We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Februari 2026

Apel Jam Pimpinan: Wakapolresta Banyuwangi Tekankan Disiplin, Ketakwaan dan Profesionalisme

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Wakapolresta Banyuwangi Teguh Priyo Wasono,S.I.K. memimpin apel jam pimpinan di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (23/2/2026).

Apel diawali dengan pengucapan Tribrata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya Korpri sebagai bentuk konsolidasi serta penguatan nilai-nilai dasar kepolisian dalam pelaksanaan tugas.

Dalam arahannya, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh personel selama sepekan terakhir yang berjalan aman dan kondusif. Berbagai kegiatan masyarakat, termasuk agenda kunjungan kerja Menteri Kehutanan, dapat berlangsung lancar berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan.

“Alhamdulillah, kegiatan kunker Menteri Kehutanan kemarin dapat berjalan aman dan lancar.” ungkapnya.

Memasuki momentum bulan suci Ramadan, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K. juga mengajak seluruh anggota untuk meningkatkan rasa syukur dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga mampu menjadi pribadi yang lebih baik serta semakin profesional dalam bertugas.

Selain itu, AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K., mengingatkan pentingnya menjadikan berbagai kejadian di wilayah lain sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran.

Beberapa kasus pelanggaran, seperti penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran disiplin lainnya, diharapkan tidak terjadi di lingkungan Polresta Banyuwangi karena dapat mencederai institusi.

Polresta Banyuwangi berkomitmen melakukan pembinaan, pengendalian, serta penegakan hukum terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K., juga menyoroti perkembangan situasi kamtibmas di wilayah lain, termasuk kejadian di Maluku, agar menjadi atensi bersama dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Lebih lanjut Wakapolresta Banyuwangi memerintahkan agar dilakukan kembali pelatihan pengamanan dan pelayanan unjuk rasa. Hal ini bertujuan agar personel di lapangan mampu menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur yang berlaku. (***)

Bungkam Soal Oli Palsu? Sikap Gusti Putu Artha Dipertanyakan, Anak Diduga Pakai LPG Subsidi

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Konsistensi seorang pengkritik publik kini jadi sorotan. Nama Gusti Putu Artha kembali ramai diperbincangkan setelah awak media berupaya meminta klarifikasi terkait video gas oplosan dan berbagai pernyataannya yang kerap menyoroti dugaan pelanggaran distribusi LPG di Bali.

Upaya konfirmasi dilakukan secara resmi melalui WhatsApp. Awak media bahkan menyertakan data akurat terkait temuan beredarnya oli palsu di Bali—isu yang tak kalah merugikan masyarakat. Namun alih-alih mendapat tanggapan terbuka, respons yang muncul justru dinilai tidak profesional. Nomor awak media disebut diblokir tanpa klarifikasi.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa lantang saat menyoroti isu tertentu, tetapi tertutup ketika diminta menanggapi data lain yang sama-sama menyangkut kepentingan masyarakat?

Seorang tokoh masyarakat Denpasar yang akrab disapa Jro Gde menyebut, keberanian berbicara di ruang publik harus diimbangi konsistensi dan kesiapan dikritik. “Kalau hanya omongan tinggi tapi hasilnya nol, itu bukan kontrol sosial, itu sensasi,” ujarnya.

Sorotan tak berhenti di sana. Penelusuran awak media mengarah pada usaha yang disebut milik anaknya, Gusti Ngurah Raka Wedatama, yakni Mood Laundry di kawasan Jalan Drupadi, Denpasar Timur. Usaha tersebut diduga menggunakan LPG 3 kg (gas melon) yang merupakan barang bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro tertentu.

Jika dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha komersial terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi barang bersubsidi. LPG 3 kg diatur dalam kebijakan subsidi energi pemerintah dan pendistribusiannya diawasi ketat. Penyalahgunaan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Migas dan regulasi turunan terkait distribusi barang bersubsidi.

Jro Gde pun mempertanyakan, “Mengapa begitu keras mengkritik soal gas subsidi, tapi jika benar anaknya sendiri memakai gas melon subsidi untuk usaha, apakah itu bukan bentuk inkonsistensi?”

Di sisi lain, publik juga menyoroti aktivitas media sosial. Disebutkan bahwa komentar-komentar yang memojokkan atau mengkritisi di akun Facebook milik Gusti Putu Artha kerap dihapus. Praktik ini dinilai kontradiktif dengan citra sebagai sosok yang mengaku membuka ruang kritik dan membela kepentingan masyarakat.

Fenomena ini memunculkan diskursus lebih luas tentang etika aktivisme digital. Apakah kritik yang disuarakan murni demi kepentingan publik, atau sekadar membangun atensi dan popularitas? Di era media sosial, integritas tak hanya diukur dari seberapa keras suara lantang disampaikan, tetapi juga dari kesiapan menerima pertanyaan dan klarifikasi.

Awak media menyatakan tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Gusti Putu Artha maupun pihak terkait, termasuk klarifikasi atas dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha yang disebut milik keluarganya.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Oli Palsu Diduga Menggurita di Bali: Gudang Cargo Indah Kosong Misterius, APH Diminta Bongkar Mafia 5 Tahun Beroperasi

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Dugaan peredaran oli palsu di Bali kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Sebuah sumber menyebutkan adanya gudang di kawasan Cargo Indah, Denpasar, yang diduga menjadi pusat distribusi oli palsu berbagai merek ternama seperti MPX 2 dan Yamalube. Ironisnya, ketika isu ini viral, gudang tersebut disebut-sebut sudah dalam kondisi kosong.

Menurut keterangan sumber di lapangan, bisnis ilegal ini diduga telah berjalan sekitar lima tahun. Gudang tersebut dikaitkan dengan dua nama, Hendra dan Kevin, yang disebut sebagai pengusaha asal Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.

Awak media yang mencoba menelusuri lokasi mendapati gudang dalam keadaan tertutup rapat. Sejumlah warga sekitar mengaku pernah melihat aktivitas mencurigakan pada malam hari, sekitar pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Mereka menyebut adanya pemindahan barang dalam jumlah besar yang diduga oli ke lokasi lain setelah isu ini ramai diperbincangkan.

Sumber lain menyatakan gudang tersebut memang menjual berbagai merek oli. Bahkan, disebutkan para pegawai berada di dalam rumah yang terhubung dengan gudang tersebut. Namun semua keterangan ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian aparat penegak hukum.

Keluhan Konsumen dan Potensi Kerugian

Awak media juga berupaya mengonfirmasi ke pihak PT Astra Honda Motor wilayah Bali dan bertemu dengan perwakilan bernama Cok Krisna. Ia menjelaskan cara membedakan oli asli dan palsu serta mengingatkan konsumen agar membeli di jaringan resmi.

Seorang petugas keamanan di salah satu jaringan resmi Honda mengaku banyak menerima keluhan konsumen. Beberapa pelanggan mengaku mesin motor mereka rusak atau bahkan “jebol” setelah menggunakan oli yang dibeli di bengkel tidak resmi.

Harga oli yang diduga palsu itu disebut berkisar antara Rp50.000 hingga Rp65.000 per kaleng. Jika dikalkulasikan 1.000 kaleng saja, nilainya sudah mencapai puluhan juta rupiah. Bila peredaran berlangsung bertahun-tahun, potensi kerugian masyarakat bisa sangat besar.

Awak media mengaku menemukan sejumlah bengkel yang diduga menjual oli palsu, masing-masing dua titik di Denpasar, dua di Badung, satu di Tabanan, dan empat di Singaraja. Namun temuan ini masih memerlukan pembuktian forensik laboratorium untuk memastikan keaslian produk.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana

Apabila dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terkait pemalsuan merek, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan peredaran barang palsu.

Selain merugikan konsumen, peredaran oli palsu juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna kendaraan serta merusak reputasi merek resmi.

Desakan kepada APH

Sejumlah warga, termasuk dari Buleleng, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam. Mereka mempertanyakan kesan lambannya penanganan kasus ini. “Kalau benar sudah lima tahun, kenapa baru sekarang mencuat? Ada apa?” ujar salah satu warga dengan nada tegas.

Awak media juga sempat menghubungi tokoh publik Bali, I Gusti Putu Artha, yang dikenal sering menyuarakan isu pelanggaran di Bali. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Bali. Publik menanti langkah konkret aparat untuk menyelidiki dugaan mafia oli palsu yang disebut-sebut telah merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Polres Tulungagung Berbagi Takjil Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan

TULUNGAGUNG || Jejak-indonesia.id – Polres Tulungagung Polda Jatim bersama Bhayangkari Cabang Tulungagung melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada pengguna jalan.

Kegiatan dilaksanakan di depan Mako Polres Tulungagung menjelang waktu berbuka puasa.

Kapolres Tulungagung, AKBP M Ihram Kustarto melalui Kasi Humas, Iptu Nanang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sekaligus upaya membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat.

"Kegiatan berbagi takjil ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," ujar Iptu Nanang, Minggu (22/2/26).

Paket takjil dibagikan kepada pengendara roda dua, roda empat, serta masyarakat yang melintas maupun warga sekitar yang hendak berbuka puasa.

Di sela-sela pembagian takjil, personel juga memberikan imbauan kamtibmas serta mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

"Di sela kegiatan, kami juga menyampaikan imbauan kamtibmas dan tertib berlalu lintas agar situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan”, ujar Iptu Nanang.

Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergitas antara Polri dan masyarakat makin erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulungagung. (*)

Polresta Sidoarjo dan Komunitas Ojol Sahur On The Road Perkuat Sinergitas untuk Kamtibmas

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id – Memanfaatkan momentum di Bulan Suci Ramadan , Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Sahur On The Road bersama para pengemudi ojek online (ojol), di Warkop Ojol Kamtibmas Satlantas Polresta Sidoarjo.

Kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap dini hari menjelang waktu sahur dengan berpola tempat.

Sejumlah perwira dan anggota Satlantas berkeliling ke beberapa titik untuk bertemu perwakilan ojol dan makan sahur bersama.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, mengatakan kegiatan ini bukan sekadar makan bersama, tetapi juga menjadi sarana diskusi dan tukar informasi terkait situasi lalu lintas.

“Dalam momen Sahur On The Road di Warkop Ojol Kamtibmas ini, kami berharap terjalin komunikasi yang baik antara Polisi dan ojek online, sehingga berbagai informasi di jalan raya bisa kami akomodasi dan tindak lanjuti dengan cepat dan tuntas,” ujar AKP Yudhi, Minggu (20/2/2026).

Menurut AKP Yudhi, para pengemudi ojol merupakan mitra strategis Kepolisian karena aktivitas mereka yang intens di jalan raya membuat mereka mengetahui langsung kondisi lalu lintas di lapangan.

Dalam suasana santai tersebut, perwakilan ojol menyampaikan berbagai masukan, mulai dari titik rawan kemacetan, potensi pelanggaran, hingga antisipasi kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas di jalan.

AKP Yudhi menambahkan, sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

"Khususnya selama Ramadan ketika mobilitas warga cenderung meningkat, terutama pada malam hingga dini hari," imbuh Yudhi.

Sementara itu, Wahyu salah satu pengemudi ojol di Sidoarjo, mengapresiasi kegiatan tersebut.

Ia menilai komunikasi langsung dengan Polisi memudahkan koordinasi apabila terjadi sesuatu di jalan.

“Alhamdulillah, selain bisa makan sahur bersama, kami juga bisa sharing dan berbagi informasi dalam momen Sahur On The Road ini,” kata Wahyu.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Sidoarjo berencana membuka Warkop Ojol Peduli Kamtibmas di sejumlah titik keramaian.

Langkah itu diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kepolisian dan pengemudi ojol dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Sidoarjo. (*)

error: Content is protected !!