Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

Sedekah Oksigen, Pemkab Banyuwangi dan Perhutani Bagikan Ribuan Bibit Pohon Gratis ke Warga

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Pemkab Banyuwangi bersama Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Raya, membagikan ribuan bibit pohon gratis pada warga, bagian dari gerakan sedekah oksigen, Senin (5/1/2026).

Sebanyak 2.026 bibit pohon dibagikan kepada para pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di depan Kantor Perhutani, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Bibit yang dibagikan terdiri dari berbagai jenis tanaman produktif dan kehutanan, seperti alpukat, durian, sirsak, dan salam. Jenis tanaman tersebut dipilih karena dinilai cocok ditanam di hampir seluruh wilayah Banyuwangi.

Antusiasme warga terlihat sejak pagi. Para pengendara yang melintas melambat untuk menerima bibit pohon.

“Senang sekali, dapat bibit pohon sirsak dan durian. Nanti akan saya tanam di halaman rumah,” ujar Wiwin, salah satu warga penerima bibit.

Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono yang turut hadir membagikan pohon, mengapresiasi Perhutani yang mendukung gerakan Sedekah Oksigen.

“Terima kasih kepada Perhutani yang terus mengawal dan menggalakkan gerakan sedekah oksigen. Semoga aksi ini berdampak pada lingkungan yang semakin sehat, ekonomi rakyat, serta ketahanan ekosistem yang kuat,” kata Mujiono.

Mujiono menjelaskan, gerakan Sedekah Oksigen mulai dilakukan secara masif sejak 2016, untuk menumbuhkan budaya menanam pohon secara berkelanjutan. Sejak itu, jutaan pohon telah ditanam di berbagai wilayah Banyuwangi.

Hingga kini, Pemkab Banyuwangi terus memasifkan gerakan tersebut melalui berbagai kebijakan. Salah satunya, mewajibkan ASN yang naik pangkat menyumbang satu bibit pohon.

Selain itu beberapa waktu lalu, 4.888 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat. Mereka mendonasikan satu bibit pohon berkayu sebagai bentuk rasa syukur atas pengangkatan sebagai ASN.

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Raya, Mukhlisin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari aksi sedekah oksigen, sekaligus upaya melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga lingkungan.

“Ini sinergi dengan program Sedekah Oksigen yang sudah dilaksanakan Pemkab Banyuwangi sejak 2016. Menjadi aksi nyata bersama dalam menjaga lingkungan melalui penghijauan,” ujar Mukhlisin.

Dia menambahkan, selain membagikan bibit kepada warga untuk ditanam secara mandiri, Perhutani juga secara rutin melakukan penghijauan di kawasan hutan.

“Setiap kegiatan penebangan selalu diikuti regenerasi. Pada 2025 saja, di KPH Banyuwangi Raya sudah ditanam sekitar 500 ribu tanaman kehutanan dan tanaman buah berkayu,” katanya. (*)

Jakarta Geger: Kisah 48 Tahun Tersimpan, Badan Tersiksa, Fast Respon dan Misteri Gaib Majapahit

JAKARTA || jejakindonesia.id – Kisah ini menggegerkan publik: seorang tokoh bernama Agus Flores mengungkapkan pengalaman pribadi yang ia sebut “tidak boleh disembunyikan” selama 48 tahun, yang membuat dirinya menderita secara fisik dan batin.

Agus Flores menjelaskan bahwa dirinya membawa amanah dari Titah Raja Majapahit dan Petuah Kerajaan Nusantara, yang menurutnya berkaitan langsung dengan garis keturunan Anak Ketiga Dewa Surya, Sultan Agung Partika Chandra.

Fenomena ini juga terkait dengan berdirinya organisasi Fast Respon, Fast Respon Nusantara, dan Pasivic. Menurut Agus, sebelum logo Fast Respon dipakai, ia melakukan ritual keliling makam raja Majapahit. “Kalau tidak paham asal muasal Fast Respon sebagai penjaga Bhayangkara, jangan ikut-ikutan,” tegasnya.

Nama Agus Flores, katanya, bukan sekadar tambahan nama biasa, tetapi merupakan amanah langsung dari leluhur dan petuah kerajaan. Cerita ini menyingkap sisi gaib dan spiritual yang jarang diketahui publik, menimbulkan rasa penasaran sekaligus misteri di kalangan masyarakat.

Banjir Bandang Tamiang Aceh: Perambakan Hutan Diduga Jadi Biang Kerok, Bareskrim Turun Lapangan

TAMIANG || jejakindonesia.id – Banjir bandang yang melanda Tamiang Aceh bukan sekadar bencana alam biasa. Bareskrim Polri langsung menelusuri Sungai Tamiang untuk mengungkap dugaan perambakan hutan sebagai pemicu utama bencana ini!

Dipimpin Brigjen Pol Moh. Irhamni, tim Dirtipiter Bareskrim Polri menyusuri aliran sungai meski hujan rintik mengguyur lokasi. Hasil awal menyebutkan, kerusakan hutan di hulu sungai membuat daerah resapan air hilang, sehingga debit air melonjak saat hujan turun.

Ketua Umum PW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Agus Flores, memuji langkah cepat aparat penegak hukum:

> “Polri serius menangani kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat. Perambakan hutan ini harus berujung pada proses hukum agar ada efek jera dan bencana serupa tidak terulang!”

Selain aparat, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. terlihat aktif memimpin pemulihan pascabencana. Ia mengunjungi warga terdampak, memulihkan infrastruktur, dan membentuk Satgas Pemulihan Administrasi Pemerintahan untuk memastikan bantuan sampai ke masyarakat.

Kehadiran Bareskrim dan langkah tegas pemerintah daerah menandai perjuangan nyata melawan perusakan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan warga. Apakah ini akan menjadi titik balik perlindungan hutan dan rakyat Tamiang Aceh?

Polsek Besitang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Halaban

LANGKAT || jejakindonesia.id – Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Besitang AKP Sugiono SH MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah usai menjemput anak dari sekolah. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.

“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saksi yang merupakan suami korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan masyarakat. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Sugiono.

Mendapatkan laporan dari Kepala Dusun setempat, piket Reskrim Polsek Besitang segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas mendapati pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa. Petugas kemudian mengamankan pelaku, membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Mapolsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial DKM (40), warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN beserta satu buah kunci asli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memproses perkara secara profesional serta transparan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujar Kasi Humas IPTU Jekson.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Besitang dan penyidikan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

PETI Diduga Masih Marak di Alason 3 hingga Pasolo, Wibawa Negara Dipertanyakan

Minahasa Tenggara || jejakindonesia.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alason 3 (Soyowan “Combat”), Nibong, Gunung Bota, hingga Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara, dilaporkan masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, lantaran sebelumnya Pemerintah Daerah dan Polres Minahasa Tenggara telah menyatakan melakukan penertiban dan penutupan terhadap sejumlah lokasi tambang ilegal.

Namun, berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah tersebut diduga belum sepenuhnya berhenti. Warga menyebut masih adanya pergerakan pekerja tambang, distribusi logistik, serta dugaan penggunaan alat berat di beberapa titik lokasi.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum. Sejumlah warga bahkan menyebut kawasan Alason 3, Nibong, Gunung Bota, hingga Pasolo seolah menjadi wilayah yang sulit tersentuh hukum.

Dalam keterangannya, warga kembali menyebut nama Deker, yang diduga masih memiliki peran dalam jaringan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Selain dugaan keterlibatan dalam pertambangan ilegal, Deker juga disebut-sebut memiliki gudang penampungan BBM jenis solar ilegal serta bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) yang diduga disuplai ke beberapa lokasi tambang.

Tak hanya itu, warga juga mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di sejumlah titik, dengan imbalan tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori kejahatan terorganisir dan penyalahgunaan kewenangan.

Aktivitas PETI dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penggunaan sianida di luar pengawasan negara berpotensi mencemari tanah, sungai, dan sumber air warga, dengan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan ekosistem.
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1), yang mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan berat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penimbunan dan distribusi BBM ilegal.
Ketentuan pidana dalam KUHP terkait penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya yang mengancam keselamatan umum.

Desakan Penegakan Hukum
Atas kondisi tersebut, masyarakat Minahasa Tenggara mendesak Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, serta Satgas Nasional untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus PETI di wilayah Alason 3, Nibong, Gunung Bota, dan Pasolo.

Warga meminta agar dilakukan
Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
Penutupan dan penyegelan gudang BBM ilegal dan bahan kimia berbahaya
Penyitaan alat berat dan barang bukti PETI
Pemeriksaan terhadap oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi soal kejahatan lingkungan dan ancaman keselamatan publik. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar salah satu warga.

Kasus PETI di Minahasa Tenggara kini dinilai menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.

 

Tim.

error: Content is protected !!