We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

OPINI ALIANSI POROS TENGAH

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - PBJT-TL: Pajak Rakyat yang Tidak Boleh Dikelola dalam Ruang Gelap
Sorotan terhadap pengelolaan PBJT-TL atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik kini semakin tajam.

Pajak yang dipungut dari setiap pemakaian listrik masyarakat ini sejatinya bukan sekadar angka administrasi dalam laporan keuangan daerah. PBJT-TL adalah uang rakyat yang dikumpulkan setiap bulan melalui tagihan listrik rumah tangga, pelaku usaha, industri, hotel, restoran hingga tempat hiburan.

Secara hukum, PBJT-TL diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya jelas: menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pelayanan publik, penerangan jalan umum (PJU), pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Namun persoalannya hari ini bukan pada dasar hukumnya. Persoalannya ada pada transparansi pengelolaannya.
Aliansi Poros Tengah menilai, publik hingga kini belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai berapa total penerimaan PBJT-TL setiap tahun, bagaimana pola distribusi anggarannya, siapa penerima manfaat utamanya, serta sejauh mana efektivitas penggunaannya di lapangan.

Ironisnya, di tengah besarnya penerimaan pajak dari tenaga listrik, masyarakat masih banyak menemukan lampu jalan mati, wilayah gelap tanpa PJU, jalan rusak, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah yang semakin nyata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana sebenarnya aliran anggaran PBJT-TL tersebut?

Masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan pemerintah daerah. Masyarakat sedang menuntut hak konstitusional atas keterbukaan informasi publik. Karena setiap rupiah PBJT-TL berasal dari kantong rakyat, maka penggunaannya wajib dapat diawasi rakyat.

Jika pemerintah daerah serius menjadikan PBJT-TL sebagai instrumen pembangunan, maka langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuka data secara transparan dan terukur:
-Total penerimaan PBJT-TL per tahun
-Besaran distribusi ke masing-masing OPD
-Program prioritas yang dibiayai
-Titik realisasi PJU

Evaluasi efektivitas penggunaan anggaran
Tanpa keterbukaan, PBJT-TL hanya akan menjadi angka besar dalam laporan, tetapi minim dampak dalam kehidupan masyarakat.

Aliansi Poros Tengah menegaskan bahwa pengelolaan PBJT-TL tidak boleh berubah menjadi ruang gelap birokrasi yang sulit disentuh pengawasan publik. Sebab ketika pajak dipungut secara terang-terangan dari rakyat, maka pertanggungjawabannya pun wajib dilakukan secara terang-benderang.

Prinsip transparansi bukan ancaman bagi pemerintah daerah. Transparansi justru menjadi ukuran keberanian moral dan integritas pengelolaan keuangan publik.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak informasi, pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik birokrasi tertutup. Era pengelolaan anggaran secara eksklusif sudah seharusnya berakhir.

PBJT-TL adalah uang rakyat. Maka rakyat berhak tahu ke mana uang itu berjalan, siapa yang menikmati manfaatnya, dan sejauh mana dampaknya benar-benar kembali kepada publik.

Polsek Metro Tamansari Bongkar Sindikat Jambret Bersenjata Tajam, Enam Pelaku Diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan komplotan penjambret bersenjata tajam yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Sementara tiga lainnya yakni DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.

“Keseluruhan yang kami amankan ada enam tersangka. Tiga pelaku sebagai eksekutor penjambretan dan tiga lainnya sebagai perantara serta pembeli emas hasil curian,” ujar Kompol Bobby saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu.

Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Polisi juga menemukan alat isap sabu saat penangkapan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas.

Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp9 juta, yang kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp4,2 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Warga Ditemukan Meninggal Duduk di Kursi dalam Kondisi Membusuk, Polsek Gunung Malela dan INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, digegerkan dengan penemuan seorang perempuan yang diduga telah meninggal dunia di dalam kediamannya sendiri.

Korban diketahui bernama Sarpina Sinaga (44), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan dalam posisi duduk di kursi plastik dalam kondisi tubuh telah membusuk. Kejadian ini terungkap pada Rabu malam, 14 Mei 2026, sekira pukul 21.00 WIB, dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat.

Merespons laporan tersebut, personil Polsek Gunung Malela bersama Tim INAFIS Polres Simalungun bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 15 Mei 2026, sekira pukul 22.40 WIB hingga selesai. Proses olah TKP dilaksanakan secara profesional dan disaksikan oleh pihak Pemerintah Nagori serta Babinsa setempat.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 12.30 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penemuan tersebut. "Ini merupakan bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Begitu mendapat informasi, personil langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan keadaan dan memberikan penanganan terbaik," ujar AKP Verry Purba.

Berdasarkan keterangan saksi, Asniroya Saragih (55), tetangga sekaligus orang terdekat korban, mengungkapkan bahwa Sarpina Sinaga merupakan sosok yang sangat rutin mengunjunginya setiap hari.

"Setiap hari sekira pukul 19.00 WIB dia selalu datang ke rumah saya dan pulang sekira pukul 22.00 WIB. Karena dua hari tidak kelihatan dan tidak pamit, saya khawatir dan menyuruh suami saya untuk menengoknya,"ungkap Asniroya

Saksi juga menambahkan bahwa dua hari sebelum ditemukan meninggal, Sarpina sempat mengeluhkan sakit di bagian kepala.

Suami Asniroya, Maruli Purba (60), kemudian mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter. Ia menerangkan bahwa saat tiba di halaman, lampu rumah korban dalam keadaan menyala, namun tidak ada sahutan ketika ia memanggil.

"Saya mengintip dari jendela kaca depan yang tidak bertirai, dan saya melihat tubuh Sarpina Sinaga duduk di kursi tidak bergerak. Saya langsung pulang dan memberitahu istri saya serta memanggil orang kampung," ucap Maruli Purba.

Saksi ketiga, Mulia Susiratno (44), yang saat itu berada di warung kopi bersama rekan-rekannya, turut mendatangi lokasi setelah diberitahu Maruli Purba. Ia menerangkan bahwa pintu rumah korban terkunci dari dalam.

"Saya menemukan celah di bagian bawah pintu samping yang terbuka, lalu saya masuk melalui situ dan membuka pintu depan. Di dalam, saya melihat Sarpina Sinaga duduk di kursi, tidak bergerak, sudah berbau, dan tubuhnya mulai membusuk," terang Susiratno.

Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, untuk dilakukan visum luar oleh tim dokter yang dipimpin dr. Joko Arianto, M.Ked (For), Sp.FM. Hasil visum luar menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan kematian diduga akibat sakit hipertensi. Perkiraan waktu kematian korban diperkirakan lebih dari 48 jam sebelum ditemukan.

Olah TKP dilaksanakan oleh personil Polsek Gunung Malela yang dipimpin IPDA B. Situngkir, SH, bersama petugas INAFIS Polres Simalungun yakni AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra. AKP Verry Purba menegaskan bahwa situasi di lokasi kejadian saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.

"Polri hadir untuk masyarakat. Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada setiap lapisan masyarakat," pungkasnya.

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Bayu Wicaksono, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan mahasiswi di Auditorium Utama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Selasa (12/5/2026).

Kuliah umum tersebut diikuti oleh Civitas Academica dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, Program Doktor Ilmu Hukum, serta Magister Ilmu Komunikasi Sekolah Pascasarjana UMSU.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si membawakan materi bertema “Cyber Crime sebagai Ancaman Nyata di Era Digital”. Materi yang disampaikan meliputi sejarah peradaban digital, introduksi perkembangan teknologi, kondisi faktual era digitalisasi, jenis-jenis kejahatan siber, peran Polri dalam penegakan hukum, perundang-undangan terkait, konsep VUCA, hingga imbauan kepada para peserta kuliah umum.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Rektor UMSU, Prof. Dr. Akrim, M.Pd, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, serta seluruh Civitas Academica yang hadir di auditorium.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Bayu Wicaksono menekankan pentingnya kesiapan generasi muda dan Civitas Academica dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Ia mengingatkan agar mahasiswa mampu beradaptasi serta berkontribusi positif di era digitalisasi dengan terus meningkatkan kualitas dan kemampuan diri.

Selain itu, ia juga mengimbau agar para mahasiswa bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media digital, sehingga tidak terjerumus menjadi pelaku maupun korban tindak pidana di bidang siber.

Personel Gabungan Polres Karo Sigap Redam Tawuran Antar Pemuda di Kineppen

KARO || Jejak-indonesia.id - Personel Polsek Munte bersama personel gabungan Polres Karo bergerak cepat membubarkan aksi tawuran antar pelajar dan pemuda yang terjadi di Simpang Desa Kineppen, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Jumat(15/5/2026) dini hari.

Aksi tawuran yang melibatkan kelompok pemuda Desa Kineppen Kecamatan Munte dengan Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe tersebut langsung mendapat respons cepat dari aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat. Personel gabungan kemudian turun ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB guna melakukan pengamanan dan pembubaran massa.

Kegiatan dipimpin IPDA Erwin Tunisro selaku Pamapta 1 Polres Karo bersama IPDA Romi Ginting, SH dan IPDA Berton Siregar selaku Padal. Turut serta dalam kegiatan tersebut IPDA Azis Tarigan selaku Kanit Reskrim Polsek Munte, BRIPKA Salmon Sembiring selaku Bhabinkamtibmas, BRIPKA M. Roi Ginting dari piket Reskrim serta personel piket fungsi Polres Karo.

Selain membubarkan massa, personel juga mengamankan situasi di lokasi, membawa korban ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis, serta mengundang kepala desa dari kedua belah pihak guna membantu meredam situasi agar tidak terjadi tawuran susulan.

Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, SH mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan langkah preventif dan mediasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pemuda agar tidak mudah terpancing emosi dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban bersama. Permasalahan yang terjadi akan diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan persuasif,” ujar AKP Saut Rapolo, SH.

Ia menambahkan, kepolisian bersama pemerintah desa akan merencanakan pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi damai dan mencegah konflik berulang.

Berkat kesigapan personel Polsek Munte bersama Polres Karo, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib serta kondusif.

error: Content is protected !!