We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Keluarga Besar Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian Winda Lorenza Gowasa (31) yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di Komplek Bumi Asri Blok G No. 230, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Perhatian SEKBER FAHMI menguat setelah beredarnya video dan informasi yang menunjukkan adanya sejumlah kondisi pada tubuh korban yang menurut keterangan keluarga dinilai belum sepenuhnya terjawab dalam narasi awal mengenai penyebab kematian.

Dipimpin Ketua Umum Yasaaro Tel, SE., SH., MH., M.Kn, SEKBER FAHMI yang terdiri dari unsur advokat, jurnalis, dan pengusaha tersebut mendorong Polrestabes Medan untuk memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara.

Kesimpulan Bunuh Diri Dinilai Perlu Diuji Secara Menyeluruh
SEKBER FAHMI mempertanyakan apakah kesimpulan awal mengenai dugaan bunuh diri telah didukung seluruh alat bukti dan pemeriksaan ilmiah yang diperlukan.

Ketua Umum SEKBER FAHMI, Yasaaro Tel, mengatakan bahwa kematian yang dikategorikan tidak wajar tidak seharusnya hanya dilihat dari satu kemungkinan sebelum seluruh fakta medis, forensik, balistik, saksi, serta bukti elektronik diperiksa secara menyeluruh.

“Ada bekas seperti pencekikan di leher, mata lebam, tubuh membiru. Kami juga tidak melihat bekas luka tembak seperti yang selama ini diberitakan,” tegas Yasa.

Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan berdasarkan informasi yang diterima SEKBER FAHMI dan keluarga. Kebenaran mengenai kondisi luka maupun penyebab kematian tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan kedokteran forensik dan alat bukti yang sah.

Sejumlah Luka pada Tubuh Korban Dipertanyakan
Menurut informasi yang dihimpun Tim SEKBER FAHMI, terdapat sejumlah kondisi fisik pada tubuh korban yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan medis secara objektif.

Di antaranya disebut terdapat tanda pada bagian leher, mata lebam, perubahan warna pada tubuh, bagian pusar membiru, memar pada kedua paha, goresan pada lutut kiri, perubahan warna atau memar pada punggung kaki kiri dan kanan, serta memar pada jari-jari tangan.

Selain itu, pihak keluarga juga menyebut adanya luka berat pada bagian kepala.

Rangkaian informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh kondisi tersebut telah diperiksa dan dijelaskan secara ilmiah oleh dokter forensik, dan apakah terdapat hubungan langsung antara luka-luka tersebut dengan penyebab kematian?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kemungkinan penyebab kematian diperiksa secara objektif.

Jika Melibatkan Senjata Api, Bukti Balistik Harus Terang
Apabila penyidik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api, SEKBER FAHMI menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai aspek-aspek ilmiah yang mendasari kesimpulan tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Di antaranya terkait hasil pemeriksaan balistik, karakteristik luka, keberadaan proyektil atau selongsong, kemungkinan jarak tembak, posisi korban dan senjata, serta hasil pemeriksaan residu tembakan apabila dilakukan.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena kesimpulan mengenai mekanisme kematian harus dibangun berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan ilmiah, bukan semata-mata asumsi.

Keluarga Mengaku Kesulitan Memperoleh Informasi
Dalam komunikasi dengan Tim SEKBER FAHMI, pihak keluarga disebut mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses dan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Keluarga juga menyampaikan bahwa proses pengamanan di rumah sakit berlangsung sangat ketat sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan.

SEKBER FAHMI meminta agar aspek komunikasi antara aparat penegak hukum dan keluarga korban juga diperhatikan. Transparansi tidak berarti membuka seluruh detail penyidikan kepada publik, tetapi memberikan informasi yang proporsional kepada keluarga mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Nama Pejabat dan Anggota Polri Turut Menjadi Perhatian
Perkara ini juga menjadi sorotan karena Winda Lorenza Gowasa diketahui pernah memiliki hubungan perkawinan dengan Brigadir Imansyah Putra Harefa, anggota Polsek Sunggal.

Nama Yusman Harefa, yang disebut sebagai ayah Brigadir Imansyah Putra Harefa dan disebut memiliki jabatan di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan, turut menjadi perhatian publik.

Namun demikian, hingga saat ini tidak boleh ada pihak yang ditempatkan sebagai pelaku hanya berdasarkan hubungan keluarga, jabatan, kedekatan personal, maupun spekulasi yang beredar di masyarakat.

Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah secara pidana terkait kematian Winda Lorenza Gowasa.

Karena itu, seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum.

SEKBER FAHMI Dorong Pemeriksaan Independen dan Transparan
Ketua Umum SEKBER FAHMI, Yasaaro Tel, menegaskan bahwa kematian yang dianggap tidak wajar harus ditangani secara profesional, objektif, independen, dan menyeluruh.

Menurutnya, penyidik harus membuka seluruh kemungkinan berdasarkan alat bukti yang tersedia dan tidak berhenti pada satu hipotesis sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Demi kepentingan keluarga korban dan masyarakat, penyidik berkewajiban membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian dan tidak berhenti pada satu hipotesis sebelum seluruh alat bukti diperoleh,” ujar Yasa.

SEKBER FAHMI juga mengingatkan bahwa hak atas kepastian hukum, perlindungan terhadap kehidupan, serta proses hukum yang adil merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung dalam setiap penanganan perkara kematian yang tidak wajar.

Karena itu, SEKBER FAHMI mendorong Polrestabes Medan untuk memberikan penjelasan secara proporsional mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan forensik dan bukti-bukti penting lainnya apabila secara hukum telah memungkinkan untuk disampaikan kepada keluarga maupun publik.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kebenaran Dibuktikan
SEKBER FAHMI menegaskan bahwa sikap yang disampaikan bukanlah bentuk tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu.

Dorongan tersebut semata-mata didasarkan pada kepentingan untuk memastikan bahwa penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa benar-benar dapat dijelaskan secara ilmiah dan hukum.

“SEKBER FAHMI hanya ingin kebenaran diungkap secara terang benderang. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tutup Yasa kepada awak media.

Kini, publik menunggu apakah seluruh tanda dan pertanyaan yang berkembang dalam perkara ini akan memperoleh jawaban melalui pemeriksaan forensik, penyidikan, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(Red/Tim)

Sumber: Humas SEKBER FAHMI Sumatera Utara.

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Operasi Dini Hari

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat (7/8/2026) dini hari, aparat membongkar dugaan aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars Bali, Kota Denpasar. Sebanyak 53 orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.40 WITA tersebut dipimpin tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC, di bawah komando Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa operasi ini berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran narkoba yang melibatkan pihak di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.

"Pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 WITA, tim gabungan melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 53 orang yang terdiri atas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang masih berstatus saksi. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti narkotika dari sejumlah lokasi di dalam tempat hiburan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Seluruh pihak yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di bawah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing, menelusuri asal-usul barang bukti, hingga membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok, pengedar, maupun pihak yang diduga memberikan fasilitas terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum semakin meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar kawasan wisata dan pusat hiburan.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai identitas para tersangka, jenis serta jumlah barang bukti yang disita, hingga konstruksi perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

Pengungkapan ini menambah daftar operasi besar Bareskrim Polri dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2026, sekaligus menegaskan bahwa aparat akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa memandang lokasi maupun pelakunya. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang berperan dalam kasus tersebut.

Kapolda Kalteng Paparkan Penanganan Karhutla, Perkuat Peran Aparat Desa dalam Pencegahan

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memaparkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sekaligus mengajak pemerintah desa memperkuat langkah pencegahan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam kegiatan yang digelar di GOR Indoor Serbaguna, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026) malam.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah desa yang memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan sejak dini.

“Penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi semua pihak. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran sejak dini, sehingga upaya penanggulangan dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” ujar Iwan.

Dalam paparannya, Kapolda menjelaskan kondisi geografis Kalimantan Tengah yang didominasi kawasan hutan dan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla, terutama saat memasuki musim kemarau.

Ia juga memaparkan situasi terkini karhutla, termasuk status siaga dan tanggap darurat yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama sejumlah pemerintah kabupaten dan kota.

Menurutnya, karhutla dapat dipicu oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Oleh karena itu, Polda Kalteng bersama seluruh instansi terkait terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli terpadu, deteksi dini titik api, edukasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Selain upaya pemadaman, penegakan hukum juga terus kami lakukan terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Kapolda menekankan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan potensi serta kejadian karhutla di Kalimantan Tengah.

Untuk itu, Kapolda mengajak seluruh kepala desa dan perangkat desa agar lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing, serta segera melaporkan apabila ditemukan indikasi maupun titik api.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah dari ancaman karhutla melalui langkah pencegahan dan kerja sama yang kuat dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Silaturahmi Bersama Taruna Akpol, Kapolda Kalteng: Beri Manfaat Nyata dan Inspiratif Bagi Siswa di Sekolah Rakyat

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan menggelar silaturahmi bersama para Taruna Akademi Kepolisian tingkat IV bertempat di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini menjadi ajang penyamaan visi dalam mendukung program pendidikan bagi anak-anak di Sekolah Rakyat.

Dalam kesempatannya, Kapolda Kalteng menekankan pentingnya peran Taruna Akpol sebagai agen perubahan dan teladan memberikan kontribusi nyata bagi generasi muda.

"Saya minta adik-adik Taruna Akpol hadir di Sekolah Rakyat tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai inspirasi. Berikan manfaat nyata dan motivasi agar para peserta didik semangat belajar dan punya cita-cita besar," ujar Irjen Iwan.

Kapolda juga menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Anak-anak ini adalah masa depan Kalteng dan Indonesia. Kehadiran kalian harus bisa meninggalkan kesan positif, menanamkan nilai disiplin, cinta tanah air, dan semangat pantang menyerah.

"Melalui kegiatan Taruna Bakti ini, diharapkan kehadiran para Taruna Akpol di Sekolah Rakyat bisa membantu dalam pembinaan kedisiplinan, menumbuhkan karakter kuat sebagai bekal membangun masa depan bangsa," tegas Kapolda. (adji)

Sikat Habis! URC Macan Blambangan Bongkar Sindikat Curamor, Lima Tersangka Dibekuk di Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi dalam materi pengungkapan, jaringan tersebut diduga telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di sejumlah lokasi.

Sasaran para pelaku antara lain kendaraan yang diparkir di area persawahan, pinggir jalan, hingga lokasi keramaian seperti acara sound horeg.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggalkan pemilik dalam keadaan kurang mendapatkan pengawasan.

Selain itu, jaringan tersebut disebut memanfaatkan kondisi rumah kunci kontak kendaraan yang sebelumnya telah mengalami kerusakan, sebelum kendaraan kemudian dibawa dan diperjualbelikan atau dibongkar untuk diambil bagian-bagiannya.

Pola tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan kesempatan, tetapi diduga telah memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya.

Lima tersangka yang diamankan disebut memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki, hingga pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Peran masing-masing tersangka kini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan maupun informasi mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor menjadi perhatian serius jajaran Satreskrim.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku, memetakan modus, serta mengembangkan jaringan yang terlibat,” demikian statement redaksional yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Kompol Lanang.

Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.

Pengamanan tambahan, menurutnya, penting dilakukan masyarakat, terutama ketika kendaraan diparkir di tempat terbuka atau lokasi yang minim pengawasan.

Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara detail alur aksi, pembagian peran, lokasi kejadian, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing tersangka. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi kami juga mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya TKP lain,” demikian rumusan statement redaksional yang perlu dikonfirmasi sebelum dijadikan kutipan langsung.

Langkah pengembangan tersebut dinilai penting karena dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, penyidik tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menerima, menampung, atau memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Polisi juga mendalami keterkaitan barang bukti kendaraan dengan beberapa lokasi yang masuk dalam hasil penyelidikan.

Namun demikian, jumlah TKP maupun keterlibatan masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keberhasilan tersebut menambah deretan pengungkapan yang dilakukan URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga diketahui melakukan sejumlah pengungkapan tindak pidana dengan mengedepankan kecepatan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun kehilangan kendaraan kepada pihak kepolisian.

Pesan yang ingin ditegaskan dari pengungkapan ini sederhana: kejahatan curanmor tidak boleh dibiarkan berkembang. URC Macan Blambangan akan terus bergerak memburu pelaku dan mengembangkan setiap informasi guna memutus mata rantai kejahatan hingga ke jaringan di belakangnya.

Catatan redaksi: Nama tersangka, lokasi delapan TKP, jenis kendaraan, jumlah barang bukti, serta kutipan langsung Kompol Lanang Teguh Pambudi dan Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah sebaiknya dicocokkan dengan rilis resmi/hasil wawancara sebelum berita diterbitkan agar tidak terjadi kesalahan fakta.

error: Content is protected !!