Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

mbah semar

Jurnalis dan Aktivis Banyuwangi Bentuk “Forum Rakyat Peduli”, Peringatkan Ancaman Bencana Akibat Tambang dan Pembalakan Ilegal

Banyuwangi, Jejak-Indonesia.id | Puluhan jurnalis dan elemen masyarakat di Banyuwangi membentuk "Forum Rakyat Banyuwangi Peduli" sebagai respons atas bencana alam dahsyat di Sumatera sekaligus menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan serupa di wilayah setempat. Forum ini berkomitmen mengawal isu pembalakan liar dan penambangan ilegal, serta mendukung penuh upaya aparat penegak hukum memberantas praktik terlarang tersebut.

Deklarasi forum ini mengemuka dalam sebuah diskusi bertajuk "Pembalakan Liar dan Penambangan Ilegal Mengakibatkan Bencana Alam dan Kerusakan Lingkungan" di halaman Penginapan Omah Isun Banyuwangi, Minggu (7/12/2025).

Diskusi yang diinisiasi oleh kelompok "Jurnalis Banyuwangi" ini mengacu pada instruksi dari Dirtipidter Bareskrim Polri untuk melaporkan aktivitas ilegal logging dan tambang ilegal. Momen bencana di Sumatera, yang merenggut ribuan korban jiwa, menjadi katalisator bagi gerakan solidaritas ini.

"Duka Sumatera Duka Rakyat Indonesia: Dari Rakyat Banyuwangi untuk Saudara Kita di Sumatera," menjadi tagline yang diusung forum yang terdiri dari akademisi, aktivis lingkungan, dan tokoh muda setempat.

Mz Rio, perwakilan forum, menyampaikan apresiasi atas dukungan Wadirintel Polda Jatim, Bapak Cecep Ibrahim, SIK., MH., terhadap kegiatan sosial ini. Lebih dari sekadar bantuan sosial, forum ini juga menegaskan posisinya dalam penegakan hukum.

"Kami mendukung penuh Polresta Banyuwangi untuk memberantas mafia pembalakan liar dan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Banyuwangi," tegas Rio.

Ancaman Nyata Alih Fungsi Lahan di Banyuwangi

Kekhawatiran akan potensi bencana di Banyuwangi menjadi salah satu poin krusial yang disuarakan. Ruslan Abdul Gani dari Bratapos Media, salah satu peserta diskusi, menekankan bahwa musibah di Sumatera harus menjadi pelajaran berharga yang mencegah tragedi serupa terjadi di ujung timur Pulau Jawa.

"Kami prihatin mengingat hutan Banyuwangi di beberapa titik sudah mulai terjadi alih fungsi lahan dan praktik tambang ilegal yang masih beroperasi. Hal ini sangat berpotensi memicu tanah longsor dan banjir di wilayah kita," papar Ruslan.

Alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dianggap mengancam keseimbangan ekologis, menjadikan Banyuwangi rentan terhadap bencana hidrometeorologi di masa mendatang.

Forum Rakyat Banyuwangi Peduli berkomitmen untuk menjadi mitra kritis pemerintah dan aparat dalam mengawal kelestarian alam dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih terhadap para perusak lingkungan.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar di wilayah Banyuwangi atau sekitarnya dapat melayangkan laporan melalui nomor instruksi Bareskrim Polri di 0821-1999-5151. (rag)

Judi Sabung Ayam dan Dadu di Jombang Jalan Lagi: Efek Pemberitaan Dinilai Tak Membuat Jera

Jombang, Jejak - Indonesia.id || Skandal perjudian sabung ayam kembali marak di wilayah hukum Polres Jombang, Arena perjudian ini tepatnya di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, berlangsung secara terang-terangan seolah kebal hukum.jumat 5 Desember 2025.

Dalam keterangan Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli , Selamet Solichin yang biasa Akrab disapa Mbah Semar, menerapkan kepada media ini, Dalam keterangan bapak jendral polisi Bpk. Kapolri listyo Sigit prabowo, M. S. I, Menerangkan kepada publik tidak akan membuka ruangan bagi pelaku judi daring maupun judi yang bekode 303, tapi seakan akan di wilayah kabupaten jombang bebes beroperasi seakan melanggar atensi printah dari bapak Kapolri terkait aktivasi tersebut kami mohon pak tangkap dan bubarkan kegiatan tersebut sangat meresahkan warga masyarakat jika tidak di tindaklanjuti tegas pak "ucapnya.

Mbah Semar,Menjelaskwn kepada media aksi judi ini sebelumnya sempat diberitakan dan hanya tutup beberapa hari.Tetapi arena tersebut kembali beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun kalau kegiatan ini melanggar hukum, Aktivitas perjudian berlangsung siang hingga malam hari, terlihat jelas dari kerumunan para penjudi serta kendaraan roda dua dan roda empat yang memenuhi halaman depan lokasi"terangnya.

Mbah Semar menerapkan dasar hukum Padahal,Sudah Jelas Pasal 303 KUHP dengan tegas menyebut perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Tetapi di Wilayah Hukum Polres Jombang, pasal itu seperti tak berlaku, karena praktik ilegal lancar.

Lebih dari sekadar melanggar hukum, perjudian juga merusak moral masyarakat, menimbulkan keresahan sosial, dan memicu potensi kriminalitas. Apabila praktik ini dibiarkan, stigma bahwa hukum bisa dibeli akan semakin marak.

Selanjutnya, Desakan keras disampaikan kepada Polres Jombang, Polda Jatim dan Mabes Polri agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Publik menanti aksi nyata, bukan lagi sekadar janji, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (red)

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C di Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi Rugikan Pendapatan Daerah

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Lokasi tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tambang Galian C Diduga ilegal tersebut berlokasi di Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi Meski tanpa izin, aktivitas penambangan terus berjalan lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak terkait. Sabtu (6/11/25).

Dalam pantauan tim investigasi, aktivitas tambang menggunakan alat berat seperti excavator yang merusak lahan sawah dan fasilitas umum. Ironisnya, tidak ada papan nama perusahaan atau tanda tangki solar non-subsidi di lokasi, memperkuat dugaan penggunaan solar subsidi yang seharusnya untuk kebutuhan transportasi masyarakat umum. Selain mengancam PAD, penggunaan solar subsidi yang tidak tepat sasaran ini memperburuk kelangkaan solar di sejumlah SPBU, merugikan masyarakat luas.

Absennya tindakan dari pihak terkait, seperti Polresta Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, serta ESDM Provinsi Jatim, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tambang ilegal yang menggerus potensi pendapatan negara dan mengabaikan dampak lingkungan serta infrastruktur. Seperti diketahui, PAD yang didapat dari pajak dan retribusi daerah merupakan sumber keuangan penting untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, angkat bicara terkait dugaan tambang ilegal yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan dan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ini jelas merugikan pendapatan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tegas Mbah Semar.

Ia juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan solar subsidi dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, yang berdampak pada kelangkaan solar bagi masyarakat umum. "Solar subsidi itu untuk masyarakat, bukan untuk menggerakkan tambang yang tidak berizin. Jika ini dibiarkan, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi tersebut," tambahnya.

Mbah Semar meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan, untuk segera bertindak tegas agar potensi kebocoran pendapatan negara dan kerusakan lingkungan bisa segera diatasi.

"Ini adalah ujian bagi integritas dan komitmen kita dalam menegakkan aturan serta melindungi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.

Ketidaktertiban dan pembiaran tambang ilegal di Gladak Banyuwangi tidak hanya memperlihatkan potret lemahnya pengawasan, tetapi juga potensi kebocoran pendapatan daerah yang sangat diperlukan untuk kesejahteraan rakyat.

 

Redaksi: Tim Investigasi

Penyalahgunaan Fungsi, Terminal Bus Kapuran Menjadi Tempat Rongsokan Besi Tua Diduga Tanpa Izin.

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Garda Satu Banyuwangi menggelar sidak di penumpukkan besi tua di Terminal Bus Kapuran Banyuwangi. Alamat lokasi: V9JX+76W, Lkr. Krajan, Bulusan, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Jum`at (5/12/2025)

Salah satu anggota Garda Satu Banyuwangi, Bunarwi mengatakan, aktivitas penumpukan besi tua ini sangat meresahkan masyarakat.

Apalagi, secara keberadaan Diduga izin peruntukkan belum pernah dikantongi.

Saat berada di lokasi, pengusaha yang bertanggung jawab pun tidak diketahui pemiliknya. Apalagi, aktivitas ini sudah masif dilakukan bertahun-tahun.

"Ini siapa pemiliknya saja kami tidak tahu. Sementara soal izin sementara tidak ada. Makanya kami sidak dan akan tindaklanjuti," kata Bunarwi saat berada di lokasi sidak.

Bunarwi menjelaskan,Pemanfaatan lahan terminal bus sebagai tempat rongsokan besi tua tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar berbagai peraturan daerah dan undang-undang terkait pengelolaan lingkungan hidup serta penyelenggaraan terminal. Ucapnya.

Terminal penumpang angkutan jalan memiliki fungsi spesifik untuk pelayanan transportasi dan fasilitas penunjang yang diatur oleh peraturan menteri perhubungan. Lahan terminal tidak diperuntukkan bagi kegiatan penampungan barang bekas atau rongsokan yang tidak relevan dengan fungsi utamanya.

Usaha pengumpulan dan penjualan logam tua atau barang bekas memerlukan izin khusus dari pemerintah daerah setempat. Menjalankan usaha ini di lahan publik terminal tanpa izin yang sah adalah pelanggaran administrasi dan pidana.

Penumpukan besi tua yang berkarat dan berpotensi mencemari lingkungan dapat dikategorikan sebagai limbah (bisa jadi limbah B3 jika mengandung komponen berbahaya seperti oli atau aki bekas). Pengelolaan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan ketat dan memerlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota terkait. Jelas Bunarwi

Peraturan daerah tentang ketertiban umum sering kali melarang aktivitas pemulungan, penimbunan sampah, atau barang bekas di area terminal untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan keamanan.

Bunarwi berharap Pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup, berhak melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

•Peringatan administratif.

•Penyegelan dan pembongkaran tempat penampungan.

•Penyitaan barang rongsokan.

•Denda administratif hingga tuntutan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Garda Satu Banyuwangi membuka pengaduan untuk Masyarakat dapat melaporkan kegiatan ilegal ini kepada pihak berwenang setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (red)

Jumat Berkah Hangatkan Warga : Supriyadi, S.H Berbagi Kasih Kepada 225 Janda Jompo dan Anak Yatim 

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id ||  Jum`at 5 Desember 2025. Senyum Janda Jompo dan Anak Yatim di Pasembon,Desa Sambirejo,Kecamatan Bangorejo,Kabupaten Banyuwangi menjadi kehangatan serta kebersamaan bagi Supriyadi, S.H, salah satu pengusaha penggemukan sapi dan seorang anggota TNI AL (MARINIR). Beliau tak hanya menjalankan tugas Negara, namun juga menyentuh hati warga melalui program 'Jumat Berkah'. Sebuah momen yang membuktikan bahwa kehadiran Beliau lebih dari sekedar pengamanan, melainkan juga keluarga.

Terlihat Supriyadi,S.H tampak duduk akrab ditemani para Janda Jompo dan Anak Yatim senyum hangat menciptakan suasana haru yang tak ternilai.

"Jumat Berkah ini di selenggarakan sebagai wujud kepedulian dan kedekatan Supriyadi, S.H, terhadap masyarakat tidak mampu.

Saya ingin kehadirannya tidak hanya terlihat dalam tugas Negara, namun juga dalam memberikan manfaat langsung bagi warga Pasembon Desa Sambirejo. Berbagi seperti ini menjadi energi baginya untuk terus memberikan yang terbaik. Untuk masyarakat tidak mampu di desanya." ujar Supriyadi,S.H.

Supriyadi menambahkan bahwa program sosial semacam ini akan terus menjadi bagian tak terpisahkan setiap hari jum`at.

"Kami sangat berterima kasih. Tidak hanya sembako yang kami terima, tetapi juga kebersamaan yang membuat kami merasa diperhatikan. Ini sangat berarti bagi kami, terutama bagi warga yang membantu," ungkap salah satu Janda Jompo

Menurut Supriyadi, kedekatan yang terjalin antara warga Pasembon dan dirinya, memberikan rasa aman dan menghargai yang mendalam bagi masyarakat setempat.

"Momen berbagi sembako ini adalah cara sakral untuk mempererat persaudaraan dan membangun kepercayaan di jantung warga. Setiap paket sembako yang terbagi, adalah pesan cinta bahwa Supriyadi adalah sahabat dan keluarga bagi warga Pasembon,Desa Sambirejo. (red)

error: Content is protected !!