We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP

TULUNGAGUNG || Jejak-indonesia.id – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Campurdarat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/26).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam keterangannya menyampaikan tersangka yang berhasil diamankan berinisial TS (33) laki - laki warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

AKP Ryo Pradana menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan cara mencari sasaran korban perempuan, kemudian berpura-pura menanyakan alamat.

Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh.

“Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengganti flat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal miliknya ke sungai yang berada tidak jauh dari rumah pelaku,” jelas AKP Ryo Pradana.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus jambret di Campurdarat, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengamankan pelaku jambret lainnya berinisial APK (25), laki-laki, warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

"Tersangka APK ini melakukan penjambretan di lain TKP yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo," kata AKP Ryo.

Pelaku APK menggunakan modus serupa, yakni mencari korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, membuntuti korban dari belakang, lalu menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh.

Dalam kurun waktu satu bulan selama Januari 2026, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pelaku APK juga dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 479 Ayat (1) KUHP.

Polres Tulungagung Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berada di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

GRESIK - Polres Gresik Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Kali ini, melalui Satresnarkoba, Polres Gresik kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil logo LL.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu.

Dari hasil ungkap, Polisi mengamankan 1.169 butir pil LL dan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) di wilayah Kecamatan Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi lebih dulu mendapatkan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelas AKP Ahmad Yani.

Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Kapolri memimpin langsung kegiatan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99 tertanggal 15 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini Bapak Kapolri memimpin langsung serah terima jabatan sejumlah pejabat utama dan Kapolda di jajaran Polri, sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri terkait mutasi dan promosi jabatan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo kepada awak media.

Adapun sejumlah pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan antara lain Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko yang menjabat sebagai Kalemdiklat Polri setelah sebelumnya menjabat Wakil Lemdiklat Polri. Sementara Irjen Pol Andi Rian yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Selatan dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Lemdiklat Polri.

Selain itu, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho yang sebelumnya menjabat Kadiv Humas Polri kini mengemban tugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Jabatan Kepala Divisi Humas Polri selanjutnya diserahterimakan kepada Irjen Pol Johnny Eddizon Isir yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat.

Untuk wilayah Indonesia timur, Brigjen Pol Alfred Papare yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Tengah kini dipercaya sebagai Kapolda Papua Barat. Sedangkan jabatan Kapolda Papua Tengah diemban oleh Kombes Pol Jeremias Rontini yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Papua.

Sementara itu, jabatan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri yang sebelumnya diemban Brigjen Pol Bagas Uji Nugroho diserahterimakan kepada Kombes Pol Abas Basuni, S.I.K. Jabatan Kayanma Polri selanjutnya dijabat oleh Kombes Pol Yudi Arkara yang sebelumnya menjabat Kabag Pamwal.

Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh rangkaian mutasi dan promosi jabatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier personel serta upaya penyegaran organisasi.

“Melalui mekanisme tour of area dan tour of duty, Polri terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan publik, sejalan dengan tagline Polri untuk Masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap dengan hadirnya pejabat-pejabat baru, kinerja institusi Polri semakin optimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan kepemimpinan baru di sejumlah posisi strategis, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan Polri yang semakin profesional dan responsif,” pungkas Brigjen Pol Trunoyudo.

Ketum PW-FRN Agus Flores Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Praktik Ilegal Logging

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Raden Mas MH Agus Rugiarto, S.H., atau yang akrab disapa Agus Flores, memberikan peringatan keras kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Hery Heriawan. Ia mendesak jajaran Polda Riau untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik illegal logging yang dinilai merusak citra institusi di mata masyarakat.

Agus Flores menekankan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, pejabat publik tidak boleh lagi berlindung di balik kepentingan tertentu. Ia mengingatkan bahwa kekuatan media sosial mampu menggoyahkan stabilitas kekuasaan jika aspirasi publik diabaikan.

"Ini merupakan pelajaran bagi seluruh Kapolda di Indonesia. Jika ada persoalan illegal logging, selesaikan dengan baik dan transparan. Jangan sampai ada kepentingan pribadi atau kelompok yang merusak alam Bumi Nusantara," ujar Ketum PW-FRN, Sabtu (31/1/2026)

Lebih lanjut, Agus Flores mengingatkan bahwa saat ini kinerja Polri tengah menjadi bahan pertimbangan serius oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh personel kepolisian untuk terus berbuat baik dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat guna menjaga marwah institusi.

Agus Flores juga menyayangkan jika permasalahan di daerah harus selalu menunggu respons Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Kapolri sudah memiliki beban kerja yang sangat berat dengan ribuan aduan yang masuk setiap harinya.

"Masa persoalan seperti ini harus Kapolri yang menjawab? Beliau sudah banyak beban pikiran. Setiap hari ada ribuan keluhan yang masuk ke meja Kapolri, sehingga sulit bagi beliau untuk merespons semuanya satu per satu melalui pesan singkat (WhatsApp)," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polda Riau terkait tuntutan tersebut.

Tegas! Agus Flores Minta Kapolda Riau Serius Tangani Ilegal Logging

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN), Agus Flores, dengan tegas mengingatkan Kapolda Riau agar serius dan tidak setengah hati dalam menangani maraknya kasus ilegal logging di wilayah hukumnya.

“Ilegal logging ini sangat mengganggu citra penegakan hukum di mata masyarakat. Jangan dianggap sepele,” tegas Agus Flores, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan bahwa era mempertahankan kepentingan dan kekuasaan dengan cara lama sudah berakhir. Menurutnya, kekuasaan hari ini bisa digoyangkan oleh kekuatan media sosial dan opini publik.

“Jangan bertahan dengan kepentingan. Jangan bermain-main dengan hukum. Hari ini, satu kesalahan bisa viral dan berdampak besar,” katanya dengan nada keras.

Agus Flores menekankan bahwa kasus ilegal logging harus diselesaikan secara tegas, transparan, dan tanpa kepentingan tersembunyi. “Ini menjadi pelajaran bagi seluruh Kapolda di Indonesia.

Jika ada persoalan ilegal logging, selesaikan dengan baik dan benar. Jangan ada kepentingan yang justru merusak alam dan bumi Nusantara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan bangsa. “Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan alam,” pungkasnya.

error: Content is protected !!