We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

DPRD Banyuwangi Desak Kejelasan SPMB, Cabdindik Janji Sampaikan ke Pimpinan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (30/7/2026) siang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Patemo didampingi Sekretaris Yuliawan Bambang Sukiyanto, serta dihadiri anggota Suwito, Yusieni, Hj. Nunuk Sri Rahayu, A. Taufik, Umi Kulsum, Koordinator Forum Komunikasi Orang Tua (Forkot) Mohamad Helmi Rosyadi, aktivis, dan penggiat masyarakat.

Hadir dari Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB), Hakim Said, As'ad Najib, dan Alex Budi Setyawan. Sementara Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi (Cabdindikpropwil) Iwan Triyono, diwakili Kasi SMA Mohammad Arief, didampingi pengurus MKKS SMAS Banyuwangi yang juga Kepala SMA Taman Siswa Genteng, Wirya.

Dalam hearing, RKB menyampaikan berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan masih adanya kursi kosong di sejumlah SMA/SMK Negeri, sementara masih ada calon siswa yang belum memperoleh sekolah. RKB juga mempertanyakan ketepatan sasaran jalur afirmasi, termasuk mekanisme verifikasi serta keterbukaan data penerima.

"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau masyarakat mempertanyakan jalur afirmasi, jawabannya harus data. Siapa yang diterima, apa parameternya, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah kondisi ekonominya memang sesuai persyaratan. Itu yang harus dijelaskan secara transparan," tegas Ketua RKB, Hakim Said.

Hakim juga meminta pemerintah menjelaskan kemungkinan pengisian kursi yang masih kosong.

"Jangan sampai di satu sisi ada anak Banyuwangi yang belum mendapatkan sekolah, tetapi di sisi lain masih terdapat bangku kosong. Kalau memang secara regulasi memungkinkan, kursi kosong itu seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi hak pendidikan anak," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Mohammad Arief menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

"Saya hadir mewakili pimpinan. Untuk menjawab dan mengambil keputusan terkait persoalan yang disampaikan, saya tidak mempunyai kewenangan. Seluruh masukan, pertanyaan, dan tuntutan forum ini akan saya sampaikan kepada pimpinan," katanya.

Ketua Komisi IV Patemo menegaskan DPRD berkewajiban memfasilitasi masyarakat memperoleh jawaban atas persoalan yang disampaikan.

"Kalau memang ada aturan yang membatasi, jelaskan aturannya. Kalau ada ruang untuk solusi, mari kita cari solusinya," ujar Patemo.

Senada, Suwito meminta aspirasi para orang tua tidak diabaikan.

"Orang tua datang bukan mencari masalah. DPRD berkewajiban mendengarkan dan memastikan persoalan mereka mendapat jawaban," katanya.

Sementara A. Taufik menilai informasi adanya kursi kosong harus dijelaskan secara terbuka.

"Kalau memang masih ada kursi kosong, jangan berhenti pada jawaban bahwa sistem sudah ditutup. Harus dijelaskan apakah benar secara regulasi sudah tidak ada jalan keluar," tegasnya.

Koordinator Forkot Mohamad Helmi Rosyadi juga mengingatkan agar sistem tidak menjadi alasan menghambat hak pendidikan masyarakat.

"Sistem dibuat untuk melayani masyarakat, bukan menjadi tembok. Kalau ada aturan yang menyebabkan kursi kosong tidak bisa diisi, aturan itu harus dijelaskan secara terbuka," ujarnya.

Hearing belum menghasilkan keputusan karena Plt. Kacabdindikpropwil Banyuwangi, Iwan Triyono, tidak hadir. Komisi IV DPRD Banyuwangi meminta persoalan kursi kosong dan jalur afirmasi segera ditindaklanjuti oleh pimpinan Cabdindikpropwil yang memiliki kewenangan.

Komsos Efektif, Dua Pucuk Senjata Rakitan Diserahkan Warga kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed19 Bogani

SANGGAU || Jejak-indonesia.id - Upaya persuasif melalui komunikasi sosial (Komsos) yang dilakukan personel Pos Segumun Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani kembali membuahkan hasil. Dua pucuk senjata rakitan jenis Bowman diserahkan secara sukarela oleh warga kepada personel Satgas di Pos Segumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (29/7/2026).

Penyerahan dua senjata rakitan tersebut dilakukan oleh dua warga Dusun Segumun yakni HR (44) dan BN (51) setelah menerima edukasi dari personel Satgas mengenai bahaya serta konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan komunikasi sosial yang dilaksanakan personel Pos Segumun sejak Selasa (28/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, prajurit Satgas mendatangi masyarakat di wilayah perbatasan untuk mempererat hubungan, memberikan pelayanan pengobatan gratis, sekaligus mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memiliki senjata api ilegal.

Melalui pendekatan yang humanis dan penuh kekeluargaan, kedua warga akhirnya memahami pentingnya mendukung keamanan wilayah perbatasan dan secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata rakitan jenis Bowman kepada personel Pos Segumun pada Rabu malam pukul 20.00 WIB.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran hukum dan mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah perbatasan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan penyerahan senjata rakitan kepada Satgas. Pendekatan persuasif melalui komunikasi sosial akan terus kami lakukan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan," ujarnya.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani terus mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun memiliki senjata api ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata maupun barang ilegal lainnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan wilayah perbatasan yang aman, damai, dan bebas dari peredaran senjata ilegal.

*Kontak Media*
Penerangan Satgas Pamtas
RI - Malaysia Yonarmed19/Bogani
Kodam XIII/Merdeka
Ltd Ctp Juwito (Papen)

Bangku Kosong Menumpuk, Anak Tak Dapat Sekolah: RKB Banyuwangi Soroti Dugaan Permasalahan SPMB 2026 dan Minta Evaluasi Menyeluruh

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kamis (30/7/2026), Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB) menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari adanya bangku sekolah yang masih kosong hingga dugaan ketidaktepatan sasaran pada jalur afirmasi.

Ketua RKB, Hakim Said, S.H., mengatakan pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya siswa dengan nilai akademik baik dan domisili sesuai ketentuan, namun tidak diterima di sekolah negeri. Di sisi lain, menurutnya, masih terdapat kuota maupun rombongan belajar (rombel) yang belum terisi penuh.

> "Banyak siswa yang nilainya bagus dan domisilinya sesuai, tetapi tidak diterima di sekolah negeri pilihan. Sementara di beberapa sekolah masih terdapat bangku yang kosong. Saat orang tua meminta agar kursi tersebut dapat diisi, mereka mendapat jawaban bahwa sistem sudah ditutup," ujar Hakim Said dalam forum RDP.

 

Menurut RKB, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan bagi calon peserta didik. RKB meminta adanya penjelasan dari pihak terkait mengenai mekanisme penutupan sistem serta alasan mengapa kuota yang masih tersedia tidak dapat dimanfaatkan.

Hakim Said menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga kebijakan yang diterapkan seharusnya mampu memberikan akses pendidikan seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selain persoalan bangku kosong, RKB juga menyoroti pelaksanaan jalur afirmasi. Menurutnya, jalur tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.

Namun, RKB mengaku menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan ketepatan sasaran penerima jalur afirmasi. Atas dasar itu, mereka meminta adanya transparansi mengenai proses verifikasi data penerima.

> "Kami meminta kejelasan apakah seluruh penerima jalur afirmasi benar-benar berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria sesuai data pemerintah seperti DTKS maupun DTSEN. Jika terdapat penerima yang tidak memenuhi syarat, maka hal tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang berhak," kata Hakim Said.

 

Dalam forum tersebut, RKB juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi memberikan penjelasan mengenai jumlah kuota yang tersedia, jumlah kursi yang belum terisi, mekanisme penutupan sistem, serta proses verifikasi jalur afirmasi.

Selain itu, RKB mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, menelusuri data pelaksanaan SPMB, serta mengevaluasi mekanisme penerimaan peserta didik apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Menurut RKB, apabila masih terdapat bangku yang kosong sementara masih ada calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah, perlu dipertimbangkan solusi yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.

Mengakhiri penyampaiannya, Hakim Said berharap hasil RDP tidak berhenti pada pembahasan semata, tetapi menghasilkan langkah konkret guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara adil, transparan, akuntabel, serta mampu menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak di Banyuwangi.

"Kami berharap ada solusi nyata agar setiap anak memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan. Evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB penting dilakukan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik," pungkasnya.

FORKOT Soroti Dugaan Ketidakberesan SPMB Banyuwangi, Desak Evaluasi Kacabdin Pendidikan Jatim

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Forum Komunikasi Orang Tua (FORKOT) menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi. Dalam pernyataannya, FORKOT menilai pelaksanaan SPMB masih menyisakan berbagai persoalan yang dinilai merugikan calon peserta didik dan orang tua.

FORKOT mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun siswa yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi, namun tidak diterima di sekolah tujuan. Mereka juga menyoroti adanya informasi mengenai bangku sekolah yang disebut masih kosong, namun tidak dapat dimanfaatkan dalam proses penerimaan.

Berdasarkan berbagai laporan tersebut, FORKOT menduga adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan SPMB dan meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Dalam pernyataan resminya, FORKOT juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang mengarah pada penyimpangan, termasuk dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta dugaan praktik jual beli kursi sekolah. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari FORKOT dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

FORKOT turut menyoroti kepemimpinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Jember, dan Lumajang, Iwan Triyono, S.H., M.M. Menurut mereka, cakupan wilayah kerja yang cukup luas dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.

> "Kami meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB. Dugaan-dugaan yang muncul harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," demikian salah satu poin pernyataan FORKOT.

 

Atas dasar itu, FORKOT mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat. Mereka juga meminta agar proses SPMB diaudit secara terbuka guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan asas keadilan.

FORKOT menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga penyelenggaraan penerimaan peserta didik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi.

Selain itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Jember, dan Lumajang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan FORKOT. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepala BNNK Banyuwangi Hadiri Pengukuhan JMSI Banyuwangi, Tekankan Sinergi Media dalam Edukasi dan Pencegahan Narkoba

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Kombes Pol. Rahmat Kurniawan, menghadiri pengukuhan Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Banyuwangi periode 2026–2031 yang digelar di Hotel Santika Banyuwangi, Kamis (30/7/2026).

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Pengurus Daerah JMSI Jawa Timur, Syaiful Anam, didampingi Wakil Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Jay Wijayanto serta Sekretaris JMSI Jatim Purna Budi Nugraha. Dalam kesempatan tersebut, Subahrodin Yusuf resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pengcab JMSI Banyuwangi didampingi Dedi Jumhardiyanto sebagai Sekretaris.

Kegiatan juga dirangkai dengan workshop bertajuk "Menakar Peran Media dan Regulator Dalam Investasi di Daerah", yang menjadi forum diskusi antara insan pers, pemerintah, regulator, dan berbagai pemangku kepentingan.

Selain Kepala BNNK Banyuwangi, acara turut dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, CEO Promedia Group Agus Sulistriyono, Kepala OJK Jember Aris Budiman, serta sejumlah tokoh lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BNNK Banyuwangi menyampaikan bahwa media memiliki peran yang sangat strategis, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan, termasuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Media memiliki kekuatan besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Sinergi antara BNNK dan insan pers sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba melalui penyebaran informasi yang akurat, edukatif, dan membangun kesadaran publik," pesannya.

Sementara itu, Ketua Pengda JMSI Jawa Timur, Syaiful Anam, mengingatkan seluruh anggota JMSI Banyuwangi agar terus menjaga kualitas perusahaan pers dan produk jurnalistik, termasuk mendorong media untuk terverifikasi Dewan Pers serta terus berinovasi demi keberlanjutan usaha media.

"Kita hibahkan hidup ini melalui media untuk kesejahteraan warga Banyuwangi," tegas Syaiful Anam.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan media dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, kemajuan sektor pariwisata, UMKM, hingga hasil pembangunan tidak akan dikenal luas tanpa peran media yang profesional.

Di sisi lain, Ketua Pengcab JMSI Banyuwangi, Subahrodin Yusuf, menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi dengan seluruh elemen, baik pemerintah, dunia usaha, UMKM, maupun organisasi lainnya.

"JMSI Banyuwangi tidak menutup pintu kerja sama. Kami siap berkolaborasi demi kemajuan perusahaan pers sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Banyuwangi," ujarnya.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru, JMSI Banyuwangi diharapkan mampu menjadi organisasi perusahaan pers yang profesional, independen, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, termasuk mendukung upaya edukasi publik dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.

error: Content is protected !!