We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Arogansi Pengusaha Tambang Ilegal Intervensi WIUP Perusahaan Resmi Jadi Sorotan, Polisi Kemana

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Polemik aktivitas tambang pasir di Kecamatan Rogojampi kembali memicu perhatian publik. Pasalnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin disebut tetap berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik CV. Bangkit Anugrah Jaya, meski perusahaan tersebut telah menyatakan penghentian sementara operasionalnya.

Aktivitas itu dilaporkan terjadi pada Jumat (15/5/2026). Sejumlah alat berat beserta kendaraan pengangkut material tampak beroperasi di area tambang yang secara legal masih berada dalam WIUP perusahaan tersebut.

Sebelumnya, pada 14 Mei 2026, CV. Bangkit Anugrah Jaya menerbitkan surat pemberitahuan penghentian sementara kegiatan tambang pasir di wilayah Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi.

Melalui surat bernomor SK-01/BAJ/V/2026 itu, perusahaan menyebut penghentian sementara dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif. Kendati demikian, perusahaan juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) maupun WIUP yang dimiliki masih aktif dan sah secara hukum.

Dengan demikian, area tambang tersebut tetap berada di bawah hak pengusahaan pemegang izin resmi dan tidak otomatis dapat dimanfaatkan pihak lain.

Namun di lapangan, aktivitas pertambangan justru disebut tetap berjalan secara terbuka. Berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang dikaitkan dengan CV. Jaya Barokah Banyuwangi.

Situasi ini memicu sorotan karena pihak lain diduga bebas memasuki area WIUP milik perusahaan berbeda untuk melakukan aktivitas penambangan.

“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap legalitas perizinan,” ujar Irawan, Biro Hukum dan HAM Komda Reclassering Indonesia yang juga menjadi konsultan hukum CV. Bangkit Anugrah Jaya.

Dalam ketentuan pertambangan nasional, penghentian operasional sementara tidak serta-merta menghapus hak pengusahaan atas WIUP. Selama izin belum dicabut atau dikembalikan kepada negara, hak pengelolaan tetap berada pada pemegang IUP yang sah.

Jika terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas resmi, para pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait pertambangan tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Yang turut menjadi perhatian adalah belum terlihatnya langkah penindakan di lokasi meski informasi aktivitas tambang tersebut telah beredar luas.

Beberapa awak media disebut telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Banyuwangi sejak video aktivitas pertambangan di area WIUP CV. Bangkit Anugrah Jaya tersebar di masyarakat. Video itu disertai informasi koordinat lokasi dan waktu pengambilan gambar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya langkah penertiban di lokasi tambang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait ketegasan aparat dalam merespons dugaan pelanggaran hukum pertambangan di Banyuwangi. Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Secara etik dan administratif, apabila tidak segera ada langkah konkret penegakan hukum, aparat penegak hukum juga berpotensi menghadapi pengaduan masyarakat, pemeriksaan internal, hingga laporan ke Divisi Propam dan Ombudsman Republik Indonesia.

Publik kini menunggu sikap tegas aparat dan pemerintah agar tata kelola pertambangan tetap berjalan sesuai aturan hukum serta tidak dikendalikan oleh tekanan kelompok tertentu di lapangan.

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Komplek Pardede, Warga: Kehadiran Bapak Membuat Kami Kuat

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – Wujud kepedulian terhadap warga terdampak musibah kebakaran kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lhokseumawe, Ny. Ita Ahzan, Kapolres menyerahkan bantuan sembako kepada korban kebakaran di Komplek Pardede, Jalan KP3, Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (15/5/2026) sore.

Kegiatan kemanusiaan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut turut dihadiri Waka Polres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M., Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M., pengurus Bhayangkari, personel Polsek Banda Sakti, Keuchik Kampung Jawa Lama Samsul Bahri, serta warga korban kebakaran.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lhokseumawe menyerahkan berbagai bantuan kebutuhan pokok untuk meringankan beban para korban, di antaranya 86 sak beras ukuran 5 kilogram, minyak goreng, mi instan, air mineral, pampers, sirup, hingga 10 unit kompor gas lengkap dengan regulator.

Di hadapan warga, AKBP Dr. Ahzan menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

“Hari ini kita menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Komplek Pardede. Kami bersama Ketua Bhayangkari berharap bapak dan ibu semua bisa bangkit dan tidak terus larut dalam duka. Semoga bantuan ini bermanfaat, ini yang bisa kami bawa dan semoga berkenan,” ujar Kapolres.

Suasana haru terlihat saat sejumlah warga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kehadiran Kapolres Lhokseumawe yang dinilai terus memberikan dukungan moril kepada para korban.

“Kehadiran bapak Kapolres membuat kami bahagia dan kembali semangat. Kami berdoa semoga bapak selalu diberikan kesehatan, perlindungan Allah SWT, serta dimudahkan rezeki dan kariernya,” ungkap salah seorang warga korban kebakaran.

Warga lainnya juga menyebut, perhatian yang diberikan Kapolres Lhokseumawe membuat masyarakat merasa tidak sendiri menghadapi musibah tersebut.

“Bencana ini bukan kehendak kita bersama, tapi perhatian dan kepedulian bapak Kapolres membuat kami kuat dan lebih semangat untuk bangkit kembali,” tuturnya.

Dirjen Dukcapil Tegas: Jangan Sembarangan Serahkan dan Fotokopi e-KTP, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan!

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi sembarangan menyerahkan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada berbagai pihak.

Imbauan tegas tersebut disampaikan sebagai langkah perlindungan terhadap maraknya ancaman penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi menyeret masyarakat menjadi korban kejahatan siber, penipuan digital hingga pinjaman online ilegal.

Mulai saat ini, masyarakat diminta lebih selektif dan berhati-hati saat diminta menyerahkan e-KTP, terutama ketika check-in hotel, mendaftar di rumah sakit, atau melakukan administrasi di berbagai instansi.

Dirjen Dukcapil menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain seperti SIM atau kartu pengenal non-KTP yang tidak memuat data kependudukan selengkap e-KTP.

“Kalau saya misalnya di hotel mau check-in, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el. Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, e-KTP modern telah dilengkapi chip digital yang menyimpan berbagai data sensitif milik warga negara. Karena itu, praktik menyerahkan, memfotokopi, hingga membiarkan e-KTP berpindah tangan secara bebas dinilai sangat berisiko.

Dirjen Dukcapil juga menegaskan bahwa praktik meminta fotokopi KTP tanpa sistem pengamanan data yang jelas dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selama ini, masih banyak perusahaan maupun instansi yang meminta fotokopi KTP lalu menyimpannya secara sembarangan tanpa perlindungan keamanan memadai. Kondisi tersebut dinilai sangat rawan kebocoran data dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Data pribadi masyarakat tidak boleh lagi diperlakukan sembarangan. Ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi identitas resmi negara yang harus dijaga,” tegasnya.

Sebagai solusi, Dukcapil kini mendorong transformasi besar-besaran dalam sistem pelayanan publik maupun swasta dengan meninggalkan metode administrasi berbasis fotokopi dokumen.

Seluruh lembaga dan perusahaan didorong segera beralih menggunakan sistem verifikasi elektronik seperti card reader, face recognition, hingga optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD sendiri merupakan identitas digital resmi yang tersimpan aman di telepon genggam masyarakat dan dinilai lebih aman dibanding penggunaan fotokopi dokumen fisik.

Langkah ini disebut sebagai upaya serius pemerintah dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan digital dan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Dirjen Dukcapil pun mengingatkan masyarakat agar mulai menjadi warga yang cerdas dalam menjaga data pribadinya sendiri.

“Jangan mudah menyerahkan atau memfotokopi e-KTP tanpa alasan yang jelas. Lindungi data pribadi kita sebelum disalahgunakan orang lain,” pungkasnya.

Jalan Kabupaten Banyak Yang Rusak Di Wilayah Kecamatan Singojuruh, Belum Tersentuh Perbaikan

BANYUWANGI || Jejak-indinesia.id -  Akses jalan adalah komponen penting dalam pembangunan suatu daerah. Dilihat dari fungsinya jalan tidak hanya sebagai penghubung antar wilayah. Melainkan juga punya peran penting untuk meningkatkan mobilitas, akses perekonomian masyarakat, pendidikan, dan kesehatan. Tak kalah penting soal infrastruktur jalan tidak mengancam keselamatan pengguna jalan.

Mengingat betapa urgensinya infrastruktur jalan tidak hanya untuk roda kendaraan namun juga roda kehidupan. Lagi-lagi tokoh masyarakat Rudy Hartono demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Suarakan kondisi jalan rusak parah, di jalur pertigaan kantor Desa Singolatren menuju perempatan Desa Padang, Seblang, SMPN 1 Singojuruh, kantor-kantor pemerintah di Kecamatan Singojuruh dan sekitarnya.

"Ruas jalan dari arah pertigaan kantor Desa Singolatren menuju Desa Singojuruh, Desa Singojuruh dan sekitarnya, adalah akses vital perekonomian, pendidikan, dan kesehatan. Saya berharap Pemerintah Kabupaten melalui Dinas terkait atau katanya ada Satgas Jalan, sedikit berbagi perhatian dan kebijakan. Sedianya melakukan perbaikan jalan rusak di jalur khususnya yang saya sebutkan tadi, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan", kata Rudy yang juga selaku anggota FKDM Kecamatan Singojuruh itu.

Rudy juga menjelaskan ruas jalan Kabupaten dari arah kantor Desa Singolatren, Desa Padang, dan warung Seblang. Merupkan akses vital anak-anak sekolah, pegawai pemerintah maupun swasta, akses masyarakat yang butuh pelayanan ke kantor Kecamatan, Koramil, Polsek, Puskesmas, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Tak hanya itu, Rudy juga geber temuan kerusakan jalan Kabupaten di desa-desa lain wilayah Kecamatan Singojuruh. Disebutkan diantaranya di Desa Cantuk, Desa Kemiri, dan Desa Sumberbaru. Kata Rudy, masyarakat sudah seringkali menyuarakan keluhannya termasuk kepada anggota Dewan perwakilan Dapil 7. Namun hingga sekarang masih belum ada tanda-tanda tindak lanjut penanganannya. (  )

error: Content is protected !!