Closing soon Closes at 5:00 pm

mbah semar

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Patroli Gabungan Dikawasan Perairan Muncar Sembulungan

Banyuwangi - Jejak - Indonesia.id || Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan patroli gabungan dikawasan Perairan Muncar Sembulungan, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur. Rabu, (24/12/2025) pagi.

Kegiatan patroli gabungan ini bertujuan guna memberikan rasa aman, nyaman dan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kegiatan patroli Lilin Semeru 2025 tersebut diisi oleh aparat gabungan yang terdiri dari personel Satpolairud Polresta, unsur TNI AL, Syahbandar, dan Dinas Perikanan Jatim (Jawa Timur)," terang Bripka I Wayan Wedhana selaku Kanit Pos Satpolairud unit Muncar.

Dalam kegiatan ini, petugas gabungan memberikan sosialisasi dan himbuan kepada kelompok nelayan untuk selalu waspada terhadap potensi cuaca extrem yang datang secara tiba-tiba.

Apabila cuaca tidak memungkinkan, harap jangan pergi melaut," tambahnya.

Selalu melengkapi dokumen pelayaran dan mengutamakan keselamatan pada saat melakukan proses pelayaran.

Perlu diketahui, Operasi lilin Semeru dimulai dari tanggal 18 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026. Masyarakat dan nelayan dapat memanfaatkan Ops ini untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan, serta memperoleh informasi terkait situasi kamtibmas, arus lalu lintas, dan rangkaian kegiatan Operasi Lilin Semeru 2025.

Kehadiran personel gabungan merupakan wujud upaya kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pengamanan, khususnya di lokasi rawan gangguan keamanan serta pusat aktivitas masyarakat. Selain itu, Pemerintah melalui instansi terkait khususnya Aparat Penegak Hukum, TNI, dan Instansi terkait melakukan patroli dan pemantauan langsung guna memberikan rasa aman, nyaman dan menciptakan situasi yang kondusif.

Tak hanya itu, patroli dan pemantauan Ops Lilin Semeru 2025 juga menyediakan layanan pertolongan pertama bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan ringan atau kelelahan saat beraktivitas maupun dalam perjalanan. Pos ini juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat peristirahatan sementara bagi masyarakat maupun pengendara yang menempuh perjalanan jauh.

Dengan keberadaan patroli dan Ops Lilin Semeru 2025, diharapkan masyarakat dapat merasakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, perayaan, serta berbagai aktivitas selama momentum Natal dan Tahun Baru.

Apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan dan mengetahui pelanggaran hukum, Kami imbauan kepada masyarakat dan nelayan untuk segera menghubungi 110 (bebas pulsa) maupun call center 08113448222. (GP)

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Patroli Harkamtibmas Dikawasan Obyek Vital Nasional.

Banyuwangi - Jejak - Indonesia.id || Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan kelancaran perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan patroli harkamtibmas dikawasan Obyek Vital Nasional. Selasa, (23/12/2025) siang

Dalam patroli harkamtibmas tersebut, Aiptu I Gede Eka D mengatakan giat patroli dan sambang dialogis yang dilaksanakan bersama Aipda Nurachmad dalam rangka untuk memastikan situasi kawasan Depo Pertamina Banyuwangi dalam keadaan aman dan kondusif.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya pada objek vital yang memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pasokan bahan bakar (minyak).

Patroli ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pengamanan Nataru 2025 guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama libur akhir tahun," terang Gede.

“Sinergi dan komunikasi antara Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan respons cepat terhadap setiap potensi ancaman,” tambahnya.

Selain melakukan patroli harkamtibmas, pada kesempatan ini, Aiptu I Gede Eka D menambahkan giat patroli ini sebagai langkah antisipasi Polresta Banyuwangi dalam mencegah gangguan kamtibmas dikawasan Obyek Vital Nasional.

Mengingatkan kepada securty, supir tangki dan karyawan Depo Pertamina untuk selalu waspada terhadap potensi cuaca extrem yang disertai angin kencang.

Selama kegiatan patroli, personel Polairud melakukan dialog, pemantauan area depo pertamina, pengecekan area, serta berkoordinasi dengan petugas pengamanan depo pertamina.

Saat dikonfirmasi, Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md., S.H. menegaskan bahwa patroli lilin Semeru akan terus dilaksanakan secara berkala selama masa pengamanan Nataru 2025.

“Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di kawasan objek vital nasional,” tutupnya.

Secara keseluruhan, kegiatan patroli laut berjalan dengan aman dan lancar tanpa ditemukan adanya gangguan keamanan.

Melalui patroli harkamtibmas dan pemantauan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, serta operasional objek vital nasional di wilayah Kabupaten Banyuwangi tetap berjalan secara optimal.

Bisnis Perjudian 303 Milik Redi di Jatisari Kecamatan Jenggawah Diduga Tanpa Adanya Sentuhan Hukum, LPKSM PATROLI meminta Kapolres Tindak Tegas Para Pelaku

Jember - Jejak - Indonesia.id ||  Tempat perjudian di Kabupaten Jember Diduga semakin marak berkembang, para Bigboz lokasi judi tersebut seakan kebal dengan hukum. Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Salah satu contoh, Lokasi judi sabung ayam & dadu capdjiki di Dekat Krajan, Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember masih beroprasi dan tetap eksis serta selalu ramai dengan para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat Jember sudah sempat mengadukan persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan viral di pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres Jember

Hal ini, Sangat disayangkan oleh Selamet Solichin yang biasa disapa Mbah Semar Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli

Mbah Semar meminta tegas kepada Kapolres Jember untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Dekat Krajan, Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Yang sudah meresahkan masyarakat, ucapnya. Jum`at (19/12/25)

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Jember.?

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, "tutur pembina umum LPKSM Patroli

Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Jember terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.

Mengingat, Pemain diancam 4 tahun penjara,sesuai Pasal 303 KUHP. Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, "pungkas Mbah Semar.

(red)

 

(red)

Kapolresta Banyuwangi Harus Tindak Tegas Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukumnya

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id ||   Maraknya perjudian sabung ayam di wilayah hukum polresta Banyuwangi tepatnya di Desa Keluncing Predengan Kecamatan Licin, Banyuwangi kembali ramai menjadi sorotan publik (08/12/2025).

Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apa lagi kegiatan judi sabung ayam tersebut Dilakukan hampir setiap hari, sehingga warga membuat warga sekitar sangat resah.

Berdasarkan pantauan awak media, lokasi perjudian sabung ayam di Desa Keluncing Predengan Kecamatan Licin, selalu ramai di kunjungi pemain mulai dari daerah terdekat hingga penghujung dari luar daerah.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temui tim awak media sebut saja AD meyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai di kunjungi oleh para penjudi.

” Lokasi sabung judi ayam tersebut ramai di kunjungi para penjudi mas dan saya juga pernah datang kesana” singkatnya.

Di sisi lain informasi yang di dapat oleh tim awak media, terdapat satu nama "TO" yang di kabarkan sebagai pengelolah perjudian sabung ayam tersebut

Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah di sebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang korutif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polresta Banyuwangi tim awak media akan kordinasi dengan pihak pihak Terkait terutama dengan Kapolresta Banyuwangi. (red)

Diduga Dibiarkan, Warga Desak APH Bertindak Memberantas Perjudian Sabung Ayam Di Lingkungan Suko

Banyuwangi, Kalipuro, Jejak-Indonesia.id ||  Dugaan praktik sabung ayam kembali menjadi sorotan warga Lingkunga Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro. Aktivitas yang diduga berlangsung rutin ini memicu keresahan karena dianggap dilakukan secara terang-terangan tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga lokal, arena sabung ayam tersebut beroperasi di sebuah lokasi yang kerap disebut “kalangan”.. Warga menyebut kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama dan kerap menarik kerumunan, terutama pada hari-hari tertentu. Senin (8/12/25)

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum seolah acuh terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum ini. Meskipun informasi terkait kegiatan tersebut telah beberapa kali disampaikan, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas di lapangan. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir sabung ayam tersebut semakin berkembang menjadi praktik perjudian yang lebih besar.

Warga berharap adanya respon cepat dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan ketertiban serta mencegah potensi tindak pidana lain yang dapat muncul dari kegiatan tersebut. Mereka menilai penertiban perlu segera dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. (Gusti)

error: Content is protected !!