We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Warga Ditemukan Meninggal Duduk di Kursi dalam Kondisi Membusuk, Polsek Gunung Malela dan INAFIS Polres Simalungun Gerak Cepat Olah TKP

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, digegerkan dengan penemuan seorang perempuan yang diduga telah meninggal dunia di dalam kediamannya sendiri.

Korban diketahui bernama Sarpina Sinaga (44), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan dalam posisi duduk di kursi plastik dalam kondisi tubuh telah membusuk. Kejadian ini terungkap pada Rabu malam, 14 Mei 2026, sekira pukul 21.00 WIB, dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat.

Merespons laporan tersebut, personil Polsek Gunung Malela bersama Tim INAFIS Polres Simalungun bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 15 Mei 2026, sekira pukul 22.40 WIB hingga selesai. Proses olah TKP dilaksanakan secara profesional dan disaksikan oleh pihak Pemerintah Nagori serta Babinsa setempat.

Saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 12.30 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penemuan tersebut. "Ini merupakan bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Begitu mendapat informasi, personil langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan keadaan dan memberikan penanganan terbaik," ujar AKP Verry Purba.

Berdasarkan keterangan saksi, Asniroya Saragih (55), tetangga sekaligus orang terdekat korban, mengungkapkan bahwa Sarpina Sinaga merupakan sosok yang sangat rutin mengunjunginya setiap hari.

"Setiap hari sekira pukul 19.00 WIB dia selalu datang ke rumah saya dan pulang sekira pukul 22.00 WIB. Karena dua hari tidak kelihatan dan tidak pamit, saya khawatir dan menyuruh suami saya untuk menengoknya,"ungkap Asniroya

Saksi juga menambahkan bahwa dua hari sebelum ditemukan meninggal, Sarpina sempat mengeluhkan sakit di bagian kepala.

Suami Asniroya, Maruli Purba (60), kemudian mendatangi rumah korban yang berjarak sekitar 100 meter. Ia menerangkan bahwa saat tiba di halaman, lampu rumah korban dalam keadaan menyala, namun tidak ada sahutan ketika ia memanggil.

"Saya mengintip dari jendela kaca depan yang tidak bertirai, dan saya melihat tubuh Sarpina Sinaga duduk di kursi tidak bergerak. Saya langsung pulang dan memberitahu istri saya serta memanggil orang kampung," ucap Maruli Purba.

Saksi ketiga, Mulia Susiratno (44), yang saat itu berada di warung kopi bersama rekan-rekannya, turut mendatangi lokasi setelah diberitahu Maruli Purba. Ia menerangkan bahwa pintu rumah korban terkunci dari dalam.

"Saya menemukan celah di bagian bawah pintu samping yang terbuka, lalu saya masuk melalui situ dan membuka pintu depan. Di dalam, saya melihat Sarpina Sinaga duduk di kursi, tidak bergerak, sudah berbau, dan tubuhnya mulai membusuk," terang Susiratno.

Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, untuk dilakukan visum luar oleh tim dokter yang dipimpin dr. Joko Arianto, M.Ked (For), Sp.FM. Hasil visum luar menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan kematian diduga akibat sakit hipertensi. Perkiraan waktu kematian korban diperkirakan lebih dari 48 jam sebelum ditemukan.

Olah TKP dilaksanakan oleh personil Polsek Gunung Malela yang dipimpin IPDA B. Situngkir, SH, bersama petugas INAFIS Polres Simalungun yakni AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra. AKP Verry Purba menegaskan bahwa situasi di lokasi kejadian saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.

"Polri hadir untuk masyarakat. Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada setiap lapisan masyarakat," pungkasnya.

Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Bayu Wicaksono, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan mahasiswi di Auditorium Utama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Selasa (12/5/2026).

Kuliah umum tersebut diikuti oleh Civitas Academica dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, Program Doktor Ilmu Hukum, serta Magister Ilmu Komunikasi Sekolah Pascasarjana UMSU.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si membawakan materi bertema “Cyber Crime sebagai Ancaman Nyata di Era Digital”. Materi yang disampaikan meliputi sejarah peradaban digital, introduksi perkembangan teknologi, kondisi faktual era digitalisasi, jenis-jenis kejahatan siber, peran Polri dalam penegakan hukum, perundang-undangan terkait, konsep VUCA, hingga imbauan kepada para peserta kuliah umum.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Rektor UMSU, Prof. Dr. Akrim, M.Pd, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, serta seluruh Civitas Academica yang hadir di auditorium.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Bayu Wicaksono menekankan pentingnya kesiapan generasi muda dan Civitas Academica dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Ia mengingatkan agar mahasiswa mampu beradaptasi serta berkontribusi positif di era digitalisasi dengan terus meningkatkan kualitas dan kemampuan diri.

Selain itu, ia juga mengimbau agar para mahasiswa bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media digital, sehingga tidak terjerumus menjadi pelaku maupun korban tindak pidana di bidang siber.

Personel Gabungan Polres Karo Sigap Redam Tawuran Antar Pemuda di Kineppen

KARO || Jejak-indonesia.id - Personel Polsek Munte bersama personel gabungan Polres Karo bergerak cepat membubarkan aksi tawuran antar pelajar dan pemuda yang terjadi di Simpang Desa Kineppen, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Jumat(15/5/2026) dini hari.

Aksi tawuran yang melibatkan kelompok pemuda Desa Kineppen Kecamatan Munte dengan Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe tersebut langsung mendapat respons cepat dari aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat. Personel gabungan kemudian turun ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB guna melakukan pengamanan dan pembubaran massa.

Kegiatan dipimpin IPDA Erwin Tunisro selaku Pamapta 1 Polres Karo bersama IPDA Romi Ginting, SH dan IPDA Berton Siregar selaku Padal. Turut serta dalam kegiatan tersebut IPDA Azis Tarigan selaku Kanit Reskrim Polsek Munte, BRIPKA Salmon Sembiring selaku Bhabinkamtibmas, BRIPKA M. Roi Ginting dari piket Reskrim serta personel piket fungsi Polres Karo.

Selain membubarkan massa, personel juga mengamankan situasi di lokasi, membawa korban ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan penanganan medis, serta mengundang kepala desa dari kedua belah pihak guna membantu meredam situasi agar tidak terjadi tawuran susulan.

Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, SH mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan langkah preventif dan mediasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pemuda agar tidak mudah terpancing emosi dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban bersama. Permasalahan yang terjadi akan diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan persuasif,” ujar AKP Saut Rapolo, SH.

Ia menambahkan, kepolisian bersama pemerintah desa akan merencanakan pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari solusi damai dan mencegah konflik berulang.

Berkat kesigapan personel Polsek Munte bersama Polres Karo, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib serta kondusif.

Kapolri Tegas Berantas Oknum Nakal, Agus Flores Klaim Kantongi Data 86 Anggota Diduga Peras Pengguna Narkoba

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketegasan Agus Flores terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba maupun penyalahgunaan wewenang mendapat perhatian luas masyarakat. Di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, langkah bersih-bersih internal dinilai tidak main-main. Anggota yang terbukti bermain narkoba hingga melakukan pemerasan terhadap masyarakat disebut langsung diproses tegas, bahkan terancam pemecatan.

Agus Flores mengungkapkan, dirinya memiliki data dugaan keterlibatan puluhan oknum anggota di sejumlah daerah yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba. Modusnya, menurut dia, pengguna yang tertangkap tidak diproses hukum sebagaimana mestinya, melainkan diminta sejumlah uang agar dilepaskan.

“Kalau Kapolri serius, data ada di saya. Bulan ini saja ada sekitar 86 oknum anggota di beberapa tempat. Nilainya bervariasi, mulai Rp75 juta sampai Rp100 juta, setelah itu dilepaskan,” tegas Agus Flores kepada media.

Ia menilai, tindakan seperti itu sangat mencoreng institusi kepolisian yang saat ini sedang berupaya membangun kepercayaan publik. Karena itu, dirinya meminta agar pengawasan internal diperketat dan laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Menurut Agus Flores, mayoritas anggota Polri sudah bekerja baik dan profesional. Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang masih bermain dalam kasus narkoba maupun praktik pemerasan harus ditindak keras agar tidak merusak nama baik institusi.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Kapolri sudah tegas, maka oknum-oknum seperti ini harus dibersihkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar penegakan hukum di tubuh Polri dilakukan secara transparan dan berkeadilan, terutama terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Tim Resmob Polres Bolmut Berhasil Ringkus DPO Kasus KDRT di Sangkub II

BOLAANG MONGONDOW || Jejak-indonesia.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis malam (14/05/2026).

Pelaku berinisial I.W. (40), warga Desa Sangkub II, Kecamatan Sangkub, diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kerabatnya di wilayah yang sama. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Bolmut menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Resmob dalam menelusuri keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri usai dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.

“Polres Bolmong Utara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan maupun anggota keluarga. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Bolmong Utara melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H.D. yang melaporkan dugaan tindak KDRT yang terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di rumah mereka di Desa Sangkub II.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden dipicu pertengkaran rumah tangga yang kemudian berujung tindakan kekerasan fisik. Tersangka diduga melakukan pemukulan, tendangan, serta mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh serta trauma psikis.

Setelah kejadian, pelaku meninggalkan kediamannya dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Bolmut telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Dalam upaya pencarian, Tim Resmob melakukan pendataan ulang terhadap identitas, aktivitas harian, hingga relasi dekat tersangka. Petugas juga menghimpun informasi dari masyarakat, keluarga, dan sejumlah saksi yang mengetahui keberadaan pelaku.

Selain itu, aparat melakukan pemantauan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, termasuk rumah keluarga dan area perkebunan di sekitar Kecamatan Sangkub.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim bergerak menuju titik yang telah dipastikan keberadaannya. Dengan pendekatan persuasif dan taktis, aparat berhasil mengamankan I.W. tanpa hambatan berarti.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang masuk dalam pencarian aparat,” tambah Kasat Reskrim.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bolmong Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum berikutnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Polres Bolmut juga memastikan hak-hak korban maupun tersangka tetap diperhatikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!