We're open Closes at 5:00 pm

mbah semar

Harimau Blambangan, Yakuza Maneges bersama KPJ Banyuwangi Hari ini akan Berbagi 1000 Takjil “Menebar Kasih Menuai Berkah, Indahnya Ukhuwah dalam Bingkai Cinta Sesama”

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Dalam rangka menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus mengisi bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang bermanfaat, Harimau Blambangan, Yakuza Maneges dan Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ) Banyuwangi akan melaksanakan kegiatan "Indahnya Ukhuwah dalam Bingkai Cinta Sesama" melalui pembagian takjil kepada masyarakat pada Senin (9/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Organisasi Yakuza Maneges dan Komunitas Pejuang Jalanan.

Kegiatan yang mengusung tema “Menebar Kasih Menuai Berkah, Indahnya Ukhuwah dalam Bingkai Cinta Sesama” ini dilaksanakan di depan kantor pemerintahan daerah Banyuwangi (Pemda) yang akan di mulai pukul 15.00 sampai selesai dan Dimeriahkan oleh Catur Arum artis Banyuwangi.

Yakuza Maneges dan KPJ Banyuwangi dengan membagikan 1000 paket takjil kepada para pengguna jalan yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Melalui kegiatan nanti ini, para Anggota Yakuza Maneges dan KPJ Banyuwangi tidak hanya belajar tentang pentingnya berbagi, tetapi juga dilatih untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat serta menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.

Ketua Yakuza Maneges dan KPJ Banyuwangi, Yunus Wahyudi Harimau Blambangan sekaligus Aktivis senior menyampaikan, “Kegiatan Yakuza Maneges dan KPJ Banyuwangi Berbagi nanti ini bertujuan menanamkan nilai kepedulian sosial kepada para anggota. Melalui kegiatan ini, kami ingin melatih anggota Yakuza Maneges dan KPJ Banyuwangi untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat serta mempererat ukhuwah antara lembaga dan masyarakat Banyuwangi, khususnya di bulan suci Ramadan.”

Kegiatan Yakuza Maneges dan KPJ Banyuwangi Berbagi semoga nanti mendapat sambutan positif dari masyarakat pengguna jalan yang melintas, dan semoga senang dengan pembagian takjil yang dilakukan oleh para anggota Yakuza Maneges dan KPJ Banyuwangi menjelang waktu berbuka puasa.

(red)

Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam di Desa Pace Kecamatan Silo Resahkan Warga

Jember, Jejak - Indonesia.id ||  Jum'at 6 Maret 2026 , Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan masyarakat.

Kali ini, praktik yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut dilaporkan terjadi di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Warga sekitar mengaku resah karena kegiatan yang melanggar hukum itu disebut-sebut berjalan hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, arena sabung ayam tersebut diduga milik seseorang berinisial Har.

Lokasi yang digunakan disebut berada di area yang cukup tersembunyi, namun aktivitas keluar-masuk kendaraan dan kerumunan orang kerap terlihat, terutama pada waktu-waktu tertentu.

“Sudah cukup lama berlangsung. Biasanya ramai kalau hari-hari tertentu. Banyak orang datang dari luar desa juga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan warga, kegiatan sabung ayam tersebut tidak hanya sekadar adu ayam, tetapi juga disertai praktik perjudian dengan nilai taruhan yang bervariasi.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih saat ini masih dalam suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan dan aktivitas positif.

Selain meresahkan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.

Secara hukum, praktik perjudian sabung ayam jelas dilarang di Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, para pemain atau pihak yang ikut serta dalam aktivitas perjudian juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang ikut bermain judi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Indonesia juga memperkuat larangan perjudian melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan moral masyarakat.

Dengan adanya aturan hukum tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik sabung ayam yang terjadi di Desa Pace, Kecamatan Silo, agar ketertiban dan keamanan lingkungan dapat kembali terjaga. (tim Investigasi)

Viral ! Bos “BOGANG” Penjual Pil Y di Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Lancar, Warga Meminta Kapolres Jember Bertindak Tegas

Tanggul, Jember, Jejak - Indonesia.id || Dugaan peredaran Pil Y (Yarindo) di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggu, Kabupaten Jember yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Tanggul, Polres Jember, berjalan aman dan lancar.

Bisnis Penjual Pil Y milik "BOGANG" merupakan tindakan ilegal karena obat tersebut termasuk dalam golongan obat keras (Daftar G) yang penyalahgunaannya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pil Y sering disalahgunakan sebagai pengganti narkoba karena efek halusinogennya. Pengedar dapat dijerat pasal penyalahgunaan sediaan farmasi dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas penjualan obat milik Bogang sudah berlangsung cukup lama. Kamis (5/3/26)

Warga menyebutkan, obat Pil Y tersebut diduga dijual secara bebas tanpa pengawasan yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi praktik tersebut, sehingga peredarannya dinilai semakin tidak terkendali.

“Sudah lama berlangsung bisnis penjualan pil Y milik "BOGANG". Kami khawatir, tapi juga takut untuk melapor karena merasa ada ancaman,” ujar sumber tersebut.

Pantauan warga di sekitar lokasi juga menunjukkan bahwa pembeli obat tersebut berasal dari berbagai kalangan usia.

Bahkan, terdapat kekhawatiran karena diduga anak-anak di bawah umur atau yang masih berusia sangat muda ikut mengantri untuk mendapatkan obat tersebut.

Sejumlah warga lainnya berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda.

Sejumlah warga lainnya berharap agar aparat penegak hukum Khusus`nya Kapolres Jember segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda. Jangan sampai masyarakat berasumsi Terdapat oknum anggota kepolisian yang diduga menerima setoran dari Bos penjual Pil Y untuk membiarkan peredaran obat keras tersebut. (tim Investigasi)

Diduga APH Tutup Mata, Judi Cap Jiki Marak di Pasar Hewan Pujer Bondowoso

Bondowoso, Jejak - Indonesia.id || Kamis, 5 Maret 2026, Aktivitas perjudian jenis cap jiki kembali marak di area Pasar Hewan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Praktik yang diduga berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait peran Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum bertindak tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan pedagang sekitar, praktik judi cap jiki itu kerap beroperasi saat hari pasaran, memanfaatkan ramainya aktivitas jual beli ternak.

Meja dan lapak perjudian disebut-sebut digelar tak jauh dari kerumunan pengunjung, sehingga mudah diakses siapa saja, termasuk kalangan muda.

Sudah lama ada, seolah-olah dibiarkan. Kalau hari pasaran pasti ramai,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Cap jiki merupakan permainan judi dengan menggunakan dadu dan lapak bergambar simbol tertentu.

Pemain memasang taruhan uang tunai dengan nominal bervariasi dalam setiap putaran.

Perputaran uang yang terjadi diduga cukup besar, mengingat tingginya jumlah pemain saat pasar ramai.

Secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang. 

Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi para pemain judi, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Selain itu, penindakan terhadap perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas.

Dengan dasar hukum tersebut, warga menilai sudah seharusnya ada langkah tegas dari aparat terkait untuk melakukan penyelidikan dan penertiban.

Keberadaan judi di ruang publik seperti pasar hewan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban dan merusak citra daerah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi Pasar Hewan Pujer sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat yang bersih dan aman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan maraknya judi cap jiki di Pasar Hewan Pujer tersebut.

(tim Investigasi)

Anak Muda Banyuwangi Pilih Pulang Kampung, Dirikan e-BEST Phon Cell dan Siap Layani Masyarakat

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || 4 Maret 2026 – Di tengah arus anak muda yang berlomba mengejar karier di kota besar, seorang teknisi muda justru memilih jalan pulang. Dialah Maskur Hasyim, putra daerah Kecamatan Songgon, yang dengan penuh keyakinan kembali ke kampung halaman untuk membangun usaha mandiri.

Setelah kurang lebih satu tahun menimba pengalaman profesional di perusahaan teknologi Alphasiera Technology di Jombang, Maskur memutuskan kembali ke tanah kelahirannya di Songgon, Banyuwangi.

Bukan sekadar pulang, ia datang membawa mimpi besar.

Pada Rabu, 4 Maret 2026, Maskur secara resmi membuka usaha jasa servis telepon seluler bertajuk e-BEST Phon Cell, sebuah langkah berani yang menandai babak baru perjalanan hidupnya sebagai teknisi mandiri.

Usaha ini bukan hadir tanpa makna. Maskur merupakan putra dari almarhum Khozin, sosok sederhana yang semasa hidup dikenal luas memiliki keahlian di bidang instalasi dan perbaikan elektronik. Almarhum pernah menangani berbagai instalasi kelistrikan di masjid-masjid wilayah Dusun Kencono Cirebonan, Desa Sragi, Kecamatan Songgon, serta mengabdikan diri sebagai pendidik di Madrasah Ibtidaiyah Sunan Gunung Jati.

Bagi Maskur, keahlian itu bukan sekadar keterampilan teknis, melainkan warisan nilai tanggung jawab, kejujuran, dan pengabdian.

“Saya ingin ilmu yang dulu diajarkan orang tua tidak berhenti begitu saja. Saya ingin ilmu itu hidup, berkembang, dan bermanfaat untuk banyak orang. Ini bentuk bakti dan rasa terima kasih saya kepada beliau,” tutur Maskur penuh haru.

Kini, sang ibunda yang berusia sekitar 50 tahun menjadi sumber semangat terbesar Maskur untuk terus berjuang, mandiri, dan bertanggung jawab atas masa depan keluarga.

Melalui e-BEST Phon Cell, Maskur menghadirkan layanan servis handphone yang lengkap, jujur, dan profesional, meliputi:

Perbaikan Software

– Sistem error

– Bootloop

– Flashing & optimasi sistem

✅ Perbaikan Hardware

– IC rusak

– Jalur konslet

– Penggantian komponen

 

✅ Konsultasi & Cek Awal GRATIS

Sebagai bentuk komitmen transparansi, pengecekan awal dilakukan tanpa dipungut biaya, sebelum pelanggan memutuskan tindakan perbaikan lanjutan.

Tak hanya fokus pada layanan, Maskur juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin belajar, dengan menyediakan pelatihan dasar teknisi handphone bagi pemula yang ingin memiliki keahlian dan peluang usaha sendiri.

Dari Kampung Halaman, Untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Dimulainya operasional e-BEST Phon Cell pada 4 Maret 2026 menjadi tonggak penting bagi Maskur untuk menata masa depan dari tanah kelahiran sendiri. Ia optimistis, usaha yang dirintis dengan kejujuran dan kerja keras akan tumbuh perlahan namun pasti.

“Saya berharap usaha ini bisa berkembang, membuka lapangan, dan menjadi berkah—bukan hanya untuk keluarga, tetapi juga masyarakat sekitar,” pungkasnya.

📍 Butuh servis HP terpercaya di Songgon & sekitarnya?

📞 Hubungi / WhatsApp: 0822-3377-6221

📱 e-BEST Phon Cell – Servis Jujur, Ilmu Turun-Temurun, Hasil Memuaskan

(tfq)

error: Content is protected !!