Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Berikan Situasi Aman, Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Kawasan PT Indo Raya Tenaga

CILEGON || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada mitra perusahaan serta masyarakat, personel Ditpamobvit Polda Banten rutin melaksanakan patroli dan pengamanan di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) maupun objek tertentu (Obter) yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Pada Selasa (19/05), personel Ditpamobvit Polda Banten melaksanakan patroli dan pengamanan di kawasan PT Indo Raya Tenaga yang berlokasi di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Yusuf Amin selaku Perwira Pengawas (Pawas) dan didampingi personel Ditpamobvit Polda Banten.

Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Resza Ramadianshah membenarkan adanya kegiatan patroli dan pengamanan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan jaminan keamanan kepada seluruh objek vital yang menjadi mitra kepolisian.

“Guna memberikan jaminan keamanan pada objek vital, kami dari Ditpamobvit Polda Banten secara intens melaksanakan patroli dan pengamanan. Hari ini kami melakukan pengamanan di PT Indo Raya Tenaga sebagai bentuk upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada mitra kami,” ujar Resza Ramadianshah.

Ia menjelaskan, patroli dilakukan di seluruh kawasan perusahaan dengan melibatkan personel pengamanan internal perusahaan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

“Dalam pelaksanaan patroli, personel Ditpamobvit Polda Banten bersama petugas security melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, tamu, maupun karyawan yang masuk ke kawasan PT Indo Raya Tenaga. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan,” jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan, personel juga melaksanakan patroli mobile menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat untuk menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan di area perusahaan.

“Personel kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga melaksanakan patroli di seluruh area perusahaan guna memastikan situasi keamanan tetap terjaga,” tambahnya.
Sementara itu, Ipda Yusuf Amin selaku Pawas di PT Indo Raya Tenaga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan patroli dan pengamanan berlangsung aman dan lancar.

“Alhamdulillah kegiatan patroli dan pengamanan berjalan dengan aman dan lancar. Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya gangguan menonjol yang dapat menghambat operasional perusahaan maupun aktivitas masyarakat sekitar,” tutup Yusuf Amin. (Bidhumas)

DPP LPKAN INDONESIA Apresiasi Reformasi Propam Polri dan Tindakan Tegas Bareskrim Mabes Polri terhadap Oknum Perwira

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN INDONESIA) mengapresiasi dua langkah penting yang dilakukan Polri sepanjang 2025-2026: reformasi sistem pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan tindakan tegas Bareskrim Mabes Polri terhadap oknum perwira yang diduga terlibat tindak pidana narkoba.

Apresiasi pertama ditujukan kepada Divpropam Polri atas reformasi pelayanan dan pengawasan internal di tengah tantangan kompleks pasca perombakan aturan, termasuk penyelarasan dengan UU No. 1/2023 tentang KUHP baru. Apresiasi kedua disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri atas penindakan terhadap AKP Deky, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat.

AKP Deky ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Senin, 18 Mei 2026, dan dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat/PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di wilayah Polda Kalimantan Timur.

“Langkah ini menunjukkan Polri tidak ragu menindak anggotanya sendiri. Reformasi sistem tanpa penindakan tegas akan kehilangan kredibilitas. Sekarang keduanya berjalan beriringan,” ujar R. Mohammad Ali, Ketua Umum DPP LPKAN INDONESIA.

*Apresiasi untuk Reformasi Propam Polri*

Berdasarkan pemantauan DPP LPKAN INDONESIA di 6 Polda wilayah dan rilis resmi Divpropam Polri, ada 4 perubahan signifikan sepanjang 2025-2026:

*1. Digitalisasi Layanan Pengaduan*
Peluncuran _Propam Presisi Service_ dan integrasi dengan aplikasi Polri Super Apps memangkas jalur birokrasi. Masyarakat bisa melapor, memantau progres, dan menerima notifikasi hasil tanpa datang ke Mapolda. Polda Metro Jaya, Jatim, Jateng, Sulsel, Sumut, dan Kaltim menjadi pilot project dengan penurunan waktu respons rata-rata 40%.

*2. Standarisasi Waktu Penanganan*
Perkap penanganan perkara etik kini ditegaskan dengan standar 14 hari kerja untuk kasus ringan dan 30 hari kerja untuk kasus berat. Target waktu ini menjadi indikator kinerja Kabid Propam di tiap Polda, sehingga ada akuntabilitas internal.

*3. Transparansi Terbatas yang Terukur*
Untuk pertama kali, Propam mempublikasikan rekapitulasi sanksi etik secara triwulan dengan format yang mudah dipahami publik. Tidak semua detail dibuka, tapi polanya jelas: jenis pelanggaran, jumlah kasus, dan sanksi. Ini menekan spekulasi dan rumor “tebang pilih”.

*4. Penguatan Mekanisme Pencegahan*
Propam memperluas program _Police Goes to Campus_ dan pelatihan integritas untuk 12.000 personel bintara dan perwira muda sepanjang 2026. Fokusnya mencegah pelanggaran sejak dini.

“Perubahan ini menjawab kritik lama bahwa Propam lambat, tertutup, dan tidak berdampak. Sekarang publik bisa melihat prosesnya, bukan cuma hasilnya,” tegas Ali.

*Apresiasi untuk Tindakan Tegas Bareskrim Mabes Polri*

DPP LPKAN INDONESIA menilai penindakan terhadap AKP Deky menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi oknum yang merusak institusi, terlebih bagi mereka yang seharusnya memberantas narkoba.

“Penindakan terhadap AKP Deky, mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, memperkuat pesan bahwa reformasi Propam bukan hanya di atas kertas. Publik butuh melihat bukti nyata di lapangan,” ujar Ali.

DPP LPKAN INDONESIA menilai reformasi ini penting karena Polri sedang menghadapi 3 tekanan sekaligus: kompleksitas kejahatan siber dan narkotika, transisi regulasi pasca UU No. 1/2023 tentang KUHP, dan tuntutan reformasi kultural internal. Tanpa sistem pengawasan internal yang kuat dan penindakan tegas, kepercayaan publik yang baru dibangun akan mudah runtuh.

*Rekomendasi DPP LPKAN INDONESIA*

Karena itu, kami mendorong 3 hal ke depan:
1. *Ekspansi Nasional*: Perluasan _Propam Presisi Service_ ke seluruh 34 Polda paling lambat Q1 2027.
2. *Laporan Publik Rutin*: Publikasi laporan kinerja Propam setiap 3 bulan agar masyarakat dan DPR bisa ikut mengawasi.
3. *Perlindungan Pelapor*: Penguatan kanal pengaduan anonim dan jaminan perlindungan bagi pelapor pelanggaran internal.

“LPKAN siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif. Polri tidak bisa berbenah sendirian. Tapi kalau arahnya sudah benar seperti sekarang, tugas kita adalah mengawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Ali.

(Redho)

Peduli Kesehatan Bagi Saudara Kami Diujung Timur Indonesia

PAPUA BARAT || Jejak-indonesia.id - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Aroba melaksanakan kegiatan Yankes di kampung Aroba,Kab. Teluk bintuni, Prov Papua Barat. Pada Hari Selasa.19/05/2026.

Satgas Yonif 410 Alugoro, khususnya Pos Aroba, sedang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Distrik Aroba, Papua Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan Yankes ini, personel Satgas Yonif 410 Alugoro mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pola hidup sehat. Mereka juga memberikan obat-obatan dan vitamin secara gratis kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Yonif 410 Alugoro untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran kesehatan di wilayah perbatasan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kesehatan dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410 Alugoro

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya Pasar V

PELABUHAN BELAWAN || Jejak-indonesia.id - Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 23.15 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni MA alias Jabrik (26). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna merah, 1 unit HP dan uang sebesar Rp. 150.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan dari bawah jok sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil introgasi, tersangka MA alias Jabrik mengakui bahwa dirinya hendak mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan kepada pembeli.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tutup AKP A.R. Riza.

Sinergi TNI AL Dengan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ballpress Ilegal di Sumatera Utara

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Tim gabungan yang terdiri dari Den Intel Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) I Belawan, Bea Cukai, BAIS TNI, dan Den Intel Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal di wilayah Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, Sumatera Utara, Minggu (17/5).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit truk yang kedapatan mengangkut muatan pakaian bekas ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebanyak 110 koli pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal dan melanggar ketentuan Kepabeanan yang berlaku.

Selain barang bukti berupa pakaian bekas ilegal, aparat juga mengamankan dua unit kendaraan truk beserta dua orang sopir dan satu kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adapun total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp770.000.000,-.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antarinstansi dalam memberantas praktik penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara, mengganggu stabilitas perdagangan nasional, serta berdampak terhadap industri dalam negeri.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut.

error: Content is protected !!