Closing soon Closes at 5:00 pm

mbah semar

Bukber Bareng Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers Mewarnai Keindahan Ballroom Hotel Kokoon Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai Ballroom Hotel Kokoon Banyuwangi, Selasa (3/3/2026),pukul 16.30 hingga selesai. Polresta Banyuwangi menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers sebagai wujud silaturahmi dan penguatan sinergitas antara kepolisian dan media.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi, para pejabat utama,Turut hadir puluhan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog yang cair antara kepolisian dan awak media, membahas dinamika kamtibmas hingga peran pers dalam menjaga kesejukan informasi publik.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan pentingnya kolaborasi yang sehat antara Polri dan media. Ia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai momentum mempererat hubungan kelembagaan sekaligus persahabatan personal.

“Melalui silaturahmi ini, kami ingin memperkuat kerja sama dengan insan pers agar setiap kegiatan harkamtibmas, pelayanan, dan penegakan hukum dapat tersampaikan ke masyarakat secara cepat dan tepat,” ujar Kombes Pol Dr. Rofiq

Ia juga berharap media terus menggelorakan pemberitaan yang aktif dan positif demi menciptakan rasa aman dan nyaman di Kabupaten Banyuwangi.

“Peran pers sangat strategis dalam menjaga optimisme publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan komitmen jajarannya dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami terus berupaya menciptakan kamtibmas yang aman melalui langkah preventif maupun penegakan hukum yang profesional, termasuk memaksimalkan pengungkapan kasus tindak pidana,” ungkapnya.

“Pendekatan humanis dan adaptif di media sosial menjadi kunci. Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu menyebarkan informasi yang positif agar tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan kultum, doa bersama, serta buka puasa dalam suasana penuh kebersamaan dan berlangsung aman serta tertib.

(red)

Diduga Jadi Tempat Edar Okerbaya, Warga Menampu Jember Resah di Bulan Ramadan

JEMBER, Jejak - Indonesia.news || Warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mengeluhkan dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang dinilai meresahkan lingkungan, terutama di bulan suci Ramadan.

Informasi yang dihimpun pada Selasa (3/3/2026), menyebutkan sebuah rumah milik Khoirul diduga kerap menjadi lokasi transaksi obat keras daftar G.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rumah tersebut sering didatangi anak-anak muda, baik laki-laki maupun perempuan.

“Sering, Mas, di sini banyak anak muda lalu lalang keluar masuk rumah itu,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap generasi muda di wilayah tersebut.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum.

Ancaman Hukum Peredaran Okerbaya

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah pasal dapat menjerat pelaku, di antaranya:

Pasal 435: 

(1):Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, atau tidak memiliki izin edar.

Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 436 ayat 

(2): Dapat dikenakan terhadap pelaku peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau tidak memiliki izin edar.

Dalam praktiknya, pasal-pasal tersebut kerap diterapkan terhadap pelaku peredaran obat keras seperti Trihexyphenidyl (Trex) dan Dextromethorphan yang disalahgunakan.

Adapun peredaran narkotika diatur secara terpisah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika dalam suatu kasus ditemukan unsur narkotika, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Minta Penindakan Tegas

Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Mereka menilai, keberadaan dugaan praktik jual beli obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda serta mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan peredaran okerbaya di wilayah Menampu tersebut.

(tim Investigasi)

Mengenang Sosok “SANG MOTIVATOR” Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.S.i., M.H.

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Sosok pemimpin yang tegas dan humanis itu hingga kini masih membekas di hati masyarakat Banyuwangi. Dialah Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.S.i., M.H., mantan Kapolresta Banyuwangi terbaik yang dikenal luas sebagai figur inspiratif dan pemimpin yang mampu merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa sekat.

Selama masa kepemimpinannya di Polresta Banyuwangi, beliau menunjukkan karakter kepemimpinan yang kuat, berintegritas, serta terbuka terhadap kritik dan aspirasi publik. Pendekatan yang beliau bangun tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga mengedepankan dialog, pembinaan, serta sinergitas bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, lembaga hingga insan pers.

Di bawah arahannya, stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi terjaga dengan baik. Program-program humanis yang digagasnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beliau kerap turun langsung ke lapangan, berdialog dengan warga, mendengarkan keluhan, serta memberikan motivasi agar masyarakat tetap optimis menghadapi berbagai tantangan.

Tak heran jika julukan “Sang Motivator” melekat pada dirinya. Setiap arahan dan sambutan yang disampaikan selalu sarat pesan moral, semangat kebersamaan, serta dorongan untuk terus berbuat baik bagi bangsa dan daerah.

Kini, beliau telah mengemban amanah baru dan dipercaya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) di Polda Papua. Penugasan ini menjadi bentuk kepercayaan institusi atas dedikasi, integritas, serta kapasitas kepemimpinan yang selama ini beliau tunjukkan.

Meski telah berpindah tugas dari Banyuwangi, banyak elemen masyarakat yang mengaku tetap merindukan sosok pemimpin yang tegas dalam prinsip dan lembut dalam pendekatan. Figur yang mampu menjadi pengayom sekaligus sahabat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kenangan akan kepemimpinan beliau menjadi catatan penting bahwa ketegasan dan kemanusiaan dapat berjalan beriringan. Dari Banyuwangi hingga Papua, semangat pengabdian itu terus berlanjut menghadirkan komitmen penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Warisan nilai kepemimpinan yang inklusif dan merangkul semua elemen, masyarakat banyuwangi itulah yang hingga kini terus dikenang dan menjadi inspirasi bagi generasi penerus. (Sober)

Diduga Polres Bondowoso tutup Mata, Bulan Suci Ramadhan Tercoreng, Sabung Ayam di Kemirian Bondowoso Tetap Beroperasi 

Bondowoso , Jejak - Indonesia.id || Senin 2 Maret 2026, Di tengah suasana bulan suci Ramadhan Dugaan Praktik judi sabung ayam (303) di belakang rumah seorang Bidan di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso mengundang kontroversi dan kembali menjadi sorotan.

Aktivitas tersebut rutin berlangsung setiap hari dan melibatkan banyak pengunjung yang datang untuk bertaruh.

Menurut sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, keberadaan galangan sabung ayam ini sudah cukup lama menimbulkan keresahan.

“Ini sudah berlangsung cukup lama, dan yang membuat kami semakin khawatir, terutama di bulan suci Ramadhan seperti sekarang, ” ujar salah satu warga.

Tambahnya, “Keberadaan tempat ini mengganggu ketenangan dan ketenteraman kami, apalagi saat bulan puasa.”

Warga juga menyebutkan bahwa keramaian yang ditimbulkan dari aktivitas sabung ayam tersebut cukup mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Selain suara bising yang terdengar hingga malam hari, keberadaan tempat tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya banyak orang yang seolah tidak peduli dengan ketenangan lingkungan sekitar.

Warga setempat berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan untuk menutup aktivitas yang diduga melibatkan judi ini.

“Kami berharap aparat segera bertindak, terutama karena ini sangat meresahkan kami di bulan yang penuh berkah ini. Ini kan bulan Ramadhan, waktu yang seharusnya penuh dengan ibadah dan kedamaian, ” tambah warga tersebut.

Peraturan yang Menjerat Praktik Judi Sabung Ayam

Praktik sabung ayam yang dilakukan di tempat ini diduga melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perjudian ilegal. Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian, termasuk judi sabung ayam, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian atau menyelenggarakan tempat perjudian dapat dihukum dengan pidana yang sama.

Sabung ayam, yang biasanya dikaitkan dengan perjudian ilegal, telah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bondowoso. Meskipun pemerintah dan aparat keamanan berupaya keras untuk memberantas praktik ilegal tersebut, masih ada beberapa tempat yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, seperti di galangan sabung ayam yang ada di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan.

(tim Investigasi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno wafat di RSPAD pada Senin pagi

Jakarta, Jejak - Indonesia.id || Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Informasi mengenai wafatnya Try Sutrisno disampaikan melalui pesan berantai yang dikirimkan atas nama keluarga dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta dibenarkan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Dalam informasi tersebut, jenazah Wapres Ke-6 Try Soetrisno akan dimandikan di RSPAD, kemudian dibawa ke rumah duka di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.

"Mohon dimaafkan segala kesalahan dan khilaf almarhum semasa hidup. Semoga amal ibadah Almarhum diterima di sisi Allah SWT. Kami mohon doa dari Bapak Ibu sekalian agar Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin, Amin, Amin YRA," demikian petikan isi pesan berantai yang mengabarkan wafatnya Wapres Ke-6 Try Sutrisno dari pihak keluarga. (tfq)

error: Content is protected !!