Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Januari 2026

Buka Diktuk Bintara Polri 2026, Pesan Kapolda Jatim: ‘Seragam Polri Adalah Simbol Kehadiran Negara

MOJOKERTO || jejakindonesia.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Mojokerto, Selasa (6/1/2026).

Sebanyak 971 peserta didik yang mengikuti pendidikan tersebut berasal dari Polda Jatim, Polda Jateng, Polda Bali, Polda DIY, Polda NTB, Polda NTT dan seluruh Polda di wilayah Kalimantan yang melaksanakan pendidikan di SPN Polda Jatim.

Saat memimpin pembukaan Diktuk Bintara Polri tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si menegaskan pendidikan Bintara Polri menjadi fondasi pembentukan karakter dan integritas anggota Polri di tengah tantangan era digital.

“Pendidikan ini bukan hanya membentuk kemampuan teknis, tetapi juga karakter, moral, dan integritas, karena sedikit kesalahan prosedur atau perilaku arogan dapat berdampak luas dan meruntuhkan kepercayaan publik,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim mengingatkan para siswa agar menjadikan masa pendidikan sebagai kawah candradimuka untuk melatih disiplin, pengendalian diri, serta etika, termasuk dalam bermedia sosial.

“Seragam Polri adalah simbol kehadiran negara. Jaga marwah itu, baik di lapangan maupun di ruang digital,” tegas Irjen Pol. Nanang Avianto.

Selain profesional, Kapolda Jatim menekankan pentingnya mewujudkan sosok Polri yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita membutuhkan Polisi yang tegas menegakkan hukum, namun tetap humanis, hadir menolong masyarakat, dan mampu menjadi pemecah masalah,” ujar Irjen Pol. Nanang Avianto.

Kapolda juga menegaskan kepada jajaran SPN Polda Jatim agar pelaksanaan pendidikan dilakukan secara profesional tanpa kekerasan.

“Keteladanan adalah metode pendidikan paling efektif. Tidak boleh ada budaya kekerasan dalam proses pembentukan Bintara Polri,” pungkas Irjen Pol. Nanang Avianto.

Upacara pembukaan pendidikan tersebut dihadiri Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, pejabat utama Polda Jatim, Ketua Bhayangkari Daerah Jatim Ny. Dewi Nanang Avianto bersama pengurus Bhayangkari, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta tenaga pendidik dan peserta didik Bintara Polri.

Maraknya Peredaran Obat Terlarang Type G Dengan Transaksi Cash On Delivery (COD) Wilayah Hukum Polres Kota Cilegon

Cilegon || jejakindonesia.id - Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali ditemukan di wilayah Kota Cilegon. Transaksi tersebut diduga dilakukan dengan metode Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Berdasarkan temuan awak media di lapangan, penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat tanpa disertai resep dokter. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua hari. GT juga menyampaikan bahwa dirinya berkoordinasi dengan pihak lain yang disebut sebagai pengurus. Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan penjualan masih tergolong baru.

Upaya konfirmasi turut dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon. Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi, meski jarak tempat kejadian dengan Polsek Ciwandan diperkirakan sekitar dua kilometer.

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat.

Lapas Banyuwangi Resmi Teken Perjanjian Kinerja 2026, Fokus Utama Perbaikan Kinerja dan Percepatan Layanan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi resmi mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan staf ini dilaksanakan di Aula Sahardjo, Rabu (7/1).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Lapas Banyuwangi untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Kepala Lapas (Kalapas) Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menegaskan bahwa perbaikan kinerja dan percepatan layanan menjadi prioritas utama yang harus dicapai sepanjang tahun 2026 demi mewujudkan institusi yang bersih dan akuntabel.

Dalam arahannya, Wayan menyampaikan bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan janji kerja yang akan dievaluasi secara berkala. Ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) dari budaya kerja administratif menuju budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan kepuasan masyarakat.

"Kita tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama yang lambat. Tahun ini, fokus kita adalah perbaikan kinerja secara menyeluruh dan percepatan layanan. Masyarakat dan warga binaan harus merasakan perubahan nyata, terutama pada kemudahan akses informasi layanan," ujar Wayan.

Namun, di balik upaya peningkatan layanan tersebut, Wayan memberikan peringatan yang sangat keras dan tidak main-main terkait integritas petugas. Beliau menekankan bahwa seluruh petugas wajib menjaga marwah institusi dengan tidak terlibat dalam upaya peredaran Handphone maupun Narkoba (Halinar) di dalam Lapas.

"Saya ingatkan dengan tegas kepada seluruh jajaran, jangan pernah sekali-kali mencoba bermain atau terlibat dalam peredaran handphone apalagi narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat," tegasnya.

Lebih lanjut, Wayan menambahkan bahwa pengawasan internal akan diperketat melalui razia rutin dan pemantauan ketat terhadap aktivitas petugas maupun warga binaan. Komitmen "Zero Halinar" menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian kinerja yang telah disepakati.

Penandatanganan ini juga mencakup komitmen untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi guna memangkas birokrasi dan menutup celah pungutan liar (pungli). Dengan penekanan pada integritas yang kuat, Lapas Banyuwangi optimis dapat meraih kepercayaan penuh dari masyarakat.

Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli, Petakan Wilayah Rawan Curanmor dan Curwan

PROBOLINGGO || jejakindonesia.id - Polres Probolinggo Polda Jatim terus meningkatkan patroli serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga lingkungan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal termasuk pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) maupun pencurian hewan peliharaan (Curwan) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan hasil analisis dan evaluasi kriminalitas menunjukkan bahwa kasus curanmor masih mendominasi dibandingkan jenis kejahatan lainnya.

AKBP Latif menyebutkan sejumlah wilayah di Kabupaten Probolinggo masuk dalam peta atensi tindak kriminal, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curwan).

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Polres Probolinggo Polda Jatim, beberapa kecamatan dinilai rawan dan membutuhkan pengawasan ekstra dari aparat kepolisian.

Wilayah yang menjadi atensi curanmor meliputi Kecamatan Kraksaan, Paiton, dan Leces. Sementara untuk kasus curwan, daerah yang rawan di antaranya Kecamatan Lumbang, Tiris, dan Krucil.

“Pemetaan ini kami lakukan sebagai dasar penentuan langkah preventif dan represif. Ada beberapa wilayah yang memang menjadi perhatian khusus, terutama untuk curanmor dan curwan,” ujar AKBP Wahyudin Latif, Rabu (7/1/26).

Selain itu, Polres Probolinggo Polda Jatim juga memetakan daerah rawan tindak pidana lainnya.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), wilayah Leces, Krejengan, dan Tiris masuk dalam kategori rawan.

Sedangkan pencurian dengan pemberatan (curat) banyak terjadi di Kecamatan Krucil, Paiton, Gending, dan Kraksaan.

Dari data kasus yang ditangani Satreskrim Polres Probolinggo, pada tahun 2025 tercatat 148 laporan curanmor dengan 95 kasus berhasil diselesaikan.

Angka tersebut menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya.

“Untuk curanmor, tren penyelesaiannya cukup baik. Tahun 2025 turun sekitar 64 persen dibanding tahun sebelumnya,” jelas AKBP Latif.

Sementara itu, kasus curwan pada 2025 tercatat 15 laporan dengan tujuh kasus yang berhasil diungkap.

Meski jumlahnya tidak terlalu besar, AKBP Wahyudin Latif menegaskan bahwa kasus ini tetap menjadi perhatian karena berdampak langsung pada perekonomian masyarakat pedesaan.

“Curwan ini sangat merugikan masyarakat, khususnya petani dan peternak. Maka kami beri atensi khusus meski secara jumlah tidak sebanyak curanmor,” tegasnya.

Secara keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani Satreskrim Polres Probolinggo pada 2025 mencapai 869 laporan, dengan 706 kasus berhasil diselesaikan.

Angka tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian perkara yang cukup tinggi.

Kapolres Probolinggo menambahkan, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Polres Probolinggo Polda Jatim juga mengajak peran aktif masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (*)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Razia Kendaraan Cegah Curanmor

TANJUNG PERAK || jejakindonesia.id - Guna meminimalisir meningkatnya tindak kriminalitas pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggelar razia kendaraan bermotor berskala besar di kawasan Jembatan Suramadu,Selasa (6/1/26).

Kegiatan yang berpusat di depan Pos Polisi Suramadu, Jalan Tambak Wedi Baru, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak ini menyasar kendaraan roda dua (R2) yang melintas dari arah Surabaya menuju Pulau Madura.

Pelaksanaan razia diawali dengan apel pengamanan dan penyekatan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Dwi Basuki.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kewaspadaan personel dalam melakukan pemeriksaan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan antarkota.

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andariastanto, serta Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji beserta jajaran personel lalu lintas lainnya.

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan barang bawaan pengendara roda dua.

Meski dilakukan secara ketat, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Dalam razia kali ini, petugas memberikan teguran secara lisan kepada sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas ringan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih tertib dan waspada terhadap potensi pencurian kendaraan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam merespons situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan razia kendaraan bermotor di sekitaran Jembatan Suramadu sebagai bentuk nyata untuk meminimalisir tindak kriminalitas curanmor di wilayah hukum kami," ujar Iptu Suroto. (*)

error: Content is protected !!