Opening soon Opens today at 9:00 am

Pimpinan Umum Media Jejak-Indonesia.id Apresiasi Langkah Cepat Wakapolda Bali dalam Merespons Informasi Dugaan Tajen di Bangli

0
IMG-20260731-WA0037

BANGLI, BALI || Jejak-indonesia.id – Pimpinan Umum Media Jejak-Indonesia.id, Selamet Solichin, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Wakapolda Bali, Brigjen Pol. Made, yang dinilai sigap menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan aktivitas tajen yang disertai indikasi praktik perjudian di wilayah Kabupaten Bangli.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Wakapolda Bali merespons laporan masyarakat yang dilengkapi data awal (A1), dokumentasi, serta tautan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tajen yang menjadi perhatian publik.

Dalam komunikasi yang terdokumentasi, pelapor menyampaikan harapan agar informasi tersebut menjadi bahan atensi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana, diharapkan dilakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak berselang lama setelah menerima laporan, Brigjen Pol. Made memberikan respons dengan menanyakan lokasi pasti dugaan aktivitas tersebut melalui pesan singkat, “Dimana lokasi Bli?”

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pelapor kemudian mengirimkan titik lokasi yang mengarah ke kawasan Pura Dalem Agung Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali. Setelah menerima informasi lokasi, Wakapolda Bali memberikan balasan singkat, “Terima kasih.”

Menurut Selamet Solichin, respons tersebut menunjukkan bahwa jajaran Polda Bali terbuka terhadap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media sebagai bagian dari sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengapresiasi langkah cepat Bapak Wakapolda Bali yang langsung merespons laporan dengan meminta titik lokasi untuk kepentingan verifikasi. Sikap responsif seperti ini mencerminkan komitmen Polri dalam menerima aspirasi masyarakat dan melakukan langkah awal sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Selamet Solichin.

Ia menegaskan bahwa media memiliki fungsi sebagai kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Selamet juga berharap proses selanjutnya dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum di lapangan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, tentu kami mendukung penegakan hukum secara tegas. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran hukum, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Selamet Solichin turut menyampaikan doa dan harapan kepada Wakapolda Bali atas dedikasi dan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga Bapak Brigjen Pol. Made senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah. Kami juga mendoakan semoga beliau memperoleh kepercayaan untuk meraih jenjang kepangkatan yang lebih tinggi serta semakin sukses dalam pengabdian kepada institusi Polri dan masyarakat.”

Pernyataan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan doa pribadi, bukan informasi mengenai keputusan promosi jabatan atau kepangkatan, yang sepenuhnya menjadi kewenangan institusi Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, dugaan arena tajen di Bangli telah menjadi perhatian publik setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan keramaian di lokasi. Kasat Reskrim Polres Bangli juga telah menyampaikan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara yuridis, apabila suatu kegiatan tajen terbukti mengandung unsur perjudian, penanganannya dapat mengacu pada Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP, dengan tetap mengedepankan proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian yang sah, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi komunikasi, informasi awal yang diterima redaksi, serta mengedepankan prinsip keberimbangan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *