We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Februari 2026

Status Keras Gusti Putu Artha Dibantah Fakta Lapangan, Isu Gas Subsidi hingga Ancaman Pembakaran Mengemuka

DENPASAR || Jejak-indonesia.id - Media sosial kembali diguncang setelah akun Facebook milik Gusti Putu Artha mengunggah pernyataan emosional terkait dugaan penguntitan terhadap usaha laundry milik anaknya berinisial D.

“Ini orang yang menguntit laundry milik anak saya… Anak saya cuma punya satu laundry kecil ukuran 2,5 x 4 meter. Saya tak gentar. Mafia berani masuk ke ranah keluarga saya.”

Pernyataan tersebut langsung memantik polemik. Apalagi di tengah isu sensitif tentang penggunaan gas melon subsidi dan munculnya ancaman pembakaran terhadap awak media yang melakukan investigasi.

Investigasi di Mood Laundry, Jalan Drupadi Denpasar Timur

Awak media dari Elang Bali mendatangi usaha bernama Mood Laundry di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Kedatangan disebut dilakukan secara terbuka dan bertujuan konfirmasi.

Penjaga laundry menyebut usaha tersebut milik “Pak Weda”. Dari penelusuran lapangan, awak media memperoleh informasi bahwa usaha tersebut menggunakan LPG 3 kg (gas melon subsidi).

Temuan ini menjadi sorotan karena selama ini isu penyalahgunaan gas subsidi kerap disuarakan secara lantang di ruang publik. Publik pun mempertanyakan konsistensi antara narasi dan praktik di lapangan.

Awak media menegaskan tidak ada tindakan menguntit keluarga, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi sebagaimana kerja jurnalistik.

Ancaman Pembakaran di Media Sosial

Situasi semakin panas setelah muncul komentar dari akun Facebook Anak Agung Gede Bagus yang menuliskan:

“Tiang siap membakar orang itu pak.”

Komentar tersebut diduga ditujukan kepada awak media yang melakukan investigasi. Akun yang sama juga diketahui memamerkan motor besar Harley Davidson dengan tema pelat nomor khusus.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena mengandung unsur ancaman kekerasan.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Pidana

1️⃣ Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

LPG 3 kg adalah barang subsidi negara yang peruntukannya diatur ketat. Jika digunakan oleh pihak yang tidak berhak, berpotensi melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Peraturan distribusi LPG subsidi dari Kementerian ESDM

Ancaman pidana bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi barang subsidi.

 

2 Dugaan Ancaman Kekerasan

Ucapan “siap membakar orang itu” berpotensi dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP (ancaman dengan kekerasan)

Pasal 29 UU ITE (ancaman melalui media elektronik)

Pasal 187 KUHP (tindak pidana pembakaran jika ada niat dan perencanaan)

Ancaman melalui media sosial tetap merupakan alat bukti elektronik yang sah.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tudingan “menguntit”, “mafia”, dan pernyataan keras lainnya jika tidak dapat dibuktikan, dapat dikaji dalam konteks:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik

Namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Sorotan Masyarakat

Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Sarjana, menyatakan bahwa jika ingin mengungkap pelanggaran di Bali, maka harus menyeluruh, bukan hanya fokus pada isu tertentu seperti gas subsidi.

Awak media juga mengaku pernah mencoba mengonfirmasi isu peredaran oli palsu di Bali kepada Gusti Putu Artha, namun tidak mendapat respons dan nomor WhatsApp disebut diblokir.

Beberapa sumber lingkungan sekitar menyampaikan opini bahwa Gusti Putu Artha kurang mendapat simpati di lingkungannya dan disebut pernah keluar dari kepengurusan pura. Namun informasi tersebut tetap bersifat keterangan narasumber dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Publik Menanti Klarifikasi Terbuka

Polemik ini kini bukan sekadar perang status Facebook. Ini sudah menyentuh:

Dugaan penyalahgunaan barang subsidi

Dugaan ancaman kekerasan

Dugaan pencemaran nama baik

Uji konsistensi antara narasi publik dan praktik lapangan

Jika benar tidak ada penguntitan, maka tudingan tersebut perlu dibuktikan.
Jika benar ada penyalahgunaan subsidi, maka itu juga harus diuji secara hukum.

Dalam negara hukum, emosi tidak bisa menggantikan pembuktian.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Status Keras Gusti Putu Artha Disorot, Isu Gas Subsidi hingga Dugaan Ancaman Oknum Aparat Mengemuka

DENPASAR || Jejak-indonesia.ia - Media sosial kembali memanas setelah akun Facebook milik Gusti Putu Artha mengunggah pernyataan tegas terkait dugaan penguntitan terhadap usaha laundry milik anaknya berinisial D.

“Ini orang yang menguntit laundry milik anak saya… Anak saya cuma punya satu laundry kecil ukuran 2,5 x 4 meter. Saya tak gentar. Mafia berani masuk ke ranah keluarga saya.”

Pernyataan tersebut viral dan memicu perdebatan luas. Namun di sisi lain, hasil penelusuran lapangan dari awak media justru memunculkan narasi berbeda.

Investigasi di Mood Laundry, Jalan Drupadi Denpasar Timur

Awak media dari Elang Bali mendatangi usaha bernama Mood Laundry di Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Kedatangan disebut dilakukan secara terbuka dan bertujuan konfirmasi.

Penjaga laundry menyebut usaha tersebut milik “Pak Weda”. Dari informasi lapangan, awak media memperoleh keterangan bahwa usaha tersebut menggunakan LPG 3 kg (gas melon subsidi).

Temuan ini menjadi sorotan karena isu penyalahgunaan gas subsidi selama ini kerap menjadi perhatian publik. Awak media menegaskan tidak ada tindakan menguntit keluarga, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik untuk verifikasi fakta.

---

💥 Muncul Komentar Kontroversial Diduga dari Oknum Anggota

Situasi makin memanas setelah muncul komentar dari akun Facebook Astawa Dechandra Putu yang disebut sebagai anggota Polri, dengan kalimat:

“Bongkar, matikan kalau perlu.”

Jika benar diucapkan oleh oknum aparat aktif, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait etika, netralitas, dan profesionalisme anggota kepolisian di ruang publik digital.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum

1️⃣ Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi

LPG 3 kg merupakan barang subsidi negara yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu.

Jika digunakan oleh pihak yang tidak berhak, berpotensi melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Regulasi distribusi LPG subsidi dari Kementerian ESDM

Ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi barang subsidi.

2️⃣ Dugaan Ancaman Kekerasan

Pernyataan “matikan kalau perlu” di ruang publik berpotensi dikategorikan sebagai ancaman, yang dapat dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP (ancaman dengan kekerasan)

Pasal 29 UU ITE (ancaman melalui media elektronik)

Jika terbukti dilakukan oleh anggota aktif Polri, maka juga berpotensi melanggar:

Kode Etik Profesi Polri

Peraturan Disiplin Anggota Polri

Konsekuensinya bisa berupa sanksi disiplin hingga etik, terpisah dari proses pidana.

3️⃣ Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tudingan “menguntit” dan narasi “mafia masuk ke ranah keluarga” apabila tidak didukung bukti kuat dapat dikaji dalam konteks:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik

Namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sorotan Publik dan Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat Buleleng, Nyoman Sarjana, menyatakan bahwa jika ingin membongkar pelanggaran di Bali, maka harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, bukan selektif.

Awak media juga mengaku pernah mencoba mengonfirmasi isu peredaran oli palsu di Bali kepada Gusti Putu Artha, namun tidak mendapat respons dan nomor WhatsApp disebut diblokir.

Beberapa sumber lingkungan menyampaikan opini terkait dinamika sosial di sekitar yang bersangkutan. Namun keterangan tersebut tetap bersifat informasi narasumber dan memerlukan klarifikasi langsung dari pihak terkait.

Perang Narasi atau Uji Konsistensi?

Kasus ini kini berkembang menjadi polemik terbuka yang menyentuh beberapa isu sensitif:

Dugaan penyalahgunaan barang subsidi

Dugaan ancaman kekerasan di media sosial

Dugaan pelanggaran etik oknum aparat

Klaim penguntitan vs klarifikasi investigasi jurnalistik

Semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Tuduhan harus dibuktikan. Ancaman harus diuji secara hukum. Dan kerja jurnalistik harus dijalankan sesuai kode etik.

Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Gerak Cepat Polres Probolinggo Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir

PROBOLINGGO || Jejak-indonesia.id – Puluhan personel tanggap bencana Polres Probolinggo Polda Jatim dan Polsek jajarannya diterjunkan untuk membantu penanganan banjir di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (21/2/2026).

Dipimpin oleh Kabag Operasional Polres Probolinggo Kompol Dugel, puluhan personel melakukan langkah cepat dan terukur guna memastikan keselamatan warga.

“Kami mengutamakan keselamatan masyarakat, khususnya kelompok rentan," ujar Kompol Dugel.

Ia mengatakan banjir yang terjadi di beberapa Kecamatan Kabupaten Probolinggo diakibatkan intensitas hujan tinggi.

Sejumlah titik terpantau mengalami kenaikan debit air yang berdampak pada pemukiman warga serta akses jalan utama.

"Alhamdulillah, untuk warga terdampak sudah kami evakuasi dalam kondisi selamat," tutupnya di tengah kegiatan evakuasi.

Sementara itu di lokasi terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyu Latif mengatakan dalam penanganan bencana banjir pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak BPBD dan juga instansi terkait.

AKBP Latif mengatakan, Polres Probolinggo melalui Polsek yang ada di jajaran, sebelumnya telah melakukan mitigasi wilayah rawan bencana.

"Mitigasi titik rawan bencana sudah kita lakukan sebelumnya, sehingga ketika terjadi bencana, upaya penyelematan warga dan jalur evakuasi di setiap wilayah dapat kita lakukan dengan cepat," jelas AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo juga mengatakan, titik rawan bencana di Kabupaten Probolinggo yang sudah dipetakan bukan hanya potensi bencana banjir, namun juga terkait rawan longsor, angin kencang dan juga gunung berapi.

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi komitmen Polres Probolinggo Berkah (Bekerja, Ikhlas dan Amanah) dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah situasi darurat bencana. (*)

Polres Blitar Kota Gelar Sahur Bersama Komunitas Ojol

BLITAR || Jejak-indonesia.id - Perkuat sinergi dan pererat tali silaturahmi di bulan Ramadhan, Polres Blitar Kota Polda Jatim bersama Ojol menggelar sahur bareng di Warkop Ojol Kamtibmas yang juga sebagai posko ojol Kota Blitar di kawasan pasar Wage Jl. Mastrip kota Blitar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dan Wakapolres Kompol Subiyantana beserta pejabat utama Polres Blitar Kota.

AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

"Sahur bareng rekan - rekan Ojol untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi Polri dengan masyarakat dalam satu tujuan menjaga kondusifitas Kota Blitar," ungkap AKBP Kalfaris, Minggu (22/2/26).

Menurut Kapolres Blitar Kota, pengemudi ojol memiliki peran penting dalam mendukung tercipta dan terpeliharanya Kamtibmas.

"Mobilitas rekan - rekan Ojol tentu terbanyak di lapangan, sehingga segala informasi di lapangan tentu akan lebih cepat didapat dan disampaikan ke kami,"jelas AKBP Kalfaris.

Dalam kegiatan tersebut, suasana kebersamaan tampak hangat saat anggota kepolisian dan pengemudi ojol menikmati santap sahur bersama.

Kegiatan ini pun mendapat sambutan positif dari para pengemudi ojol yang merasa diperhatikan dan diapresiasi atas kontribusi mereka.

Salah satu perwakilan komunitas ojol mengungkapkan rasa terima kasih atas inisiatif Polres Blitar Kota Polda Jatim yang telah mengajak mereka berkolaborasi dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap sinergi antara kepolisian dan komunitas ojol dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Blitar.

Melalui kegiatan Sahur bersama ini, Polres Blitar Kota Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi-aksi sosial yang memperkuat kebersamaan dan kepedulian di bulan Ramadhan. (*)

Di HUT KSPSI-Harpekindo, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas hingga Dukung Hak Buruh

Jawa Barat || Jejak-indonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara tasyakuran HUT KSPSI ke-53 dan Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) di Pembangunan Pusdiklat, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (21/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Sigit yang juga merupakan Ketua Dewan Penasihat KSPSI menekankan soal pentingnya memperkuat sinergisitas antara Polri, elemen buruh dan seluruh lintas elemen masyarakat. Hal itu kunci utama untuk menghadapi segala dinamika situasi global yang berpotensi berdampak ke dalam negeri.

"Tentunya harapan kita ke depan sinergitas kita, kolaborasi kita juga akan terus semakin baik. Kemudian tentunya memang menghadapi situasi dinamika global yang tidak mudah karena memang dinamika global tersebut tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri," kata Sigit.

Sigit menyebut, masing-masing negara terus bertahan menjadi lebih baik dengan mengedepankan sumber daya yang dimiliki. Situasi global, kata Sigit juga akan berdampak ke sisi ketenagakerjaan Indonesia jika tak bersatu padu menghadapinya.

Untuk mencegah terjadinya gejolak di sisi ketenagakerjaan, Sigit menyatakan, Presiden Prabowo Subianto terus melakukan berbagai macam upaya agar terkait dengan masalah tersebut di Indonesia bisa dimitigasi.

"Bapak Presiden ke depan tentunya akan terus mendorong di dalam program Asta Citanya untuk terus mendorong berbagai program prioritas strategis. Antara lain bagaimana beliau mendorong hilirisasi dan salah satu yang akan dilaksanakan adalah beliau akan segera melaksanakan dan mendorong pembangunan 18 industri strategis," ujar Sigit.

"Dan harapannya ini juga tentunya membuka lapangan pekerjaan yang baru," tambah Sigit menekankan.

Lebih dalam, Sigit menyebut, sinergisitas ini akan menjadi jawaban untuk menciptakan iklim investasi yang sejuk. "Oleh karena itu tentunya perlu adanya kolaborasi antara pengusaha dan rekan-rekan serikat sehingga di satu sisi mereka mau berinvestasi, mereka mau mengembangkan usahanya," ucap Sigit.

Namun, Sigit juga menegaskan bahwa, Polri bakal terus berkomitmen untuk terus mendukung seluruh perjuangan buruh untuk mendapatkan haknya.

"Di sisi lain lain juga mereka tetap harus memperhatikan hak-hak dari para pekerja, hak-hak dari buruh. Keseimbangan ini yang tentunya harus kita jaga. Rekan-rekan buruh harus tetap terus memperjuangkan namun melalui koridor aturan yang benar," ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit juga menegaskan bahwa buruh Indonesia harus terus meningkatkan keterampilan dan kemampuan. Menurutnya hal itu penting untuk menghadapi persaingan mancanegara.

"Sehingga kemudian rekan-rekan juga siap untuk bersaing dengan buruh di mancanegara. Dan kita tunjukkan bahwa buruh-buruh Indonesia juga tidak kalah profesional, tidak kalah tangguh, dan tidak kalah hebat dengan bruuh di luar," tutup Sigit

error: Content is protected !!