Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan di Bawah Pengamanan Ketat

KARO || Jejak-indonesia.id - Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo Tahun 2026 resmi ditutup pada Sabtu(1/8) malam setelah berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan beragam pertunjukan seni, budaya, promosi UMKM, hingga hiburan dari artis nasional. Ribuan masyarakat memadati Open Stage Taman Mejuah-juah, Berastagi, sementara personel Polres Karo bersama unsur pengamanan gabungan memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan kondusif.

Mengusung tema "The Eternal of Karo Paradise – Pesona Abadi Tanah Karo", hari terakhir festival diawali dengan kegiatan business matching dan berbagai penampilan seni serta musik dari musisi lokal. Sekitar pukul 15.00 WIB, acara resmi dibuka dan disaksikan kurang lebih 5.000 pengunjung yang memadati kawasan Open Stage Taman Mejuah-juah.

Panitia kemudian mengumumkan para pemenang berbagai kategori lomba, meliputi merangkai bunga, fashion show anak dan remaja, tari kreasi, mobil hias, serta pawai kontingen sebagai rangkaian apresiasi kepada peserta yang telah memeriahkan festival.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., memantau secara langsung pelaksanaan pengamanan oleh personel Polres Karo yang disiagakan di sejumlah titik strategis guna menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran jalannya acara.

Dalam sambutannya, Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, peserta, aparat pengamanan, serta masyarakat yang telah mendukung suksesnya Festival Bunga dan Buah Tahun 2026.

Bupati menyebut festival tahun ini berlangsung lancar dan menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Karo. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pada tahun mendatang agar Festival Bunga dan Buah semakin berkelas dan mampu menjadi agenda bertaraf internasional. Pada kesempatan tersebut, Bupati secara resmi menutup Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026.

Memasuki malam hari, suasana semakin semarak dengan penampilan sejumlah musisi lokal, termasuk The Outline Band yang mengajak unsur Forkopimda bernyanyi bersama di atas panggung. Antusiasme pengunjung mencapai puncaknya saat artis nasional Anggi Marito tampil membawakan delapan lagu populer yang disambut meriah oleh ribuan penonton.

Rangkaian acara ditutup dengan Closing Ceremony dan pertunjukan fireworks yang menghiasi panggung. Sekitar pukul 23.30 WIB, seluruh rangkaian Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026 resmi berakhir.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menyampaikan bahwa berkat sinergi seluruh unsur pengamanan, pelaksanaan festival selama tiga hari dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

"Polres Karo bersama TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta seluruh pihak terkait berkomitmen memberikan pengamanan maksimal sehingga seluruh rangkaian Festival Bunga dan Buah 2026 dapat berlangsung dengan lancar dan masyarakat dapat menikmati setiap kegiatan dengan aman dan nyaman," ujar Kapolres.

#polreskaro
#kalapolreskaro
#humaspolreskaro

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

KARO || Jejak-indonesia.id - Polres Karo bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wiraswasta di kawasan pertokoan jual beli handphone Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (30/7/2026) sore.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2. Korban, A.J.S. alias D., meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Personel Polres Karo yang sedang berada di sekitar lokasi dan melihat ada keributan, segera mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, berinisial KT(60). Kepada petugas, pria tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban.

Personel Tim Cobra Satreskrim yang tiba di lokasi, langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.

Keluarga korban yang awalnya mendapat informasi melalui sambungan telepon bahwa korban tengah terlibat keributan di Plaza Kabanjahe, hingga akhirnya menerima kabar bahwa korban telah meninggal dunia, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar AKP Pedoman Maha.

Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih mendalami kasus ini, mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif tersangka melakukan tindakan ini.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Penumpang Bus Meninggal Mendadak di Pintu Tol Sinaksak, Polsek Dolok Batu Nanggar Gerak Cepat Olah TKP

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan reaksi cepat dalam menangani penemuan mayat seorang penumpang bus antar kota yang mengalami kejadian tiba-tiba meninggal dunia di Pintu Keluar Tol Sinaksak, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 02 Agustus 2026, sekira pukul 19.10 WIB. Ia menjelaskan bahwa kegiatan penanganan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam merespons cepat laporan kejadian di lapangan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," ujar AKP Verry Purba.

Sementara itu, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekira pukul 13.45 WIB. Korban bernama Aditya Angga Cassano Sihombing ditemukan tidak bernyawa di samping pos security Pintu Tol Sinaksak.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang bus Poda Nauli bernama Aditya Angga Cassano Sihombing tiba-tiba terjatuh dan meninggal dunia di pintu keluar Tol Sinaksak saat hendak berpindah bus, karena bus yang ditumpanginya dari Medan menuju Sibolga mengalami kerusakan mesin," ucap IPTU Rido V. Pakpahan.

Ia mengungkapkan, atas informasi tersebut dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA L. Radot Siagian, S.H., bersama personel Pos Pol Sinaksak dan personel piket untuk mendatangi lokasi kejadian.

"Sesampainya di TKP, benar ditemukan sesosok mayat laki-laki dalam posisi terlentang, menggunakan hoodie warna putih dan celana training warna abu list putih hitam," ungkap IPTU Rido V. Pakpahan.

Berdasarkan keterangan sopir bus Poda Nauli, tiket korban dipesankan keluarganya dari Sibolga, dan meski petugas loket sempat menolak keberangkatan korban karena kondisi kesehatannya yang melemah, korban tetap memaksa untuk berangkat. Saksi lain menyebutkan, korban tiba-tiba terjatuh saat berjalan berpindah ke bus pengganti, sebelum akhirnya dievakuasi ke pos security dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis Tol Sinaksak.

"Pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan. Diduga korban meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya," kata IPTU Rido V. Pakpahan.

Dari olah TKP, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya tas sandang merk Asus berisi eksemplar seminar hasil dan outline skripsi atas nama korban, obat-obatan, charger, parfum, sepasang sandal, serta dua unit ponsel merk Oppo dan iPhone. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans milik PT HK menuju RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk proses autopsi dan identifikasi lebih lanjut.

"Saat ini kami masih menunggu Tim Inafis Polres Simalungun untuk melakukan pengangkatan sidik jari korban guna kepentingan identifikasi," tambah IPTU Rido V. Pakpahan.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Dolok Batu Nanggar telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, pendataan saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan. Adapun motif kejadian masih dalam penyelidikan, meski hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan kematian wajar akibat sakit.

Lebih lanjut, Kapolsek Dolok Batu Nanggar juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah tiba di lokasi untuk mengurus proses pemulasaraan jenazah.

"Perwakilan keluarga sudah tiba untuk pengurusan jenazahnya. Keluarga pada intinya menerima bahwa almarhum memang meninggal disebabkan sakit parah. Proses penanganan jenazah sedang dikerjakan oleh pihak RSUD dan setelah selesai langsung diberangkatkan menuju Sibolga," pungkas IPTU Rido V. Pakpahan.

Ia menegaskan, jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus siap siaga dalam merespons setiap laporan kejadian di masyarakat dengan semangat pengabdian terbaik, sejalan dengan motto "Kami Siap, Kami Semangat, Pengabdian Terbaik, Salam Presisi."

Satgas Pasgat Pamtas RI–PNG 2026 Pos Jayapura Gagalkan Penyelundupan Ganja Melalui Jalur Kargo Bandara Sentani

JAYAPURA || Jejak-indonesia.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pasgat Pamtas) RI–PNG Tahun Anggaran 2026 Pos Jayapura kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering melalui jalur kargo Bandara Internasional Sentani, Jayapura, pada Sabtu (1/8/2026). Penemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.23 WIT saat pemeriksaan barang di unit X-Ray Pajajaran Cargo Bandara Sentani.

Penemuan bermula saat petugas operator X-Ray atas nama Emilia Sitti. N mendeteksi objek yang mencurigakan pada tampilan layar alat pemindai. Pihak Avsec Pajajaran Cargo kemudian segera menghubungi Tim BKO Bandara yang terdiri dari personel Pom AU, Intelijen Lanud, serta Polsek Bandara untuk melaksanakan pemeriksaan manual secara terbuka dan disaksikan bersama.

Pemeriksaan manual dilaksanakan oleh Serka Suroso dari Satgas Pasgat Pamtas RI–PNG 2026, yang menemukan narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam kemasan paket. Barang terselip di antara empat helai pakaian di dalam kardus warna coklat yang dibungkus lagi dengan karung, sehingga sengaja disamarkan sebagai paket barang biasa. Dari hasil penimbangan, berat keseluruhan narkotika jenis ganja kering tersebut sekitar 0,70 gram, yang dikemas dalam dua kantong plastik.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/kasino-diduga-beroperasi-terang-terangan-di-bypass-ngurah-rai-publik-pertanyakan-ketegasan-aparat-penegak-hukum/

Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNT Sentani dengan nomor resi 290080005001426 dan diteruskan melalui PT. Pingga Oha Express Cargo, Jl. Ya Baso, Pergudangan Cargo Nomor 18, Bandara Sentani, dengan nomor SMU 938-01828002. Rencana pengiriman ditujukan ke Manado, Sulawesi Utara, dengan jadwal penerbangan Batik Air rute Jayapura–Makassar (ID6183) dan transit Makassar–Manado (ID6762) pada hari yang sama pukul 14.10 WIT.

Berdasarkan keterangan pada dokumen pengiriman, data pengirim hanya tercantum inisial “Y” beralamat di Jayapura, Papua, sedangkan penerima tercantum inisial “C” beralamat di Kost Gianna Evren, Jl. Ahmad Yani Nomor 23, Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Manado, Kode Pos 95114. Nomor telepon kedua belah pihak tidak tercantum dalam dokumen pengiriman.

Komandan Pos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI–PNG 2026, Letda Pas Galih Apriyanto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Manajemen Pajajaran Cargo serta Polsek Bandara Sentani. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bandara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Satgas Pasgat Pos Jayapura akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan di seluruh jalur keluar-masuk Bandara Sentani, serta senantiasa meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan seluruh unsur aparat keamanan dan intelijen di wilayah guna memutus jalur peredaran narkotika,” tegas Letda Pas Galih Apriyanto.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan ketelitian petugas dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus menindak tegas setiap upaya penyelundupan barang terlarang yang merugikan masyarakat dan bangsa.

Kasino Diduga Beroperasi Terang-terangan di Bypass Ngurah Rai, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

DENPASAR || Jejak-indonesia.id - Dugaan praktik perjudian kasino yang disebut-sebut beroperasi secara bebas di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, kembali memantik perhatian publik. Meski aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama dan berada di lokasi yang mudah terlihat, hingga kini belum tampak adanya tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka oleh aparat berwenang.

Informasi yang diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa tempat yang diduga dijadikan arena perjudian kasino tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan, menurut sumber tersebut, lokasi kasino sempat berpindah sebelum kembali beroperasi di kawasan Bypass Ngurah Rai.

Sumber itu mengungkapkan, aktivitas perjudian diduga berlangsung setiap hari. Namun, pada malam Jumat dan Sabtu, jumlah pengunjung disebut meningkat signifikan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan aparat terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengklaim lokasi yang diduga menjadi kasino itu dijaga oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH). Selain itu, ia juga menyebut seorang pria bernama Hatim diduga berperan sebagai koordinator keamanan di lokasi. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik perjudian itu berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Seorang tokoh masyarakat Denpasar mengaku heran apabila aparat kepolisian tidak mengetahui keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut. Menurutnya, lokasi itu berada di pinggir jalan utama dan disebut telah lama beroperasi.

"Kalau benar tempat itu sudah lama buka dan berada di lokasi yang sangat mudah dilihat masyarakat, lalu aparat mengaku tidak tahu, tentu publik akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap praktik perjudian," ujarnya.

Tokoh masyarakat itu menegaskan, pemberantasan perjudian tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Sorotan masyarakat pun mengarah kepada jajaran Polresta Denpasar, khususnya Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, serta Kapolsek Denpasar Selatan. Publik menanti langkah konkret aparat untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, baik melalui penyelidikan maupun penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (2/8/2026), awak media telah berupaya menghubungi Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, dan Kapolsek Denpasar Selatan melalui pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut. Namun, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

error: Content is protected !!