian ini ke Kapolda Jatim.

Diduga Dalang penyelenggara Sabung Ayam dan judi Cap jiki milik RAHMAN ini sering dibubarkan dan diberitakan, namun kepolisian APH tidak pernah menangkap satupun pelaku dari mereka. Diduga APH setempat, hanya drama semata, agar tidak menutup jatah hariannya.

DPRD Banyuwangi Apresiasi Kinerja PUDAM, Setor Kontribusi PAD Tepat Waktu Sebesar Rp. 9,957 Miliar

Banyuwangi, Jejakindonesia.id || DPRD Banyuwangi memberikan apresiasi terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) setempat atas berbagai pencapaian yang berdampak positif pada pelayanan public dan keuangan.

Wakil Ketua Komisi III, Naufal Badri menyampaikan, hingga triwulan ke III tahun 2025, PUDAM telah menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan perusahaan dalam mencapai target setoran Pendapatan asli Daerah (PAD) tahun 2025.

“Pembagian laba perusahaan kepada daerah berupa deviden untuk tahun ini sudah disetorkan ke kas daerah pada bulan Oktober 2025 lalu,“ ucap Naufal Badri saat dikonfirmasi usai rapat kerja Komisi III bersama PUDAM, Jum’at (21/11/2025).

Politisi Partai Gerindra ini mendorong PUDAM Banyuwangi untuk terus melakukan langkah-langkah inovatif guna meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan aset yang ada, menciptakan program baru yang menarik bagi masyarakat.

”Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan mencapai target pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Sementara terpisah Direktur PUDAM Banyuwangi, Abd Rahman menyampaikan bahwa perusahaan telah menyetorkan laba tahun 2024 senilai Rp. 9,957 miliar sebagai kontribusi fiskal untuk PAD pada bulan Oktober 2025.

”Untuk target PAD yang kita bayarkan di tahun 2025 sebesar Rp. 9,957 miliar sudah lunas, kita bayarkan per bulan Oktober 2025 kemarin ditransfer malalui kas daerah,” ucap Abd Rahman.

Selanjutnya untuk jumlah pelanggan aktif PUDAM saat ini sebanyak 89.527 ada peninngkatan dibanding tahun 2024 lalu. ”Kita targetkan setiap tahun ada kenaikan jumlah pelanggan sekitar 5.000 pelanggan, termasuk juga kenaikan laba maupun setoran PAD,” ucapnya.

PUDAM Banyuwangi mematok target setoran bagian dari laba tahun 2025 yang akan disetorkan ke kas daerah pada tahun 2026 sebesar Rp. 10,096 miliar sesuai dengan RKP yang telah ditetapkan.

Abd Rahman juga menyatakan bahwa perusahaan belum berencana untuk menaikkan tarif air minum dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mengendalikan laju inflasi daerah.

”Air minum merupakan kebutuhan pokok, dan kenaikan tarifnya dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa lainnya, yang pada akhirnya dapat mengerek laju inflasi di daerah,” ungkapnya. (tfq)

error: Content is protected !!