We're open Closes at 5:00 pm

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Pendidikan, Program Tetap Sah Secara Konstitusional

0
1785402427613

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang. Meski demikian, Mahkamah menegaskan program tersebut tetap sah dan selaras dengan konstitusi sebagai agenda prioritas pemerintahan.

Amar beserta pertimbangan hukum putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Perkara dengan nomor pendaftaran 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara—yang mempersoalkan penyatuan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan—akhirnya dikabulkan sebagian oleh hakim konstitusi.

Dalam landasan pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimuat dalam lingkup definisi operasional bidang pendidikan.

“Program MBG atau sebutan lain yang serupa berupa penyediaan makanan bergizi, harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi membebani alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan sidang.

Langkah pemisahan ini, menurut Mahkamah, bertujuan guna menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban alokasi anggaran pendidikan, sekaligus memperkokoh dasar hukum pelaksanaan Program MBG.

“Pemisahan ini bermaksud menjamin terpenuhinya amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan, sekaligus memberikan landasan hukum yang tegas dan berkepastian bagi pelaksanaan MBG sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum 2024,” tegasnya.

Di samping aturan pemisahan anggaran, Mahkamah dengan tegas menegaskan status keabsahan program tersebut: “Secara substansi, program penyediaan makan bergizi yang terwadahi dalam Program MBG adalah konstitusional, sebagai wujud pelaksanaan janji pemerintahan hasil Pemilu 2024.”

Melalui putusan ini, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti pemisahan alokasi anggaran tersebut. “Pembentuk undang-undang wajib memisahkan pos anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun selanjutnya,” bunyi salah satu diktum putusan tersebut.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *