Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

Pisah Sambut Sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel Berlangsung Khidmat di Mapolda Sumsel

SUMATERA || jejakindonesia.id - Polda Sumatera Selatan menggelar acara pisah sambut sejumlah pejabat utama dan Kapolres jajaran di Auditorium lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (5/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan pelantikan Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel. Hadir dalam acara tersebut Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., serta sejumlah pejabat utama Polri dan Bhayangkari Daerah Sumsel.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, doa, dan penayangan video selayang pandang, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wakapolda Sumsel dan para pejabat utama baru. Turut disampaikan pula pesan dan kesan dari para pejabat lama, di antaranya Penyidik Tindak Pidana Utama TK I Bareskrim Polri Irjen Pol M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si., serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Dr. Harryo Sugihartono, S.I.K., M.H.Suasana hangat tampak terasa saat penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi para pejabat lama serta harapan besar kepada pejabat baru untuk terus memperkuat kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi : 110

Era Baru Hukum Nasional: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2026

JAKARTA || jejakindonesia.id - Pemerintah secara resmi memberikan penjelasan komprehensif mengenai transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Pembaruan ini mencakup tiga pilar utama: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

KUHP Baru: Menyeimbangkan Kebebasan dan Ketertiban

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan. UU ini membawa semangat dekolonisasi hukum dengan menegaskan perbedaan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan penyerangan terhadap harkat serta martabat individu atau lembaga negara.

Sejumlah pasal krusial seperti penodaan agama, perzinaan, kohabitasi, hingga penghinaan terhadap Presiden kini diatur dengan batasan pelapor yang ketat (delik aduan). Hal ini dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat tetap terlindungi sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHAP Baru dan Penyesuaian Pidana

Menyertai KUHP, pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. UU ini memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan HAM bagi tersangka/terdakwa, serta memperkuat peran advokat dalam proses hukum.

Selain KUHP dan KUHAP, pemerintah juga melakukan penyesuaian pidana terhadap berbagai ketentuan di luar KUHP. Langkah ini bertujuan menyelaraskan seluruh regulasi pidana agar lebih konsisten, proporsional, dan berkeadilan dalam penerapannya.

Melalui pembaruan sistem hukum pidana ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum yang lebih modern, berorientasi pada perlindungan HAM, serta mampu menjawab dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat di masa depan.

Berikut nomor Undang-Undang (UU) yang dimaksud dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia:

* KUHP Baru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Berlaku efektif mulai 2 Januari 2026).

* KUHAP Baru: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Berlaku serentak dengan KUHP baru).

* UU Penyesuaian Pidana: Regulasi pelengkap untuk harmonisasi dan konsistensi seluruh aturan pidana di Indonesia.

Polda Jambi melaksanakan Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Januari 2026

JAMBI || jejakindonesia.id - Polda Jambi melaksanakan Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Januari 2026. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, Ketua Bhayangkari Polda Jambi beserta pengurus, serta personel yang naik pangkat.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan dari institusi atas kinerja, dedikasi, dan loyalitas anggota Polri.

“Kenaikan pangkat ini merupakan reward dari institusi atas kinerja, dedikasi, dan loyalitas yang telah saudara tunjukkan dalam melaksanakan tugas pengabdian, serta melalui proses penilaian yang ketat, objektif, dan profesional,” ujar Kapolda Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada keluarga anggota Polri yang selama ini memberikan dukungan dan doa.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada para istri, suami, serta anak-anak yang selalu memberikan dukungan, doa, dan pengertian. Tanpa dukungan keluarga, pengabdian anggota Polri tidak akan berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jambi mengingatkan personel yang naik pangkat agar senantiasa meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh kode etik profesi Polri, menjaga integritas sebagai anggota Polri yang Presisi, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika dan responsivitas kamtibmas, serta menghindari pelanggaran sekecil apa pun karena setiap tindakan mencerminkan marwah Polda Jambi dan institusi Polri.

Perkuat Peran Media, Seskab Teddy Ajak Pers Sajikan Informasi Pemberitaan Faktual dan Berimbang di Tahun 2026

JAKARTA || jejakindonesia.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menggelar silaturahmi awal tahun bersama rekan-rekan wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Senin (5/1/2026). Selain mempererat hubungan, pertemuan ini menjadi momentum diskusi mengenai peran strategis media dalam mengawal kebijakan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Seskab Teddy menyampaikan apresiasi mendalam kepada para jurnalis yang secara aktif menginformasikan program-program pemerintah kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan nasional tidak lepas dari peran media yang konsisten menghadirkan informasi faktual, akurat, dan berimbang.

"Wartawan memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang objektif dan bertanggung jawab, publik dapat memahami arah kebijakan serta capaian pemerintah secara utuh," ujar Teddy.

Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin baik ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan di masa depan. Teddy juga mendoakan agar para wartawan senantiasa diberikan kesehatan serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Peningkatan Fasilitas Kerja Pers

Selain membahas sinergi informasi, Teddy mengungkapkan perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap kenyamanan kerja awak media. Sejak hari pertama Presiden berkantor pada Oktober 2024, pemerintah telah melakukan pembaruan signifikan terhadap fasilitas pendukung pers di Istana.

Saat ini, ruang tunggu wartawan dan ruang konferensi pers telah direnovasi menjadi lebih nyaman dan dilengkapi dengan fasilitas operasional yang lebih memadai. Hal ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung kelancaran tugas para jurnalis dalam meliput kegiatan kenegaraan.

Silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan media dalam menghadirkan informasi yang kredibel serta bermanfaat bagi masyarakat luas sepanjang tahun 2026 ini.

Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Klarifikasi Isu yang Berkembang Terkait Penanaman Sawit di Papua

JAKARTA || jejakindonesia.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan klarifikasi isu yang berkembang terkait penanaman kelapa sawit di Tanah Papua. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para kepala daerah di Tanah Papua menitikberatkan pada percepatan pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan ketahanan pangan. Dalam konteks tersebut, kelapa sawit disebut sebagai salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi, namun bukan sebagai satu-satunya pilihan yang harus dikembangkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Penegasan tersebut disampaikan Ribka merujuk pada pertemuan antara Presiden, jajaran menteri, serta kepala daerah dari enam provinsi dan 42 kabupaten/kota se-Tanah Papua di Istana Negara pada 16 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, Presiden mendorong Pemda untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai upaya percepatan pembangunan di Papua.

“Ada opini yang sementara berkembang bahwa ada arahan Bapak Presiden untuk menanam sawit di Papua. Itu tidak benar,” kata Ribka dalam keterangannya di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ribka menyebutkan bahwa terdapat berbagai pilihan komoditas yang dapat dikembangkan untuk mendukung program ketahanan pangan di Papua. Hal ini di antaranya melalui pengembangan sagu, singkong, padi, talas, dan umbi-umbian lainnya. Beragam komoditas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan, tetapi juga dapat diolah menjadi produk turunan bernilai tambah, termasuk energi alternatif seperti etanol. Kelapa sawit disebut sebagai salah satu contoh komoditas yang memiliki nilai ekonomi, namun bukan sebagai satu-satunya pilihan.

“Bukan Bapak Presiden mengatakan bupati atau wali kota atau kepala daerah harus tanam ini-ini, tidak. Bapak Presiden menyampaikan itu supaya membuka wawasan, ada pemahaman yang sama mengenai program pemerintah pusat. Jadi tujuan dari Bapak Presiden adalah menyarankan para kepala daerah itu untuk lebih memperhatikan, lebih khusus pada program ketahanan pangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya percepatan pembangunan di Tanah Papua mengingat besarnya potensi sumber daya alam (SDA) yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Kondisi ini membuat adanya gap tingkat pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat di Papua dengan daerah lain. Karena itu, Presiden menekankan pentingnya pembangunan yang mencakup aspek ekonomi, pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), serta penguatan infrastruktur dasar.

Ribka menambahkan, percepatan pembangunan infrastruktur juga diperlukan untuk menekan tingginya biaya transportasi di Papua. Dengan infrastruktur dan ketahanan pangan yang memadai, diharapkan ketergantungan pasokan dari luar wilayah dapat berkurang, sehingga biaya logistik menjadi lebih efisien.

“Pada saat itu Presiden menyampaikan, ketahanan pangan di bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain semuanya sudah harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Papua. Tujuannya apa? Tujuannya adalah untuk mengurangi biaya cost transportasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa arahan Presiden sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yaitu tidak boleh ada satu pun daerah yang tertinggal dalam proses pembangunan nasional. Karenanya, Pemda di Tanah Papua didorong untuk memastikan masyarakatnya memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan, lapangan kerja, dan sumber penghidupan yang layak.

“Semua masyarakat di Papua itu harus sejahtera, harus punya persediaan pangan, misalnya, tidak ada kekurangan makan, minum. Apalagi anak sekolah, harus punya persiapan keuangan untuk membayar biaya sekolah, adapun pemerintah daerah juga harus melakukan dukungan terobosan kebijakan, misalnya program pemerintah di Papua untuk pembebasan biaya sekolah dan lain-lain,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

error: Content is protected !!