Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Kasino Diduga Beroperasi Terang-terangan di Bypass Ngurah Rai, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

DENPASAR || Jejak-indonesia.id - Dugaan praktik perjudian kasino yang disebut-sebut beroperasi secara bebas di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, kembali memantik perhatian publik. Meski aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama dan berada di lokasi yang mudah terlihat, hingga kini belum tampak adanya tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka oleh aparat berwenang.

Informasi yang diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa tempat yang diduga dijadikan arena perjudian kasino tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan, menurut sumber tersebut, lokasi kasino sempat berpindah sebelum kembali beroperasi di kawasan Bypass Ngurah Rai.

Sumber itu mengungkapkan, aktivitas perjudian diduga berlangsung setiap hari. Namun, pada malam Jumat dan Sabtu, jumlah pengunjung disebut meningkat signifikan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan aparat terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengklaim lokasi yang diduga menjadi kasino itu dijaga oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH). Selain itu, ia juga menyebut seorang pria bernama Hatim diduga berperan sebagai koordinator keamanan di lokasi. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik perjudian itu berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Seorang tokoh masyarakat Denpasar mengaku heran apabila aparat kepolisian tidak mengetahui keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut. Menurutnya, lokasi itu berada di pinggir jalan utama dan disebut telah lama beroperasi.

"Kalau benar tempat itu sudah lama buka dan berada di lokasi yang sangat mudah dilihat masyarakat, lalu aparat mengaku tidak tahu, tentu publik akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap praktik perjudian," ujarnya.

Tokoh masyarakat itu menegaskan, pemberantasan perjudian tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Sorotan masyarakat pun mengarah kepada jajaran Polresta Denpasar, khususnya Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, serta Kapolsek Denpasar Selatan. Publik menanti langkah konkret aparat untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, baik melalui penyelidikan maupun penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (2/8/2026), awak media telah berupaya menghubungi Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, dan Kapolsek Denpasar Selatan melalui pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut. Namun, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Hakim Sa’id Bersama H. Nurmansyah dan KH. Ikhrom Dorong Kolaborasi Bangun Ekonomi Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Detikposnews.com // Semangat membangun daerah melalui penguatan ekonomi masyarakat menjadi pokok pembahasan dalam diskusi wawasan kebangsaan yang digelar di Banyuwangi Creative Market (BCM), Banyuwangi. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh makna tersebut mempertemukan Hakim Sa'id dari Rumah Kebangsaan, H. Nurmansyah, S.H., M.H. selaku pengusaha Banyuwangi, serta KH. Ikhrom sebagai tokoh agama. Minggu (03/08/2026)

Diskusi berlangsung hangat dengan mengedepankan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masa depan Banyuwangi. Berbagai gagasan dan pandangan disampaikan mengenai langkah-langkah strategis dalam meningkatkan produksi ekonomi masyarakat sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi generasi muda maupun masyarakat secara umum.

Hakim Sa'id menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, potensi Banyuwangi yang begitu besar perlu dikelola secara optimal melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, akademisi, dan generasi muda.

"Ketahanan ekonomi daerah akan semakin kuat apabila masyarakat diberikan ruang untuk berkarya, berproduksi, dan berinovasi. Oleh karena itu, sinergi seluruh elemen menjadi kunci dalam menciptakan kesejahteraan bersama," ujarnya.

Sementara itu, H. Nurmansyah, S.H., M.H. menilai bahwa dunia usaha memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia mengatakan, semakin banyak investasi dan usaha yang berkembang, maka semakin besar pula peluang terciptanya lapangan pekerjaan baru.

"Kita harus terus mendorong tumbuhnya sektor usaha yang produktif. UMKM, industri kreatif, perdagangan, hingga sektor pariwisata memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak ekonomi Banyuwangi. Jika sektor-sektor tersebut berkembang, maka masyarakat akan memperoleh manfaat melalui peningkatan pendapatan dan terbukanya lapangan kerja," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, KH. Ikhrom mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjadikan nilai-nilai kebersamaan, kejujuran, dan gotong royong sebagai fondasi pembangunan ekonomi. Menurutnya, kemajuan ekonomi tidak hanya diukur dari pertumbuhan usaha, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pembangunan ekonomi yang berlandaskan moral dan etika akan menciptakan iklim usaha yang sehat serta memperkuat persatuan di tengah masyarakat.

Selain membahas pengembangan sektor usaha, diskusi juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, serta pendampingan bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing di era digital. Pemanfaatan teknologi dan inovasi dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal Banyuwangi di pasar yang lebih luas.

Seluruh peserta sepakat bahwa Banyuwangi memiliki potensi besar di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, perkebunan, industri kreatif, perdagangan, dan pariwisata. Potensi tersebut perlu terus dikembangkan melalui kerja sama yang berkelanjutan agar mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

Diskusi yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut diharapkan menjadi awal dari lahirnya berbagai kolaborasi nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Dengan memperkuat sinergi antara tokoh masyarakat, dunia usaha, dan berbagai elemen lainnya, Banyuwangi diyakini mampu menjadi daerah yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Melalui forum sederhana di Banyuwangi Creative Market ini, tersampaikan pesan bahwa membangun daerah tidak hanya membutuhkan kebijakan, tetapi juga komunikasi, kolaborasi, dan komitmen bersama. Dari ruang diskusi yang sederhana dapat lahir gagasan-gagasan besar yang mampu membawa manfaat bagi masyarakat luas serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan demi masa depan Banyuwangi yang lebih baik. (RPN)

Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang humanis dan berintegritas. Kali ini, Polres Simalungun yang berada di bawah naungan Polda Sumatera Utara menyampaikan imbauan kebangsaan menyambut bulan kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 02 Agustus 2026, sekira pukul 12.39 WIB. Dalam keterangannya, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menumbuhkan semangat nasionalisme menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," ujar AKP Verry Purba.

Menurutnya, momentum bulan Agustus memiliki makna yang sangat penting bagi seluruh elemen bangsa. Ia mengungkapkan bahwa bulan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan sarana untuk meneguhkan kembali rasa cinta tanah air di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Di bulan Agustus ini merupakan momen untuk meneguhkan semangat kebangsaan," ucap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Simalungun ini mengajak seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, untuk turut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak. Imbauan ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 di berbagai tempat, baik itu di rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak seluruh masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 di rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, dan lingkungan masing-masing," ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, pengibaran bendera sepanjang bulan Agustus ini bukan hanya sekadar simbol seremonial, melainkan wujud penghormatan yang mendalam kepada para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan bangsa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi simbol persatuan dan kecintaan terhadap Indonesia yang harus terus dijaga oleh setiap generasi.

"Ini sebagai wujud penghormatan kepada para pahlawan serta simbol persatuan dan cinta kepada Indonesia," tambah AKP Verry Purba.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kebersamaan dan semangat gotong royong menyambut Hari Kemerdekaan RI. Ia berharap, dengan adanya imbauan ini, seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun dapat berpartisipasi aktif tanpa terkecuali.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga instansi pemerintah dan swasta, dapat bersama-sama mengibarkan bendera sebagai wujud nyata rasa nasionalisme," kata AKP Verry Purba.

Ia juga menyampaikan bahwa jajaran Polres Simalungun akan turut memantau dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini di lapangan, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan berlangsung.

"Kami dari jajaran Polres Simalungun akan senantiasa memantau situasi kamtibmas serta mendukung penuh kegiatan masyarakat dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ini," pungkas AKP Verry Purba.

Kegiatan imbauan ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat Simalungun, yang menilai langkah Polri tersebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus ajakan positif untuk memperkuat rasa cinta tanah air, terutama di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Dengan adanya seruan dari Polres Simalungun ini, diharapkan semangat kebangsaan dapat semakin terpatri kuat di hati seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, sebagai penerus perjuangan bangsa Indonesia.

Sat Reskrim dan Si Propam Polres Padang Lawas Razian Pekat, Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id — Upaya menciptakan situasi kondusif dan mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat) terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Seksi Propam Polres Padang Lawas menggelar operasi razia di sejumlah kamar penginapan di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Operasi pekat yang berlangsung sejak Sabtu malam (1/8/2026) hingga Minggu dini hari (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut berhasil menjaring setidaknya lima pasangan yang diduga kuat bukan suami istri sah.

Mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus—didampingi Kasi Propam Iptu Salim serta Kanit Pidum Ipda Arpan Harahap—menjelaskan bahwa razia ini berfokus pada penegakan hukum dan pencegahan potensi kejahatan di area penginapan.

"Langkah ini kami ambil guna menjaga ketertiban umum serta mencegah maraknya tindakan asusila dan praktik kriminalitas, seperti prostitusi terselubung hingga potensi peredaran gelap narkoba di kawasan penginapan," ujar AKP Irwansah dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Pembinaan dan Pendataan

Usai terjaring dalam kamar penginapan, kelima pasangan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.

Selain pendataan identitas, pihak kepolisian juga memberikan imbauan serta pembinaan khusus agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Seluruh pasangan yang terjaring kami minta keterangannya di Mapolres. Setelah itu, kami berikan pembinaan secara persuasif agar mereka menyadari kekeliruannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa," pungkas AKP Irwansah.

Guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan terkendali, Polres Padang Lawas berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta razia rutin di tempat-tempat keramaian dan penginapan yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran pekat.

Curi Buah Sawit Senilai Jutaan Rupiah di PT Barapala, Pria di Padang Lawas Diamankan Polisi

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi menahan seorang pria berinisial SL (27), warga Desa Sibual-buali, Kecamatan Ulu Barumun. Pria tersebut ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT Barapala.

Penahanan tersangka dibenarkan oleh Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi pada Minggu (2/8/2026).

AKP Irwansah menjelaskan, penangkapan berawal dari aksi kepergok yang terjadi di area perkebunan PT Barapala, tepatnya di Divisi II Blok F 24, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, pada Kamis (30/7/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB.

"Tersangka diamankan saat sedang mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi memakai keranjang kayu," ujar AKP Irwansah.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. Manager Kebun PT Barapala, Marhum Berutu, bersama timnya langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Pihak manajemen PT Barapala kemudian memberikan kuasa untuk membuat Laporan Polisi secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (31/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya: 49 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dengan berat total 1.100 kg (sekitar 1,1 ton), 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, dan 1 buah keranjang angkut yang terbuat dari olahan kayu dan karet.

Akibat perbuatan tersangka, PT Barapala mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 3.190.000.

Setelah menerima laporan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan administrasi penyidikan (mindik), hingga pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka.

"Saat ini tersangka sudah resmi dilakukan penahanan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama/bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g jo Pasal 20 huruf (b) dan (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

error: Content is protected !!