Closing soon Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Pengcab JMSI Banyuwangi Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Ipuk untuk Perusahaan Media

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia atau Pengcab JMSI Banyuwangi periode 2026–2031 resmi dikukuhkan di Hotel Santika, Banyuwangi.

Agenda pelantikan Pengcab JMSI Banyuwangi pada Kamis, 30 Juli 2026 dilakukan langsung oleh Ketua Pengurus Daerah JMSI Jawa Timur, Syaiful Anam didampingi Wakil Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas, Jay Wijayanto, dan Sekretaris JMSI Jatim, Purna Budi Nugraha.

Kegiatan pengukuhan tersebut dirangkai dengan workshop bertajuk “Menakar Peran Media dan Regulator Dalam Investasi di Daerah”, yang menjadi ruang diskusi strategis antara insan pers, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Patut diketahui, JMSI merupakan organisasi perusahaan pers yang merupakan konstituen Dewan Pers. Subahrodin Yusuf resmi menjabat Ketua Pengcab JMSI Banyuwangi dan Dedi Jumhardiyanto selaku sekretaris untuk periode 2026-2031.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Waka Polresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, Kepala BNNK Kombes Rahmat Kurniawan, CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono, serta Kepala OJK Jember Aris Budiman.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan Pengcab JMSI Banyuwangi diharapkan agar perusahaan pers di Bumi Blambangan menjalankan perannya sebagai wadah media siber yang profesional, independen, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Ketua Pengda JMSI Jatim Syaiful Anam meminta anggota JMSI Banyuwangi terus menjaga kualitas medianya, baik segi perusahaan maupun konten jurnalistik. Salah satu indikatornya adalah terverifikasi Dewan Pers. Juga kreativitas usaha untuk kesejahteraan, ketahanan dan keberlangsungan media.

Selain itu, tambah Syaiful Anam, juga menyinggung kemanfaatan media untuk warga Banyuwangi dengan memunculkan struktur kepengurusan di Bidang Pengembangan Potensi Daerah.

“Kita hibahkan hidup ini melalui media untuk kesejahteraan warga Banyuwangi,” seru Cak Anam.

Media pers anggota JMSI Banyuwangi bertindak sebagai mitra strategis pemerintah dan stakeholder yang lain untuk mempromosikan pariwisata, mengangkat produk UMKM lokal, membangun citra positif daerah, dan mengawal transparansi kebijakan publik.

Ketua JMSI Jatim optimis pengurus JMSI Banyuwangi dapat menjalankan organisasi media siber dengan baik karena telah melalui seleksi ketat membentuk kepengurusan.

"Personelnya adalah wartawan berpengalaman, bertugas di lapangan dengan integritas bagus dan mayoritas pengurus PWI Kabupaten Banyuwangi," tuahnya lagi.

Sementara itu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap agar media bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk memajukan daerah. Apalagi Banyuwangi sudah dikenal dengan potensi pariwisatanya.

"Pariwisata tidak akan terkenal jika tidak ditulis oleh media. Hasil pembangunan tidak akan diketahui masyarakat jika tidak ditulis," ujar Bupati Ipuk.

Wartawan juga diminta untuk meningkatkan kualitas tulisannya agar lebih dipercaya oleh masyarakat dan tidak menggiring opini yang bisa memicu fitnah.

Ketua Pengda JMSI Banyuwangi, Subahrodin Yusuf, menyatakan siap berkolaborasi dan bersinergi dengan siapapun, baik itu sesama perusahaan media, industri, UMKM bahkan pemerintahan termasuk Pemkab Banyuwangi.

Karena JMSI Banyuwangi merupakan kumpulan perusahaan media yang tumbuh selain untuk pertumbuhan ekonomi perusahaan juga demi kemaslahatan masyarakat.

"JMSI Banyuwangi tidak menutup pintu kerja sama, kami siap berkolaborasi. Eksekusinya tidak harus di meja birokrasi. Karena ide dan gagasan yang rumit justru mudah diurai lewat ngopi," tegas Subahrodin Yusuf.(***)

Tongkat Komando Bidpropam Polda Bali Resmi Berganti, Komitmen Tegakkan Disiplin dan Integritas Personel Kian Diperkuat

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Polda Bali kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Bali. Dalam kegiatan tersebut, jabatan Kabidpropam secara resmi diserahterimakan dari Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H. kepada Kombes Pol. Alfonso Doly Gelbert Sinaga, S.I.K.

Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka menjaga kesinambungan kepemimpinan, meningkatkan efektivitas pembinaan personel, serta memperkuat pengawasan internal guna mewujudkan institusi Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya.

Selama mengemban amanah sebagai Kabidpropam Polda Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi telah memberikan dedikasi, loyalitas, dan pengabdian dalam menjalankan fungsi pengawasan internal, penegakan disiplin, serta pembinaan kode etik profesi bagi seluruh personel Polda Bali. Berbagai langkah pembinaan yang dilakukan menjadi bagian penting dalam menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Atas pengabdian tersebut, apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi atas kontribusi yang telah diberikan selama bertugas di Polda Bali. Semoga sukses dan semakin berprestasi dalam mengemban amanah di tempat penugasan yang baru.

Sementara itu, kehadiran Kombes Pol. Alfonso Doly Gelbert Sinaga sebagai Kabidpropam Polda Bali yang baru diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan disiplin anggota, serta memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan hukum, kode etik profesi, dan nilai-nilai Presisi.

Pergantian kepemimpinan di Bidpropam juga menjadi momentum untuk memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme di lingkungan Polda Bali. Sebagai unsur pengawas internal, Bidpropam memiliki peran strategis dalam mencegah pelanggaran disiplin maupun kode etik serta memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan secara humanis, transparan, dan berkeadilan.

Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan Bidpropam Polda Bali semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin sehingga mampu mendukung terwujudnya Polri yang bersih, berintegritas, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

Atlet Cikarang Sambo Club Muhammad Raziq Athari Raih Medali Perak di Kejuaraan Nasional Sambo Palembang

BEKASI || Jejak-indonesia.id - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda asal Cikarang. Muhammad Raziq Athari, siswa kelas IX SMP Negeri 1 Cikarang Selatan yang tergabung dalam Cikarang Sambo Club, berhasil meraih medali perak untuk kelas cadet pada Kejuaraan Nasional Sambo yang digelar di Palembang.

Athari tampil impresif pada debutnya di ajang nasional dengan bertanding di kelas Cadet +58 kilogram, yakni kelas terbuka tanpa batas maksimal berat badan. Pada kategori tersebut, ia harus menghadapi lawan-lawan dengan postur tubuh dan pengalaman yang beragam.

Sebelum terjun ke cabang olahraga sambo, Athari telah mengasah kemampuannya di berbagai disiplin bela diri, di antaranya judo, aikido, Brazilian Jiu-Jitsu (BJJ), dan muaythai. Berbekal kemampuan teknik yang dimiliki, ia kemudian memutuskan untuk fokus mendalami olahraga sambo.

Dalam persiapan menuju kejuaraan nasional, Athari menjalani program latihan intensif selama 10 hari bersama Cikarang Sambo Club. Kerja keras, disiplin, dan dedikasi selama masa pemusatan latihan tersebut membuahkan hasil manis dengan raihan medali perak pada penampilan perdananya di tingkat nasional.

Kejuaraan Nasional Sambo di Palembang diikuti sekitar 250 atlet dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari atlet pemula hingga atlet berpengalaman yang juga berkiprah di kompetisi Mixed Martial Arts (MMA).

Keberangkatan Athari menuju Palembang didampingi langsung oleh pelatih dan kedua orang tuanya dengan biaya mandiri sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pengembangan prestasi sang atlet.

Keberhasilan Muhammad Raziq Athari menjadi bukti bahwa pembinaan atlet di Cikarang Sambo Club mampu melahirkan bibit-bibit unggul yang mampu bersaing di level nasional. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi generasi muda Kabupaten Bekasi untuk terus berprestasi di bidang olahraga, khususnya cabang bela diri sambo.

Penulis: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX Ketua Umum/Kaperwil Jabodetabek - Jawa Barat (PERS)

Ungkap kasus Pelaku Curanmor oleh Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota

SERANG || Jejak-indonesia.id - Jajaran Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial M.F. (36), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan usai menggasak motor milik warga di kawasan Kramatwatu pada Kamis, 30/07/26.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Raya Serang - Cilegon, tepatnya di Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Korban saat itu memarkirkan kendaraannya karena pergi untuk belanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Dari kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota," ujar Kombes Pol Yudha Satria dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kramatwatu Bai Mamun, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Andry Setiawan, S.H., M.H., beserta anggota segera melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku MF di kediamannya yang berlokasi di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Di antaranya adalah motor Honda Beat Street milik korban yang baru saja dicuri, Honda Scoopy berwarna putih, dan Honda Vario berwarna hitam.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Total barang bukti yang diamankan ada 6 unit sepeda motor," tegas Kapolresta Serang Kota kombes Pol. Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MF mengaku tidak beraksi sendirian. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki motif ekonomi. Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku dengan kisaran harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.

Mengaku Beraksi di 17 Lokasi
Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dan pendalaman, komplotan ini bukan pemain baru. Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 17 lokasi yang berbeda.

"Pelaku ini sudah beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. Tersangka MF. sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang kami pegang, namun untuk kasus spesifik curanmor, ia mengaku baru kali ini," jelas Ipda Andri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF. kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Serang Kota.

"Untuk pasal yang diterapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun,"  terang Kapolresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghubungi call center 110 apabila membutuhkan kehadiran Personel Polri atau mengalami kejadian tindak pidana. tutupnya.

Humas

Ungkap kasus Pelaku pencurian modus Congkel Jendela berhasil diamankan

SERANG || Jejak-indonesia.id - Ungkap Kasus Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil membongkar komplotan pelaku spesialis pembobolan rumah dan sekaligus penadah barang curian yang beraksi di wilayah Kecamatan Baros. Pada Kamis, 30/07/26.

Para pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone (HP) mewah hingga uang tunai sebuah warung saat para korbannya sedang terlelap tidur.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama DD, yang kehilangan dua unit ponsel pintar pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

"Korban atas nama DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy 53 berwarna hitam. Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang tertidur di dalam rumah. Para pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela," ungkap Kapolresta Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).

Dari laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Rupanya, dalam melancarkan aksinya pada subuh itu, pelaku tidak hanya menyasar rumah DD. Tiga tetangga korban, yakni SA, MH, dan MD, turut menjadi korban pembobolan dan kehilangan ponsel merek iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, serta Oppo berwarna putih. Bahkan, pelaku juga menggasak uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah dari sebuah warung di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, S.H., membeberkan kronologi penangkapan para tersangka yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026. Penangkapan ini bermula dari pelacakan barang bukti yang mengarah kepada para penadah.

"Untuk keseluruhan tersangka, kami amankan di kediamannya masing-masing. Awalnya, kami menangkap tersangka SN. (26). dan DI. (36). yang bertindak sebagai penadah lebih dulu. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut didapatkan dari saudara JL.(38).," tutur Iptu Angga.

Berbekal informasi dari penadah, polisi kemudian meringkus JL selaku eksekutor utama pembobolan rumah, beserta IL yang berperan menjemput JL setelah beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, JL mengakui perbuatannya. Tersangka DI dan SM diketahui membantu menjual barang hasil curian dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Salah satunya, DI mengaku telah membeli Samsung Galaxy A5s warna silver dari komplotan ini.

"Saat ini, untuk barang bukti iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengejar satu orang berinisial S yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kelompok penadah ini," tegas Kombes Pol Yudha.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya.

Pelaku Pencurian JL dan IL, Disangkakan Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penadah Barang Curian DI dan SM Disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Serang Kota menghimbau kepada masyarakat untuk menghubungi call center 110 apabila membutuhkan kehadiran Personel Polri atau mengalami kejadian tindak pidana. tutupnya.

Humas

error: Content is protected !!