We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Lanal Batuporon Sikat Jalur Rokok Ilegal Suramadu, 311 Bal Disita dan 15 Kendaraan Diamankan

MADURA || Jejak-indonesia.id - Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar kembali terbongkar di jalur strategis Jembatan Suramadu. Pangkalan TNI AL (Lanal) Batuporon Bangkalan melalui Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) berhasil menggagalkan distribusi ratusan bal rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Timur hingga luar pulau.

Dalam operasi penyekatan yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026, aparat gabungan berhasil mengamankan total 311 bal rokok ilegal beserta 15 kendaraan pengangkut yang melintas di akses Suramadu, tepatnya di Jalan Raya H. Moh. Noer, Tambak Agung Be’engas, Kecamatan Labang, Bangkalan.

Operasi senyap tersebut berlangsung sejak pukul 21.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Dantim SFQR Lanal Batuporon dengan melibatkan unsur intelijen serta Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Informasi awal diperoleh dari jajaran intelijen Koarmada V terkait adanya dugaan pergerakan distribusi rokok ilegal melalui jalur darat Suramadu.

Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo mengungkapkan bahwa petugas mulai melakukan penyekatan dan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal.

“Sekitar pukul 22.05 WIB, petugas berhasil mengamankan 15 unit kendaraan yang terdiri dari mobil pribadi, mobil boks ekspedisi, minibus Elf hingga truk angkutan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Tidak hanya kendaraan dan barang bukti, aparat juga melakukan pendataan terhadap 18 orang yang terdiri dari 14 laki-laki dan 4 perempuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi rokok tanpa pita cukai yang selama ini merugikan negara miliaran rupiah.

Dugaan sementara, ratusan bal rokok ilegal tersebut hendak dipasok ke sejumlah daerah seperti Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga lintas provinsi menuju Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jalur Suramadu sendiri selama ini dikenal menjadi salah satu akses strategis distribusi barang dari Madura menuju Pulau Jawa.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan masih maraknya peredaran rokok ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi darat dengan modus pengiriman menggunakan kendaraan ekspedisi dan mobil pribadi untuk mengelabui petugas.

Praktik peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap industri rokok legal yang taat pajak. Negara diperkirakan kehilangan potensi pemasukan miliaran rupiah akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando Lanal Batuporon sebelum secara resmi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini diperkirakan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa aktor utama dan jaringan besar di balik distribusi rokok ilegal lintas daerah tersebut. Aparat juga didorong menelusuri kemungkinan adanya sindikat terorganisir yang selama ini bermain di jalur distribusi Suramadu dan wilayah Jawa Timur.

39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

PEKANBARU || Jejak-indonesia.id - Komitmen Polda Riau dalam menghadirkan akses yang aman dan layak bagi masyarakat pedesaan terus diwujudkan melalui Satgas Darurat Pembangunan dan Renovasi Infrastruktur Jembatan Tahap II. Hingga Rabu (13/5/2026), sebanyak 39 jembatan di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau telah selesai dibangun dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Program kemanusiaan yang melibatkan 120 personel gabungan dari Satbrimob, Ditsamapta, dan Ditpolairud Polda Riau ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam membuka keterisolasian wilayah, memperlancar aktivitas ekonomi, hingga mendukung akses pendidikan anak-anak di desa.

Sejumlah jembatan yang telah rampung tersebar di wilayah Siak, Dumai, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Kampar, Bengkalis, Pelalawan hingga Kuantan Singingi. Jembatan-jembatan tersebut sebelumnya dalam kondisi rusak, membahayakan warga, bahkan menghambat akses pelajar menuju sekolah.

Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K.,M.H., M.Hum. memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Satgas Darurat Pembangunan Jembatan tersebut. Menurutnya, program ini merupakan implementasi nyata Polri Presisi yang hadir membantu kebutuhan dasar masyarakat.

“Jembatan bukan hanya sarana penghubung antarwilayah, tetapi juga penghubung harapan masyarakat menuju pendidikan, ekonomi, pelayanan kesehatan dan kehidupan yang lebih baik. Saya mengapresiasi dedikasi seluruh personel yang bekerja tanpa kenal lelah demi masyarakat,” ujar Kapolda Riau.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur sederhana namun menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung merupakan bagian dari semangat pengabdian Polri kepada rakyat.

“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri. Ketika akses terbuka, roda ekonomi bergerak, anak-anak bisa pergi sekolah dengan aman, dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir,” tambahnya.

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Riau Kombes Pol. I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K. menjelaskan, pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan gotong royong bersama masyarakat setempat. Selain membangun konstruksi baru, personel juga melakukan renovasi total terhadap jembatan yang sudah tidak layak digunakan.

“Pembangunan ini bukan sekadar membangun fisik jembatan, tetapi juga membangun harapan masyarakat agar aktivitas sehari-hari menjadi lebih aman dan lancar,” ujarnya.

Tak hanya yang telah selesai, saat ini terdapat 37 jembatan lainnya yang masih dalam proses pembangunan di sejumlah daerah. Progres pengerjaan bervariasi, mulai dari tahap pondasi hingga finishing. Sementara tujuh titik lainnya telah memasuki tahap persiapan pembangunan.

Beberapa proyek yang menjadi perhatian di antaranya pembangunan jembatan sepanjang 168 meter di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, serta pembangunan akses penghubung desa di wilayah Kuantan Singingi, Bengkalis, Pelalawan, hingga Kota Dumai.

Program Satgas Darurat Pembangunan Jembatan ini sendiri merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pentingnya keselamatan, akses pendidikan dan social inclusion bagi masyarakat pedesaan.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi secara umum berlangsung aman dan kondusif. Meski di beberapa lokasi sempat terkendala cuaca hujan dan kondisi arus air deras, proses pengerjaan tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Melalui program ini, Polda Riau berharap pembangunan jembatan dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat pedalaman sekaligus memperkuat hubungan humanis antara Polri dan warga di seluruh pelosok Bumi Lancang Kuning.

Ketum FRN Desak Penertiban Tambang Ilegal di Rogojampi Banyuwangi: “Jika Belum Kantongi RKAB, Hentikan Operasi!”

BANYUWANGI || Jejak-indonealsia.id – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga kembali beroperasi di sejumlah titik, yakni di Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo.

“Sebelum saya tiba satu dua hari ini di Banyuwangi, saya minta dilakukan pembersihan atau penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo,” tegas Agus Flores, Jumat (15/5/2026).

Ia menyarankan para pengusaha tambang segera mengurus legalitas usaha, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), agar aktivitas operasional tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Disarankan segera urus IUP dan RKAB. Karena saya mendapat informasi, aktivitas yang sebelumnya sempat ditutup kini kembali dibuka,” ujarnya.

Agus Flores juga meminta keterbukaan informasi kepada publik apabila memang aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi, termasuk RKAB yang telah disetujui pemerintah.

“Kalau memang benar RKAB-nya sudah keluar, tolong informasikan juga kepada wartawan FRN agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” katanya.

Menurutnya, program pemberantasan tambang ilegal merupakan bagian dari agenda nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang juga dijalankan secara serius oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Program bersih tambang ilegal adalah agenda Presiden Prabowo dan dijalankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu semua pihak wajib mendukung penegakan aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila aktivitas tambang tersebut belum memiliki kelengkapan RKAB maupun perizinan lain yang diwajibkan, maka operasional harus dihentikan sementara hingga seluruh administrasi dan legalitas dipenuhi.

“Kalau belum lengkap RKAB-nya, hentikan dulu operasinya sampai clean and clear izinnya,” tandas Agus Flores.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa seluruh sumber daya alam, termasuk tambang, pada dasarnya dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.

“Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa seluruh tambang di Indonesia milik negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak boleh ada aktivitas yang merugikan negara maupun masyarakat,” pungkasnya.

Agus Flores juga menegaskan bahwa alasan pengambilan material untuk kepentingan proyek pemerintah tidak bisa dijadikan pembenaran apabila lokasi tambang belum memiliki izin resmi.

“Walaupun alasannya untuk kebutuhan proyek pemerintah, izin lokasi dan legalitas tetap wajib diurus sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Rembuk Tani di Banyuwangi, Menko Zulhas: Distribusi Pupuk dan Harga Gabah Terjaga

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan bertemu dengan ratusan petani Banyuwangi dalam kegiatan Rembuk Tani di Desa Karangbendo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (14/5/2026). Dalam acara tersebut, Menko Zulhas memastikan stok pupuk tersedia dan harga gabah tetap di level aman agar kesejahteraan petani terjaga.

"Saya diminta Presiden untuk mengecek harga gabah. Tadi (di Banyuwangi) harga gabah bagus di atas Rp6.500. Saya juga diminta ngecek pupuk, alhamdulillah pupuk lancar, dan dapat diskon harga 20 persen. Begitupun dengan irigasi, irigasinya bagus. Wajar kalau nilai tukar petani naik," ujarnya. Zulhas turut didampingi Wakil Bipati Banyuwangi, Mujiono.

Presiden Prabowo sebelumnya menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen sejak tahun lalu. Pupuk jenis urea yang semula Rp112.500 per sak menjadi Rp90.000. Pupuk NPK juga turun dari Rp115.000 per sak menjadi Rp92.000.

"Saya cek penyalurannya juga tidak kurang-kurang. Berarti sudah benar. Berarti programnya berhasil," kata Zulhas.

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Daconi Khotob menambahkan, realisasi penebusan pupuk subsidi di Jawa Timur cukup tinggi, saat ini telah mencapai hampir 50 persen dari total alokasi sekitar 2 juta ton.

"Banyuwangi juga termasuk di dalamnya, itu penyerapannya sudah 50 persen. Ini menunjukkan bahwa kelancaran penyaluran, kemudian juga daya beli petani cukup baik. Sehingga kita doakan semoga hasil panen tahun ini jauh meningkat untuk seluruh tanaman pangan, holtikultura dan juga perkebunan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan bersama Dirut Petrokimia Gresik menyerahkan bantuan dua ton pupuk nonsubsidi kepada Kelompok Tani Sumber Urip Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.

Ketua Kelompok Tani Sumber Urip, Muhammad Sayidi, bersyukur karena program pemerintah menguntungkan bagi petani. Ia mengaku kondisi pupuk saat ini jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Petani sudah tidak lagi mengalami kelangkaan pupuk.

"Sekarang ini nggak ada istilah kelangkaan pupuk, nggak ada keluhan dari petani. Jadi petani butuh, pupuk tersedia," kata Sayidi.

Ia juga menyebut harga gabah di tingkat petani saat ini baik dan berada di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yakni Rp6.500. Bahkan ada yang menyantuh di Rp7 ribu per kilogramnya.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat petani lebih tenang dalam menjalani musim tanam dan panen. "Alhamdulillah, terimakasih Bapak Presiden. Pupuk tidak ada kendala, pupuk banyak dan harganya turun. Harga gabah juga bagus," ungkapnya.

Sementara bantuan dua ton pupuk nonsubsidi yang diberikan rencananya akan dibagikan kepada seluruh anggota kelompok untuk mendukung kebutuhan pemupukan.

Sebelumnya, Zulhas hadir di Sarasehan Penguatan Ketahanan Pangan di Pondok Pesantren Ibnu Sina, Kecamatan Genteng. Sarasehan tersebut dihadiri para pengasuh Ponpes, tokoh agama dan tokoh masyarakat, hingga santri.

"Pesantren tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan pembinaan umat, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai penggerak kemandirian ekonomi masyarakat, termasuk di sektor pangan," kata Zulhas. (*)

“Dugaan Tukang Segel Kini Kena Segel” Polemik Akses Jalan Kutuh Jimbaran Seret Nama Kepala Satpol PP Badung dan Pengembang Perumahan

JIMBARAN || Jejak-indonesia.id — Sengketa akses jalan di kawasan Kutuh, Jimbaran, Kabupaten Badung, berkembang menjadi polemik serius yang berpotensi menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum perdata maupun pidana. Persoalan yang awalnya hanya berkaitan dengan penggunaan akses jalan di atas lahan bersertifikat, kini menyeret nama pejabat publik hingga pengembang perumahan yang diduga melakukan transaksi lahan tanpa kepastian akses legal.

Kasus ini bermula dari pembelian lahan seluas 94 are oleh seorang warga asal Jakarta berinisial Fs pada tahun 2017. Berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki, lahan tersebut dibeli dalam kondisi utuh tanpa adanya pemotongan maupun pencantuman akses jalan menuju area di belakangnya.

Di belakang lahan milik Fs, diketahui terdapat sejumlah bidang tanah yang disebut milik Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dengan total luas diperkirakan mencapai sekitar 90 are yang tersebar dalam beberapa SHM.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sekitar tahun 2010 pernah dibuat perjanjian penggunaan jalan antara pihak Suryanegara dengan pemilik SHM awal atas nama Nyoman Gingsir. Namun ketika lahan tersebut berpindah kepemilikan kepada Fs pada tahun 2017, akses jalan yang diklaim berdasarkan perjanjian lama itu diduga tidak pernah dicatatkan secara resmi dalam sertifikat baru maupun dilekatkan sebagai hak servitut yang sah di atas tanah milik Fs.

Persoalan mulai memanas ketika Fs melakukan penembokan di atas tanah yang telah bersertifikat atas namanya sendiri. Langkah tersebut memicu keberatan dari pihak Suryanegara yang merasa masih memiliki hak penggunaan jalan berdasarkan perjanjian terdahulu. Sengketa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan dan berlanjut ke Polresta Denpasar.

Di tengah polemik tersebut, muncul sorotan publik yang menyindir tajam posisi Kepala Satpol PP Badung. Sosok yang selama ini identik dengan tindakan penyegelan bangunan kini justru disebut menghadapi situasi sebaliknya. Istilah “dugaan tukang segel kini kena segel” mulai ramai diperbincangkan setelah akses menuju proyek perumahan yang diduga berkaitan dengan lahan belakang itu terancam tertutup permanen akibat pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa lahan milik Suryanegara diduga telah diperjualbelikan kepada pengembang perumahan Alaben dengan owner bernama Rina. Bahkan disebutkan pembayaran dari pihak pengembang kepada pihak Suryanegara telah mencapai sekitar 50 persen.

Namun persoalan menjadi semakin kompleks lantaran menurut sejumlah sumber, Fs tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan penggunaan tanah miliknya sebagai akses jalan menuju proyek perumahan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada I Gusti Agung Ketut Suryanegara melalui pesan WhatsApp. Namun ia hanya memberikan jawaban singkat:
“Itu masalah keluarga, saya no komen.”

Sementara itu, pihak pengembang Alaben melalui owner bernama Rina tidak memberikan jawaban langsung. Akan tetapi, salah satu staf legal Alaben bernama Agil memberikan tanggapan singkat:

“Halo selamat siang bapak, mohon maaf mengganggu waktunya. Perkenalkan saya Agil staff legal Ala Land (pengembang areal perumahan Alaben). Mengenai informasi yang bapak tanyakan, mohon maaf kami tidak berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut. Terimakasih.”

Di sisi lain, sejumlah keterangan yang diperoleh media disebut memperkuat posisi kepemilikan Fs atas lahan tersebut. Salah satunya berasal dari Nyoman Suarjana yang disebut mengaku tidak pernah melihat langsung akta perjanjian penggunaan jalan yang dibuat pihak Gingsir dan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli antara pihak Alaben dengan Agung Suryanegara.

Bahkan menurut sumber yang sama, Nyoman Suarjana baru menerima salinan akta perjanjian penggunaan jalan tersebut pada Desember 2025 dari pihak lain. Ia juga disebut tidak mempermasalahkan apabila Fs menutup jalan di atas tanah SHM miliknya sendiri karena tanah tersebut telah sah menjadi hak kepemilikan Fs berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lebih lanjut, demi menghindari konflik berkepanjangan, Nyoman Suarjana disebut siap mengembalikan dana sebesar Rp885.500.000 kepada Agung Suryanegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 akta perjanjian.
Situasi semakin memanas setelah beredar pemberitahuan bahwa pada Jumat, 16 Januari 2026, akan dilakukan pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs yang selama ini digunakan sebagai akses menuju proyek Alaben.

Dalam pemberitahuan tersebut, penghuni, mandor, pekerja, dan pihak terkait diminta untuk tidak lagi menggunakan tanah hak milik Fs sebagai akses jalan. Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana, apabila benar terdapat penggunaan akses jalan di atas tanah hak milik orang lain tanpa persetujuan pemilik sah, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah perdata maupun pidana.

Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain:
Dugaan penggunaan atau penguasaan tanah tanpa izin pemilik sah.

Dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dugaan memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat intervensi jabatan dalam proses sengketa.

Dugaan pengembangan proyek tanpa kepastian legal akses jalan yang berpotensi merugikan konsumen perumahan.

Selain itu, apabila terbukti terdapat transaksi jual beli lahan yang diketahui belum memiliki akses legal namun tetap dipasarkan kepada konsumen, kondisi tersebut dapat memunculkan sengketa baru di kemudian hari, termasuk potensi gugatan dari pihak pembeli.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut sengketa pertanahan, tetapi juga menyeret nama pejabat publik serta legalitas akses proyek perumahan di kawasan strategis Jimbaran.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.​

error: Content is protected !!