We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Satpolairud Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Dialogis di Pancer Sumberagung, Nelayan Diimbau Utamakan Keselamatan Saat Melaut

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah perairan, anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan kepada para nelayan di kawasan pesisir Pantai Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIB tersebut berada di bawah pengendalian Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, dengan pelaksana lapangan Aipda I Wayan Wedhana, Kanit Polairud Unit Selatan.

Dalam patroli tersebut, petugas menyambangi para nelayan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengingatkan pentingnya keselamatan saat beraktivitas di laut.

Petugas mengimbau agar setiap nelayan selalu menggunakan alat keselamatan pelayaran, khususnya life jacket (jaket pelampung), saat berlayar menggunakan kapal maupun perahu. Selain itu, nelayan juga diminta tidak memaksakan diri melaut apabila kondisi cuaca memburuk.

"Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jika cuaca tidak mendukung, lebih baik menunda aktivitas melaut karena keluarga menunggu dengan harapan dapat kembali ke rumah dengan selamat," menjadi pesan yang disampaikan dalam kegiatan patroli tersebut.

Selain memberikan edukasi mengenai keselamatan pelayaran, kehadiran personel Satpolairud juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat nelayan serta memperkuat komunikasi antara kepolisian dengan warga pesisir.

Dari hasil kegiatan tersebut, situasi keamanan di kawasan pesisir Pantai Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, terpantau aman, tertib, dan kondusif. Patroli dialogis diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di laut sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah perairan.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, cuaca pada saat kegiatan berlangsung terpantau cerah, kondisi air laut sedang pasang, angin bertiup cukup kencang, dengan gelombang relatif tenang, sehingga para nelayan tetap diimbau untuk terus memantau perkembangan cuaca sebelum berlayar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpolairud Polresta Banyuwangi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat pesisir, sekaligus mewujudkan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perairan Banyuwangi.

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Pelantikan HIPMI, Pesan Kolaborasi Pengusaha Muda Jadi Sorotan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kasdim 0825/Banyuwangi Mayor Kav Suprapto menghadiri pelantikan Pengurus Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi Periode 2026–2029 yang digelar di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri Bupati Banyuwangi, Ketua Umum HIPMI Jawa Timur, Ketua Umum BPC HIPMI Banyuwangi beserta jajaran, para mantan ketua umum HIPMI Banyuwangi, kepala OPD, pimpinan perbankan, instansi vertikal, unsur TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya. Pelantikan diawali dengan santunan anak yatim, menyanyikan lagu kebangsaan dan himne organisasi, pembacaan Surat Keputusan, pengucapan janji, ikrar pelantikan, penandatanganan berita acara, hingga penyerahan pataka HIPMI. (30-07-2026)

Momentum pelantikan tersebut menjadi tonggak awal kepengurusan baru HIPMI Banyuwangi dalam menjalankan program organisasi selama periode 2026–2029. Rangkaian acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum BPC HIPMI Banyuwangi, Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Timur, serta Bupati Banyuwangi yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan generasi pengusaha muda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Banyuwangi.

Kehadiran Kasdim 0825/Banyuwangi dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen TNI untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan dunia usaha. Sinergitas lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. Seluruh rangkaian pelantikan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga acara berakhir.

Polresta Banyuwangi Tegaskan Komitmen Bersinergi dengan JMSI untuk Menjaga Kamtibmas Melalui Jurnalisme Positif

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Banyuwangi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Komitmen tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono saat menghadiri pelantikan Pengurus Cabang JMSI Banyuwangi periode 2026–2031 di Hotel Santika Banyuwangi, Kamis (30/7/2026).

Mengawali sambutannya, AKBP Teguh Priyo Wasono menyampaikan permohonan maaf dari Kapolresta Banyuwangi yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Beliau menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat hadir secara langsung. Namun, Kapolresta menitipkan salam serta ucapan selamat atas dilantiknya Pengurus JMSI Banyuwangi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Teguh menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi mendukung penuh keberadaan JMSI sebagai organisasi perusahaan pers yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, hubungan baik antara kepolisian dan media menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas daerah melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Polresta Banyuwangi juga berharap sinergi yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat melalui berbagai bentuk kolaborasi, khususnya dalam menyampaikan pemberitaan yang mampu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Selain menjadi sarana penyebaran informasi, media diharapkan dapat mengangkat lebih banyak kegiatan positif yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat. Pemberitaan yang konstruktif dinilai mampu membangun optimisme publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

AKBP Teguh menambahkan, kolaborasi yang erat antara Polresta Banyuwangi dan insan pers diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Banyuwangi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan media.

"Harapannya, sinergi ini terus terjaga sehingga media dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan, menjaga kondusivitas wilayah, serta bersama-sama mendorong kemajuan Banyuwangi," tutupnya.

JMSI Banyuwangi Dikukuhkan, Kolaborasi Media dan Pemerintah Jadi Kunci Promosi Daerah

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi di Hotel Santika Banyuwangi, Kamis (30/7/2026).

Momentum ini tidak hanya menandai terbentuknya kepengurusan baru organisasi perusahaan pers, tetapi juga memperkuat komitmen membangun sinergi antara media, pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

Prosesi pelantikan dipimpin Ketua Pengurus Daerah JMSI Jawa Timur, Syaiful Anam, didampingi Wakil Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Jay Wijayanto serta Sekretaris JMSI Jawa Timur Purna Budi Nugraha.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan workshop bertema "Menakar Peran Media dan Regulator dalam Investasi di Daerah", yang menghadirkan diskusi mengenai tantangan dan peluang media dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Dalam kepengurusan yang baru, Subahrodin Yusuf dipercaya sebagai Ketua JMSI Banyuwangi, didampingi Dedi Jumhardiyanto sebagai Sekretaris untuk masa bakti 2025–2030.

Acara dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rahmat Kurniawan, CEO Promedia Grup Agus Sulistriyono, Kepala OJK Jember Aris Budiman, serta sejumlah pimpinan instansi, organisasi, dan pelaku media.

Dalam sambutannya, Syaiful Anam menekankan bahwa organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers harus mampu menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat kualitas perusahaan media.

Ia mengingatkan bahwa media tidak cukup hanya menghasilkan karya jurnalistik yang baik, tetapi juga perlu membangun fondasi perusahaan yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, verifikasi Dewan Pers menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kredibilitas perusahaan media.
Selain itu, ia berharap JMSI Banyuwangi mampu menjadi organisasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program yang mendukung potensi daerah.

"Media harus hadir bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi," pesannya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga menegaskan bahwa media memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai potensi Banyuwangi, khususnya sektor pariwisata, tidak akan dikenal luas tanpa dukungan publikasi dari media.

Ia menyampaikan bahwa berbagai hasil pembangunan pemerintah juga membutuhkan media agar dapat diketahui masyarakat secara luas sebagai bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepada publik.
Di sisi lain, Ipuk mengajak insan pers untuk terus menjaga kualitas jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap media dibangun melalui karya jurnalistik yang profesional, sehingga pemberitaan tidak menjadi ruang bagi informasi yang menyesatkan ataupun memicu kesalahpahaman.

Sementara itu, Ketua JMSI Banyuwangi Subahrodin Yusuf menyatakan organisasi yang dipimpinnya terbuka untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, pelaku UMKM, maupun sesama perusahaan media.

Ia menilai kerja sama tidak selalu harus dibangun melalui forum formal. Diskusi yang sederhana dan komunikasi yang cair justru sering melahirkan gagasan serta solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan kepengurusan baru ini, JMSI Banyuwangi diharapkan semakin memperkuat peran perusahaan media siber dalam menghadirkan informasi yang akurat, independen, dan berkualitas, sekaligus menjadi mitra strategis dalam mempromosikan potensi daerah, mengawal kebijakan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Banyuwangi melalui jurnalisme yang profesional. (***)

Kasat Reskrim Polres Bangli: “Kalau Ada Pelanggaran Hukum Pasti Kita Tindak”, Publik Soroti Dugaan Arena Tajen Berbayar

BANGLI || Jejak-indonesia.id – Dugaan aktivitas tajen yang disertai praktik perjudian di wilayah Kabupaten Bangli kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat mencuat setelah beredar informasi mengenai arena tajen yang diduga memungut tiket masuk sebesar Rp40.000 per orang dan disebut masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Kota Bangli.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap kegiatan yang diduga mengandung unsur perjudian.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, memberikan penjelasan bahwa kegiatan tajen dalam konteks adat merupakan kewenangan desa adat.

"Itu adat, Mas. Yang mengatur kepala adatnya, Mas. Kalau ada pelanggaran hukum, pasti kita tindak," ujar AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita kepada Jejak-Indonesia.id, Jumat (31/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi resmi yang disampaikan kepada media.

Di sisi lain, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari salah seorang tokoh masyarakat Bangli yang akrab disapa Jik Tut. Menurutnya, apabila informasi mengenai adanya pungutan tiket masuk dan praktik perjudian benar terjadi, maka aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kalau memang benar ada tiket masuk Rp40 ribu dan ditemukan unsur perjudian sebagaimana diatur dalam hukum pidana, tentu masyarakat berharap aparat tidak hanya melihat dari sisi adat, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional. Hal itu menjadi pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui langkah hukum yang jelas," ujar Jik Tut.

Pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber dan bukan merupakan kesimpulan atas suatu peristiwa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Jejak-Indonesia.id belum memperoleh dokumen hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana perjudian. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan praktik perjudian dalam pemberitaan ini masih berada pada tahap informasi awal yang memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Media juga memberikan ruang kepada pihak Kepolisian, pemerintah desa adat, maupun pihak penyelenggara apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut sebagai bentuk pemenuhan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dalam sistem hukum Indonesia, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP yang pada pokoknya mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian tanpa hak dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur mengenai pihak yang turut bermain judi di tempat yang digunakan untuk perjudian atau ikut serta dalam permainan judi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Bali memiliki tradisi budaya berupa tajen yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi bagian dari rangkaian upacara adat atau keagamaan. Namun, secara yuridis, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur perjudian, seperti adanya taruhan uang atau keuntungan ekonomi yang memenuhi unsur-unsur pidana, maka kegiatan tersebut tetap tunduk pada ketentuan hukum nasional dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan unsur adat tidak serta-merta mengesampingkan penerapan hukum pidana apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum melalui langkah-langkah yang objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan tindak pidana, masyarakat berharap dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila hasil pendalaman menunjukkan tidak terdapat unsur pidana, penjelasan kepada publik juga dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan penegasan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menekankan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, berkeadilan, transparan, serta tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangli, keterangan narasumber, serta ketentuan hukum yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, data, atau perkembangan resmi dari pihak Kepolisian, desa adat, maupun pihak terkait lainnya, Jejak-Indonesia.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

error: Content is protected !!