Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

Pulihkan Pasca-Banjir Bandang, Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Bersihkan Sungai di Agam

AGAM || Jejak-ndonesia.id - Polri terus berkomitmen dalam melakukan percepatan penanganan pasca-bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Barat. Melalui Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor yang sedang melaksanakan BKO di Polda Sumbar, aksi pembersihan material sisa bencana dilakukan di sepanjang aliran sungai Desa Kampung Tengah, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (27/1).

​Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi guna memastikan keselamatan warga dari potensi ancaman banjir berikutnya.

​"Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan material sisa banjir berupa lumpur, kayu, dan sampah yang menumpuk di bantaran sungai, guna memulihkan kondisi lingkungan serta mencegah terjadinya banjir susulan," ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya.

​Kombes Pol. Erdi menambahkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, Polri mengedepankan prinsip sinergitas. Personel Brimob tidak bekerja sendiri, melainkan membaur bersama masyarakat dan instansi terkait lainnya untuk memastikan wilayah terdampak segera pulih.

​"Pembersihan dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan unsur terkait dan masyarakat setempat, sehingga diharapkan aktivitas warga dapat kembali berjalan dengan aman dan normal," tegasnya.

​Selain melakukan pembersihan fisik, keberadaan personel Resimen II Pasukan Pelopor di lokasi bencana juga bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada para penyintas. Polri memastikan akan terus menyiagakan personel SAR hingga situasi di Kabupaten Agam benar-benar kondusif dan infrastruktur vital warga dapat berfungsi kembali secara optimal.

Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Ikon Baru Sentra Kuliner Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-ndonesia.id - Wajah pesisir Plengsengan Ancol, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, kini berubah drastis. Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, kini telah memasuki tahap akhir penyelesaian.

​Proyek strategis nasional ini menunjukkan progres fisik yang signifikan. Saat ini, aktivitas di lapangan berfokus pada fase finishing bangunan serta penataan kawasan pendukung guna memastikan seluruh fasilitas siap digunakan oleh masyarakat nelayan.

​Berbeda dengan proyek kampung nelayan konvensional, KNMP Lateng mengusung konsep kawasan terpadu. Selain sebagai hunian yang layak, kawasan ini dirancang menjadi destinasi wisata kuliner berbasis hasil laut (seafood).

​Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Suryono Bintang Samudra, menjelaskan bahwa konsep ini bertujuan memberikan nilai tambah bagi hasil tangkapan nelayan lokal.

​"Melalui konsep ini, hasil tangkapan nelayan diharapkan memiliki nilai tambah sebelum dipasarkan, sekaligus menjadi daya tarik baru bagi sektor pariwisata Banyuwangi. Kami ingin membangun ekosistem ekonomi pesisir yang berkelanjutan dan terintegrasi," ujar Suryono, Rabu (28/1).

​Keunikan visual KNMP Lateng terlihat pada enam unit bangunan utama yang mengadopsi arsitektur rumah adat Suku Osing, lengkap dengan ornamen batik Gajah Oling. Perpaduan kearifan lokal dan sentuhan modern ini memberikan identitas kuat bagi kawasan pesisir Banyuwangi.
​Banyuwangi sendiri terpilih menjadi satu dari 100 lokasi awal pengembangan kampung nelayan terpadu di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

​Fasilitas Lengkap dan Tata Kelola Mandiri
​Untuk mendukung produktivitas nelayan, KNMP Lateng telah dilengkapi dengan fasilitas komprehensif, antara lain:

​Dermaga sandar perahu dan lokasi pendaratan ikan.
​Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB).
​Pabrik es dan unit pengolahan hasil laut.
​Sentra kuliner dan balai pertemuan nelayan.

​Suryono memperkirakan pekerjaan fisik akan tuntas dalam hitungan hari. Namun, operasional penuh kawasan masih menunggu penyelesaian administrasi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST).

​"Setelah proses BAST selesai, seluruh aset akan dikelola secara mandiri melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah kami bentuk, agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh nelayan setempat," tutupnya.

Reporter : Rio

PWFRN Counter Polri DPC Banyuwangi Silaturahmi ke Kapolresta, Perkuat Sinergitas Humanis

BANYUWANGI || Jejak-ndonesia.id – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta membangun sinergitas yang harmonis, PWFRN Counter Polri DPC Banyuwangi melaksanakan silaturahmi dengan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., Rabu (28/01/2026).

Silaturahmi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PWFRN Counter Polri DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, sebagai bentuk komitmen untuk menjalin komunikasi yang konstruktif antara elemen masyarakat dengan institusi kepolisian.

Dalam suasana yang penuh keakraban, pertemuan ini menjadi momentum untuk saling bertukar pandangan terkait peran media dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung tugas Polri, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Banyuwangi.

Ketua PWFRN Counter Polri DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan sambutan hangat dari Kapolresta Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa PWFRN siap menjadi mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang edukatif, menyejukkan, serta berimbang kepada masyarakat.

“Silaturahmi ini bukan hanya sekadar pertemuan formal, tetapi menjadi jembatan komunikasi untuk memperkuat kepercayaan dan kolaborasi demi terciptanya situasi yang aman, kondusif, dan harmonis di Banyuwangi,” ujar Agus Samiaji.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, menyambut baik kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Ia berharap sinergitas yang terjalin dapat terus ditingkatkan, sehingga Polri bersama seluruh elemen masyarakat dapat saling mendukung dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam memperkuat kemitraan strategis antara PWFRN Counter Polri DPC Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.***

Dugaan Larinya Solar Subsidi ke Tambang Galian C di Gandatapa

BANYUMAS || Jejak-ndonesia.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga dan pantauan di lapangan, terdapat indikasi bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, atau sektor transportasi umum.

*Modus Operandi yang Dicurigai
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam dugaan ini*
* Lalu Lalang Kendaraan Pengangkut: Warga melihat adanya kendaraan pribadi atau truk yang telah dimodifikasi (helikopter) sering keluar masuk area tambang pada jam-jam tertentu.
* Disparitas Harga: Selisih harga yang cukup jauh antara solar subsidi dan solar industri diduga menjadi motif utama para pengusaha nakal untuk meraup keuntungan pribadi.
* Dampak bagi Masyarakat: Akibat dugaan penyelewengan ini, stok solar di sejumlah SPBU di sekitar wilayah seringkali cepat habis, yang dikeluhkan oleh para sopir angkutan dan petani.

Aturan Hukum yang Berlaku
Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri pertambangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
— Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dan Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Gandatapa. Ujar salah satu warga setempat enggan disebut namanya

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian C di Gandatapa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.
Edit: Rival R.D.K

Diduga Lahan Milik Warga Digunakan untuk Pembangunan GOR Kawangkoan, Alfonsus Sutedja Minta Keadilan Pemprov Sulut

MINAHASA || Jejak-ndonesia.id -- Alfonsus Sutedja meminta keadilan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan penggunaan lahan miliknya tanpa penyelesaian hak yang jelas. Lahan seluas kurang lebih 15 x 20 meter persegi yang berada di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, diduga telah digunakan untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kawangkoan. Rabu 28 Januari 2026.

Berdasarkan penelusuran awak media, lahan tersebut terletak di bagian samping belakang area stadion. Di lokasi itu kini telah berdiri tiang-tiang beton penyangga bangunan GOR, yang mengindikasikan bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan dalam proyek pembangunan fasilitas olahraga milik pemerintah.

Alfonsus Sutedja menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima penyelesaian hak atas tanah tersebut, baik melalui mekanisme ganti rugi maupun pelepasan hak secara sah. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait dasar penguasaan lahan maupun proses administrasi yang digunakan dalam pembangunan di atas tanah tersebut.

Secara hukum, klaim kepemilikan Alfonsus Sutedja diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3271/K/PDT/2023 tertanggal 13 November 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara perdata antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pihak tergugat melawan Alfonsus Suteja sebagai penggugat, Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh Alfonsus Sutedja.

Meski telah ada putusan hukum yang final dan mengikat, hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pemulihan hak atas tanah milik Alfonsus Sutedja.

Kepada awak media, Alfonsus Sutedja berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga, terutama terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada masa pemerintahan sebelumnya dan berharap tidak diabaikan oleh pemerintahan saat ini.

Masyarakat pun menilai bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjalankan prinsip negara hukum, yakni menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak milik warga negara tanpa diskriminasi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna memperoleh keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Tim.

error: Content is protected !!