Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Tahun: 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah di PTDH

ACEH || jejakindonesia.id - Salah satu personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diberitakan telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui telah berada di luar negeri. Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima informasi tersebut dan menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.

Terkait informasi mengenai dugaan bergabungnya Bripda Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Joko menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia.

Namun, terang Kombes Pol. Joko, sebelumnya yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Kombes Pol. Joko dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Kemudian, terhitung sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Kombes Pol. Joko juga menyampaikan bahwa sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Kombes Pol. Joko.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tegas Kombes Pol. Joko.

Gercep, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Curat

SIBOLGA || jejakindonesia.id – Gerak cepat (gercep) Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Gatinia Telaumbanua (42), warga Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar lantai dua rumahnya. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah yang memberitahukan adanya maling.

Korban kemudian mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Dalam kondisi ketakutan, korban memilih tetap berada di dalam kamar. Setelah situasi dirasa aman, korban membuka pintu kamar dan melihat seorang laki-laki yang sedang berusaha keluar melalui pintu depan rumah. Pelaku kemudian melarikan diri dan menjatuhkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah korban.

“Begitu menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam,” ujar IPTU Marwa Siregar.

Usai kejadian tersebut, korban melakukan pengecekan dan mendapati 1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold serta 1 (satu) buah rantai tas warna gold yang sebelumnya berada di dalam tas warna pink di lantai dua rumah, telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Selamati Lase alias Lama di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Identitas pelaku diketahui lahir di Sifaoroasi, 14 Juni 1993, berusia 32 tahun, suku Nias, beragama Kristen, pekerjaan petani/pekebun, pendidikan terakhir SMP (tidak tamat), dan berdomisili di wilayah Sibolga Sambas.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis sangkur;
1 (satu) pasang sandal merk Savilo warna abu-abu gelap;
1 (satu) lembar print out foto korban memakai jam tangan;
1 (satu) plastik berisi serpihan kayu;
1 (satu) unit jam tangan merk Bee Siates warna gold;
1 (satu) buah rantai tas warna gold.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Gatiria Zai dan Neti Saroni Zega, yang merupakan warga Kota Sibolga.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Langkah tindak lanjut yang dilakukan meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.

Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum guna memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.

Wakapolda Riau Pimpin Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Iman Pekanbaru

PEKANBARU || jejakindonesia.id – Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Iman, Jalan Meranti, Kampung Melayu, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai pukul 04.30 WIB ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan, ketertiban, dan kepedulian lingkungan.

Dalam kunjungan tersebut, Wakapolda didampingi oleh sejumlah pejabat utama, di antaranya Dir Lantas, Dir Samapta, serta Kapolresta Pekanbaru. Kehadiran jajaran Polda Riau ini disambut hangat oleh perangkat masyarakat, tokoh agama, dan pemuda setempat dalam suasana penuh keakraban.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri kepada warga. "Sebagai bagian dari masyarakat Pekanbaru, saya ingin bersilaturahmi langsung. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif," ungkapnya.

Selain aspek keamanan, Wakapolda juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, lingkungan yang hijau dan asri akan menciptakan masyarakat yang sehat dan kuat. "Kekompakan warga adalah kunci untuk menciptakan keamanan sekaligus lingkungan yang indah," tambah Jenderal Bintang Satu tersebut.

Acara kemudian dilanjutkan dengan tausyiah yang disampaikan oleh Ketua Penasehat, H. Edy Natar Nasution. Dalam ceramahnya, ia menekankan keutamaan sholat subuh berjamaah sebagai sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Melalui Gerakan Sholat Subuh Berjamaah ini, Polda Riau berharap sinergi dengan seluruh elemen masyarakat terus menguat demi mewujudkan Kota Pekanbaru yang aman, tertib, asri, dan berkeselamatan.

Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curas di Toko Ballonize, Pelaku Ditangkap Di Kotapinang

TORGAMBA || jejakindonesia.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai beraksi di sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu.

“Korban saat itu sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku datang berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan mengancam korban,” ujar AKP Syamsul Adhar saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Korban diketahui bernama Nanda Febryana br Aritonang (21). Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop, sebelum pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak.

“Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,2 juta,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Jumat, 16 Januari 2026, ketika polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kotapinang dan bekerja sebagai kuli bangunan.

“Kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Alhamdulillah, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Syamsul Adhar.

Pelaku yang diamankan berinisial A M (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ekonomi, yakni ingin mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater warna merah.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, mulai dari olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga hal-hal yang terkait.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Syamsul.

Ke depan, Polsek Torgamba akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, penahanan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Taruna Akpol Hadir untuk Masyarakat, Bersihkan Fasilitas Publik dan Siap Gelar Bakti Sosial di Aceh Tamiang

TAMIANG || jejakindonesia.id – Kepedulian dan semangat pengabdian ditunjukkan oleh Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) menjelang pelaksanaan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) Tahun 2026. Sejumlah Taruna Akpol melaksanakan aksi pembersihan dan sterilisasi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (15/1/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas publik yang akan digunakan sebagai Posko Induk Satuan Latihan (Satlat) Kijang, sekaligus wujud nyata kehadiran Taruna di tengah masyarakat pascabanjir. Para Taruna tampak bahu-membahu membersihkan sisa lumpur dan sampah, memastikan lingkungan kembali layak, bersih, dan nyaman.

Aksi kemanusiaan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan Latsitardanus 2026 yang tidak hanya berorientasi pada aspek latihan dan kedisiplinan, tetapi juga pembentukan karakter, empati, serta kepedulian sosial para calon perwira TNI-Polri.

Sebelumnya, pada 14 Januari 2026, Tim Aju II Latsitardanus telah diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan tiba di Dermaga Belawan Medan, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Aceh Tamiang. Pergeseran pasukan tersebut merupakan bagian dari kesiapan awal pelaksanaan Latsitardanus di wilayah Aceh.

Selain menyiapkan sarana pendukung kegiatan latihan, para Taruna Akpol juga direncanakan akan melaksanakan bakti sosial di Desa Tanjung Karang, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan menyasar masyarakat yang terdampak bencana banjir. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta membantu meringankan beban warga dalam masa pemulihan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa kehadiran Taruna Akpol dalam kegiatan ini merupakan cerminan nilai pengabdian dan semangat humanis Polri.

“Latsitardanus bukan sekadar latihan integrasi, tetapi juga sarana membangun kepekaan sosial dan rasa empati. Kehadiran Taruna Akpol di Aceh Tamiang diharapkan dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Rangkaian kegiatan pengabdian dan aksi kemanusiaan ini direncanakan akan berlangsung selama 14 hari, yang diawali dengan upacara pembukaan Latsitardanus 2026 pada Selasa, 20 Januari 2026, bersama empat matra lainnya, bertempat di Lapangan Kompi Infanteri Kabupaten Aceh Tamiang.

Melalui kegiatan tersebut, Taruna Akpol diharapkan tidak hanya memperoleh pengalaman lapangan, tetapi juga menanamkan nilai kepedulian dan kebersamaan sebagai bekal pengabdian kepada bangsa dan negara.

error: Content is protected !!