Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Berlangsung Khidmat, Kapolresta Banyuwangi Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek Jajaran

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Kasat dan Kapolsek jajaran Polresta Banyuwangi, Kamis pagi (20/1/2026), di Gedung Rupatama Wira Pratama Polresta Banyuwangi.

Upacara yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Banyuwangi.

Sertijab ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka menjaga kesinambungan kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja dan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.

Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, yaitu:
1. Kasat Reskrim dari Kompol
Komang Yogi Arya Wiguna,
S.I.K., S.H., M.H. kepada
Kompol Lanang Teguh
Pambudi, S.I.K.
2. Kasat Binmas dari Kompol Toni Irawan, S.H., M.H. kepada Kompol Basori Alwi, S.H., M.H. (sebelumnya Kasat Samapta).
3. Kasat Intelkam dari Kompol Catur Sulistyantomo, S.E. kepada AKP Hadi Iswanto, S.S., M.A.P.
4. Kasat Lantas dari Kompol Elang Prasetyo, S.Kom., M.H. kepada AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P.
5. Kapolsek Kabat dari AKP Kusmin, S.H. kepada AKP Badrodin Hidayat, S.H.
6. Kapolsek Gambiran dari AKP Badrodin Hidayat, S.H. kepada AKP Dwi Wijayanto, S.H.
7. Kapolsek Purwoharjo dari AKP Heru Slamet Hariyanto, S.H. kepada Iptu Agus Suhartono, S.H.
8. Kapolsek Siliragung dari AKP Yaman Adinata, S.H. (purnatugas) kepada AKP Heru Slamet Hariyanto, S.H.

Dalam sambutannya, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Kepada pejabat baru, Kapolresta berpesan agar segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik wilayah, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pengembangan karier, penyegaran, dan peningkatan kinerja. Kami percaya pejabat baru mampu membawa semangat, inovasi, serta dedikasi tinggi dalam mengemban amanah,” ujar Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Lebih lanjut, Kapolresta menekankan pentingnya menjaga soliditas internal, memperkuat sinergi dengan masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme, moralitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Tugas Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga dan merawat kepercayaan masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan responsif,” tambahnya.

Upacara sertijab ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru serta sesi foto bersama. Suasana kehangatan dan kebersamaan tampak mewarnai seluruh rangkaian kegiatan sebagai wujud soliditas dan kekompakan keluarga besar Polresta Banyuwangi.

Melalui momentum sertijab ini, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimplementasikan semangat Polri Presisi secara konsisten.
(***)

Perkuat Sinergitas Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi dengan Bupati dan Ketua DPRD

SUMENEP || jejak-indonesia.id - Mengawali masa tugasnya sebagai Kapolres Sumenep yang baru, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K menjalin silaturahmi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Selasa (20/1).

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Sumenep secara langsung menemui Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo.,S.H.,M.H serta Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin.,S.H.

AKBP Anang Hardiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Polda Sulawesi Utara itu mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya mempererat sinergitas lintas instansi.

Silaturahmi yang berlangsung penuh kehangatan itu menjadi momentum perkenalan sekaligus penguatan komunikasi antara Polres Sumenep Polda Jatim dan jajaran pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami ingin berkolaborasi secara maksimal, bergandengan tangan dengan pemerintah daerah maupun DPRD untuk mewujudkan Sumenep yang maju, aman, dan sejahtera,” ungkap Akbp Anang.

Melalui silaturahmi ini, Kapolres Sumenep menegaskan Polres Sumenep Polda Jatim akan selalu hadir untuk masyarakat.

Selain itu pihaknya akan terus mendukung program-program pemerintah, serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Sementara itu Bupati Sumenep Dr Achmad Fauzi Wongsojudo.,S.H.,M.H menyambut baik silaturahmi tersebut dan mengapresiasi langkah cepat Kapolres Sumenep dalam membangun komunikasi bersama pemerintah.

"Sinergi antara Polri dan pemerintah daerah merupakan pondasi penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta kelancaran program pembangunan," kata Achmad Fauzi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin.,S.H usai pertemuan tersebut.

Ia turut menyampaikan harapan besar terhadap soliditas kerjasama antara Pemda, DPRD dan jajaran Polres Sumenep Polda Jatim.

Zainal Arifin menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjawab tantangan sosial dan mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia berharap sinergitas antara Polri, Pemda dan DPRD Sumenep terus terjaga dengan baik.

“Dengan komunikasi yang baik, kami yakin suasana Kabupaten Sumenep akan semakin kondusif dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” ujar H. Zainal Arifin. (*)

Polres Kediri Kota Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 2

KOTA KEDIRI || jejak-indonesia.id - Polres Kediri Kota Polda Jatim meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Semampir 2 untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (19/1).

Peluncuran SPPG Semampir 2 yang berada di Jalan Mayor Bismo Kota Kediri itu dipimpin Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H.

Tak hanya itu, Kapolres Kediri Kota beserta Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Kediri Kota juga mengecek secara langsung kondisi bangunan maupun sarana dan prasarana yang ada di SPPG Semampir 2.

AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, kehadiran SPPG ini untuk mendukung program nasional Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan gizi anak-anak, menurunkan angka stunting, menyiapkan generasi penerus bangsa yang sehat cerdas, dan berkarakter.

"SPPG ini tidak hanya menyasar anak sekolah, tapi juga ibu hamil, menyusui dan balita," ucap AKBP Anggi.

Ia mengatakan SPPG 2 Yayasan Bhayangkari Polres Kediri Kota mengcover 17 sekolah dan 2400 penerima manfaat yang sudah beroperasional sejak 12 Januari 2025.

Untuk kelengkapan sertifikasi, prosesnya masih bertahap meskipun pihaknya sudah mengajukan sejak saat proses pembangunan.

"Nantinya, tim dinas terkait akan melakukan pengecekan setelah SPPG satu minggu beroperasi," terang AKBP Anggi.

Masih kata AKBP Anggi, sejauh ini tim pengawas belum ada laporan siswa atau guru terkait makanan tidak layak maupun tidak cocok konsumsi anak anak.

"Kita pasti akan rutin pengecekan dan komunikasi pihak sekolah serta sppg yang sudah beroperasi," pungkasnya. (*)

Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

JAKARTA || jejak-indonesia.id – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.

“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.

Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketum PW FRN Agus Flores: Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers, Namun Tindakan Kriminal Tetap Dipidana

JAKARTA || jejak-indonesia.id - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, memberikan klarifikasi tegas mengenai batasan perlindungan hukum bagi wartawan. Ia menekankan perbedaan mendasar antara sengketa pemberitaan dengan tindakan kriminal murni yang dilakukan oleh oknum media.

Menurut Agus Flores, sebuah karya disebut sebagai Produk Jurnalistik apabila berkaitan dengan proses klarifikasi berita dan penayangan informasi ke publik. Meskipun berita tersebut dianggap merugikan satu pihak, selama memenuhi kaidah jurnalistik, maka tidak dapat dipidana.

"Yang terpenting dalam klausula pemberitaan, di akhir alinea dicantumkan kalimat: 'Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengklarifikasi berita kapan saja', serta penggunaan kata 'Dugaan' dalam isi berita untuk menjaga asas praduga tak bersalah," ujar Ketum PW FRN.

Agus Flores juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi wartawan saat menjalankan profesinya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Jurnalis yang sah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU Pers.

Legalitas Perusahaan Pers

Terkait aspek hukum perusahaan, Ketum PW FRN menegaskan bahwa kriteria media yang dilindungi adalah media yang telah Berbadan Hukum. Ia menjelaskan bahwa otoritas tunggal yang berhak mengeluarkan status badan hukum di Indonesia hanyalah Kementerian Hukum Republik Indonesia.

"Lembaga lain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan badan hukum. Lembaga di luar kementerian tersebut hanya bersifat melakukan pencatatan administrasi atau pengujian kualitas wartawan secara profesional," tambahnya.

Kriminalitas Bukan Produk Jurnalistik

Namun, Agus Flores memberikan catatan keras bahwa perlindungan UU Pers tidak berlaku bagi oknum yang melakukan tindakan di luar profesi jurnalistik. Tindakan tersebut tetap masuk dalam ranah pidana umum, di antaranya:

1. Tindak Pidana Murni: Seperti pemerasan (termasuk memeras Kepala Desa), penipuan, penyalahgunaan narkoba, serta penganiayaan.

2. Pelanggaran Domestik: Seperti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

3. Kepentingan Pribadi: Segala tindakan yang bersifat menguntungkan diri sendiri dan tidak terkait dengan proses produksi berita.

Dengan penjelasan ini, diharapkan para jurnalis tetap bekerja secara profesional di koridor hukum dan masyarakat dapat membedakan antara sengketa pers dengan murni tindakan kriminal.

error: Content is protected !!