We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Pilot Maskapai Malaysia Ditangkap di Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi dan Sabu, Polisi Buru Jaringan Internasional

TANGGERANG || Jejak-indonesia.id - Seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) ditangkap aparat gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah diduga membawa narkotika dalam jumlah besar. Dari dalam koper pelaku, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram serta 2,7 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.

Penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai isi koper MSO saat melewati pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama penyidik Bareskrim Polri hingga dilakukan pemeriksaan mendalam yang berujung pada ditemukannya barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.

Dalam pemeriksaan awal, MSO mengaku diperintah oleh seorang bandar narkotika di Malaysia untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, pelaku dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia setelah narkotika itu diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di sebuah hotel di Jakarta.

Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa ini bukan kali pertama pelaku menjalankan aksi penyelundupan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MSO diduga telah dua kali berhasil memasukkan narkotika ke Indonesia sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi kali ini. Dugaan tersebut memperlihatkan adanya pola penyelundupan yang terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara.

Hasil tes urine terhadap pelaku semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika. MSO dinyatakan positif mengandung methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi), dan kokain, sehingga penyidik mendalami kemungkinan peran pelaku bukan hanya sebagai kurir, tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh mata rantai penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Polisi memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan, penerima barang di Indonesia, serta aktor lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba lintas negara.

Apabila terbukti di pengadilan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal terkait impor, pengangkutan, penguasaan, dan peredaran gelap narkotika yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih singkat dan lebih provokatif untuk unggahan Instagram atau Facebook.

SMAN 1 Giri Gelar Penerimaan Tamu Ambalan di Songgon, Pemerhati Pendidikan Soroti Aspek Keselamatan Siswa

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan kegiatan Penerimaan Tamu Ambalan dan Tradisi Taruna SMAN 1 Giri Tahun 2026 di kawasan kaki Gunung Raung, Kecamatan Songgon, Jumat (31/7/2026), mendapat perhatian dari sejumlah pemerhati pendidikan. Sorotan tersebut muncul di tengah suasana duka dunia pendidikan Banyuwangi menyusul meninggalnya seorang siswa SMKN 1 Glagah dalam kegiatan sekolah beberapa hari sebelumnya.

Salah seorang pemerhati pendidikan, Riki Sulivan, menilai setiap kegiatan luar sekolah perlu mempertimbangkan aspek keselamatan peserta secara maksimal, terlebih apabila dilaksanakan di kawasan alam terbuka.

Menurutnya, kondisi cuaca yang belakangan diwarnai angin kencang, suhu dingin, dan potensi hujan di wilayah pegunungan perlu menjadi perhatian serius penyelenggara kegiatan.

"Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata kegiatan sekolahnya, tetapi bagaimana mitigasi risiko dan kesiapan panitia dalam menjamin keselamatan siswa, apalagi pesertanya banyak berasal dari kelas X yang baru memasuki lingkungan sekolah," ujarnya.

Riki juga berharap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan luar sekolah agar seluruh prosedur keselamatan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya insiden dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Media ini telah berupaya menghubungi pihak SMAN 1 Giri untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk persiapan, sistem pengamanan, serta mitigasi risiko yang diterapkan. Namun hingga berita dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi terkait mekanisme pengawasan terhadap kegiatan luar sekolah yang melibatkan peserta didik.

Media ini akan memperbarui informasi setelah memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. (***)

Ormas Laskar Sakera DPC Banyuwangi Tebar Jumat Berkah di Depan RSU Genteng, “Rezeki Kita Juga Milik Mereka”

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Semangat kepedulian sosial kembali ditunjukkan Ormas Laskar Sakera DPC Banyuwangi melalui kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan paket makanan kepada masyarakat di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Genteng, yang beralamat di Jalan Hasanuddin No. 98, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan tersebut menyasar para pengendara yang melintas, keluarga pasien, pedagang kecil, hingga masyarakat yang membutuhkan di sekitar rumah sakit. Aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian Laskar Sakera terhadap sesama sekaligus mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan budaya berbagi dan mempererat tali persaudaraan.

Ketua Ormas Laskar Sakera DPC Banyuwangi, Nurul Amin, menegaskan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan agenda rutin organisasi yang menjadi bagian dari komitmen Laskar Sakera untuk hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Rezeki kita juga milik mereka. Apa yang kita miliki hari ini ada hak saudara-saudara kita yang membutuhkan. Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami ingin menanamkan nilai kepedulian, kebersamaan, dan gotong royong. Laskar Sakera tidak hanya hadir sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat yang siap berbagi dan membantu sesama. Semoga apa yang kami lakukan hari ini menjadi ladang ibadah, membawa keberkahan, serta mempererat tali silaturahmi antara Laskar Sakera dan masyarakat Banyuwangi," ujar Nurul Amin.

Sementara itu, Bendahara Umum Ormas Laskar Sakera DPC Banyuwangi, Bunarwi, mengatakan bahwa kegiatan sosial tersebut terlaksana berkat semangat kebersamaan seluruh anggota yang secara sukarela menyisihkan sebagian rezekinya.

"Jumat Berkah bukan sekadar membagikan makanan, tetapi juga membangun rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Kami percaya, setiap rezeki yang Allah SWT titipkan kepada kita terdapat hak bagi mereka yang membutuhkan. Semoga semangat berbagi ini terus tumbuh dan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas," tutur Bunarwi.

Ia menambahkan, kegiatan sosial seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Laskar Sakera untuk hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan Umum Ormas Laskar Sakera DPC Banyuwangi, Sayiful Bachri, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar berkat kekompakan para anggota.

"Kami mengedepankan kebersamaan dan pelayanan kepada masyarakat. Alhamdulillah, pembagian berjalan lancar dan mendapat sambutan yang sangat baik. Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga mempererat hubungan antara Laskar Sakera dengan masyarakat Banyuwangi. Ke depan kami akan terus menggelar kegiatan sosial secara rutin agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas," ungkap Sayiful Bachri.

Menurutnya, berbagi tidak harus menunggu berkecukupan. Kepedulian terhadap sesama dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana yang mampu memberikan manfaat bagi orang lain.

Selain membagikan makanan, para anggota Laskar Sakera juga menyampaikan pesan-pesan persaudaraan, gotong royong, serta pentingnya menjaga kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat yang menerima bantuan tampak antusias dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Kehadiran para anggota Laskar Sakera dinilai mampu memberikan semangat sekaligus meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga pasien yang sedang mendampingi kerabatnya menjalani perawatan di rumah sakit.

Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, Ormas Laskar Sakera DPC Banyuwangi berharap semakin banyak elemen masyarakat yang tergerak untuk berbagi dan memperkuat solidaritas sosial.

Dengan mengusung slogan "Rezeki Kita Juga Milik Mereka", Laskar Sakera menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, dan aksi nyata yang memberikan manfaat bagi sesama.

Kapolresta Serang Kota ajak masyarakat cegah kebakaran Hutan dan Lahan

POLRESTA SERKOT || Jejak-indonesia.id - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia pada Jumat, 31/07/26.

Kapolresta menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membakar sampah secara sembarangan, serta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala di sembarang tempat karena dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama pada musim kemarau ini.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Hindari membakar hutan dan lahan, membakar sampah sembarangan, serta membuang puntung rokok yang masih menyala karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," ujar Kapolresta Serang Kota.

Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Kapolresta Serang Kota juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Maksimal Rp15 miliar.

Melalui imbauan ini, Polresta Serang Kota berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran melalui Call Cetre 110, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Humas

Pimpinan Umum Media Jejak-Indonesia.id Apresiasi Langkah Cepat Wakapolda Bali dalam Merespons Informasi Dugaan Tajen di Bangli

BANGLI, BALI || Jejak-indonesia.id – Pimpinan Umum Media Jejak-Indonesia.id, Selamet Solichin, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Wakapolda Bali, Brigjen Pol. Made, yang dinilai sigap menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan aktivitas tajen yang disertai indikasi praktik perjudian di wilayah Kabupaten Bangli.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Wakapolda Bali merespons laporan masyarakat yang dilengkapi data awal (A1), dokumentasi, serta tautan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tajen yang menjadi perhatian publik.

Dalam komunikasi yang terdokumentasi, pelapor menyampaikan harapan agar informasi tersebut menjadi bahan atensi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana, diharapkan dilakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak berselang lama setelah menerima laporan, Brigjen Pol. Made memberikan respons dengan menanyakan lokasi pasti dugaan aktivitas tersebut melalui pesan singkat, "Dimana lokasi Bli?"

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pelapor kemudian mengirimkan titik lokasi yang mengarah ke kawasan Pura Dalem Agung Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali. Setelah menerima informasi lokasi, Wakapolda Bali memberikan balasan singkat, "Terima kasih."

Menurut Selamet Solichin, respons tersebut menunjukkan bahwa jajaran Polda Bali terbuka terhadap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media sebagai bagian dari sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami mengapresiasi langkah cepat Bapak Wakapolda Bali yang langsung merespons laporan dengan meminta titik lokasi untuk kepentingan verifikasi. Sikap responsif seperti ini mencerminkan komitmen Polri dalam menerima aspirasi masyarakat dan melakukan langkah awal sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Selamet Solichin.

Ia menegaskan bahwa media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Selamet juga berharap proses selanjutnya dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum di lapangan.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, tentu kami mendukung penegakan hukum secara tegas. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran hukum, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tambahnya.

Di akhir keterangannya, Selamet Solichin turut menyampaikan doa dan harapan kepada Wakapolda Bali atas dedikasi dan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Semoga Bapak Brigjen Pol. Made senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah. Kami juga mendoakan semoga beliau memperoleh kepercayaan untuk meraih jenjang kepangkatan yang lebih tinggi serta semakin sukses dalam pengabdian kepada institusi Polri dan masyarakat."

Pernyataan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan doa pribadi, bukan informasi mengenai keputusan promosi jabatan atau kepangkatan, yang sepenuhnya menjadi kewenangan institusi Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, dugaan arena tajen di Bangli telah menjadi perhatian publik setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan keramaian di lokasi. Kasat Reskrim Polres Bangli juga telah menyampaikan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara yuridis, apabila suatu kegiatan tajen terbukti mengandung unsur perjudian, penanganannya dapat mengacu pada Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP, dengan tetap mengedepankan proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian yang sah, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi komunikasi, informasi awal yang diterima redaksi, serta mengedepankan prinsip keberimbangan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!