Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Polda Kepri Hadirkan Patroli Polwan Mobil Listrik: Siap Terlihat Dan Bermanfaat

BATAM || jejak-indonesia.id  – Polda Kepri kembali menunjukkan langkah progresif dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang modern, ramah lingkungan, dan humanis melalui kehadiran kendaraan patroli mobil listrik bagi Polwan Ditsamapta Polda Kepri. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk memperkuat kehadiran yang lebih dekat, persuasif, dan solutif di tengah masyarakat. Senin (19/1/2026).

Kendaraan mobil listrik tersebut digunakan khusus sebagai sarana patroli Polwan Ditsamapta Polda Kepri. Kehadirannya bertujuan untuk memaksimalkan peran patroli Polwan yang selama ini telah aktif hadir di tengah masyarakat, sekaligus mendukung transisi menuju penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol. Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., Melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran patroli Polwan Ditsamapta dengan menggunakan kendaraan mobil listrik merupakan bentuk penguatan pelayanan kepolisian yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Patroli Polwan Ditsamapta Polda Kepri dengan menggunakan kendaraan listrik ini merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang modern, ramah lingkungan, dan humanis. Kehadiran Polwan di tengah masyarakat tidak hanya untuk terlihat, tetapi untuk benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Lebih lanjut, patroli Polwan ini difokuskan pada pendekatan soft approach melalui komunikasi yang efektif, edukasi, penyuluhan, sosialisasi, serta penguatan kolaborasi dan kemitraan dengan masyarakat

“Sasaran patroli ini adalah masyarakat secara umum, dengan penekanan kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan pendekatan persuasif, seperti pelajar, mahasiswa, komunitas perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya. Kami ingin membangun ruang dialog, kepercayaan, serta kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat,” tambah Kabidhumas Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri juga menegaskan bahwa patroli Polwan ini tidak diarahkan ke lokasi-lokasi rawan kejahatan atau gangguan kamtibmas, melainkan lebih kepada kegiatan pembinaan dan pencegahan melalui pendekatan humanis

“Sejalan dengan arahan Bapak Kapolda Kepri, pada tahun 2026 kegiatan patroli kepolisian dilaksanakan dengan mengedepankan soft approach. Oleh karena itu, patroli Polwan ini hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman dengan cara yang lebih persuasif, komunikatif, dan edukatif,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri juga menegaskan bahwa Polda Kepri siap untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui patroli Polwan ini, Polda Kepri menegaskan kesiapan Polri untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat, siap menolong, mudah ditemui, serta memberikan manfaat nyata. Inilah wujud Polri yang siap, terlihat, dan bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.

*Polri Untuk Masyarakat*

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Twitter: @poldakeprihumas
FB: Humas Polda Kepri
IG: @humaspoldakepri

Agus Flores Tegaskan: Wartawan Hanya Dilindungi Hukum atas Produk Jurnalistik, Bukan Kebal Pidana

JAKARTA || jejak-indonesia.id — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW.FRN), Agus Flores, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bersifat terbatas, yakni hanya melekat pada produk jurnalistik, bukan pada perbuatan pidana yang dilakukan di luar tugas pers.

Pernyataan ini disampaikan Agus Flores untuk merespons maraknya penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum tertentu, termasuk pejabat publik dan kepala desa, yang kerap menjadikan status jurnalis sebagai tameng untuk menghindari proses hukum.

“Status wartawan tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Jika terlibat narkotika, pemerasan, penipuan, kekerasan, atau tindak pidana lain di luar kerja jurnalistik, tetap diproses pidana,” ujar Agus Flores di Jakarta, Senin.

Perlindungan Wartawan Diatur UU Pers dan Ditegaskan MK

Agus Flores menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

. Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara

. Pasal 4 ayat (3) yang memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

. Pasal 8 yang menyatakan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum

Perlindungan tersebut, lanjut Agus Flores, diperkokoh oleh sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat langsung dipidana, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.

“Selama berita merupakan produk jurnalistik, dibuat berdasarkan asas praduga tak bersalah, menggunakan kata ‘dugaan’, dan memberikan ruang klarifikasi, maka tidak dapat dipidana maupun digugat perdata,” katanya.

Pamit Tugas, Kompol Toni Irawan Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf kepada Jajaran Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id — Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan mewarnai momen perpisahan Kompol Toni Irawan, S.H., M.H., yang resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kasat Binmas Polresta Banyuwangi.

Melalui pesan terbuka yang disampaikan kepada Kapolresta Banyuwangi, Wakapolresta, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh Kapolsek jajaran Polresta Banyuwangi, Kompol Toni menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kebersamaan, dukungan, dan sinergi selama menjalankan tugas.

“Terima kasih atas kebersamaan selama ini. Saya juga memohon maaf apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat kekhilafan, baik yang disengaja maupun tidak,” ungkap Kompol Toni dengan penuh kerendahan hati. Selasa, (20/01/2026)

Ia juga memohon doa restu dari seluruh jajaran Polresta Banyuwangi untuk mengemban amanah baru sebagai Wakapolres Situbondo. Menurutnya, pengalaman bertugas di Banyuwangi menjadi bekal berharga dalam melanjutkan pengabdian kepada institusi dan masyarakat.

Dikenal sebagai sosok yang humanis dan dekat dengan masyarakat, Kompol Toni selama menjabat Kasat Binmas aktif membangun komunikasi, pembinaan, serta kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Momen pamit tersebut tidak hanya menjadi penanda berakhirnya sebuah penugasan, tetapi juga cerminan eratnya ikatan kekeluargaan di lingkungan Polresta Banyuwangi.

Di akhir pesannya, Kompol Toni menyampaikan salam hormat kepada seluruh jajaran, seraya berharap silaturahmi dan sinergi yang telah terjalin dapat terus terjaga, meski kini bertugas di wilayah yang berbeda.***

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

JAKARTA || jejak-indonesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Kapolres Ngawi Cek SPPG di Kasreman Pastikan Pemenuhan Gizi yang Higienis untuk MBG

NGAWI || jejak-indonesia.id – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Ngawi Ny. Erine Prayoga, melaksanakan pengecekan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ngawi 1 yang berada di Desa Cangakan, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Selasa (20/1/2026)

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan SPPG Polres Ngawi beroperasi dengan baik serta berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Ngawi meninjau langsung sarana dan prasarana, kebersihan lingkungan, kelengkapan fasilitas, serta proses pengelolaan pemenuhan gizi.

AKBP Prayoga Angga menegaskan bahwa keberadaan SPPG Polres Ngawi memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan gizi yang sehat dan berkualitas, khususnya bagi penerima manfaat.

Oleh karena itu, pengelolaan SPPG harus dilakukan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AKBP Prayoga Angga Widyatama menyatakan bahwa pengecekan ini merupakan bentuk pengawasan dan perhatian pimpinan agar SPPG Polri dapat berjalan optimal.

“SPPG harus dikelola dengan baik dan sesuai SOP, sehingga mampu memberikan pelayanan pemenuhan gizi yang higienis, aman, dan berkualitas bagi penerima manfaat,” tegasnya pada Selasa ( 20/1/2026).

Melalui kegiatan ini, Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan internal, khususnya dalam aspek pemenuhan gizi.

Hal ini, sebagai bagian dari upaya Polri dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal MBG (Makan bergizi Gratis) bagi masyarakat penerima manfaat dari SPPG Polres Ngawi. (*)

error: Content is protected !!