Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Tahun: 2026

Polda Jatim Terjunkan 30 Personel SAR Polairud dan Almatsus, Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa 2

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat menangani kecelakaan laut dengan menerjunkan 30 personel SAR Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) serta menyiagakan Alat Material Khusus (Almatsus) untuk mengevakuasi para korban Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 di perairan Sumenep Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jatim langsung menginstruksikan tim SAR Ditpolairud untuk menuju koordinat kecelakaan sesaat setelah menerima laporan darurat, dengan menerjunkan personel yang terlatih dalam penyelamatan air.

Selain itu Polda Jatim juga mengerahkan armada kapal patroli cepat dan peralatan penyelamatan penyelaman untuk mempercepat proses penyisiran.

"Langkah taktis ini diambil guna memastikan seluruh penumpang dan kru kapal dapat diselamatkan dengan cepat dan aman dari lokasi kejadian," ujar Kombes Abast, Senin (3/8/2026).

Untuk mendukung efektivitas operasi di lapangan, Polda Jatim membawa Almatsus penanggulangan kecelakaan air meliputi Perahu karet bermesin untuk menjangkau titik evakuasi sempit, Kantong mayat dan perlengkapan medis darurat untuk penanganan pertama korban, Alat penerangan bawah air dan deteksi sonar untuk mengantisipasi pencarian di kondisi visibilitas rendah serta Peralatan selam lengkap bagi personel yang melakukan penyisiran di sekitar lambung kapal.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, prioritas utama dari penugasan 30 personel SAR Ditpolairud adalah menyisir area sekitar KMP Mutiara Sentosa 2, menyelamatkan penumpang yang masih bertahan, serta mengevakuasi korban ke posko kesehatan terdekat.

Polda Jatim juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, TNI AL, dan pihak otoritas pelabuhan demi kelancaran operasi kemanusiaan ini.

"Saat ini kami fokus pada evakuasi korban. Kami mengimbau keluarga korban untuk tetap tenang dan memantau perkembangan informasi melalui posko resmi yang telah disediakan di pelabuhan terdekat,"pungkas Kombes Abast. (*)

PDRM Akui Tertarik Metode Polri Ungkap Pilot Malaysia Pembawa Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot asal Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendapat perhatian serius dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa penasaran sekaligus tertarik dengan metode yang digunakan Polri hingga mampu mendeteksi dan mengungkap kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hussein Omar Khan dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Kontingen Kepolisian Selangor pada Selasa (4/8/2026). Ia mengatakan, PDRM saat ini masih mengumpulkan informasi terkait proses pengungkapan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia.

"Kami masih mendapatkan informasi tentang bagaimana mereka berhasil mendeteksi aktivitas tersebut," ujar Hussein Omar Khan.

Menurutnya, terdapat sejumlah kemungkinan metode yang digunakan Polri, mulai dari sistem penyaringan penumpang, pemeriksaan fisik, kombinasi keduanya, hingga hasil pengembangan intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara acak.

"Apakah mereka (Polri) menggunakan sistem penyaringan, pemeriksaan fisik, kombinasi keduanya, atau hasil intelijen yang berujung pada pemeriksaan acak, kami saat ini sedang memeriksa semua itu," jelasnya.

Meski mengaku tertarik mempelajari pola kerja Polri dalam pengungkapan kasus tersebut, Hussein menegaskan bahwa prioritas utama PDRM saat ini adalah bekerja sama dengan otoritas Indonesia untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat.

Kerja sama lintas negara dinilai menjadi faktor penting dalam pemberantasan kejahatan narkotika yang bersifat transnasional. Pertukaran informasi, koordinasi investigasi, dan pengembangan intelijen antara aparat penegak hukum kedua negara diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan internasional.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi cerminan meningkatnya kemampuan aparat penegak hukum Indonesia dalam mendeteksi modus operandi penyelundupan narkotika yang semakin kompleks. Sinergi antarinstansi, pemanfaatan intelijen, serta pengawasan di pintu masuk negara menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas Indonesia, sementara PDRM terus berkoordinasi dengan Polri untuk mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional.

Polda Sumut Dalami Dugaan Kelalaian dalam Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polisi Aktif di Medan

MEDAN || Jejak-indinesia.id – Polda Sumatera Utara masih mendalami penyebab pasti kematian seorang perempuan berinisial LR, yang merupakan mantan istri anggota Polri aktif. Korban ditemukan meninggal dunia akibat luka tembak yang diduga berasal dari senjata api milik mantan suaminya di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, dan saat ini masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, anggota Polri tersebut baru saja pulang bertugas dan meletakkan tas dinas yang berisi senjata api di atas meja sebelum beristirahat.

Saat terbangun, ia mendapati tas tersebut dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, senjata api yang sebelumnya berada di dalam tas sudah tidak ditemukan.

Anggota tersebut kemudian mencari keberadaan senjata hingga diketahui berada bersama korban yang saat itu berada di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam.

Beberapa saat kemudian terdengar suara letusan dari dalam kamar mandi. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka tembak.

Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan untuk keperluan pemeriksaan medis dan forensik.

Polda Sumut menegaskan bahwa penyebab pasti kematian masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya unsur kelalaian terkait penyimpanan serta pengamanan senjata api dinas yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai motif maupun penyebab kejadian sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek pengamanan senjata api dinas sekaligus proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung guna mengungkap fakta secara utuh.

Gerak Cepat Dirsamapta Polda Kalteng, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id -  Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan seluruh proses penanganan berjalan optimal, Dirsamapta Polda Kalteng bersama para PJU Polda Kalteng turun langsung meninjau lokasi kebakaran di Jl. Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Selasa (4/8/2026).

Peninjauan terdrbut bertujuan memastikan personel yang bertugas di lapangan melaksanakan pemadaman dan pendinginan secara maksimal agar api tidak kembali muncul maupun meluas ke area lain. Selain mengecek kondisi di lokasi, pihaknya juga memantau koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan karhutla, sekaligus memberikan motivasi kepada personel agar tetap mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi, dan profesionalisme saat menjalankan tugas di lapangan.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol. Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K., M.M., mewakili Kapolda Kalteng Irjenpol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons yang cepat, terukur, dan berkesinambungan. Seluruh personel diminta untuk terus siaga serta mengoptimalkan langkah-langkah pemadaman maupun pendinginan guna mencegah munculnya titik api baru.

"Penanganan karhutla harus dilakukan secara maksimal dengan mengutamakan keselamatan personel serta memperkuat koordinasi bersama seluruh pihak terkait. Kehadiran pimpinan di lapangan juga merupakan bentuk komitmen untuk memastikan setiap tahapan penanganan berjalan efektif sehingga kebakaran dapat segera dikendalikan," ujar Viddy.

Lebih lanjut, beliau turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

"Ditsamapta Polda Kalteng akan terus berkomitmen menangani karhutla secara maksimal, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani secepat mungkin," tutupnya.(Pids/)

Kuasa Hukum Desak Penahanan Oknum Polisi, Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Jadi Sorotan

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Independensi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dipertaruhkan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo, sebagai terlapor. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada 3 Mei 2026, hingga memasuki hampir empat bulan, belum ada kepastian hukum terkait penahanan terhadap terlapor.

Aipda Slamet Hutoyo yang masih aktif bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diketahui hingga kini belum ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Slamet Hutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan adanya intervensi dari pihak keluarga terlapor terhadap keluarga korban agar perkara diselesaikan melalui mediasi dan laporan dicabut. Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban berinisial A.

Kepada wartawan, A mengungkapkan bahwa orang tuanya pernah didatangi oleh seorang perempuan bernama Susi, yang disebut sebagai tetangga Aipda Slamet Hutoyo di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut A, orang tuanya diminta datang ke rumah Slamet Hutoyo untuk meminta maaf. Jika tidak, mereka disebut akan menghadapi tuntutan balik apabila laporan di Polrestabes Surabaya tidak terbukti.

"Katanya kalau laporan di Polrestabes gak terbukti, ibu akan dituntut balik. Yang akan dijadikan saksi orang kampung. Susi juga mau jadi saksi. Gak tahu saksi apa. Lebih baik minta maaf saja biar enak," ujar A, Selasa (4/8/2026).

A mengaku tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan Susi dan baru mengetahui bahwa perempuan tersebut merupakan tetangga terlapor.

Dugaan intimidasi juga diakui keluarga korban lain berinisial Zb. Ia mengaku pernah didatangi seorang pria bernama Danang yang memintanya agar tidak ikut terlibat dalam proses hukum yang menjerat Slamet Hutoyo.

"Sampean lapo melu-melu iki. Slamet polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh," ujar Danang kepada Zb dalam bahasa Jawa.

Menyikapi dugaan intervensi dan intimidasi terhadap para saksi maupun keluarga korban, Sukardi bersama Dodik Firmansyah, SH, selaku kuasa hukum Moch Umar sebagai pelapor, menegaskan akan mengambil langkah hukum.

Tim kuasa hukum berencana menyurati Bidang Propam Polda Jawa Timur agar penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Selain itu, kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar proses penanganan perkara mendapat perhatian.

"Harapan kami, asas equality before the law benar-benar diterapkan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak ini. Lakukan penahanan terhadap terlapor dan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses P21," tegas Sukardi.

Sementara itu, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, memastikan penyidikan masih terus berjalan.

"Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya," ujar Awanda.

Di sisi lain, Susi, saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Kuasa Hukum Pelapor, terkait dugaan intervensi tersebut, Susi membantah memiliki hubungan dengan Slamet Hutoyo.

"Maaf, saya gak ada urusan dengan Anda," ucapnya singkat.

Sebagai informasi, Aipda Slamet Hutoyo dilaporkan oleh Moch Umar (41) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 pukul 05.30 WIB.

Moch Umar merupakan ayah dari SBR (14) yang diduga menjadi korban kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika empat anak, termasuk SBR, sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.

Saat itu, Slamet Hutoyo diduga datang dan melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Setelah itu, ia diduga menghampiri mereka hingga terjadi dugaan tindak kekerasan.

Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua dari tiga anak korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkembangannya, jumlah korban yang diduga mengalami kekerasan disebut bertambah menjadi delapan anak, meski sebagian di antaranya memilih tidak melapor kepada pihak kepolisian. (red)

error: Content is protected !!