Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Oktober 2025

LDKS PIJAR Desak DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Terkait Dugaan Pencemaran Udara oleh PT. Haka Arthacipta Unggul

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu pencemaran lingkungan yang terindikasi dilakukan oleh PT. Haka Arthacipta Unggul di jalan Karimun Jawa Timur Kelurahan Lateng, Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mengajukan surat permohonan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Sekedar informasi, PT. Haka Arthacipta Unggul melakukan aktivitas penggilingan serabut kelapa. Hal tersebut membuat pencemaran udara di area sekitar yang mengakibatkan partikel kecil seperti debu berterbangan. Tentu hal saja hal ini membuat mata menjadi pedih dan hidung gatal, serta bahaya jangka panjangnya mengancam kesehatan masyarakat.

Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani mengatakan setelah mendengarkan aduan dari masyarakat sekitar pihaknya dan teamnya langsung turun kelapangan untuk mendalami persoalan tersebut. Dan faktanya, kendaraan mereka yang terparkir di area pabrik menjadi kotor akibat partikel halus seperti debu serta apa yang mereka rasakan sama dengan aduan dari masyarakat sekitar.

"Hari kami layangkan surat ke DPRD, semoga harapan kita pihak legislatif langsung merespon surat kita untuk menjadwalkan hearing dan meninjau langsung area pabrik," Kata Bondan Madani, ketika di konfirmasi oleh pihak media melalui via telepon, Senin, 13 Oktober 2025.

Lebih lanjut Bondan menjelaskan, jika kegiatan penggilingan serabut kelapa oleh PT. Haka Arthacipta Unggul diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup aspek pengendalian pencemaran udara dan menetapkan standar baku mutu udara. Dan regulasi ini mewajibkan setiap orang untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara dan mengancam kualitas udara.

"Kami mendesak DPRD Banyuwangi segera melakukan SIDAK di area pabrik untuk mengecek secara langsung. Kemudian dilanjutkan dengan hearing yang mengundanghadirkan pihak perusahaan dan beberapa instansi terkait. Atau mungkin bisa sebaliknya, hearing dahulu kemudian SIDAK ke lokasi. Ujar Bondan.

Seperti diketahui bersama, area pabrik PT. Haka Arthacipta Unggul beberapa kali terjadi kebakaran. Terakhir di tahun 2024 tepatnya tanggal 01 September di hari minggu, di sana terjadi kebakaran yang lumayan besar sampai asapnya menjulang tinggi. Maka perlu ada atensi khusus dari Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) dan DPRD Banyuwangi.

"Informasi lebih lanjut nanti kita tunggu tanggapan dari DPRD saja. Karena jika persoalan industri maka yang membidangi adalah komisi II, dan jika masalah lingkungan hidup maka yang membidangi adalah komisi IV. Jadi biarkan ketua DPRD mendisposisikan kepada komisi berapa atau langsung pimpinan dewan yang menjadwalkan hearing tersebut," Pungkasnya.

Ketika pihak media menanyakan apakah tidak ada tanggapan atau respon dari pihak perusahaan terkait persoalan ini. Aktivis yang dijuluki Si Raja Demo irit bicara dan hanya berkata "Biarkan DPRD Menjadwalkan Hearing Kami". Singkatnya.

Diduga APH Polres Lumajang Mendapat Jatah, Judi Sabung Ayam Di Desa Jen-Jen Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang “Aktivitas Lancar” 

Lumajang – Jejak - Indonesia.id, | Senin 13 Oktober 2025. Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang Merasa Kebal Hukum dan diduga mendapatkan atensi, jadi, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam,cap Jeki, di

Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang

Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan

Seharusnya para pelaku judi sabung ayam  dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.

Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat

Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 12 Oktober 2025, sebut saja "WW" menceritakan bahwa adanya aktivitas judi 303 sabung ayam di Desa Jen-jen Lempeni masih beraktivitas, sempat tutup sehari di waktu diberitakan oleh pihak media. Hari ini di  Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang

Judi 303 sabung ayam berlanjut setelah  merasa sudah aman karena banyak'nya berita online yang memberitakan kalangan judi sabung ayam di kabupaten Lumajang.

Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Lumajang, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber'aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan ini masih bertahan sampai sekarang dan lama sudah beraktivitas.

Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.

Salah satu awak media yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, perjudian sabung ayam di Kabupaten Lumajang aman-aman saja. Mungkin Backingan'nya kuat dan memiliki link di atas, "ucapnya.

“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, “jelas, Lancar dan  Aman

Kegiatan judi 303 jenis sabung ayam,cap Jeki dan jenis lainnya aman beraktivitas dan cukup lama. "Diduga dikarenakan lemahnya pihak APH setempat,Amanlah., “ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pernah dilakukan penggerebekan selalu tidak dapat menangkap dan menahan pelakunya,yang ada hanya terpal dan kurungan di lokasi yang dibakar serta 2 ekor ayam aduan. Selalu tampil dalam berita online "Dugaan Bocor Dalam Giat Penggrebekan" itu pasti.

Padahal APH pasti tau lah dengan pemilik lapak judi sabung ayam tersebut, apa sengaja dibikin seperti sinetron seperti di Tv kah..!, “tuturnya

Dirinya, Berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Lumajang.

Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.

Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang."tutupnya. (tim)

 

Rakornas TPAKD Bareng Kementerian-OJK, Bupati Ipuk Komitmen Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah

JAKARTA – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Rakornas digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dihadiri Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan sejumlah pejabat lintas kementerian/lembaga.

Dalam arahannya, Menko Airlangga mengatakan TPAKD berperan penting dalam membuka akses pembiayaan bagi UMKM, memperluas literasi keuangan, serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah.

Dengan begitu, TPAKD bisa mendorong pengentasan kemiskinan ekstrim di daerah. Selain itu, TPAKD juga diharapkan bisa membuka akses untuk agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dan penguatan ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"TPAKD harus hadir untuk mendorong pemerataan ekonomi," ujar Airlangga.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menambahkan, sinergi pusat dan daerah serta lembaga keuangan dibutuhkan agar pelayanan publik semakin efektif dan pemerataan ekonomi dapat tercapai.

Ia menjelaskan, inklusi keuangan merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, sementara literasi keuangan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak.

"Dengan kolaborasi nyata, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat merata. Pemerataan akses keuangan menjadi langkah penting menuju kemandirian ekonomi nasional," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan perlunya memperkuat sektor keuangan daerah agar mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan UMKM dan memperluas akses keuangan melalui peran strategis TPAKD.

"Kami merasa perlu langkah transformatif dalam meningkatkan peran TPAKD sebagai katalis pemerataan nasional. Makanya kami luncurkan road map TPAKD 2026-2030 sebagai acuan arah kebijakan TPAKD kedepan," ujarnya.

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berkomitmen memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui penguatan TPAKD yang telah terbentuk sejak 2016.

"TPAKD Banyuwangi terus berinovasi memperluas akses keuangan, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat desa agar lebih mandiri secara finansial," kata Ipuk.

Pemkab Banyuwangi bersama OJK Jember telah meluncurkan berbagai program literasi, pelatihan usaha, dan pendampingan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi warga.

Menurut Ipuk, peningkatan literasi dan inklusi keuangan menjadi fondasi strategis dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan di Banyuwangi.

"Kami ingin masyarakat semakin paham mengelola keuangan dan berani mengembangkan usaha produktif," tutupnya.

Kapolda Gorontalo Ukir Prestasi di Ajang Jaksa Agung Cup 2025, Bawa Pulang Dua Trofi

GONTALO || jejakindonesia.id - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., yang berhasil meraih Juara 1 kategori Duel Plate dan Juara 2 kategori Falling Plate dalam ajang bergengsi Kejuaraan Menembak IPSC / Non-IPSC Jaksa Agung Cup 2025.

Kejuaraan yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 10-12 Oktober 2025 itu mempertemukan para penembak terbaik dari berbagai institusi, baik Polri, TNI, Kejaksaan, maupun klub menembak sipil di seluruh Indonesia. Ajang tersebut menjadi salah satu kompetisi paling prestisius di dunia menembak nasional.

Keberhasilan Kapolda Gorontalo ini menjadi bukti nyata bahwa semangat, konsistensi, dan ketenangan merupakan kunci utama dalam olahraga menembak yang membutuhkan fokus tinggi. Dalam lomba yang diikuti ratusan peserta, Irjen Pol. Drs. Widodo tampil gemilang dengan akurasi dan kecepatan tembakan yang stabil di setiap babak.

“Alhamdulillah, ini bukan hanya prestasi pribadi, tapi juga semangat kebersamaan keluarga besar Polda Gorontalo. Semoga bisa menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus berlatih dan berprestasi di berbagai bidang,” ujar Kapolda usai menerima trofi penghargaan.

Selain menjadi ajang unjuk kemampuan, kejuaraan ini juga mempererat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat pecinta olahraga menembak. Melalui kegiatan seperti ini, Polri menunjukkan bahwa di balik seragam dan tugas yang penuh tanggung jawab, para personel juga dapat berprestasi di tingkat nasional dengan sportivitas tinggi.

Prestasi ini pun disambut bangga oleh seluruh jajaran Polda Gorontalo. Mereka menilai keberhasilan Kapolda menjadi teladan bagi seluruh personel, bahwa kedisiplinan, fokus, dan ketenangan yang diterapkan dalam latihan menembak juga merupakan refleksi dari karakter seorang polisi yang presisi.

“Bapak Kapolda menjadi inspirasi bagi kami semua. Beliau bukan hanya pemimpin yang tegas di lapangan, tapi juga sosok teladan dalam disiplin dan semangat berkompetisi sehat,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T.

Dengan torehan ini, Kapolda Gorontalo menegaskan bahwa prestasi tidak hanya dicapai di bidang penegakan hukum, tetapi juga dalam dunia olahraga, sebagai wujud dari Polri yang Presisi, Profesional, dan Humanis.

Jogo Jatim Polres Pasuruan Kota Gelar Sambung Rasa Bersama Paguyuban Kepala Desa

PASURUAN || jejakindonesia.id – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Silaturahmi Sambungrasa bersama Paguyuban Kepala Desa (Kades) Pasuruan Raya. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan kegiatan silaturahmi ini merupakan langkah nyata untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara kepolisian dengan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Kepala Desa dari berbagai wilayah di Pasuruan Raya, pejabat utama Polres Pasuruan Kota, serta tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap keamanan lingkungan.

“Kegiatan Silaturahmi Sambungrasa ini menjadi wadah memperkuat koordinasi dan kebersamaan antara Polri dan para kepala desa,"ujar AKBP Davis, Sabtu (11/10).

Kapolres Pasuruan Kota menyebut Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan di wilayahnya, sehingga sinergi ini sangat penting untuk mendeteksi dan menyelesaikan potensi gangguan Kamtibmas sejak dini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas Polri semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

"Peran kepala desa yang berinteraksi langsung dengan warga menjadi kunci dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera,"ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta ruang kolaborasi yang efektif dalam berbagai bidang, mulai dari penyelesaian masalah sosial, pencegahan tindak kriminalitas, hingga penanggulangan potensi konflik di wilayah pedesaan.

Suasana santai namun penuh makna membuat acara ini terasa hangat dan penuh semangat kebersamaan.

“Dengan kebersamaan, kita bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua,”pungkas Kapolres Pasuruan Kota.

Sementara itu, salah satu perwakilan Kepala Desa yang hadir menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kapolres Pasuruan Kota dalam menggelar kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan Silaturahmi Sambungrasa menjadi jembatan penting dalam memperkuat hubungan antara kepolisian dan pemerintah desa.

“Melalui Silaturahmi Sambungrasa, kami dapat lebih mudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat dengan cepat dan tepat,” ungkap salah satu kepala desa.

Kegiatan Silaturahmi Sambungrasa bersama Paguyuban Kades Pasuruan Raya ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam membangun kemitraan yang harmonis antara Polri dan masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, diharapkan tercipta situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan sekitarnya.

error: Content is protected !!